Oleh WARSITO, SH., M.Kn.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta
Alumni Magister Kenotariatan UI
Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016
Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003
Beranjak dari pengalaman bangsa Indonesia yang telah berhasil melakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat sejak 2004 menjadikan Indonesia menjadi negara demokrasi terbesar di dunia setelah Amerika dan India. Pengalaman Pilpres secara langsung oleh rakyat perlu ditinjau kembali untuk dikembalikan kepada MPR, Pilpres secara langsung oleh rakyat ini adalah jawaban bahwa negara Indonesia kedaulatan benar-benar berada ditangan rakyat. Disini rakyat yang memiliki kuasa daulat penuh.
Pengalaman Pilpres Secara Langsung Oleh Rakyat Tahun 2004 Menggetarkan Dunia.
Gerakan reformasi
pada tahun 1998 hasilnya antara lain, amandemen UUD 1945 yang didalamnya memerintahkan Pilpres secara langsung oleh rakyat dimana sebelumnya Pilpres dipilih oleh MPR sering tidak simetris dengan kehendak rakyat. Hasil reformasi 1998 puncaknya dapat menumbangkan Soeharto ‘memakzulkan dirinya
sendiri’ menjadi Presiden Republik Indonesia. Pak Harto menjadi Presiden RI +
32 Tahun dan secara resmi berhenti menjadi Presiden RI pada hari Kamis, tanggal
21 Mei 1998. Hasil rerformasi juga dapat membatasi masa jabatan presiden maksimal dua kali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945). Dimana sebelumnya Konstitusi Multitafsir Soeharto dapat
menjadi Presiden RI kurang lebih tigapuluh dua tahun akibat Pasal 7 UUD 1945 bersifat multitafsir berbunyi sebagai
berikut: ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali’. Kata-kata dapat dipilih kembali ini bersayap
apakah dapat dipilih sekali lagi atau dapat dipilih untuk seterusnya. Akhirnya pasal 7 UUD 1945 tersebut telah diamandemen menjadi berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan".
Pengalaman Pilpres Secara Langsung Oleh Rakyat Perlu Ditinjau Kembali
Pengalaman bangsa Indonesia yang telah menyelenggarakan Pilpres secara langsung oleh rakyat sejak tahun 2004-2019 perlu ditinjau kembali dengan melihat kelebihan dan kelemahan Pilpres secara langsung oleh rakyat, apakah perlu diteruskan atau dikembalikan oleh MPR. Sebelum Pilpres
secara langsung oleh rakyat diselenggarakan pada tahun 2004 Presiden dan
Wakil Presiden yang memilih adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
kelebihan pemilihan Presiden oleh MPR berbiaya murah dan tidak terjadi konflik
horizontal diantara pendukung pasangan Capres. Kekurangan Pilpres oleh MPR ini
presiden berpeluang menjabat seumur hidup karena ada beberapa anggota
MPR seperti utusan golongan, dan utusan daerah yang duduk di MPR pada era orde
baru yang mengangkat adalah presiden, logika berfikirnya sederhana, kalau kita
diangkat menjadi anggota MPR maka kita akan berpolitik balas jasa akan seterusnya
memilih Presiden yang telah mengangkat diri kita menjadi anggota MPR itu.
Kelemahan dan Kelebihan Pilpres Secara langsung Oleh Rakyat
UUD 1945 telah diamandemen oleh MPR sejak 1999-2002 hasilnya antara lain Pilpres dapat diselenggarakan secara langsung
oleh rakyat melalui pemilihan umum. Perubahan konstitusi ini disambut gegap gempita oleh rakyat
Indonesia, karena sebelumnya partai politik yang meraup suara terbesar seperti
PDI-P pada tahun 1999, justru Megawati yang
digadang-gadang dicalonkan menjadi Presiden dikalahkan oleh Abdurrahman Wahid
dalam Pilpres oleh MPR tahun 1999. Kelebihan Pilpres secara langsung oleh
rakyat, kuasa daulat benar-benar berada ditangan rakyat bukan oleh partai
politik atau anggota DPR yang merangkap anggota MPR. Selain itu dengan adanya Pilpres
secara langsung oleh rakyat proses berdemokratisasi di Indonesia menjadi lebih hidup,
Indonesia termasuk jajaran negara terbesar dalam bidang demokrasi nomor 3 di
dunia setelah India, dan Amerika Serikat. Kita patut berbangga era reformasi ini
Indonesia menjadi negara terbesar dalam bidang demokrasi.
Dari sisi
kelemahan, Pilpres secara langsung oleh rakyat, selain berbiaya sangat tinggi,
juga rentan adanya konflik horizontal diantara para pendukung pasangan
Capres-Cawapres, proses demokratisasi jika kita tidak bisa mengelola dengan baik dikhawatirkan sesama anak bangsa akan terjadi konflik horizontal.
Sudah saatnya Pilpres secara langsung oleh rakyat dapat ditinjau kembali untuk dikembalikan kepada MPR selain berbiaya murah juga tidak ada konflik horizontal.
semoga tulisan ini bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.