Oleh WARSITO, SH., M.Kn.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
Dosen Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta
Alumni Magister Kenotariatan UI
Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016
Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003
Kita sudah pasti sering mendengar pengalaman korban pinjaman online ilegal yang diteror mental habis lewat media sosial karena kreditnya macet. Teror mental ini ngeri dan sangat memalukan sekali bagi nasabah karena diberitahukan lewat group WA bahwa nasabah tersebut ngempalang utang. Mendengar pengalaman korban pinjaman online ilegal yang diteror mental habis saya tidak habis pikir mengapa kreditur harus bersikap seperti itu jika nasabahnya nunggak kredit. Sepertinya sudah kehilangan tata krama yang baik untuk mendekati nasabah tsb agar memiliki itikad baik untuk membayar utangnya. Dunia internet memang bagaikan pisau bermata dua, satu sisi bisa digunakan untuk hal-hal yang positif, sisi lain dapat menjadi malapetaka jika digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab alias moralnya rendah. CARA AGAR TERHINDAR DARI PINJAMAN ONLINE TIDAK DIPERMALUKAN lewat media sosial jika nasabah telat membayar, selama ini cara-cara penagihan yang digunakan sering melanggar hukum dan tidak memiliki etika. Di era modern ini siapa yang tidak kenal dengan Pinjol kependekan dari Pinjaman online?. Tapi tetap harus hati-hati dan waspada bahwa Pinjol sendiri ada yang legal dan ilegal. Zaman yang sudah canggih serba modern ini hampir semua transaksi dapat dilakukan melalui online. Mau bepergian tetapi badan lagi tidak enak sedang malas berkendara tinggal Pesan gojek/grab mobil, ditunggu sebentar sudah datang, pesan makanan dari dalam kamar tidur ditunggu sebentar juga sudah diantar. Pesan kebutuhan hidup sehari-hari juga bisa diantar ke rumah ini semua karena perkembangan teknologi yang sudah serba modern. Manfaat internet bagi dosen dan guru di masa Covid-19 ini bisa mengajar daring dari rumah, tetapi gajinya bisa tetap jalan. Dunia internet juga dimanfaatkan oleh pebisnis dengan jualan online sehingga berdampak pada gerai-gerai supermarket banyak yang ditutup karena penurunan omset penjualan.
CARA AGAR TERHINDAR DARI PINJAMAN ONLINE PENAGIHANNYA SERING TIDAK PUNYA ETIKA
Mendengar pengalaman korban pinjaman online ilegal yang diteror mental habis yang harus kita lakukan hendaklah kita selektif didalam memilih pinjol dan kalau tidak butuh-butuh amat tidak usah berutang. Cara kedua, jika memang kita terpaksa harus ngutang kudu memiliki niat baik untuk membayarnya, jangan sampai punya niatan sedikit pun untuk ngemplang utang. Kemajuan teknologi di bidang internet
ini juga dimanfaatkan oleh kreditur untuk memberi pinjaman secara online dengan
mudah. Nasabah peminjam uang online ini perlu hati-hati agar mengecek apakah Pinjol
tersebut sudah terdaftar di OJK atau tidak jangan asal main pinjam saja.
Pinjaman online selain bunganya tinggi juga sering terjadi cara penagihannya
tidak beretika dan melanggar hukum. Harusnya jika nasabah telat membayar
atau wanprestasi pihak pinjol tersebut harus mendatangi nasabah dengan
baik-baik jangan malah meneror orang-orang yang tidak ada hubungannya dengan utang
piutang tsb, seperti misalnya, teman dekat atau keluarga dekat nasabah tersebut.
Cara-cara penagihan seperti ini tidak dibenarkan oleh undang-undang dan
melanggar norma-norma kepatutan dan kesopanan, penulis pun sering dihubungi oleh
pinjol yang mengabarkan teman saya memiliki utang agar saya memberitahukannya
untuk segera melunasi, karuan saja saya bilang datangi saja ke rumahnya apa
hubungannya orang yang hutang dia menghubungi saya?. Pinjol yang menelpon saya
mengatakan bahwa nama saya dibuat jaminan oleh debitur tsb. Saya yang belajar
hukum ini merasa tidak masuk akal siapa yang hutang dan siapa pula yang
diteror?. Mendengar pengalaman korban pinjaman online ilegal yang diteror mental habis oleh debt colector sepertinya negara ini tidak ada hukum, padahal aturan dan etika menagih kreditur dengan baik dan sopan telah diatur tetapi mengapa gaya-gaya premanisme dijalankan. Lebih baik kreditur mendatangi rumah debitur dengan baik-baik untuk menagih hutang cara-cara seperti ini akan lebih bijak justru menyentuh hati nasabah untuk segera melunasi hutangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.