Sabtu, 16 Mei 2026

DINAMIKA JUDICIAL REVIEW DI INDONESIA ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN

 

ABSTRAK

Realita pengujian undang-undang (judicial review) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sering kali berada di persimpangan jalan antara menegakkan kepastian hukum (rechtssicherheit) atau memilih keadilan secara substansial (gerechtigheid). Makalah ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam bagaimana MK mengelola ketegangan antara kedua nilai dasar hukum tersebut dalam dinamika putusannya, serta merumuskan jalan keluar normatif-praktis atas benturan yang kerap terjadi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan konseptual serta penafsiran hukum, ditemukan bahwa kecenderungan MK yang kadang terjebak pada positivisme legalistik mengorbankan keadilan masyarakat, sementara terobosan yang terlalu progresif acap kali mengguncang stabilitas sistem hukum. Sebagai jalan keluar, makalah ini menawarkan konsep Restorasi Keseimbangan Proporsional berbasis Prinsip Keadilan Transisional yang Berkepastian. Pendekatan ini menuntut MK untuk memaksimalkan model putusan bersyarat (conditional rulings) serta menetapkan batasan retroaktif yang ketat guna menjamin bahwa keadilan yang diputus hari ini tidak meruntuhkan tatanan hukum yang telah berjalan.

Kata Kunci: Judicial Review, Mahkamah Konstitusi, Kepastian Hukum, Keadilan Substansial, Putusan Bersyarat.

I. PENDAHULUAN

Sejak era reformasi bergulir, penataan sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan paradigma yang sangat fundamental. Salah satu capaian terbesarnya adalah pengadopsian mekanisme judicial review (pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar) melalui pembentukan Mahkamah Konstitusi pada amandemen ketiga UUD 1945 (Asshiddiqie, 2021). Kehadiran MK didesain sebagai organ konstitusional yang berfungsi mengawal konstitusi (the guardian of the constitution) sekaligus pelindung hak asasi warga negara (the guardian of citizen’s rights). Dalam menjalankan fungsi ini, MK dibekali otoritas final dan mengikat untuk membatalkan produk legislasi yang dinilai bertentangan dengan norma hukum tertinggi negara (MD, 2019).

Namun dalam dinamika praktisnya, pelaksanaan judicial review di Indonesia sering kali memicu perdebatan teoretis dan dogmatis yang tajam. Perdebatan ini berakar pada ketegangan klasik dalam filsafat hukum, yaitu benturan antara tuntutan kepastian hukum (rechtssicherheit) dan tuntutan keadilan (gerechtigheid) (Radbruch, 2023). Di satu sisi, kepastian hukum menghendaki agar undang-undang yang telah sah dikeluarkan oleh pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) dihormati dan dipertahankan demi stabilitas nasional, investasi, dan ketertiban sosial. Di sisi lain, arus kesadaran hukum masyarakat bergerak dinamis menuntut keadilan substansial, terutama ketika sebuah undang-undang dinilai cacat secara moral, diskriminatif, atau mencederai hak-hak konstitusional masyarakat (Isra, 2020).

Ketika MK membatalkan suatu pasal atau keseluruhan undang-undang demi menegakkan keadilan, dampak seketika yang muncul adalah runtuhnya kepastian hukum yang melekat pada norma tersebut sejak dilahirkan. Sebaliknya, jika MK terlalu rigid mempertahankan teks undang-undang demi kepastian, MK dituduh terjebak dalam positivisme hukum murni yang buta terhadap ketidakadilan nyata di tengah masyarakat. Fenomena ini menciptakan dilema kelembagaan yang memerlukan penalaran hukum (legal reasoning) yang matang dan kontekstual. Berdasarkan latar belakang tersebut, makalah ini akan membedah secara sistematis bagaimana dinamika ketegangan ini terjadi di Indonesia dan mencari jalan keluar konstitusional yang seimbang agar kepastian hukum dan keadilan tidak lagi dipandang sebagai dua kutub yang saling menegasikan.

II. TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Teori Tujuan Hukum: Ketegangan antara Kepastian dan Keadilan

Dalam ranah filsafat hukum, Gustav Radbruch merumuskan tiga nilai dasar hukum yang mencakup keadilan (gerechtigheid), kemanfaatan (zweckmaessigkeit), dan kepastian hukum (rechtssicherheit) (Radbruch, 2023). Radbruch menyatakan bahwa ketiga nilai ini berada dalam ketegangan abadi (spannungsverhältnis). Kepastian hukum menuntut agar hukum positif tertulis ditaati secara konsisten tanpa pandang bulu demi menjamin ketertiban (Marzuki, 2022). Sementara itu, keadilan menuntut agar hukum memperlakukan kasus yang sama secara sama, dan kasus yang berbeda secara berbeda berdasarkan nilai-nilai moralitas yang hidup. Ketika struktur formal hukum positif gagal menangkap esensi keadilan kemanusiaan, hakim dituntut untuk melakukan penafsiran yang melampaui batas-batas tekstual (Mertokusumo, 2019).

2.2 Hakikat dan Fungsi Judicial Review

Judicial review merupakan produk dari doktrin supremasi konstitusi. Berdasarkan pemikiran Hans Kelsen mengenai hierarki norma hukum (stufenbau theorie), norma hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi (Kelsen, 2018). Oleh karena itu, mekanisme pengujian undang-undang diposisikan sebagai instrumen korektif terhadap tirani mayoritas di lembaga parlemen. Melalui lembaga peradilan konstitusi, hak-hak minoritas dan prinsip-prinsip pembatasan kekuasaan dipertahankan agar roda pemerintahan tetap berjalan di atas koridor hukum (rule of law) bukan sekadar kekuasaan belaka (rule by law) (Barak, 2022).

III. PEMBAHASAN

3.1 Peta Dinamika Putusan Mahkamah Konstitusi di Indonesia

Perjalanan judicial review di Indonesia menunjukkan fluktuasi paradigma hakim yang sangat dinamis. Pada dekade pertama pendiriannya, MK cenderung tampil dengan karakter yang sangat progresif. Hakim konstitusi sering kali melakukan terobosan hukum guna membongkar kebuntuan formalisme demi keadilan substansial (Safa'at, 2020). Namun, pada perkembangannya, gelombang kritik mengenai judicial overreach (tindakan peradilan yang melampaui kewenangannya) mulai bermunculan, terutama ketika MK masuk ke dalam ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang seharusnya menjadi porsi mutlak DPR dan Presiden.

Ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan ini dapat diidentifikasi secara nyata dalam beberapa klaster kasus krusial berikut:

Klaster Kasus

Pendekatan MK

Implikasi Kepastian Hukum

Implikasi Keadilan

Ketenagakerjaan & UU Cipta Kerja

Putusan Inkonstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitutional)

Memicu ketidakpastian bagi pelaku usaha karena status undang-undang yang menggantung.

Mengakomodasi tuntutan buruh/pekerja terkait hak partisipasi bermakna (meaningful participation).

Hukum Pemilu & Batas Usia Capres/Cawapres

Perubahan norma secara mendadak menjelang kontestasi

Mengguncang stabilitas dan predibilitas regulasi pemilu yang sedang berjalan.

Diklaim membuka kesempatan bagi generasi muda, namun sarat muatan politis substansial.

Hukum Pidana (Perluasan Alat Bukti)

Progresif (mengakomodasi bukti elektronik dan perluasan makna tersangka)

Mengubah tata cara formal yang diatur KUHAP secara instan.

Melindungi hak-hak korban kriminalitas modern dan hak asasi tersangka dari kesewenang-wenangan.

3.2 Implikasi Saling Menegasikan: Ketika Satu Nilai Mengorbankan Nilai Lainnya

Apabila MK terlalu condong pada penegakan kepastian hukum formal, implikasi negatifnya adalah matinya keadilan kemanusiaan. Undang-undang yang cacat secara prosedur pembentukan, seperti minimnya partisipasi public, akan terus berlaku mengikat hanya karena alasan dokumen formalnya telah ditandatangani. Hal ini mengubah wajah konstitusi menjadi sekadar instrumen stempel bagi kepentingan elite politik mayoritas (Muhtadi, 2021).

Sebaliknya, apabila MK terlalu agresif mengejar keadilan substansial tanpa batasan parametrik, dampaknya adalah anarki hukum. Sifat putusan MK yang berlaku seketika sejak diucapkan (erga omnes) berarti hilangnya validitas suatu norma secara mendadak. Jika pembatalan tersebut menyangkut sektor ekonomi strategis, keuangan negara, atau hukum pidana berjalan, maka akan terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum). Kondisi ini merugikan masyarakat luas karena hilangnya kepastian atas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam ruang publik (Hiariej, 2021).

