Abstrak
Kewenangan judicial review
menempatkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemegang supremasi penafsiran
konstitusi. Namun, posisi MK sebagai lembaga yang memutus pada tingkat pertama
dan terakhir memunculkan sebuah pertanyaan klasik dalam ilmu hukum: quis
custodiet ipsos custodes, siapa yang mengawasi sang pengawas? Makalah ini
bertujuan untuk merefleksikan teori judicial review dalam konteks pengawasan
terhadap kekuasaan MK agar tidak terjebak dalam otoritarianisme yudisial.
Dengan metode yuridis normatif, pembahasan fokus pada mekanisme pengawasan
internal melalui Majelis Kehormatan dan pengawasan eksternal oleh publik. Hasilnya
menunjukkan bahwa pengawasan paling efektif terletak pada transparansi proses
dan integritas hakim. Makalah ini menawarkan solusi berupa penguatan akuntabilitas
publik sebagai jalan keluar untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.
Kata Kunci:
Judicial Review, Mahkamah Konstitusi, Pengawasan, Akuntabilitas.
I. PENDAHULUAN
Mahkamah Konstitusi (MK) lahir
dari kebutuhan untuk menjaga agar prinsip rule of law tetap tegak di
atas kepentingan politik sesaat. Melalui fungsi judicial review, MK
memiliki kuasa untuk membatalkan undang-undang yang merupakan produk
kesepakatan rakyat melalui wakilnya di parlemen (Asshiddiqie, 2021). Kewenangan
yang sangat besar ini menjadikannya "penjaga gerbang" demokrasi yang
sangat krusial.
Namun, di balik kewenangan
absolut tersebut, muncul dilema mengenai batasan kekuasaan. Sebagai lembaga
yang putusannya bersifat final dan mengikat, MK praktis tidak memiliki lembaga
atasan yang dapat mengoreksi keputusannya secara hukum. Persoalan menjadi pelik
ketika integritas atau penafsiran hakim dianggap melampaui batas kewenangannya
(judicial aggrandizement). Tanpa mekanisme pengawasan yang jelas,
terdapat risiko terjadinya penumpukan kekuasaan pada segelintir hakim
(Indrayana, 2023). Oleh karena itu, refleksi mengenai siapa yang mengawasi
"sang pengawas" menjadi sangat relevan dalam studi hukum tata negara.
II. TINJAUAN PUSTAKA
Teori judicial review
berakar pada prinsip bahwa konstitusi adalah hukum tertinggi yang harus dijaga
oleh lembaga yudisial agar tidak dilanggar oleh cabang kekuasaan lain
(Hamilton, 1788 dalam Strong, 2015). Hans Kelsen mengonsepkan MK sebagai
"penjaga konstitusi" yang berfungsi sebagai legislator negatif
(Kelsen, 1945 dalam Huda, 2020). Namun, kekuasaan ini harus tetap tunduk pada
prinsip checks and balances agar tidak menjelma menjadi tirani baru.
Mekanisme pengawasan terhadap
hakim secara umum dibagi menjadi dua: pengawasan fungsional yang berkaitan
dengan teknis yudisial dan pengawasan etik yang berkaitan dengan perilaku
(Lotulung, 2013). Di Indonesia, pengawasan terhadap MK mengalami dinamika pasca-putusan
MK yang membatasi kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim konstitusi,
sehingga MK cenderung melakukan pengawasan mandiri (Safa’at, 2021).
III. PEMBAHASAN
A. Dilema Finalitas dan Tanpa Koreksi
Sifat putusan MK yang final
and binding menutup ruang bagi adanya upaya hukum seperti banding atau
kasasi. Hal ini dilakukan demi kepastian hukum, namun secara teoretis
menciptakan "kekosongan pengawasan" terhadap substansi putusan
(Zuhad, 2022). Jika terjadi kesalahan dalam penafsiran konstitusi, tidak ada
mekanisme konstitusional formal untuk memperbaikinya kecuali melalui perubahan
UUD atau perubahan pendirian Mahkamah di masa depan. Secara humanis, hal ini
menempatkan beban moral yang luar biasa berat pada pundak sembilan hakim
konstitusi (Isra, 2023).
