Sabtu, 09 Januari 2021

FOKUSLAH TUGAS MENTERI SOSIAL

 

Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003



Baru beberapa hari setelah dilantik menjadi Menteri Sosial, Tri Rismaharini yang akrab dipanggil Risma sudah GEDABYAHAN (blusukan)  menemui para gelandangan yang ada di ibukota Negara, karuan saja aksi Risma tersebut banyak menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat luas. Kebiasaan Risma yang jadi Walikota Surabaya sering blusukan dibawa-bawa ketika menjadi menteri sosial tidak cocok, meski kelihatannya aksi tersebut baik, tetapi tidak semua orang suka dengan aksi yang diperagakan oleh ibu Risma tersebut. Apalagi bagi pemerintah DKI tentu saja merasa tidak nyaman dengan kehadiran  bu Menteri Sosial yang menemui gelandangan di Pusat jantung ibukota di jalan Sudirman-Thamrin, disini  banyak pihak yang meragukan darimana itu ujug-ujug kok ada gelandangan di jantung pusat kota, ini sama dengan menampar muka Pemda DKI seakan tidak mengurusi warganya yang menggelandang. Bagi yang tidak suka dengan aksi Menteri Sosial ini wajar, karena Menteri Sosial bukan salah satu Walikota di Jakarta atau Gubernur DKI yang bisa dengan sesuka hatinya setiap saat berkeliling untuk mengetahui kondisi wilayahnya. Kalau memang benar-benar Menteri Sosial bekerja tulus ingin mengetahui kondisi ril dilapangan seluruh rakyat Indonesia yang sesungguhnya, seharusnya menteri sosial blusukannya bukan hanya ke pelosok ibu kota saja, tetapi berkeliling ke seluruh Nusantara untuk mengetahui ketimpangan ekonomi secara nasional.

 

Langkah Menteri Sosial Tri Rismaharini mempekerjakan beberapa penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) atau gelandangan dan pemulung di anak perusahaan BUMN yakni PT PP Property di Bekasi menuai protes dari Said Didu.  Menurut Said Didu “Gawat kalau gelandangan dijadikan pintu masuk bekerja di BUMN. BUMN itu butuh profesionalisme dan keahlian Bu,” kata Said Didu di akun Twitternya sambil menautkan berita berjudul ‘Risma Masukkan Gelandangan Jakarta Kerja di Perusahaan BUMN’, Jumat (8/1/2021). Lebih lanjut Said Didu Mengatakan Di unggahan lainnya, mengungkapkan selama bekerja di sekitar kawasan Sudirman-Thmarin Jakarta tak pernah menemukan gelandangan seperti yang ditemui Bu Risma saat blusukan beberapa waktu lalu. FAJAR.CO.ID, JAKARTA  (https://fajar.co.id/2021/01/08/menteri-risma-pekerjakan-gelandangan-di-bumn-said-didu-bumn-itu-butuh-profesionalisme-bu/–)

 

 

Bu Risma, sebagai Menteri Sosial lebih baik untuk mengurusi kebijakan nasional secara umum untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia jangan cuma blusukan di pusat ibu kota saja karena tidak akan menyelesaikan permasalahan bangsa, karuan saja inisiatif bu Menteri ini banyak yang menilai untuk pencitraan, sebab Menteri Sosial bukanlah seorang Gubernur juga bukan seorang Walikota. Didalam melaksanakan tugasnya Kementerian Sosial hendaklah memperhatikan betul Perpres No 46 Tahun 2015 Tentang Kementerian Sosial jangan sampai aksi menteri sosial yang kelihatannya baik menemui para gelandangan di Jakarta meski akan memberikan jalan keluar kehidupannya, justru menjadi bahan tertawaan dan olok-olok banyak orang karena dinilai hanya pencitraan belaka, bahkan ada yang menilai ini start untuk menuju Pilpres 2024. Kalau memang ingin tulus berbuat baik untuk negeri ini seyogyanya menteri Sosial memperhatikan kesenjangan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia dengan cara yang sama melihat secara dekat rakyat Indonesia yang disana-sini masih banyak ketimpangan kesejahteraan sosial yang perlu mendapat perhatian dari negara.

 

 

Tugas Menteri Sosial

Perpres No. 46 Tahun 2015 Tentang Kementerian Sosial Pasal

2 Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.  Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi: a.perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin; b.penetapan kriteria dan data fakir miskin dan orang tidak mampu; c.penetapan standar rehabilitasi sosial; d.koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial; e.pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial; f.pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sosial; g.pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah; h.pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial; dan i.pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.

 

Menteri Sosial Fokuslah Urus Kebijakan Nasional

Bu Menteri Sosial Fokuslah Bekerja untuk mengurusi kebijakan seluruh rakyat Indonesia jangan cuma perhatian kepada warga Jakarta saja karena ibu Menteri bukanlah seorang Gubernur Jakarta, juga bukan seorang Walikota di Jakarta, tetapi seorang Menteri Sosial untuk seluruh rakyat Indonesia. Benahi bu Menteri data-data orang miskin di seluruh Indonesia, soalnya ini nyata di perumahan saya pendataan orang miskin amburadul yang kaya banyak yang dapat Bansos Covid-19 yang warga miskin justru banyak yang tidak dapat.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALHAMDULILLAH ANAK SAYA LULUS SKD TEST ASN di KEMENTERIAN ESDM SUMBER DAYA MINERAL UJIAN BERTEMPAT DI PPK KEMAYORAN

    Foto Anak Saya Test ASN di Gedung PPK Kemayoran Pada hari Minggu, Tanggal 27 Oktober 2024   Pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 sa...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19