DosenFakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta
Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, jangan ada keraguan atau sedikit pun rasa takut apalagi gentar untuk menghadapi dan menindak tegas kelompok-kelompok pelaku separatisme perbuatan makar yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Panggung sejarah membuktikan betapa sesak napas dan sakitnya hati rakyat dan bangsa Indonesia, tatkala Timor-Timur terlepas dari pangkuan ibu pertiwi sejak 1999 akibat jajak pendapat yang dimenangkan oleh Pro Kemerdekaan. Dengan kemenangan pro kemerdekaan tersebut Timor-Timur akhirnya membentuk sebuah negara baru yang dinamai Timor Leste.
Duka teranyar masih menyelimuti kita kehilangan Timor-Timur, baru-baru saja telinga kita dibuat merah tatkala mendengar berita ada kelompok yang menyatakan membuat pemerintahan sementara di Papua Barat untuk memisahkan diri dari NKRI. Bahwa klaim pembentukan pemerintahan sementara itu sebagai bentuk provokasi yang tidak memiliki legalitas syarat-syarat pembentukan suatu negara berdasarkan hukum internasional. Kalau boleh saya katakan pembentukan pemerintahan sementara di Papua ini adalah upaya gertak sambal yang dimaksudkan untuk meledek pemerintah Republik Indonesia yang sah. Selain bentuk provokasi dan gertak sambal, klaim pembentukan pemerintahan sementara di Papua Barat bertujuan untuk meminta dukungan dunia internasional agar bersimpati kepada gerakan separatis ini. Hanya ada satu kata untuk pemerintah Indonesia, JANGAN SEKALI-KALI MEMBERIKAN KESEMPATAN UNTUK REFERENDUM sangat berbahaya jangan menelan pil pahit lagi seperti kasus Timor-Timur.
Berita yang saya kutip dari Tempo.Co (https://www.tempo.co/abc/6163/sudah-saatnya-indonesia-pergi-dari-papua-ulmwp-umumkan-pemerintah-sementara-papua) The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) pada hari Selasa (01/12) mengumumkan pembentukan Pemerintah Sementara West Papua. Menurut keterangan tertulis yang diterima ABC Indonesia dari ULMWP, pembentukan pemerintah sementara dalam penantian ini bertujuan untuk memobilisasi rakyat West Papua yang mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk mewujudkan referendum menuju kemerdekaan. Pemerintah ini nantinya yang akan memegang kendali di Papua dan menyelenggarakan pemilu yang demokratis di sana. Benny Wenda akan menjabat sebagai Presiden sementara Republik Papua Barat atau ULMWP. Republik Papua Barat, yang disebut ULMWP sebagai negara dalam penantian, akan diwakili secara internasional oleh Presiden sementara yang dijabat oleh Benny Wenda, eksil Papua yang bermukim di Inggris.
Meski pemerintah RI tidak perlu menanggapi ledekan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat tersebut, atas nama negara dan Pemerintah RI, kita tetap harus mewaspadai upaya-upaya gerakan sistematis yang dilakukan oleh separatis yang bertujuan untuk memancing emosi rakyat Indonesia sekaligus provokasi kepada TNI yang tugas utamanya menjaga keutuhan dan kedaulatan wilayah RI. Hal lain, tujuan pembentukan pemerintahan sementara juga dimaksudkan untuk mendapat dukungan Internasional. Hanya ada satu kata bagi rakyat-pemerintah dan bangsa Indonesia bahwa bentuk NKRI itu tidak bisa ditawar-tawar lagi. NKRI tidak dapat dilakukan perubahan, TITIK!.
Tujuan pembentukan pemerintahan Papua Barat lepas dari NKRI tidak lain didorong syahwat kekuasaan untuk bagi-bagi jabatan mulai dari eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Warga Papua Mari Kita Bersatu Membangun Indonesia
Melalui tulisan ini saya meminta masyarakat warga Papua untuk bersatu padu membangun negeri kita tercinta Indonesia, agar menjadi lebih baik dan maju. Pemerintah tentu sudah melakukan upaya-upaya untuk kemajuan tanah Papua mulai dari pembangunan infrastruktur dan penyamaan harga BBM dan harga semen yang semula harganya jomplang dengan harga di Jawa. Namun apabila ternyata pemerintah belum maksimal berbuat untuk kesejahteraan rakyat Papua, sebagai warga negara yang baik kita memiliki saluran demokrasi untuk menyampaikan masukan-masukan kepada pemerintah Indonesia agar kedepan Indonesia menjadi lebih baik lagi. Dengan demkian tanah Papua yang menjadi bagian terintegrasi dengan Indonesia akan semakin bertambah maju.
Saya bangga menjadi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai macam perbedaan, baik Ras, Suku, agama dan budaya tetapi dalam Bingkai NKRI dengan semboyannya: Bhinneka Tungga Ika, berbeda-beda tetapi tetap satu jua, yaitu menjadi bangsa yang besar yaitu, bangsa Indonesia.
Meski pemerintah sudah membangun infrastruktur secara merata termasuk di tanah Papua, tetap saja di mata gerakan separatisme menganggap pemerintah belum banyak berbuat. Intinya, sehebat apa pun pemerintah RI dalam membangun tanah Papua, dimata kelompok separatis ini tetap tidak dianggap, bahkan otonomi khusus yang diberikan ditolak, itu semua karena kelompok separatis ini hanya menginginkan sebuah negara Papua merdeka.
NKRI Sudah Final
Pasal 37 Ayat (5) UUD 1945 menyatakan dengan tegas: bahwa khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan, ini artinya semua pasal-pasal yang ada di dalam UUD 1945 dapat diubah, kecuali satu yang diberi lampu merah, yaitu larangan perubahan mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Larangan merubah bentuk NKRI tidak serta merta begitu saja ada didalam pasal UUD 1945, tetapi ada asbabun nuzulnya ada yang melatarinya, dimana kita sebagai bangsa Indonesia, pernah berduka Timor-Timur bisa lepas dari NKRI. Selain Timor-Timur lepas dari NKRI kita juga kehilangan pulau Sipadan dan Ligitan melalui putusan Pengadilan Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda yang dimenangkan oleh Malaysia. Cukuplah bagi kita rakyat dan bangsa Indonesia mendapati kasus diatas sebagai pelajaran yang amat berharga.
Pak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia, kami rakyat dan bangsa Indonesia mendukung sepenuhnya tindakan pemerintah untuk tegas terhadap gerakan/upaya-upaya separatisme yang coba-coba untuk mengganggu keutuhan wilayah RI yang bertujuan ingin memisahkan diri dari NKRI.
Jangan sampai dibiarkan sejengkal tanah ibu pertiwi ini akan terlepas lagi, sebab amanat konstitusi NKRI dilarang untuk dilakukan perubahan. JANGAN DIBERIKAN OPSI UNTUK REFERENDUM DI TANAH PAPUA, INGAT!! KASUS JAJAK PENDAPAT DI TIMOR-TIMUR KITA TELAH BERDUKA KEHILANGAN TIMOR-TIMUR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.