Jumat, 04 Desember 2020

PAK JOKO WIDODO RAKYAT SEPENUHNYA MENDUKUNG NKRI

 

Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

DosenFakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta                                                                                              

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

 

Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, jangan ada keraguan atau sedikit pun rasa takut  apalagi gentar untuk menghadapi dan menindak tegas kelompok-kelompok pelaku separatisme  perbuatan makar yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Panggung sejarah membuktikan betapa sesak napas dan sakitnya hati rakyat dan bangsa Indonesia, tatkala Timor-Timur terlepas dari pangkuan ibu pertiwi sejak 1999 akibat jajak pendapat yang dimenangkan oleh Pro Kemerdekaan. Dengan kemenangan pro kemerdekaan tersebut Timor-Timur akhirnya membentuk sebuah negara baru yang dinamai Timor Leste.

Duka teranyar masih menyelimuti kita kehilangan Timor-Timur, baru-baru saja telinga kita dibuat merah tatkala mendengar berita ada kelompok yang menyatakan membuat pemerintahan sementara di Papua Barat untuk memisahkan diri dari NKRI. Bahwa klaim pembentukan pemerintahan sementara  itu sebagai bentuk provokasi yang tidak memiliki legalitas syarat-syarat pembentukan suatu negara berdasarkan hukum internasional. Kalau boleh saya katakan pembentukan pemerintahan sementara di Papua ini adalah upaya gertak sambal yang  dimaksudkan untuk meledek pemerintah Republik Indonesia yang sah. Selain bentuk provokasi dan gertak sambal, klaim pembentukan pemerintahan sementara di Papua Barat bertujuan untuk meminta dukungan dunia internasional agar bersimpati kepada gerakan separatis ini. Hanya ada satu kata untuk pemerintah Indonesia, JANGAN SEKALI-KALI MEMBERIKAN KESEMPATAN UNTUK REFERENDUM sangat berbahaya  jangan menelan  pil pahit lagi seperti kasus Timor-Timur.

Berita yang saya kutip dari Tempo.Co (https://www.tempo.co/abc/6163/sudah-saatnya-indonesia-pergi-dari-papua-ulmwp-umumkan-pemerintah-sementara-papua)  The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) pada hari Selasa (01/12) mengumumkan pembentukan Pemerintah Sementara West Papua. Menurut keterangan tertulis yang diterima ABC Indonesia dari ULMWP, pembentukan pemerintah sementara dalam penantian ini bertujuan untuk memobilisasi rakyat West Papua yang mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk mewujudkan referendum menuju kemerdekaan. Pemerintah ini nantinya yang akan memegang kendali di Papua dan menyelenggarakan pemilu yang demokratis di sana. Benny Wenda akan menjabat sebagai Presiden sementara Republik Papua Barat atau ULMWP. Republik Papua Barat, yang disebut ULMWP sebagai negara dalam penantian, akan diwakili secara internasional oleh Presiden sementara yang dijabat oleh Benny Wenda, eksil Papua yang bermukim di Inggris.

 

Meski pemerintah RI tidak perlu menanggapi ledekan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat tersebut, atas nama negara dan Pemerintah RI, kita tetap harus mewaspadai upaya-upaya gerakan sistematis yang dilakukan oleh separatis yang bertujuan untuk memancing emosi rakyat Indonesia sekaligus provokasi kepada TNI yang tugas utamanya menjaga keutuhan dan kedaulatan wilayah RI. Hal lain, tujuan pembentukan pemerintahan sementara juga dimaksudkan untuk mendapat dukungan Internasional. Hanya ada satu kata bagi rakyat-pemerintah dan bangsa Indonesia bahwa bentuk NKRI itu tidak bisa ditawar-tawar lagi. NKRI tidak dapat dilakukan perubahan, TITIK!.

Tujuan pembentukan pemerintahan Papua Barat lepas dari NKRI tidak lain didorong syahwat kekuasaan untuk bagi-bagi jabatan mulai dari eksekutif, yudikatif dan legislatif.

