Senin, 19 Februari 2024

Pengalaman Pertama Kali Tarik ATM Bank BTN dan Bank BNI Tanpa Kartu Akibat Dompet Ketinggalan Dirumah

 


 

Pernahkan kita  ketinggalan dompet ketika sedang bepergian?. Dapat kita bayangkan betapa kagetnya ketika kita ingin berbelanja merogoh kantong sudah di depan kasir tetapi tiba-tiba dompet kita tidak ada di kantong, selain kaget tentu juga ada rasa malu. Pernahkah juga kita punya pengalaman ketinggalan dompet ketika sedang berkendara padahal mau bayar tol?. Hal ini juga pernah saya alami ketika mau membayar tol alangkah kaget dan terkejutnya saat merogoh kantong celana belakang dompet tidak berada ditempatnya. Ketika mau membayar toll dengan uang tunai sebelum sistem e-toll diberlakukan, saking kaget dan terkejutnya saya menepuk jidat saya sendiri, untungnya kasir tol mempercayainya dan mempersilahkan saya untuk meneruskan perjalanan meski tidak membayar tol. Tentu kasir tol percaya karena dari raut muka saya terlihat bukan orang yang sandiwara atau pura-pura ketinggalan dompet biar gratis membayar toll. Yang menjadi pertanyaan apakah ketika pernah ketinggalan dompet sudah dapat dikategorikan orang yang parah? Menurut saya manusia itu sifatnya khilaf dan lupa saya menganggapnya itu hal yang lumrah dan manusiawi yang penting kita dapat mengambil hikmahnya. Justru yang tidak lumrah dan tidak normal adalah kita mengaku orang yang tidak pernah khilaf dan lupa, hal ini justru sangat berbahaya buat kejiwaan kita, karena orang yang baik itu bukan orang yang tidak pernah melakukan kesalahan, tetapi orang yang baik adalah orang yang melakukan kesalahan dan terus memperbaikinya. Yang saya takuti ketinggalan dompet ketika berkendara itu bukan karena akan ditangkap polisi karena tidak memiliki surat-surat dalam berkendara, tetapi yang paling saya takuti adalah namanya umur kita semua tidak tahu selama dalam berkendara tsb saya tidak ada umur terus bagaimana cara melacak tempat tinggal saya?. Meski saya mendapati jawabannya sendiri dapat dilacak dengan No. Kendaraan Polisi tsb karena disitu pasti ada Alamat rumah lengkap saya yang betempat tinggal di RW 017 Sari Bumi Indah, Tangerang. Meski sudah mendapati jawabannya tetap saja selama berkendara karena tidak membawa dompet yang isinya ada KTP, SIM dan STNK tsb hati terus dag-dig-dug dan tetap was-was yang terpikir jangan-jangan terjadi sesuatu di perjalanan. Tetapi Alhamdulillah selama dalam perjalanan berkendara tsb lupa membawa dompet tidak pernah ada halangan apa-apa termasuk tidak pernah ditangkap oleh polisi. Saran saya kepada kita semua sebelum bepergian lebih berhati-hati untuk mengecek agar dompet kita tidak ketinggalan karena tentu akan dapat membuat was-was hati selama dalam perjalanan tsb.

 

Ketinggalan ATM Ketika Mau Ambil Uang Tunai

Rentetan ketinggalan dompet tsb tidak sampai disitu saya juga pernah ketinggalan dompet ketika mau ambil uang di ATM tatkala saya masuk bilik ATM BTN merogoh dompet betapa jondelnya (kagetnya) saya dompet tidak berada di kantong celana belakang. Hal ini juga pernah saya alami ketika saya menarik uang tunai di ATM BTN Cabang Tangerang Prapatan kantor dekat kursus GO kejadian itu pada hari Minggu, tanggal 18 Februari 2024. Karena dompet ketinggalan yang didalamnya ATM BTN lalu  saya bilang Satpam dompet saya ketinggalan saya mau pulang lagi sambil ngeloyor menuju kendaraan. Ketika saya mau memasuki kendaraan itu saya dihampiri oleh Satpam menanyakan bapak punya Moblie banking atau tidak? Kalau punya saya bantu pak untuk menarik ATM meski tidak pakai kartu, saya bilang punya mas kebetulan HP saya bawa. Dalam hati saya luar bisa pelayanan Bank BTN ketinggalan ATM masih bisa menarik di tunai di Anjungan Tunai Mandiri.

