Jumat, 29 Oktober 2021

Cara Agar Capres dan Cawapres Independent Dapat Ikut Bertarung Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

 

 

Banyak yang mendambakan adanya Capres dan Cawapres dari jalur independent pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024 nanti. Jujur saja memang rakyat termasuk saya terasa jenuh disuguhi Capres dan Cawapres dari periode ke periode itu-itu saja orangnya ini akibat konstitusi Capres dan Cawapres hanya dapat diusung melalui jalur partai politik lain tidak boleh. Anehnya, jika bupati, walikota dan Gubernur dapat bertarung melalui jalur independent tetapi Capres dan Cawapres tidak dibolehkan melalui jalur independent jadi pengusungan Capres dan Cawapres saat ini hanya menjadi monopoli partai politik saja. Oleh karena itu agar Calon independent presiden dan wakil presiden dapat berkontestasi ikut pemilu presiden dan wakil presiden pada 2024 maka syarat mutlak harus melakukan perubahan konstitusi untuk memasukkan Capres dan Cawapres agar dapat bertarung bersama dengan usulan partai-partai politik. Sekali lagi agar Calon Presiden dan wakil presiden independent bisa ikut mencalon diri maka harus merubah UUD 1945. Jika MPR berkehendak untuk merubah UUD 1945 hendaknya jangan dilakukan secara parsial tetapi hendaknya secara komprehensif selain memasukkan GBHN, Pancasila didalam UUD 1945 juga memasukkan calon presiden dan Wakil Presiden independent. Selain itu harus dihilangkan PresidenThresold dan Parlement Thresold karena sudah tidak relevan lagi dimana Presiden dan Wakil Presiden sudah dipilih oleh rakyat secara langsung. Cara Agar Capres dan Cawapres Independent Dapat Ikut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hal mutlak yang harus dilakukan harus merubah UUD 1945. Banyak anak bangsa yang mumpuni menjadi Capres dan Cawapres tetapi terbentur tidak bisa dicalonkan karena tidak memiliki kendaraan partai politik. Oleh karena itu rakyat sangat mendambakan munculnya calon-calon Capres dan Cawapres yang banyak agar rakyat memiliki kesempatan yang lebih banyak untuk menentukan pemimpinnya dan rakyat tidak jenuh dan bosan disuguhi oleh calon presiden dan wakil presiden yang itu-itu saja dari periode ke periode. MPR harus memiliki jiwa negarawan, negarawan adalah orang yang mengutamakan kepentingan untuk masyarakat,bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, golongan atau partai politiknya. MPR harus negarawan jika ingin merubah konstitusi jangan untuk kepentingan sesaat tetapi harus untuk kepentingan yang lebih jauh ke depan dan tidak lekas usang dimakan zaman. MPR periode sekarang harus belajar kenegarawanan dari para pendahulu kita bagaimana mereka merumuskan konstitusi yang benar-benar murni untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara tidak ada sedikit pun mereka untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.

 

Baca Juga Berapa Pasal UUD 1945 Hasil Amandemen?.

Keniscayaan Amandemen UUD 1945 Untuk Mewadahi Capres dan Cawapres Independent

Sebagaimana yang sudah saya jelaskan pada tulisan diatas agar Capres dan Cawapres dari jalur independent dapat bertarung pada Pilpres 2024 maka sudah saatnya harus melakukan perubahan UUD 1945 yang memasukkan capres dan Cawapres dari jalur independent dengan demikian setiap aturan peraturan perundang-undangan itu memiliki konkordansi asas kesesuaian baik UUD 1945 maupun aturan-aturan dibawahnya yang membolehkan calon Bupati, Walikota dan Gubernur dari Independent begitu juga Presiden dan Wakil Presiden dari jalur independent dengan demikian partai politik tidak menjadi monopoli dari pencalonan Capres dan Cawapres. Untuk merubah UUD 1945 dibutuhkan jiwa kenegarawanan yang besar, MPR harus memiliki niat yang mulia untuk menorehkan perubahan UUD 1945 benar-benar memiliki jangkauan jauh di masa depan. Seperti wacana amandemen konstitusi tentang masa jabatan presiden 3 periode itu tidak perlu terlalu ditanggapi karena itu usulan yang kurang logis. Sebelum amandemen UUD 1945 dilakukan oleh MPR sejak 1999 s/d 2002 dari perubahan pertama sampai dengan perubahan ke empat naskah asli pasal 7 berbunyi: Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Rumusan UUD 1945 yang asli  itu sudah luar biasa artinya jika presiden masih dikehendaki oleh rakyat dan berprestasi silahkan untuk dipilih seterusnya. Dimana pada waktu MPR adalah sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia era reformasi yang diperjuangkan oleh mahasiswa pada tahun 1998 yang berhasil menumbangkan pak Harto dari jabatan presiden agenda reformasi antara lain adalah amandemen konstitusi yang antara lain hasilnya membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua kali masa jabatan melalui pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut: Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudah dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya sehebat apa pun prestasi presiden dan wakil presiden sudah di lampu merah oleh konstitusi maksimal dua kali masa jabatan. Jadi perubahan pasal 7 UUD 1945 tentang pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua kali masa jabatan ini karena dilatari agar presiden dan wakil presiden tidak a buse of power menyalahgunakan kekuasaannya selama menjabat sehingga dapat terpilih secara terus menerus untuk menghindari hal yang demikian itu maka dirubahlah tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua kali masa jabatan.

 

Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Maksimal dua kali masa jabatan yang sudah baik mau dirubah apalagi?.

Saya merasa aneh mendengar masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua kali masa jabatan ini ada yang mau mengutak-atik hendak melakukan perubahan menjadi tiga periode. Jika muatan masa jabatan presiden dan wakil presiden tiga periode dimasukkan di dalam konstitusi dari segi muatan konstitusi sangat buruk mengapa tidak kembali ke redaksi lama bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali?. Bukankah rumusan asli UUD 1945 ini sangat luar biasa sekali memberikan kesempatan kepada presiden dan wakil presiden yang berprestasi untuk dapat dipiih kembali?. Apalagi sekarang presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung maka yang paling tepat masa jabatan presiden dan wakil presiden dikembalikan kepada rumusan asli yang menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Konkretnya Presiden dan wakil presiden yang sudah dipilih oleh rakyat secara langsung tidak perlu dibatasi dua periode atau tiga periode tapi terserah rakyat yang akan memilihnya, jika teryata presiden dan wakil presiden tidak berprestasi maka nanti rakyat yang akan menghukmnya tidak akan memilih kembali.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALHAMDULILLAH ANAK SAYA LULUS SKD TEST ASN di KEMENTERIAN ESDM SUMBER DAYA MINERAL UJIAN BERTEMPAT DI PPK KEMAYORAN

    Foto Anak Saya Test ASN di Gedung PPK Kemayoran Pada hari Minggu, Tanggal 27 Oktober 2024   Pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 sa...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19