Senin, 11 Mei 2026

EFLEKSI TEORI JUDICIAL REVIEW: SIAPA YANG MENGAWASI MAHKAMAH KONSTITUSI?

 

Abstrak

Kewenangan judicial review menempatkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemegang supremasi penafsiran konstitusi. Namun, posisi MK sebagai lembaga yang memutus pada tingkat pertama dan terakhir memunculkan sebuah pertanyaan klasik dalam ilmu hukum: quis custodiet ipsos custodes, siapa yang mengawasi sang pengawas? Makalah ini bertujuan untuk merefleksikan teori judicial review dalam konteks pengawasan terhadap kekuasaan MK agar tidak terjebak dalam otoritarianisme yudisial. Dengan metode yuridis normatif, pembahasan fokus pada mekanisme pengawasan internal melalui Majelis Kehormatan dan pengawasan eksternal oleh publik. Hasilnya menunjukkan bahwa pengawasan paling efektif terletak pada transparansi proses dan integritas hakim. Makalah ini menawarkan solusi berupa penguatan akuntabilitas publik sebagai jalan keluar untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.

Kata Kunci: Judicial Review, Mahkamah Konstitusi, Pengawasan, Akuntabilitas.

I. PENDAHULUAN

Mahkamah Konstitusi (MK) lahir dari kebutuhan untuk menjaga agar prinsip rule of law tetap tegak di atas kepentingan politik sesaat. Melalui fungsi judicial review, MK memiliki kuasa untuk membatalkan undang-undang yang merupakan produk kesepakatan rakyat melalui wakilnya di parlemen (Asshiddiqie, 2021). Kewenangan yang sangat besar ini menjadikannya "penjaga gerbang" demokrasi yang sangat krusial.

Namun, di balik kewenangan absolut tersebut, muncul dilema mengenai batasan kekuasaan. Sebagai lembaga yang putusannya bersifat final dan mengikat, MK praktis tidak memiliki lembaga atasan yang dapat mengoreksi keputusannya secara hukum. Persoalan menjadi pelik ketika integritas atau penafsiran hakim dianggap melampaui batas kewenangannya (judicial aggrandizement). Tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, terdapat risiko terjadinya penumpukan kekuasaan pada segelintir hakim (Indrayana, 2023). Oleh karena itu, refleksi mengenai siapa yang mengawasi "sang pengawas" menjadi sangat relevan dalam studi hukum tata negara.

II. TINJAUAN PUSTAKA

Teori judicial review berakar pada prinsip bahwa konstitusi adalah hukum tertinggi yang harus dijaga oleh lembaga yudisial agar tidak dilanggar oleh cabang kekuasaan lain (Hamilton, 1788 dalam Strong, 2015). Hans Kelsen mengonsepkan MK sebagai "penjaga konstitusi" yang berfungsi sebagai legislator negatif (Kelsen, 1945 dalam Huda, 2020). Namun, kekuasaan ini harus tetap tunduk pada prinsip checks and balances agar tidak menjelma menjadi tirani baru.

Mekanisme pengawasan terhadap hakim secara umum dibagi menjadi dua: pengawasan fungsional yang berkaitan dengan teknis yudisial dan pengawasan etik yang berkaitan dengan perilaku (Lotulung, 2013). Di Indonesia, pengawasan terhadap MK mengalami dinamika pasca-putusan MK yang membatasi kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim konstitusi, sehingga MK cenderung melakukan pengawasan mandiri (Safa’at, 2021).

III. PEMBAHASAN

A. Dilema Finalitas dan Tanpa Koreksi

Sifat putusan MK yang final and binding menutup ruang bagi adanya upaya hukum seperti banding atau kasasi. Hal ini dilakukan demi kepastian hukum, namun secara teoretis menciptakan "kekosongan pengawasan" terhadap substansi putusan (Zuhad, 2022). Jika terjadi kesalahan dalam penafsiran konstitusi, tidak ada mekanisme konstitusional formal untuk memperbaikinya kecuali melalui perubahan UUD atau perubahan pendirian Mahkamah di masa depan. Secara humanis, hal ini menempatkan beban moral yang luar biasa berat pada pundak sembilan hakim konstitusi (Isra, 2023).