 

Langkah-langkah Saya Menarik ATM Tanpa Kartu Dipandu Oleh Satpam

Langkah pertama saya diminta untuk membuka mobile banking setelah bisa terbuka saya diminta untuk memilih tombol tanpa kartu, saya tekanlah tombol tanpa kartu dalam aplikasi tsb diminta mengisi berapa jumlah uang yang ditarik dan kemudian ada kode transaksi yang dikirimkan di HP saya, kode transaksi tersebut selanjutnya saya ketikkan di Mesin ATM dan menuliskan no. HP saya, maka jreng seperti bim salabim alangkah kaget dan takjubnya uang itu benar-benar bisa keluar dari ATM tanpa melalui kartu. Begitulah kecanggihan teknologi saat ini untuk mempermudah segala urusan kehidupan utamanya dalam soal perbankan untuk lebih memanjakan nasabahnya agar semakin giat untuk menabung di Bank. Artikel ini bukan merupakan pesanan pihak Bank BTN atau Bank BNI karena sehabis saya menarik uang tunai di BTN tanpa kartu, saya juga akhirnya mendatangi ATM BNI untuk menarik uang tanpa kartu. Di ATM BNI juga dapat saya lakukan menarik uang tunai tanpa kartu hanya saja setiap mobile banking bank itu pasti berbeda-beda menunya tetapi intinya BNI juga mudah cara menarik uang tunai tanpa kartu ATM.  Tulisan ini tidak ada pesanan dari pihak-pihak manapun, ini adalah murni berdasarkan pengalaman saya dan olah pikir saya ketika menarik uang ATM di BTN dan BNI tanpa adanya kartu tetapi uang benar-benar bisa keluar. Di dalam kehidupan ini semua ada hikmahnya meski dompet saya ketinggalan masih ada untungnya, kedepannya saya bisa lebih berhati-hati sebelum bepergian untuk selalu mengontrol hal-hal apa saja agar tidak ada yang ketinggalan. Hikmahnya lagi saya juga bisa tahu cara menarik uang di ATM tanpa adanya kartu seandainya dompet saya tidak ketinggalan mustahil saya dapat mengetahui menarik ATM tanpa adanya kartu.

 

Tarik Uang Tunai Harus Dari ATM

Melakukan penarikan tunai adalah satu-satunya transaksi yang tidak dapat  dilakukan dari aplikasi mobile banking bank manapun, apakah itu bank BUMN atau bank swasta. Argumentasi yang cukup sederhana karena HP tentunya tidak dapat beternak uang alias dapat mengeluarkan uang jadi mustahil bisa menarik uang kita dari HP tsb. Namun jika kita ketinggalan kartu ATM masih bisa melakukan aplikasi lewat mobile banking  untuk mempermudah proses tarik tunai di ATM, hampir semua bank sudah melengkapi fitur yang memanjakan nasabah ini. Sebab apabila bank tidak update teknologi tentunya dikhawatirkan akan ditinggalkan nasabah.

Di aplikasi BTN dan BNI Mobile yang biasa saya gunakan, ada pembaruan aplikasi dengan mobile banking menarik uang tanpa kartu. Jika kita lihat pada versi baru BTN dan BNI  Mobile banking sekilas memang tidak tampak perubahan apapun, hanya terlihat biasa-biasa saja tetapi kenyataannya ketika dalam kondisi darurat dompet saya ketinggalan barulah saya merasakan manfaatnya aplikasi mobile banking menarik tunai tanpa kartu tsb.

