Rabu, 15 Juli 2020

Lembaga-Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945


Oleh Warsito, SH., M.Kn
Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta



          Setelah perubahan UUD 1945 sejak 1999 s/d 2002 tidak ada lagi istilah penyebutan lembaga tertinggi dan tinggi negara lagi, tetapi penyebutannya sekarang  sudah berubah menjadi lembaga-lembaga negara.
          Dahulu di jaman orde baru, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara tetapi sekarang kedudukannya sudah berubah menjadi lembaga negara yang sederajat dengan lembaga-lembaga negara lain seperti: DPR, DPD, MK, Presiden, BPK, MA, KPU dan Komisi Yudisial.

          Kesejajaran lembaga-lembaga negara ini dimaksudkan agar terjadi saling mengimbangi dan saling mengontrol antar hubungan lembaga-lembaga Negara. Berikut diatas bagan lembaga-lembaga negara pasca amandemen UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19