Oleh WARSITO, SH., M.Kn.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta
Alumni Magister Kenotariatan UI
Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016
Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003
Langkah Menteri Sosial Tri Rismaharini mempekerjakan beberapa penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) atau gelandangan dan pemulung di anak perusahaan BUMN yakni PT PP Property di Bekasi menuai protes dari Said Didu. Menurut Said Didu “Gawat kalau gelandangan dijadikan pintu masuk bekerja di BUMN. BUMN itu butuh profesionalisme dan keahlian Bu,” kata Said Didu di akun Twitternya sambil menautkan berita berjudul ‘Risma Masukkan Gelandangan Jakarta Kerja di Perusahaan BUMN’, Jumat (8/1/2021). Lebih lanjut Said Didu Mengatakan Di unggahan lainnya, mengungkapkan selama bekerja di sekitar kawasan Sudirman-Thmarin Jakarta tak pernah menemukan gelandangan seperti yang ditemui Bu Risma saat blusukan beberapa waktu lalu. FAJAR.CO.ID, JAKARTA (https://fajar.co.id/2021/01/08/menteri-risma-pekerjakan-gelandangan-di-bumn-said-didu-bumn-itu-butuh-profesionalisme-bu/–)
Tugas Menteri Sosial
Perpres No. 46 Tahun 2015 Tentang Kementerian
Sosial Pasal
2 Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi: a.perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin; b.penetapan kriteria dan data fakir miskin dan orang tidak mampu; c.penetapan standar rehabilitasi sosial; d.koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial; e.pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial; f.pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sosial; g.pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah; h.pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial; dan i.pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
Menteri Sosial Fokuslah Urus Kebijakan Nasional
Bu Menteri Sosial Fokuslah Bekerja
untuk mengurusi kebijakan seluruh rakyat Indonesia jangan cuma perhatian kepada
warga Jakarta saja karena ibu Menteri bukanlah seorang Gubernur Jakarta, juga
bukan seorang Walikota di Jakarta, tetapi seorang Menteri Sosial untuk seluruh
rakyat Indonesia. Benahi bu Menteri data-data orang miskin di seluruh Indonesia, soalnya ini nyata di perumahan saya pendataan orang miskin amburadul yang kaya banyak yang dapat Bansos Covid-19 yang warga miskin justru banyak yang tidak dapat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.