Tampilan baru BTN dan BNI Mobile Banking memang luar biasa. Hanya saja saya sebagai nasabah masih merasa gaptek untuk menggunakannya kalau tidak kepepet seperti ini saya tidak bakalan bisa menggunakan menarik tunai tanpa kartu. Menurut saya setelah saya mempraktekkan Tarik tunai ATM BTN dan BNI tanpa kartu, saya sebagai nasabah benar-benar dapat merasakan manfaatnya dan takjub dengan adanya teknologi yang amat mutakhir ini. Saran saya agar pihak Bank BTN maupun BNI melakukan gencar sosialisasi bagaimana caranya menggunakan fitur mobile banking Tarik tunai ini kepada nasabah agar tidak kagok dan tidak gagap ketika dalam kondisi darurat dihadapkan tarik tunai tanpa kartu.

Demikian semoga artikel yang singkat ini dapat bermanfaat.

 

Sabtu, 17 Februari 2024

Pengalaman Untuk Pertama Kalinya Menulis Tembus di Harian Media Nasional Indonesia Dengan Honor 750ribu Untuk Beli Susu Anak

 

 

 

Siapa yang tidak bergembira mendapatkan uang dari menulis?. Senangnya bukan main ketika tulisan artikel  Pertama kali tembus di Harian Nasional Media Indonesia pada 2 Mei  2007 dengan mendapatkan honorarium sebesar 750ribu rupiah. Kita tentu pasti mendapatkan uang dari bermacam-macam profesi baik dari pekerja kantoran, pekerja kasar maupun dari wirausaha, tetapi rasa keberkahan dan keindahannya tentu berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya. Dalam tulisan ini saya ingin berbagi pengalaman begitu indah dan berkahnya ketika saya mendapatkan uang honorarium dari menulis artikel di harian Nasional Media Indonesia. Biar Barokah Uang tsb saya beliin susu untuk anak saya, kenapa uang hasil menulis ini indah dan barakah?. Dan apakah semua uang yang kita dapatkan itu  tidak barakah?. Untuk menjawab pertanyaan ini teruslah membaca blog ini biar kita tidak gagal paham akan saya jelaskan satu persatu mengenai uang yang barakah dan uang yang akan cepat menguap. Tulisan pertama saya yang dimuat di harian Media Nasional Tentang Keberadaan DPD dibubarkan atau diperkuat diberi kewenangan melalui perubahan UUD 1945.

 

Uang Yang Indah, Barakah dan Uang Yang Cepat Menguap

Salah satu contoh saya sebutkan diatas bahwa pengalaman terindah saya adalah ketika menerima uang honorarium dari menulis artikel pertama kali di harian Media Nasional Indonesia. Padahal uangnya itu tidak seberapa cuma 750ribu tapi senangnya itu yang bukan main dan barakahnya itu yang maknyes langsung saya beliin susu untuk anak saya. Terus apakah saya pernah menjadi PNS di Sekretariat Jenderal MPR uang gajiannya itu tidak berkah atau tidak indah?. Sebagai PNS di Sekretariat Jenderal MPR yang kerjanya kalau ada sidang majelis sampai jungkir balik tentu uang yang saya terima sebagai pendukung teknis administratif  kemajelisan adalah halal, tetapi saya juga harus terus terang terkadang saya juga mendapatkan uang tambahan dari atasan saya konon katanya uang itu dari rekanan yang dikumpulkan. Mudah-mudahan uang yang saya terima dari rekanan ini bukan uang yang diberikan rekanan dari mark up barang-barang atau percetakan, tetapi uang yang sifatnya diberikan oleh rekanan dengan suka rela sebagai tanda terima kasih kepada yang telah memberi pekerjaan. Juga mudah-mudahan bukan dari uang rekanan yang diwajibkan setor sekian persen dari nomial pekerjaan yang diterima tsb. Jika dibandingkan dengan honor menulis artikel sebesar 750ribu tentu tidak sebanding apa yang pernah saya terima gaji, tunjangan dan uang lain-lain dari Sekretariat Jenderal MPR. Jadi indah dan berkahan mana honor menulis dengan gaji PNS saya?. Jawabannya adalah indah dan barakah dari hasil honorarium menulis artikel di harian media nasional Indonesia meski tidak seberapa.