B. Mekanisme Pengawasan Internal: Majelis Kehormatan

Saat ini, pengawasan utama terhadap MK dilakukan melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK bertugas memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Sapta Karsa Hutama. Meskipun efektif dalam menangani kasus-kasus perilaku hakim, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke dalam substansi putusan hukum (Arsyad, 2024). Pengawasan ini bersifat moral dan administratif, namun belum sepenuhnya menjawab tantangan mengenai akuntabilitas putusan yang dianggap kontroversial oleh publik.

C. Jalan Keluar: Akuntabilitas Publik dan Kritik Akademik

Siapa yang akhirnya mengawasi MK? Jawaban yang paling fundamental dalam negara demokrasi adalah publik dan komunitas akademik. Berikut adalah jalan keluar untuk mengoptimalkan pengawasan tersebut:

  1. Penguatan Eksaminasi Publik: Setiap putusan MK harus terbuka untuk dieksaminasi secara luas oleh para akademisi dan praktisi hukum sebagai bentuk kontrol intelektual yang dapat mempengaruhi kredibilitas mahkamah (Manan, 2022).
  2. Transparansi Dissenting Opinion: Pendapat berbeda dari hakim harus dipublikasikan secara utuh sebagai bentuk akuntabilitas individual hakim kepada sejarah dan ilmu pengetahuan (Safa’at, 2021).
  3. Partisipasi Amicus Curiae: Membuka ruang bagi partisipasi pihak ketiga dalam memberikan masukan sebelum putusan diambil, sehingga hakim memiliki tanggung jawab moral untuk mempertimbangkan aspirasi keadilan masyarakat (Indrayana, 2023).

IV. KESIMPULAN

Mahkamah Konstitusi memang tidak memiliki pengawas hirarkis dalam sistem peradilan, namun ia tidak kebal dari pengawasan nilai. "Sang Pengawas" pada akhirnya diawasi oleh konstitusi itu sendiri, integritas batin para hakimnya, dan mata tajam publik. Pengawasan etik melalui MKMK sangat penting, namun pengawasan sejati terletak pada sejauh mana publik memberikan legitimasi terhadap setiap putusan MK. Tanpa kepercayaan publik, putusan MK hanya akan menjadi kertas tanpa makna.

V. SARAN

MK disarankan untuk lebih progresif dalam membuka diri terhadap kritik akademik dan memastikan setiap putusan didasarkan pada argumentasi hukum (legal reasoning) yang sangat kuat dan mudah dipahami publik. Pemerintah dan DPR hendaknya tidak mencoba mengintervensi MK melalui perubahan undang-undang yang bersifat mengancam independensi, melainkan mendukung terciptanya sistem rekrutmen yang menghasilkan negarawan sejati yang memiliki "pengawas internal" berupa nurani yang bersih.

DAFTAR PUSTAKA

  • Arsyad, M. (2024). Etika Yudisial dan Penegakan Marwah Peradilan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Asshiddiqie, J. (2021). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Huda, N. (2020). Memahami Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Indrayana, D. (2023). Konstitusionalisme dan Krisis Demokrasi. Jakarta: Kompas.
  • Isra, S. (2023). Sistem Pemerintahan Indonesia: Analisis Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Lotulung, P. E. (2013). Kebebasan Hakim dalam Perspektif Hukum. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
  • Manan, B. (2022). Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Jakarta: FH UI Press.
  • Safa’at, M. A. (2021). Mahkamah Konstitusi: Sejarah, Teori, dan Praktik. Malang: UB Press.
  • Strong, C. F. (2015). Modern Political Constitutions. London: Sidgwick & Jackson.
  • Zuhad, A. (2022). Integritas Hakim dan Keadilan Substansial. Bandung: Alumni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

MENGURAI FENOMENA PELANGGARAN TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF (TSM) DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

  Abstrak Doktrin pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) telah menjadi instrumen krusial dalam penyelesaian sengketa hasil...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19