 

Warga Papua Mari Kita Bersatu Membangun Indonesia

Melalui tulisan ini saya meminta masyarakat warga Papua untuk bersatu padu membangun negeri kita tercinta Indonesia,  agar menjadi lebih baik dan maju. Pemerintah tentu sudah melakukan upaya-upaya untuk kemajuan tanah Papua mulai dari pembangunan infrastruktur dan penyamaan harga BBM dan harga semen yang semula harganya jomplang dengan harga di Jawa. Namun apabila ternyata pemerintah belum maksimal berbuat untuk kesejahteraan rakyat Papua, sebagai warga negara yang baik kita memiliki saluran demokrasi untuk menyampaikan masukan-masukan kepada  pemerintah Indonesia agar kedepan Indonesia menjadi lebih baik lagi. Dengan demkian tanah Papua yang menjadi bagian terintegrasi dengan Indonesia akan semakin bertambah maju.

 

Saya bangga menjadi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai macam perbedaan, baik Ras, Suku, agama dan budaya tetapi dalam  Bingkai NKRI dengan semboyannya: Bhinneka Tungga Ika, berbeda-beda tetapi tetap satu jua, yaitu menjadi bangsa yang besar yaitu, bangsa Indonesia.

Meski pemerintah sudah membangun infrastruktur secara merata termasuk di tanah Papua, tetap saja di mata gerakan separatisme menganggap pemerintah belum banyak berbuat. Intinya, sehebat apa pun pemerintah RI dalam membangun tanah Papua, dimata kelompok separatis ini tetap tidak dianggap, bahkan otonomi khusus yang diberikan ditolak, itu semua karena kelompok separatis ini hanya menginginkan sebuah negara Papua merdeka.

 

 NKRI Sudah Final

Pasal 37 Ayat (5) UUD 1945 menyatakan dengan tegas: bahwa khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan, ini artinya semua pasal-pasal yang ada di dalam UUD 1945 dapat diubah, kecuali satu yang diberi lampu merah, yaitu larangan perubahan mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Larangan merubah bentuk NKRI tidak serta merta begitu saja ada didalam pasal UUD 1945, tetapi ada asbabun nuzulnya ada yang melatarinya, dimana kita sebagai bangsa Indonesia, pernah berduka Timor-Timur bisa lepas dari NKRI. Selain Timor-Timur lepas dari  NKRI kita juga kehilangan pulau Sipadan dan Ligitan melalui putusan Pengadilan Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda yang dimenangkan oleh Malaysia. Cukuplah bagi kita rakyat dan bangsa Indonesia mendapati kasus diatas sebagai pelajaran yang amat berharga.

Pak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia, kami rakyat dan bangsa Indonesia mendukung sepenuhnya tindakan pemerintah untuk tegas terhadap gerakan/upaya-upaya separatisme yang coba-coba untuk mengganggu keutuhan wilayah RI yang bertujuan ingin memisahkan diri dari NKRI.

Jangan sampai dibiarkan sejengkal tanah ibu pertiwi ini akan terlepas lagi, sebab amanat konstitusi NKRI dilarang untuk dilakukan perubahan. JANGAN DIBERIKAN OPSI UNTUK REFERENDUM DI TANAH PAPUA, INGAT!! KASUS JAJAK PENDAPAT DI TIMOR-TIMUR KITA TELAH BERDUKA  KEHILANGAN TIMOR-TIMUR.

 

Rabu, 02 Desember 2020

ALHAMDULILLAH, AKHIRNYA PEMERINTAH MELALUI PAK JOKOWI, DAN PAK MENTERI PENDIDIKAN@KEBUDAYAAN, MEMBERIKAN BANTUAN TUNJANGAN COVID-19 UNTUK DOSEN YANG DIBERI NAMA BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU)

 


OLEH WARSITO, SH., M.Kn 

DOSEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SATYAGAMA, JAKARTA

 

Pak Joko Widodo dan pak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Alhamdulilah, puji Syukur kepada Allah SWT, akhirnya dosen tersenyum sumringah menyambut gembira adanya tunjangan Covid-19 yang dikenal dengan istilah BSU (Bantuan Subsidi Upah) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang diberikan satu kali.

