 |
GEDUNG MPR, DPR DAN DPD TRI KAMERAL
|
Oleh WARSITO, SH., M.Kn.
Dosen
Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
Alumni Magister Kenotariatan UI
Juara I Test Analis Undang-Undang DPR
RI Tahun 2016
Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003
Di
penghujung masa bhakti anggota MPR periode 2019-2024 membikin kehebohan,
nampaknya MPR kali ini serius banget untuk melakukan amandemen UUD 1945, berbeda dengan pendahulu sebelumnya wacana
amandemen juga selalu digaungkan oleh MPR periode sebelumnya, perlahan namun pasti selalu
menghilang bak ditelan bumi. Bagi yang pro amandemen, alasannya akan memasukkan
pokok-pokok haluan negara (PPHN) di dalam konstitusi sebagai kewenangan MPR untuk
menetapkan yang dahulu bernama GBHN agar negara memiliki PANDUAN bernegara. Tapi amandemen UUD 1945 yang direncanakan
secara terbatas tersebut dicurigai publik dapat berkembang liar menjadi
amandemen tentang masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Amandemen UUD 1945 telah
dilakukan perubahan oleh MPR sejak 1999-2002 salah satu tujuannya berfungsi
untuk check and balances hubungan antar tata kelembagaan negara agar saling
mengimbangi dan saling mengontrol satu sama lain. UUD 1945 yang telah dilakukan perubahan oleh
MPR selama empat kali dalam sidangnya sebagai buah reformasi hasil perjuangan
tsb titik kulminasinya dapat memberhentikan pak Harto dari jabatan presiden RI pada
hari Kamis, tanggal 21 Mei 1998.
Amandemen
UUD 1945 Belum Perlu
Amandemen
UUD 1945 saat ini belum diperlukan yang ada justru melaksanakan UUD 1945
tersebut dengan baik dan benar dengan memiliki jiwa kenegarawanan. Harus
disadari bahwa perjuangan reformasi kala itu telah banyak menelan korban jiwa demi untuk
kepentingan Indonesia menjadi lebih baik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Salah satu hasil reformasi tahun 1998 yakni, amandemen
UUD 1945 yang dapat membatasi masa jabatan presiden maksimal 2 kali masa
jabatan. Kenapa masa jabatan presiden harus dibatasi?. Agar tidak terjadi a
buse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Hasil amandemen UUD 1945 yang lain
adalah supremasi hukum tidak boleh pandang bulu karena setiap warga negara
adalah bersamaan didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Terkait dengan hal
penegakan hukum siapakah yang tidak mengenal teori Lawrance
Friedman?. Kenapa kita harus mengetahui teori Lawrance Friedman tsb?. Karena
teori hukum 3 indikator aspek penegakan hukum tersebut sangat relevan sekali
sebagai barometer penegakan hukum yang ada di Indonesia. Teori hukum dari pakar
tersebut dapat dimaknai bahwa hukum akan dapat berjalan dengan baik jika
didukung dengan subsistem yang ada dalam pranata hukum tersebut secara
komprehensif. Penegakan hukum tidak dapat berdiri sendiri hanya ditumpukan
kepada lembaga-lembaga negara untuk melaksanakannya, penegakan hukum juga
dipengaruhi begitu pentingnya muatan materi yang ada di undang-undang dasar yang
isinya dapat mengatur asas-asas hukum yang baik.
Jangan
Amandemen UUD 1945 Untuk Kepentingan Sesaat
UUD
1945 harus memiliki wawasan jangkauan jauh ke depan, tidak mudah usang dan lapuk di
makan zaman. Amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan oleh MPR sejak 1999 s/d
2002 tentu banyak kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya dapat membatasi
masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal dua kali masa jabatan selain
itu kelebihannya dapat diselenggarakannya Pilpres secara langsung oleh rakyat
semula pemilihan presiden oleh MPR. Mengubah UUD 1945 harus untuk kepentingan
masyarakat, bangsa dan negara jangan untuk kepentingan sesaat. Sebab muatan UUD
1945 itu berbeda dengan muatan UU yang sewaktu-waktu bisa dilakukan perubahan.
