OLEH WARSITO, SH., M.Kn
DOSEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SATYAGAMA, JAKARTA
Pak Joko Widodo dan pak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Alhamdulilah, puji Syukur kepada Allah SWT, akhirnya dosen tersenyum sumringah menyambut gembira adanya tunjangan Covid-19 yang dikenal dengan istilah BSU (Bantuan Subsidi Upah) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang diberikan satu kali.
Beberapa waktu lalu melalui tulisan saya di Blog Hukum Ketatanegaraan ini, saya sempat mengkritik pemerintah, mengapa dosen sebagai pendidik profesional untuk mencerdaskan kehidupan anak-anak bangsa yang bertugas utama untuk mentransformasikan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada anak-anak didik luput dari perhatian pemerintah diberikan tunjangan Covid-19?, padahal dosen juga sangat terdampak dalam menghadapi wabah ini, terutama kami sebagai dosen swasta justru sering mengalami kemacetan menerima honor mengajar dari institusi kami yang sudah kedodoran masalah keuangan akibat pandemi ini, padahal honor mengajar yang kami terima jumlahnya tidak seberapa. Pemerintah sudah tepat ketika membantu orang-orang yang terdampak Covid-19 terutama kaum duafa. Begitu juga sudah benar ketika pemerintah memberikan tunjangan Covid-19 kepada pemilik BPJS Ketenagakerjaan yang gajinya dibawah 5juta, sayangnya, kami para dosen banyak yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Akhirnya, keputusan pak Presiden Joko Widodo dan pak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim disambut suka cita oleh para dosen ditengah-tengah kesulitan hidup seperti sekarang ini yang telah menganggarkan untuk memberikan Bantuan Covid-19 melalui Subsidi Upah (BSU) di lingkungan Kemendikbud. Harapan kami sebagai dosen, mudah-mudahan bantuan subsidi upah dari pemerintah ini, kiranya dapat dilembagakan untuk diberikan kepada dosen, mengingat kita semua tidak tahu kapan wabah Covid-19 ini akan berakhir.
Sekali lagi terima kasih kepada pak Joko Widodo dan pak Nadiem Makarim, semoga Allah SWT akan senantiasa membimbing bapak untuk terus amanah dalam mengemban tugas-tugas kenegaraan yang telah diamanatkan oleh konstitusi Republik Indonesia, sehingga rakyat dan bangsa Indonesia akan semakin bertambah bangga dan mencintai pemimpinnya.
Aamiin..3x Ya Robbal ‘Aalamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.