Beberapa waktu lalu melalui tulisan saya di Blog Hukum Ketatanegaraan ini, saya sempat mengkritik pemerintah, mengapa dosen sebagai pendidik profesional untuk mencerdaskan kehidupan anak-anak bangsa yang bertugas utama untuk mentransformasikan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada anak-anak didik luput dari perhatian pemerintah diberikan tunjangan Covid-19?, padahal dosen juga sangat terdampak dalam menghadapi wabah ini, terutama kami sebagai dosen swasta justru sering mengalami kemacetan menerima honor mengajar dari institusi kami yang sudah kedodoran masalah keuangan akibat pandemi ini, padahal honor mengajar yang kami terima jumlahnya tidak seberapa. Pemerintah sudah tepat ketika membantu orang-orang yang terdampak Covid-19 terutama kaum duafa. Begitu juga sudah benar ketika pemerintah memberikan tunjangan Covid-19 kepada pemilik BPJS Ketenagakerjaan yang gajinya dibawah 5juta, sayangnya, kami para dosen banyak  yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

 

Akhirnya, keputusan pak Presiden Joko Widodo dan pak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim disambut suka cita oleh para dosen ditengah-tengah kesulitan hidup seperti sekarang ini yang telah menganggarkan untuk memberikan Bantuan Covid-19  melalui Subsidi Upah (BSU) di lingkungan Kemendikbud. Harapan kami sebagai dosen, mudah-mudahan bantuan subsidi upah dari pemerintah ini, kiranya dapat dilembagakan untuk diberikan kepada dosen, mengingat kita semua tidak tahu kapan wabah Covid-19 ini akan berakhir.

Sekali lagi terima kasih kepada pak Joko Widodo dan pak Nadiem Makarim, semoga Allah SWT akan senantiasa membimbing bapak untuk terus amanah dalam mengemban tugas-tugas kenegaraan yang telah diamanatkan oleh konstitusi Republik Indonesia, sehingga rakyat dan bangsa Indonesia akan semakin bertambah bangga dan mencintai pemimpinnya.

Aamiin..3x Ya Robbal ‘Aalamiin.

Rabu, 25 November 2020

PAK JOKO WIDODO, JIKA ADA RESHUFFLE KABINET PILIHLAH MENTERI YANG JUJUR KRITERIA LAIN-LAIN BISA MENYUSUL

 

 


       Oleh Warsito, SH., M.Kn

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

  Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

 

 

Dengan segala hormat pak Jokowi,

Tidak bosan-bosan saya menyampaikan di Blog Hukum Ketatanegaraan ini, bahwa ketika bapak Presiden mengangkat menteri atau me-reshuffle kabinet untuk membantu roda pemerintahan di negeri ini, selalu saya wanti-wanti utamakanlah orang-orang yang jujur, yang lainnya bisa menyusul seperti halnya kompetensi, cakap dan berintegritas. Pak Presiden jangan tersandera oleh tekanan partai-partai politik meskipun saya tahu, siapa pun presidennya di negeri ini, tidak mungkin bisa melupakan jasa baik dari partai politik yang telah mengusungnya. Sulit untuk tidak mendengar usulan-usulan dari partai-partai politik yang menyodorkan nama-nama kadernya untuk dipilih pak Presiden ketika ada reshuffle Kabinet. Tapi ingat, Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat menteri-menteri. Seharusnya Ketika Pak Jokowi menjadi Presiden berakhirlah pengabdian kepada partai politik berubah menjadi pengabdian kepada masyarakat, bangsa-Negara. Hal ihwal Pak Presiden pencalonannya diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, sekalipun orang awam pasti tahu apalagi saya sebagai seorang dosen yang melaksanakan Tugas Tri Dharma Perguruan tinggi antara lain melakukan penelitian pasti paham tidak mungkinlah Presiden itu akan melupakan jasa baik partai politik yang telah mengusung menjadi Presiden. Tetapi syaratnya tetap harus dikedepankan kader-kader yang diajukan oleh Parpol tersebut haruslah orang yang jujur, kompeten dan kapabel serta peduli terhadap rakyat yang sedang didera wabah covid-19 ini.

