Senin, 14 Februari 2022

SEJARAH MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA SEBAGAI PERADILAN PROGRESIF DAN KEWENANGANNYA

 

 

Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, Juncto Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Didalam aturan Peralihan UUD 1945 disebutkan bahwa selama Mahkamah Konstitusi belum terbentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan latar belakang sejarah pembentukan MK dimaksudkan untuk menjalankan judicial review karena selama ini tidak ada badan atau lembaga negara yang memiliki kewenangan menguji UU jika melanggar UUD 1945. Sedangkan munculnya Judicial review itu sendiri merupakan perkembangan hukum dan politik Ketatanegaraan modern meskipun dalam pembahasan UUD 1945 sebelum disahkan pada 18 Agustus 1945 badan yang berwenang melakukan pengujian UU terhadap UUD 1945 ini sempat dimunculkan. Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21. Pertama, pengujian undang-undang untuk menjaga berfungsinya proses demokrasi dalam hubungan saling memengaruhi antar lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dengan kata lain, lanjutnya, pengujian undang-undang yang dimiliki Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menjaga mekanisme checks and balances.

Sementara, legislative review adalah upaya ke lembaga legislatif atau lembaga lain yang memiliki kewenangan legislasi untuk mengubah suatu peraturan perundang-undangan. Judicial review atau hak uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensil, dimana adanya pembagian kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang berdasarkan prinsip “checks and balances”, ketentuan ini tertuang dalam konstitusi, namun tetap diperlukan langkah penyempurnaan, terutama pengaturan atas pembatasan kekuasaan .

Mahkamah Konstitusi Sebagai Penjaga Gawang Konstitusi

Amandemen UUD 1945 ditindaklanjuti dengan diterbitkannya UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). UU ini telah diubah melalui UU No. 8 Tahun 2011 dan perubahan UU.No. 7 Tahun 2020 Tentang MK. Mahkamah Konstitusi berperan sebagai lembaga pengawal konstitusi yang menjamin tidak ada ketentuan dalam suatu undang-undang yang bertentangan UUD 1945. Lembaga ini juga berperan sebagai pengawal demokrasi yang menjamin proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip konstitusi. Tujuan  amendemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibentuk Mahkamah Konstitusi (MK) Karena diperlukan suatu lembaga negara yang dapat mengimbangi kekuasaan yang dimiliki DPR dan Presiden dalam hal pembentukan Undang-Undang agar tidak melanggar UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai pengawal UUD (the guardian of the the constitution), sedangkan Mahkamah Agung merupakan pengawal UU dan peraturan perundang-undangan lainnya.

 

Munculnya judicial review dimulai pada keputusan MA Amerika Serikat dalam kasus Marbury vs. Madison pada 1803, MA Amerika Serikat membatalkan ketentuan dalam Judiciary Act 1789 karena dinilai bertentangan dengan Konstitusi Amerika Serikat. Wewenang MK diatur dialam UU nomor 24 pada tahun 2003 di dalam BAB III yang menyatakan tentang kekuasaan mahkamah konstitusi pada pasal 10 yang menyatakan tentang: Pemutus terjadinya sengketa kewewenangan dari lembaga negara yang kewewenangannya telah diberikan oleh UUD NKRI pada tahun 1945. Sekarang UU MK telah diubah melalui UU No. 8 Tahun 2011.

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dengan demikian, kedudukan Mahkamah Konstitusi sejajar dengan MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK dan Mahkamah Agung (MA). Sebagai lembaga baru, MK merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, disamping MA.

Kewenangan MK

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, membubarkan Parta Politik dan memutus dugaan DPR  bahwa Presiden telah melanggar UUD 1945.

Jumlah Hakim MK

Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang dan merupakan Pejabat Negara yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai.

Sebagai konstitusi Indonesia mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan.

 

Mahkamah Agung berwenang melakukan uji materil ( Judicial Review ) peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang ( pasal 24 A ayat (1) Undang-undang Dasar tahun 1945 ), Mahkamah Konsitusi berwenang menguji materil undang- undang terhadap Undang-undang Dasar ( pasal 24 C ayat (1) Undang- .

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan.

 

Ccara-cara mengubah konstitusi!

1.   oleh badan legislatif, dengan syarat jika badan legislatif ini membuat UU biasa (bukan UUD)

2.   referendium, arti = melalui pemungutan suara oleh rakyat yang memiliki hak suara.

3.   oleh badan khusus, harus diadakan oleh suatu badan khusus bertugas untuk mengubah UUD 1945

4.   Dari sisi politik ketatanegaraan keberadaan MK diperlukan untuk mengimbangi kekuasaan pembentukan UU yang dimiliki oleh DPR dan Presiden. Hal ini diperlukan agar UU tidak menjadi legitimasi bagi tirani mayoritas wakil rakyat di DPR dan Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.

Artikel ini beberapa diantaranya saya kutip dari (https://www.google.com/search?client=firefox-b-d&q=Kewennagan+Mahkamah+Konstitusi+dan+sejarah+lahirnya) Dengan memerlukan perubahan materi seperlunya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALHAMDULILLAH ANAK SAYA LULUS SKD TEST ASN di KEMENTERIAN ESDM SUMBER DAYA MINERAL UJIAN BERTEMPAT DI PPK KEMAYORAN

    Foto Anak Saya Test ASN di Gedung PPK Kemayoran Pada hari Minggu, Tanggal 27 Oktober 2024   Pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 sa...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19