 

Uang Yang Cepat Menguap

Saya punya pengalaman ketika di Medan mendapatkan undian SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah) nomor yang saya pasang 50 ternyata keluar benar. Nomor itu adalah hasil Impian seolah-olah ada yang teriak 50 karuan saja saya pasang no SDSB tersebut dan ternyata benar esok harinya keluar nomor tsb. Pada waktu itu saya cuma memasang seribu rupiah memilih dua angka 50 dan menang mendapatkan uang 60ribu. Luar biasa hebohnya teman-teman, tetangga dan saudara pada minta jatah untuk ngopi dari hasil menang SDSB tsb, meski tanpa diberitakan oleh Media tetapi beritanya sudah santer kemana-mana. Terus apa yang terjadi dengan nasib uang saya 60ribu itu? Ternyata tidak sampai berhari-hari, jangankan berhari-hari, sehari saja tidak ada pagi saya dapatkan siang harinya uang hasil dari undian tsb langsung ludes alias Kembali di makan syaitan. Benar apa yang disampaikan oleh peribahasa yang mengatakan bahwa sesuatu yang mudah datang itu pasti mudah pergi. Terbukti uang hasil undian ini tidak halal dan tidak berkah maka tidak awet berada digenggaman saya. Maka sebaiknya jauhilah judi karena judi itu akan membawa malapetaka dalam kehidupan kita, judi itu sangat berbahaya sekali maka dalam agama islam judi ini dilarang keras. Setelah dewasa tentu saya baru menyadari bahwa perbuatan judi yang dilarang oleh Allah SWT itu pasti akan membawa manfaat bagi umat manusia maka kita semua diminta menjauhinya.

Carilah Rezeki yang halal, barakah dan Banyak Untuk Beribadah kepada Allah SWT.

Firman Allah SWT  dalam surah al jumah ayat 10 yang Artinya: "Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung,"

Carilah rezeki yang halal, barakah dan banyak buat beribadah kepada Allah SWT. Rezeki banyak kalau tidak halal dan barakah tidak ada artinya apa-apa janganlah asal mengejar pokoknya banyak, tetapi tidak memperhatikan barakahnya kita mendapatkan rezeki yang banyak tetapi tidak barakah buat apa?. Toh jika sampai ke ahli waris harta yang tidak barakah ini hanya akan menjadi rebutan belaka.

 

Senin, 12 Februari 2024

Kewenangan Mahkamah Konstitusi Yang Istimewa Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Sebagai Penjaga Gawang Konstitusi

 

 

 

Oleh WARSITO, SH., M.Kn                                                                                                                                                                                          

     Dosen Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta 

Dosen Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi@Binis Universitas Primagraha 

Kampus Tangerang



Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan istimewa yang diberikan oleh konstitusi salah satunya adalah memutus sengketa kewenangan Lembaga negara padahal Mahkamah Konstitusi sendiri berkedudukan sebagai Lembaga negara. Mahkamah Konstitusi (MK) dilembagakan yang dilembagakan secara konstitusional atas dasar ketentuan Pasal 24C UUD 1945 melalui perubahan ketiga amandemen UUD 1945 pada tahun 2001. Mahkamah Konstitusi di design sebagai guardian constitution (Penjaga Gawang konstitusi) dan satu-satunya pejabat negara yang dipersyaratkan negarawan hanyalah hakim konstitusi.

Sembilan Hakim Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memiliki 9 hakim konstitusi terdiri dari 3 unsur legislatif, 3 unsur eksekutif dan 3 unsur yudikatif siapa pun yang terpilih menjadi hakim konstitusi harus bisa negarawan untuk kepentingan Masyarakat, bangsa dan negara,  hakim MK harus bisa menanggalkan kepentingan kelompok, pribadi dan golongan.  Oleh karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final and binding) maka orang-orang yang menjadi hakim MK seharusnya bukan orang sembarangan tetapi orang-orang yang benar-benar memiliki integritas dan negarawan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Seseorang dapat dikatakan negarawan adalah orang yang yang mengutamakan kepentingan Masyarakat, bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. Contoh negarawan sejati adalah para pendahulu kita yang dengan rela mengorbankan jiwa dan raganya untuk merebut kemerdekaan ini. Contoh lagi seorang negarawan adalah pasca kemerdekaan para pendahulu kita membuat UUD 1945 dan undang-undang yang benar-benar untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan inilah hebatnya para pendahulu kita semoga amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT dimasukkan kedalam golongan orang-orang yang mulia di syurganya Allah SWT.