Pak Jokowi yth,

Diluaran sana masih banyak orang-orang yang hebat  sayangnya tidak berpartai yang layak untuk menduduki jabatan menteri hanya saja selama ini tidak terdengar oleh media masa, baik cetak maupun elektronik. Dunia akademis juga perlu diberikan pos kementerian yang berimbang lagi-lagi ukurannya haruslah mengutamakan kejujuran dan kompetensi serta kecakapan. Insya Allah dengan memiliki menteri-menteri yang jujur dan dapat mempraktekkan agamanya dengan baik pak Presiden tidak akan mendengar  lagi seorang menteri yang akan ditangkap KPK.

Jika saya dipilih pak Jokowi menjadi menteri, saya siap menandatangani surat pernyataan dengan membubuhkan tandatangan diatas materai menyatakan saya tidak bersedia menempati kompleks perumahan mewah menteri di Jalan Widya Chandra, Jakarta-Selatan saya akan tetap tinggal diperumahan kompleks Sari Bumi Indah, Kabupaten Tangerang dengan luas tanah 66m2. Dengan hidup diperumahan yang sederhana semoga ketika saya menjadi menteri tetap istiqomah tidak tergoda untuk memperkaya diri sendiri, akan senantiasa ingat banyak rakyat yang susah.

 

Selasa, 24 November 2020

APA KHABAR MPR? BAGAIMANA RENCANA AMANDEMEN KONSTITUSI?.

 


Oleh Warsito, SH., M.Kn

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

 

 

 

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari  periode ke periode hanya terdengar gaduh belaka hendak melakukan perubahan UUD 1945 sekaligus mengkaji secara komprehensif pelaksanaan perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan oleh MPR sejak 1999-2002. Tetapi faktanya, wacana itu hanya sekedar pepesan kosong karena anggota DPR yang merangkap anggota MPR disibukkan urusan politik apalagi jika sudah diambang masa bhaktinya berakhir akan terkonsentrasi ke dapilnya masing-masing agar dapat terpilih kembali.

MPR Periode 2019-2024 sudah  harus fokus untuk perbaikan bangsa dan negara dengan menorehkan tinta emas untuk mengevaluasi kembali hasil perubahan UUD 1945, mana yang tergolong sudah baik untuk dipertahankan dan mana yang buruk harus dihapus didalam konstitusi.

Hal-hal yang baik hasil amandemen konstitusi dan perlu dipertahankan antara lain: pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua kali masa jabatan; Penyelenggaraan Pilpres secara langsung oleh rakyat; Keberadaan lembaga negara MK, dll. Sedangkan hal-hal yang buruk yang tidak perlu ditulis di Konstitusi adalah wajib dihapuskannya lembaga negara yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) karena lembaga negara ini meaningless (tidak memiliki makna) karena konstitusi tidak memberikan kewenangan kepada DPD.

DPD hanya sebatas diberikan fungsi mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

DPD diikutkan membahas yang berkaitan  dengan kedaerahan tersebut tetapi tidak ikut menentukan untuk memutuskan.DPD diberikan fungsi pertimbangan kepada DPR terkait RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Tetapi kesemua pertimbangan dari DPD itu bermuara ke DPR artinya jika DPR tidak menindaklanjuti pertimbangan dari DPD tidak ada implikasi yuridisnya.

Begitu juga DPD diberikan fungsi pengawasan terkait hal kedaerahan tersebut dan pelaksanaan APBN, Pendidikan, dan agama untuk disampaikan kepada DPR. Yang menjadi masalah bagaimana jika pengawasan DPD  tersebut tidak ditindaklanjuti oleh DPR?. Tentu hanya akan menjadi tumpukan-tumpukan kertas belaka. (lihat dengan saksama Pasal 24D UUD 1945 tentang fungsi DPD).

Oleh karenanya MPR patut mempertimbangkan kembali, apakah keberadaan DPD sekarang dipertahankan diberikan kewenangan, atau dibubarkan saja. Dan jangan lupa jika amandemen konstitusi GBHN perlu dimasukkan lagi didalam UUD 1945 agar negara memiliki panduan untuk menjalankan tahapan-tahapan pembangunan secara berkisanambungan melalui TAP MPR. adanya GBHN dimaksudkan agar ganti presiden tidak berganti acara pembangunan sesuai kehendak presiden tetapi Presiden dalam rangka menjalankan GBHN berdasarkan TAP MPR secara berkesinambungan.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

Proses Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Berbagai Permasalahannya

  Proses Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Berbagai Permasalahannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19