Di
era reformasi ini kita sering mendengar bahwa hukum itu sering terjadi
ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat, saya tegaskan bahwa bukan hukumnya
yang bermasalah, tetapi orang-orangnya yang memegang kekuasaan yang diberikan
wewenang oleh hukum tetapi tidak amanah menjalankan hukum dengan baik. Hukum
itu bukanlah seperti rinso yang bisa mencuci sendiri hukum harus digerakkan
atau di mobilisasi oleh ruh manusia, maka jika seseorang moralnya baik, maka
hukum akan dapat berjalan on the track.
Hasil
reformasi 1998 yang menghasilkan amandemen UUD 1945 juga berkorelasi dengan Teori Lawrance Friedman yang menyatakan
efektif atau tidaknya penegakan hukum tergantung 3 Unsur, Yakni: a. Struktur
Hukum (structure of law) Kelembagaan yang diciptakan pelayanan dan penegakan
hukum; b. Substansi Hukum (substance of the law); Norma-norma Hukum yang
dihasilkan; c. Budaya Hukum ( Culture Law).
Inti
dari teori Lawrance Friedman: Yang pertama, Struktur Hukum artinya mulai dari
eksekutif, legislatif dan yudikatif harus taat hukum terlebih dahulu.
Pemerintah dalam arti luas meliputi trias politika maka lembaga-lembaga negara
tersebut harus terlebih dahulu memberi contoh garda terdepan untuk taat kepada
hukum. Kedua, substansi hukum, apakah undang-undang Dasar atau hukum isinya sudah
memenuhi ketentuan-ketentuan yang isinya memuat antara lain: Keadilan, persamaan di depan
hukum, kepastian hukum, persatuan, kebhinnekaan, dll. Ketiga, budaya hukum
apakah masyarakatnya sudah taat akan hukum atau belum. Teori pakar hukum
tersebut diatas dapat menjawab keadaan penegakan hukum yang ada di Indonesia,
Indonesia termasuk yang mana? Dengan begitu Supremasi hukum sudah tegak atau
belum di Indonesia?. Silahkan dijawab sendiri.
Gerakan
reformasi 1998 yang menghasilkan amandemen UUD 1945 dimotori oleh mahasiswa
membuktikan bahwa aspek sosiologis dapat membentuk undang-undang baru atau
merubah undang-undang dasar. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pembentukan
undang-udang dasar yang mesti ada adalah aspek historis, aspek yuridis, aspek
sosiologis, dan aspek filosofis, sedangkan aspek politik tidak mesti harus ada.
Namun aspek politis ini sangat dominan sekali dalam prakteknya dalam
perubahan konstitusi. Inilah yang dinamakan das sollen dan
das sein apa yang dalam praktek terkadang sering berbeda dengan apa yang
didalam undang-undang.
REFORMASI
1998 HASILNYA AMANDEMEN UUD 1945
Reformasi
tahun 1998 hasilnya MPR telah melakukan perubahan UUD 1945 sejak 1999 s/d 2002.
Tuntutan reformasi pada waktu itu: amandemen konstitusi; penghapusan dwi fungsi
ABRI; Pemberantasan KKN; Otonomi Daerah: Kebebasan Pers; Kehidupan Demokrasi.
Di
era reformasi ini membuktikan bahwa aspek sosiologis bukan hanya mempengaruhi
terbentuknya hukum baru atau amandemen UUD 1945 bahkan dapat mempengaruhi
jalannya pemerintahan agar senantiasa memastikan bekerjanya
pemerintah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.
Sejalan
dengan teori RADBRUCH suatu peraturan atau hukum baru dapat dikatakan baik
apabila memenuhi tiga syarat. yaitu: Secara filosofis dapat menciptakan keadilan; Secara
sosiologis bermanfaat:
Secara yuridis dapat menciptakan kepastian.
Diperkuat
dengan pendapat pound Suatu undang-undang harus berfungsi sebagai “tool of
social control “ dan “tool of social engineering”.
Yang menjadi
masalah apakah UUD 1945 yang telah dilakukan perubahan oleh MPR sejak 1999 s/d
2002 lebih dari 300% itu masih kurang sehingga perlu dilakukan
amandemen kembali?.