IV. KESIMPULAN

Dinamika judicial review di Indonesia menunjukkan bahwa pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan substansial bukanlah sekadar mitos teoretis, melainkan realitas empiris dalam setiap putusan Mahkamah Konstitusi. Ketika MK mengambil posisi ekstrem pada salah satu nilai, maka nilai yang lain dipastikan akan tereduksi. Kepastian hukum yang kaku melahirkan ketidakadilan yang legalistik, sedangkan keadilan yang terlalu cair tanpa jangkar parameter merusak predibilitas sistem hukum ketatanegaraan. Oleh karena itu, MK tidak boleh terjebak dalam dikotomi biner ini, melainkan harus memosisikan dirinya sebagai jembatan penyeimbang yang mampu mengintegrasikan kedua nilai dasar tersebut demi kemaslahatan publik.


V. SARAN DAN JALAN KELUAR

Untuk mengatasi jalan buntu akibat benturan nilai kepastian hukum dan keadilan dalam judicial review, makalah ini merumuskan sebuah kerangka jalan keluar yang dicari oleh para pencari keadilan dan praktisi hukum, yaitu "Restorasi Keseimbangan Proporsional" melalui tiga pilar implementasi berikut:

  • Penerapan Konsep Prospective Overruling secara Ketat

Untuk menjaga agar keadilan tidak merusak kepastian hukum, MK harus secara eksplisit membatasi dampak daya laku putusannya. Ketika MK membatalkan sebuah undang-undang yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, pembatalan tersebut tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif) dan idealnya diberikan masa transisi. Segala tindakan hukum yang telah dilakukan berdasarkan undang-undang lama sebelum putusan MK dibacakan harus dinyatakan tetap sah demi kepastian hukum.

  • Standarisasi Parameter Open Legal Policy

MK wajib menyusun pedoman internal yang baku mengenai kapan sebuah norma dikategorikan sebagai kebijakan hukum terbuka milik pembentuk undang-undang, dan kapan norma tersebut mengintervensi hak konstitusional warga. Batasan ini penting agar MK tidak dituduh bertindak sebagai "legislator positif" yang membuat aturan baru secara subjektif, yang berpotensi merusak sendi ketatanegaraan dan kepastian hukum nasional.

  • Optimalisasi Putusan Bersyarat yang Terukur

Model putusan inconstitusional bersyarat atau konstitusional bersyarat harus disertai dengan tenggat waktu dan konsekuensi hukum yang tegas dan jelas. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan pembentuk undang-undang gagal melakukan perbaikan, maka mekanisme otomatis (automatic trigger) harus bekerja agar tidak menimbulkan area abu-abu yang mempermainkan nasib hukum masyarakat jelata dan pelaku usaha.

DAFTAR PUSTAKA

  • Asshiddiqie, J. (2021). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Barak, A. (2022). The Judge in a Democracy. Princeton: Princeton University Press.
  • Hiariej, E. O. S. (2021). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana dalam Perspektif Konstitusi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
  • Isra, S. (2020). Pergeseran Fungsi Mahkamah Konstitusi: Dari Pengawal Konstitusi ke Kebijakan Terbuka. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Kelsen, H. (2018). Pure Theory of Law (Teori Hukum Murni). Terjemahan Raisul Muttaqien. Bandung: Nuansa Cendekia.
  • Marzuki, P. M. (2022). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group.
  • MD, M. M. (2019). Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Mertokusumo, S. (2019). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka.
  • Muhtadi, M. (2021). Penerapan Keadilan Substansial dalam Peradilan Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 18(2), 245-267.
  • Radbruch, G. (2023). Five Minutes of Legal Philosophy. Oxford Journal of Legal Studies, 43(1), 12-18.
  • Safa'at, A. (2020). Menakar Progresivitas Mahkamah Konstitusi. Malang: Setara Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

DINAMIKA JUDICIAL REVIEW DI INDONESIA ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN

  ABSTRAK Realita pengujian undang-undang (judicial review) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sering kali berada di persimpangan jalan antara ...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19