B. Mekanisme Pengawasan Internal: Majelis Kehormatan
Saat ini, pengawasan utama
terhadap MK dilakukan melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
MKMK bertugas memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Sapta Karsa Hutama.
Meskipun efektif dalam menangani kasus-kasus perilaku hakim, MKMK tidak memiliki
kewenangan untuk masuk ke dalam substansi putusan hukum (Arsyad, 2024).
Pengawasan ini bersifat moral dan administratif, namun belum sepenuhnya
menjawab tantangan mengenai akuntabilitas putusan yang dianggap kontroversial
oleh publik.
C. Jalan Keluar: Akuntabilitas Publik dan Kritik Akademik
Siapa yang akhirnya mengawasi MK?
Jawaban yang paling fundamental dalam negara demokrasi adalah publik dan
komunitas akademik. Berikut adalah jalan keluar untuk mengoptimalkan pengawasan
tersebut:
- Penguatan Eksaminasi Publik: Setiap putusan MK
harus terbuka untuk dieksaminasi secara luas oleh para akademisi dan
praktisi hukum sebagai bentuk kontrol intelektual yang dapat mempengaruhi
kredibilitas mahkamah (Manan, 2022).
- Transparansi Dissenting Opinion:
Pendapat berbeda dari hakim harus dipublikasikan secara utuh sebagai
bentuk akuntabilitas individual hakim kepada sejarah dan ilmu pengetahuan
(Safa’at, 2021).
- Partisipasi Amicus Curiae: Membuka
ruang bagi partisipasi pihak ketiga dalam memberikan masukan sebelum
putusan diambil, sehingga hakim memiliki tanggung jawab moral untuk
mempertimbangkan aspirasi keadilan masyarakat (Indrayana, 2023).
IV. KESIMPULAN
Mahkamah Konstitusi memang tidak
memiliki pengawas hirarkis dalam sistem peradilan, namun ia tidak kebal dari
pengawasan nilai. "Sang Pengawas" pada akhirnya diawasi oleh
konstitusi itu sendiri, integritas batin para hakimnya, dan mata tajam publik.
Pengawasan etik melalui MKMK sangat penting, namun pengawasan sejati terletak
pada sejauh mana publik memberikan legitimasi terhadap setiap putusan MK. Tanpa
kepercayaan publik, putusan MK hanya akan menjadi kertas tanpa makna.
V. SARAN
MK disarankan untuk lebih
progresif dalam membuka diri terhadap kritik akademik dan memastikan setiap
putusan didasarkan pada argumentasi hukum (legal reasoning) yang sangat
kuat dan mudah dipahami publik. Pemerintah dan DPR hendaknya tidak mencoba
mengintervensi MK melalui perubahan undang-undang yang bersifat mengancam
independensi, melainkan mendukung terciptanya sistem rekrutmen yang
menghasilkan negarawan sejati yang memiliki "pengawas internal"
berupa nurani yang bersih.
DAFTAR PUSTAKA
- Arsyad,
M. (2024). Etika Yudisial dan Penegakan Marwah Peradilan di Indonesia.
Jakarta: Sinar Grafika.
- Asshiddiqie,
J. (2021). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta:
Sinar Grafika.
- Huda,
N. (2020). Memahami Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
- Indrayana,
D. (2023). Konstitusionalisme dan Krisis Demokrasi. Jakarta:
Kompas.
- Isra,
S. (2023). Sistem Pemerintahan Indonesia: Analisis Kekuasaan Kehakiman.
Jakarta: Rajawali Pers.
- Lotulung,
P. E. (2013). Kebebasan Hakim dalam Perspektif Hukum. Jakarta:
Citra Aditya Bakti.
- Manan,
B. (2022). Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Jakarta: FH UI
Press.
- Safa’at,
M. A. (2021). Mahkamah Konstitusi: Sejarah, Teori, dan Praktik.
Malang: UB Press.
- Strong,
C. F. (2015). Modern Political Constitutions. London: Sidgwick
& Jackson.
- Zuhad,
A. (2022). Integritas Hakim dan Keadilan Substansial. Bandung:
Alumni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.