Oleh WARSITO, SH., M.Kn.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta
Alumni Magister Kenotariatan UI
Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016
Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003
Ketika saya pernah menjadi PNS di Sekeretariat Jenderal MPR RI selama 11 tahun, sering ditugasi untuk memandu dirigent lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam upacara-upacara pengibaran Bendera. Tatkala mendengar khabar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diparodikan dengan nyanyian pelecehan tiba-tiba “darah saya menjadi mendidih”. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini sebagai spirit untuk kemajuan dan kebanggaan bangsa Indonesia. Lagu karya WR. Soepratman tidak hanya dinyanyikan untuk acara-acara sakral yang sifatnya Kenegaraan, tetapi juga dinyanyikan oleh masyarakat kalangan bawah dari tingkat RT-RW-Kelurahan tatkala sedang memperingati HUT Kemerdekaan RI.
Sebagai warga Negara Indonesia, ketika menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya jika bisa menghayati dengan khidmat kettika pada sampai bait “Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya untuk Indonesia Raya”, niscaya bathinnya akan bergetar dan meleleh airmatanya sebagai tanda bukti bahwa kita bangga dan cinta kepada bangsa Indonesia sebagai tumpah darah kita.
Saya tidak mengira pelecehan ini dilakukan oleh anak yang masih dibawah umur, semula dugaan banyak orang Parodi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilakukan oleh Warga Negara Malaysia, mengingat hubungan Indonesia-Malaysia sebagai negara serumpun selama ini sering terjadi suasana panas-dingin, apalagi diketahui parodi pelecehan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini berasal dari akun di Malaysia. Tetapi setelah diselidiki oleh Polis Diraja Malaysia ternyata Parodi pelecehan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tersebut dilakukan oleh WNI sendiri. Astagfirullahal ‘adziim!. Yang lebih bikin geleng-geleng kepala saya, diluar dugaan pelakunya masih anak dibawah umur.
APRESIASI KEPADA POLIS DIRAJA MALAYSIA
Hanya satu kata yang patut disampaikan kepada Polis Diraja Malaysia LUAR BIASA karena telah mengusut dengan sungguh-sungguh pelaku Parodi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, sebelum menemukan pelakunya di Sabah yang notabene WNI sendiri Polis Diraja Malaysia berjanji akan mengungkap kasus penghinaan Parodi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini tanpa pandang bulu sekali pun warga negaranya sendiri akan ditindak dengan tegas. Begitu juga Kepolisian Republik Indonesia perlu diapresiasi telah sigap menangkap pelakunya di Cianjur hasil pengembangan dari penyelidikan Polis Diraja Malaysia di Sabah Malaysia tersebut.
Kasus ini dapat dijadikan hikmah agar kita dapat menjalin hubungan lebih erat lagi dalam pergaulan antar bangsa apalagi dengan negara serumpun tetangga kita di Malaysia. Didalam pergaulan hidup bangsa-bangsa di dunia, kita saling membutuhkan satu dengan yang lainnya, hubungan Indonesia-Malaysia yang selama ini panas-dingin perlu dirajut persaudaraan yang lebih akrab. Jangankan dengan Malaysia negara yang serumpun kita harus baik dan rukun, dengan bangsa-bangsa diseluruh dunia meski berbeda suku, ras, agama dan budaya kita wajib menjalin tali persaudaraan yang baik, walaupun kita berlain-lainan bangsa, karena sesungguhnya kita adalah satu yaitu, ciptaan Allah SWT makhluk yang berasal dari Adam.
Begitu diketahui pelaku Parodi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini masih anak dibawah umur, " semula darah saya yang mendidih”, sedikit agak turun tensinya. Saya kasihan kepada adik yang masih dibawah umur ini, bagaimana cara belajarnya tentang Etika Moral dan wawasan kebangsaan sampai tega-teganya menghina lagu kebangsaan Indonesia Raya milik bangsa sendiri. Tadinya memang saya geram sekali karena lagu Kebangsaan kita dilecehkan tetapi karena pelakunya masih anak dibawah umur kita harus tunduk kepada UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang tidak boleh ditangkap atau ditahan tetapi perlu didekati dengan keadilan Restoratif dan Diversi.
UU TENTANG LAGU KEBANGSAAN.
Pasal 64 UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur sanksinya dengan tegas, Setiap orang dilarang: a. mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan; b. memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial ;atau c. menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Dipertegas Pasal 70 Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada,irama,kata-kata,dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).
Penyebar Konten Parodi Pelecehan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Bisa Dipidana
Pasal 71 (1) Setiap orang yang dengan sengaja memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah). (2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c.
Keadilan Restoratif dan Diversi
Keadilan Restoratif dan Diversi
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Proses Pengadilan adalah untuk merehabilitasi bukan untuk menghukum. Penangkapan, penahanan anak, dan pengadilan anak adalah upaya terakhir kalaupun dilakukan harus dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Pelaku Parodi pelecehan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya masih anak dibawah umur berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam ketentuan umum yang dimaksud Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Pasal 3 Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak: a. diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya; b. dipisahkan dari orang dewasa; c. memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif; d. melakukan kegiatan rekreasional; e. bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya; f. tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup; g. tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat; h. memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum; i. tidak dipublikasikan identitasnya; j. memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak; k. memperoleh advokasi sosial; l. memperoleh kehidupan pribadi; m. memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat; n. memperoleh pendidikan; o. memperoleh pelayananan kesehatan; dan p. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Anak yang sedang menjalani masa pidana berhak: a.mendapat pengurangan masa pidana; b.memperoleh asimilasi; c.memperoleh cuti mengunjungi keluarga; d.memperoleh pembebasan bersyarat; e.memperoleh cuti menjelang bebas; f.memperoleh cuti bersyarat; dan g.memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
HAKIM SEBELUM MENJATUHKAN PUTUSAN
Pasal 60 (1) Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim memberikan kesempatan kepada orang tua/Wali dan/atau pendamping untuk mengemukakan hal yang bermanfaat bagi Anak. (2) Dalam hal tertentu Anak Korban diberi kesempatan oleh Hakim untuk menyampaikan pendapat tentang perkara yang bersangkutan. (3) Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara. (4) Dalam hal laporan penelitian kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipertimbangkan dalam putusan Hakim, putusan batal demi hukum.
Meski ada keadilan restoratif supaya anak dibawah umur tidak mengulangi perbuatan tindak pidana lagi harus ada pembimbing atau lembaga kemasyarakatan untuk membina anak tersebut agar menjadi lebih baik etika moralnya kedepan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.