Oleh Warsito, SH., M.Kn
Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
Setelah
perubahan UUD 1945 sejak 1999 s/d 2002 tidak ada lagi istilah penyebutan
lembaga tertinggi dan tinggi negara lagi, tetapi penyebutannya sekarang sudah berubah menjadi lembaga-lembaga negara.
Dahulu di
jaman orde baru, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara tetapi sekarang
kedudukannya sudah berubah menjadi lembaga negara yang sederajat dengan
lembaga-lembaga negara lain seperti: DPR, DPD, MK, Presiden, BPK, MA, KPU dan
Komisi Yudisial.
Kesejajaran
lembaga-lembaga negara ini dimaksudkan agar terjadi saling mengimbangi dan
saling mengontrol antar hubungan lembaga-lembaga Negara. Berikut diatas bagan
lembaga-lembaga negara pasca amandemen UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.