Rabu, 15 Juli 2020

Lembaga-Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945


Oleh Warsito, SH., M.Kn
Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta



          Setelah perubahan UUD 1945 sejak 1999 s/d 2002 tidak ada lagi istilah penyebutan lembaga tertinggi dan tinggi negara lagi, tetapi penyebutannya sekarang  sudah berubah menjadi lembaga-lembaga negara.
          Dahulu di jaman orde baru, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara tetapi sekarang kedudukannya sudah berubah menjadi lembaga negara yang sederajat dengan lembaga-lembaga negara lain seperti: DPR, DPD, MK, Presiden, BPK, MA, KPU dan Komisi Yudisial.

          Kesejajaran lembaga-lembaga negara ini dimaksudkan agar terjadi saling mengimbangi dan saling mengontrol antar hubungan lembaga-lembaga Negara. Berikut diatas bagan lembaga-lembaga negara pasca amandemen UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

Presidential Impeachment Procedure in Indonesian Constitutional Law

  Impeachment of the President is a constitutional mechanism that serves as a form of checks and balances on executive power within a demo...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19