MK, pernah diplesetkan Mahkamah Keluarga dan Mahkamah Kalkulator.

Akhir-akhir ini Mahkamah Konsitusi (MK) diplesetkan menjadi Mahkamah Kalkulator dan Mahkamah Keluarga karena ada dugaan beberapa putusannya yang dinilai tidak mencerminkan rasa kebenaran dan keadilan di tengah-tengah Masyarakat. Bahkan ada putusan MK yang dinyatakan telah melanggar etika profesi karena meloloskan persyaratan batas minimum usia Capres dan Cawapres dibawah 40 tahun dengan syarat yang di embel-embeli pernah menjabat sebagai kepala daerah padahal Mahkamah Konstitusi adalah negative legislator ini pelanggaran berat konstitusi, hal ini tidak boleh dibiarkan. Pelanggaran berat hakim konstitusi diperkuat dengan putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang vonisnya menyatakan putusan MK terjadi pelanggaran berat etika sehingga ketua MK dicopot dari jabatannya.

 

       Berdasarkan Ketentuan Pasal 24C UUD 1945 Kewenangan MK adalah sebagai berikut: Menguji Undang-undang terhadap UUD 1945; b. membubarkan partai politik; c. memutus sengketa kewenangan Lembaga negara; d. memutus perselisihan hasil pemilihan umum; e. memutus dugaan bahwa presiden telah melanggar UUD 1945 baik korupsi, pengkhianatan terhadap negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya dan melakukan perbuatan tercela. Semua putusan MK bersifat final dan mengikat kecuali satu tentang putusan impeachment presiden dimana putusan MK akan dikembalikan kepada DPR yang selanjutnya DPR akan mengadakan sidang Paripurna DPR untuk meneruskan usul pemberhentian presiden kepada MPR. Dengan demikian pada akhirnya MPR jualah yang akan memberhentikan presiden. Oleh karenanya wajar selama ini jika presiden berusaha menjaga relasi yang baik kepada MPR, DPR dan DPD dimana anggota DPR dan DPD adalah merangkap menjadi anggota MPR, dimaksudkan agar kebijakan presiden di DPR tidak diganggu dan ketika terjadi impeachment oleh MPR maka presiden masih akan aman karena koalisi pendukung pemerintah sudah sangat overload sehingga jika terjadi pemakzulan presiden besar kemungkinan presiden akan lolos dari impeachment. Banyaknya koalisi yang overload di parlemen ini tentu tidak baik untuk check and balance antar kelembagaan negara.

Kedudukan MK Dalam sistem Ketatanegaraan di Indonesia

Kedudukan MK adalah sebagai Lembaga negara yang sederajat/sejajar dengan Lembaga-lembaga negara lain agar dapat melakukan kegiatan fungsi saling mengontrol dan saling mengimbangi. Meski secara normatif Mahkamah Konstiusi kedudukannya sejajar dengan Lembaga-lembaga negara lain seperti Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, BPK dan KPU dalam prakteknya Mahkamah Konstitusi bukan Lembaga negara yang kedudukannya sejajar tetapi kenyataannya MK kedudukannya lebih tinggi dari Lembaga-lembaga negara lain hal ini dapat ditandai adanya kewenangan Mahkamah Konstitusi yang antara lain memutus sengketa kewenangan lembaga negara. Bagaimana MK yang kedudukannya sejajar dengan Lembaga-lembaga negara lain tetapi diberikan kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan Lembaga negara?. Pertanyaannya bagaimana jika suatu ketika Lembaga negara MK berkonflik dengan Lembaga negara lain apakah putusannya bisa adil?. Mengingat MK adalah pihak-pihak yang berpekara sekaligus Lembaga negara pengadil.

