Oleh WARSITO, SH., M.Kn.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta
Alumni Magister Kenotariatan UI
Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016
Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003
Sejak Pilpres digelar secara
langsung oleh rakyat dari tahun 2004 s/d 2019, jujur ada rasa kejenuhan dan membosankan untuk memilih mencoblos satu diantaranya, soalnya
dari periode ke periode calon presiden yang disuguhkan cuma itu-itu saja orangnya. Dari periode ke periode kami
cuma dicekoki pilihan ganda yang harus saya pilih padahal kurang lengkap
pilihannya. Ini semua akibat pencalonan presiden dan wakil presiden
hanya bisa diusung oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik, pencalonan
presiden sudah dimonopoli oleh partai politik. Kelemahan besar pasangan Capres-Cawapres yang hanya dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak akan
menghasilkan Capres-Cawapres yang berkualitas baik, justru anak-anak bangsa yang memiliki kecerdasan,
jujur dan kapabel, tetapi tidak memiliki kendaraan partai politik tidak bisa
ikut berlaga di kontestan Pilpres. Ini sangat tidak adil.
SAATNYA CALON PRESIDEN INDEPENDENT Sudah Saatnya ada Capres Independent agar rakyat tidak bosan disuguhi memilih Capres-Cawapres yang itu-itu saja, maka jalan satu-satunya MPR harus melakukan perubahan UUD 1945 untuk mewadahi pencalonan presiden secara independent guna memberikan kesempatan yang sama kepada putra/putri terbaik bangsa untuk ikut berlaga di Pilpres 2024. Atau setidak-tidaknya pemberlakuan Presidential threshold (ambang batas) di parlement sebagai syarat parpol mengajukan calon presiden dihapuskan, karena tidak ada hubungannya antara ambang batas dengan Presiden terpilih. Dengan dihilangkannya presidential threshold, maka kader-kader terbaik partai dapat dicalonkan menjadi Capres-cawapres. Jika presidential threshold ini diterapkan secara terus-menerus dapat mengamputasi calon-calon lain yang berkualitas baik, yang diuntungkan hanya partai-partai politik besar saja yang bisa mengajukan kadernya menjadi calon presiden, sementara partai-partai yang kecil tidak memiliki kesempatan yang sama.
Ingatlah!, ketika rakyat akan menentukan pilihan Capresnya, sudah pasti didasarkan kepada kriteria pribadi calon presiden bukan melihat partainya, meskipun pencalonan presiden yang bersangkutan sendiri diusung oleh partai politik terbesar atau gabungan partai politik tersebut.
Tidak Adil
MPR mumpung masih ada waktu untuk merubah UUD 1945 terkait calon presiden independent di tahun 2024, lakukanlah perubahan konstitusi secara holistik dan komprehensif yang berkeadilan untuk sejarah anak-anak bangsa. Didalam merubah UUD 1945 tidak hanya calon presiden independent yang perlu dimasukkan didalam konstitusi, GBHN sebagai haluan negara sebagai pembangunan yang terencana dan bertahap juga perlu dimasukkan kembali agar negara tidak kehilangan arah pembangunan bangsa. Dengan adanya calon presiden secara independent, konstitusi tidak hanya berlaku adil juga memberikan kesempatan yang sama didalam pemerintahan kepada segenap warga negara sesuai amanat konstitusi kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.