Senin, 30 Agustus 2021

AMANDEMEN UUD 1945 BOLEH TETAPI UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT, BANGSA DAN NEGARA


 


 Amandemen konstitusi dibolehkan tetapi benar-benar perubahannya dilakukan untuk kepentingan rakyat, bangsa dan  negara bukan untuk kepentingan politis praktis sesaat. Muatan UUD 1945 tidak seperti muatan UU yang sewaktu-waktu bisa dilakukan perubahan kapan mau, konstitusi harus memiliki visi misi dan jangkauan jauh ke depan dan tidak mudah lapuk dimakan zaman. Namun demikian UUD 1945 itu bukan kitab suci yang diharamkan untuk dilakukan perubahan, namun MPR dalam melakukan perubahan konstitusi harus memiliki jiwa negarawan. Seorang negarawan adalah berpikir untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara dengan menanggalkan kepentingan pribadi, kelompok, golongan dan partai politiknya.

 

MPR masa Bhakti 2019-2024 nampaknya serius untuk melakukan perubahn UUD 1945 yang kini terjadi pro kontra di tengah-tengah masyarakat, apalagi rencana amandemen UUD 1945 dikhawatirkan ada bola liar berkembang menjadi usulan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurut saya bangsa ini jangan repot-repot tentang belajar konstitusi para pendiri negara ini dahulu orang hebat-hebat sudah terbukti merumuskan masa jabatan presiden dengan baik dan benar melalui pasal 7 UUD 1945 yang asli yang berbunyi;”Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali”. Rumusan UUD 1945 ini sudah sangat baik dan benar kata dapat dipilih kembali memiliki makna jika presiden berprestasi silahkan dipilih kembali tidak ada batasannya. Sayangnya pasal rumusan UUD 1945 yang asli tersebut tidak didukung sistem pemerintahan orde baru yang baik, sistem ketatanegaraan kita yang rancu MPR yang memilih dan mengangkat Presiden, tetapi Presiden pula yang sebagian mengangkat anggota MPR tentu disini akan terjadi politik balas jasa untuk memilih presiden terus menerus. Era Reformasi sudah tepat presiden yang dipilih langsung oleh rakyat menjadi pasal 7 UUD 1945 yang asli dilakukan perubahan menjadi: “Presiden dan wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya pasal ini maksimal presiden memegang selama dua kali masa jabatan. Rupanya pasal tentang masa jabatan dua periode ini tidak puas oleh elite politik, maka terdengar ada hembusan untuk melakukan perubahan terkait masa jabatan presiden menjadi 3 periode ini yang dikhawatirkan dan dapat membahayakan sistem ketatanegaraan kita, mengapa periode masa jabatan tidak selamanya saja atau dapat dipilih kembali?. Mengapa harus diubah 3 periode masa jabatan? Cara perubahan konstitusi seperti ini tidak baik untuk sistem ketatanegaraan Indonesia, tidak ada kepastian hukum bisa terjadi pemaksaan mayoritas oleh anggota MPR ketika dilakukan voting.

 

Perubahan UUD 1945 secara komprehensif

Kalau mau merubah UUD 1945 hendaklah dilakukan secara terintegrasi dan komprehensif jangan secara parsial itu tidak baik. Misalnya kelemahan amandemen UUD 1945 yang dilakukan sejak 1999-2002 GBHN dihilangkan ini berakibat fatal karena kita tidak memiliki panduan dalam bernegara. GBHN ini perlu ditinjau ulang untuk kembali dimasukkan kedalam konstitusi agar negara ini memiliki panduan tahapan-tahapan yang harus dilalui, jika tidak punya GBHN maka dikhawatirkan setiap ganti Presiden akan ganti kebijakan dan arah pembangunan. Jadi Amandemen konstitusi boleh atau tidak??.  Jawabannya boleh sepanjang untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara untuk kepentingan politik sesaat.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALHAMDULILLAH ANAK SAYA LULUS SKD TEST ASN di KEMENTERIAN ESDM SUMBER DAYA MINERAL UJIAN BERTEMPAT DI PPK KEMAYORAN

    Foto Anak Saya Test ASN di Gedung PPK Kemayoran Pada hari Minggu, Tanggal 27 Oktober 2024   Pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 sa...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19