1.  POST SCRIPTUM                                                       

       Sebagaimana lazimnya, berlangsungnya suatu proses politik ketatanegaraan, Menurut Laica Marzuki, seperti halnya dengan pemeriksaan perkara pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden, maka proses daripadanya turut ditentukan oleh dinamika politik yang berkembang di gedung Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Tidak cukup dengan menghitung syarat kourum: Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR guna pengajuan pendapat DPR kepada Mahkamah Konstitusi tentang adanya incasu pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden, juga tidak sekedar menghitung syarat kourum berlangsungnya rapat paripurna MPR yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota MPR (DPR+DPD) dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir guna pengambilan keputusan MPR atas usul pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal yang kiranya turut menentukan berlangsungnya proses ketatanegaraan dimaksud, adalah berapa banyak anggota MPR yang berasal dari partai politik pendukung Presiden dan/atau Wakil Presiden termasuk parpol koalisinya yang masih setia dan berapa jumlah anggota MPR yang merupakan oposisi di parlemen. Diperlukan sikap kenegarawanan dikala pengambilan keputusan pemakzulan, tidak boleh berdasarkan pada dendam kesumat politik. Apa pun keputusannya, harus senantiasa didasarkan belaka pada kepentingan dan kemaslahatan rakyat banyak selaku pemegang kedaulatan di negeri ini.[1]

       Sejarah ketatanegaraan Indonesia, mencatat mengenai Presiden yang pernah dimakzulkan yaitu seperti Soekarno yang memiliki perbedaan dengan Presiden RI ke-2 Soeharto yang sangat tragis nasibnya. Belum sempat dimakzulkan oleh MPR, Soeharto terpaksa memakzulkan dirinya sendiri,[2] mulanya Soeharto berusaha mempertahankan dengan kekuatan yang dimiliki, namun, Soeharto sudah tidak dapat membentengi dirinya lagi, apalagi menteri-menteri Soeharto di era orde baru satu demi satu mengundurkan diri. Sampai akhir hayatnya pun, Soeharto lepas dari pertanggungjawaban dan tidak pernah diadili  di pengadilan, karena alasan sakit permanen gangguan daya ingatan. Selanjutnya, Presiden RI ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie, dalam masa pemerintahannya, lepasnya Timor Timur membuat rakyat marah besar, sehingga, pertanggungjawabannya ditolak oleh MPR. Habibie pun nyaris dimakzulkan oleh MPR. MPR akhirnya menolak pertanggungjawaban Presiden BJ. Habibie setelah dilakukan voting secara tertutup dengan hasil 355 anggota menolak, menerima pertanggungjawaban 322 anggota, serta 9 abstain dan 4 suara tidak sah.

Lain lagi, pemakzulan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid yang akrab dipanggil GusDur, masa jabatannya sangat pendek sekitar dua tahun. Di pertengahan masa jabatannya, ditengarai terlibat kasus Buloggate dan Bruneigate, ditambah terjadi perseteruan panas antara parlemen dengan presiden karena telah memecat menteri-menterinya dari berbagai parpol. Kenekatan GusDur membekukan MPR/DPR, berujung,  pada 23 Juli 2001 di impeachment oleh MPR. Pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid banyak terjadi pro kontra yang menyatakan konstitusional atau inkonstitusional. Ada yang berpendapat inkonstitusional karena impeachment tidak diatur didalam UUD 1945, sebaliknya ada yang menyatakan konstitusional, karena sudah diatur di dalam TAP MPR No. III/MPR/1978. Pasal 4 TAP MPR No. III/MPR/1978 menyatakan: Majelis dapat memberhentikan Presiden sebelum habis masa jabatannya, karena: atas permintaan sendiri, berhalangan tetap dan telah melanggar Haluan Negara.



[1] Opcit, hal, 27

[2] Suwoto Mulyosudarmo, Peralihan Kekuasaan: Kajian Teoritis dan Yuridis terhadap Pidato Nawaksara, (Jakarta: Gramedia, 1997), h. 12

 

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

Pembentukan dan Fungsi Komisi Pemilihan Umum dalam Hukum Ketatanegaraan Indonesia

  Pembentukan dan Fungsi Komisi Pemilihan Umum dalam Hukum Ketatanegaraan Indonesia Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan salah satu lembaga...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19