GEDUNG MPR, DPR DAN DPD TRI KAMERAL |
Oleh WARSITO, SH., M.Kn.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
Alumni Magister Kenotariatan UI
Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016
Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003
Di penghujung masa bhakti anggota MPR periode 2019-2024 membikin kehebohan, nampaknya MPR kali ini serius banget untuk melakukan amandemen UUD 1945, berbeda dengan pendahulu sebelumnya wacana amandemen juga selalu digaungkan oleh MPR periode sebelumnya, perlahan namun pasti selalu menghilang bak ditelan bumi. Bagi yang pro amandemen, alasannya akan memasukkan pokok-pokok haluan negara (PPHN) di dalam konstitusi sebagai kewenangan MPR untuk menetapkan yang dahulu bernama GBHN agar negara memiliki PANDUAN bernegara. Tapi amandemen UUD 1945 yang direncanakan secara terbatas tersebut dicurigai publik dapat berkembang liar menjadi amandemen tentang masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Amandemen UUD 1945 telah dilakukan perubahan oleh MPR sejak 1999-2002 salah satu tujuannya berfungsi untuk check and balances hubungan antar tata kelembagaan negara agar saling mengimbangi dan saling mengontrol satu sama lain. UUD 1945 yang telah dilakukan perubahan oleh MPR selama empat kali dalam sidangnya sebagai buah reformasi hasil perjuangan tsb titik kulminasinya dapat memberhentikan pak Harto dari jabatan presiden RI pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 1998.
Amandemen UUD 1945 Belum Perlu
Amandemen UUD 1945 saat ini belum diperlukan yang ada justru melaksanakan UUD 1945 tersebut dengan baik dan benar dengan memiliki jiwa kenegarawanan. Harus disadari bahwa perjuangan reformasi kala itu telah banyak menelan korban jiwa demi untuk kepentingan Indonesia menjadi lebih baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Salah satu hasil reformasi tahun 1998 yakni, amandemen UUD 1945 yang dapat membatasi masa jabatan presiden maksimal 2 kali masa jabatan. Kenapa masa jabatan presiden harus dibatasi?. Agar tidak terjadi a buse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Hasil amandemen UUD 1945 yang lain adalah supremasi hukum tidak boleh pandang bulu karena setiap warga negara adalah bersamaan didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Terkait dengan hal penegakan hukum siapakah yang tidak mengenal teori Lawrance Friedman?. Kenapa kita harus mengetahui teori Lawrance Friedman tsb?. Karena teori hukum 3 indikator aspek penegakan hukum tersebut sangat relevan sekali sebagai barometer penegakan hukum yang ada di Indonesia. Teori hukum dari pakar tersebut dapat dimaknai bahwa hukum akan dapat berjalan dengan baik jika didukung dengan subsistem yang ada dalam pranata hukum tersebut secara komprehensif. Penegakan hukum tidak dapat berdiri sendiri hanya ditumpukan kepada lembaga-lembaga negara untuk melaksanakannya, penegakan hukum juga dipengaruhi begitu pentingnya muatan materi yang ada di undang-undang dasar yang isinya dapat mengatur asas-asas hukum yang baik.
Jangan Amandemen UUD 1945 Untuk Kepentingan Sesaat
UUD 1945 harus memiliki wawasan jangkauan jauh ke depan, tidak mudah usang dan lapuk di makan zaman. Amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan oleh MPR sejak 1999 s/d 2002 tentu banyak kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya dapat membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal dua kali masa jabatan selain itu kelebihannya dapat diselenggarakannya Pilpres secara langsung oleh rakyat semula pemilihan presiden oleh MPR. Mengubah UUD 1945 harus untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara jangan untuk kepentingan sesaat. Sebab muatan UUD 1945 itu berbeda dengan muatan UU yang sewaktu-waktu bisa dilakukan perubahan.
Di era reformasi ini kita sering mendengar bahwa hukum itu sering terjadi ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat, saya tegaskan bahwa bukan hukumnya yang bermasalah, tetapi orang-orangnya yang memegang kekuasaan yang diberikan wewenang oleh hukum tetapi tidak amanah menjalankan hukum dengan baik. Hukum itu bukanlah seperti rinso yang bisa mencuci sendiri hukum harus digerakkan atau di mobilisasi oleh ruh manusia, maka jika seseorang moralnya baik, maka hukum akan dapat berjalan on the track.
Hasil reformasi 1998 yang menghasilkan amandemen UUD 1945 juga berkorelasi dengan Teori Lawrance Friedman yang menyatakan efektif atau tidaknya penegakan hukum tergantung 3 Unsur, Yakni: a. Struktur Hukum (structure of law) Kelembagaan yang diciptakan pelayanan dan penegakan hukum; b. Substansi Hukum (substance of the law); Norma-norma Hukum yang dihasilkan; c. Budaya Hukum ( Culture Law).
Inti dari teori Lawrance Friedman: Yang pertama, Struktur Hukum artinya mulai dari eksekutif, legislatif dan yudikatif harus taat hukum terlebih dahulu. Pemerintah dalam arti luas meliputi trias politika maka lembaga-lembaga negara tersebut harus terlebih dahulu memberi contoh garda terdepan untuk taat kepada hukum. Kedua, substansi hukum, apakah undang-undang Dasar atau hukum isinya sudah memenuhi ketentuan-ketentuan yang isinya memuat antara lain: Keadilan, persamaan di depan hukum, kepastian hukum, persatuan, kebhinnekaan, dll. Ketiga, budaya hukum apakah masyarakatnya sudah taat akan hukum atau belum. Teori pakar hukum tersebut diatas dapat menjawab keadaan penegakan hukum yang ada di Indonesia, Indonesia termasuk yang mana? Dengan begitu Supremasi hukum sudah tegak atau belum di Indonesia?. Silahkan dijawab sendiri.
Gerakan reformasi 1998 yang menghasilkan amandemen UUD 1945 dimotori oleh mahasiswa membuktikan bahwa aspek sosiologis dapat membentuk undang-undang baru atau merubah undang-undang dasar. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pembentukan undang-udang dasar yang mesti ada adalah aspek historis, aspek yuridis, aspek sosiologis, dan aspek filosofis, sedangkan aspek politik tidak mesti harus ada. Namun aspek politis ini sangat dominan sekali dalam prakteknya dalam perubahan konstitusi. Inilah yang dinamakan das sollen dan das sein apa yang dalam praktek terkadang sering berbeda dengan apa yang didalam undang-undang.
REFORMASI 1998 HASILNYA AMANDEMEN UUD 1945
Reformasi tahun 1998 hasilnya MPR telah melakukan perubahan UUD 1945 sejak 1999 s/d 2002. Tuntutan reformasi pada waktu itu: amandemen konstitusi; penghapusan dwi fungsi ABRI; Pemberantasan KKN; Otonomi Daerah: Kebebasan Pers; Kehidupan Demokrasi.
Di era reformasi ini membuktikan bahwa aspek sosiologis bukan hanya mempengaruhi terbentuknya hukum baru atau amandemen UUD 1945 bahkan dapat mempengaruhi jalannya pemerintahan agar senantiasa memastikan bekerjanya pemerintah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.
Sejalan dengan teori RADBRUCH suatu peraturan atau hukum baru dapat dikatakan baik apabila memenuhi tiga syarat. yaitu: Secara filosofis dapat menciptakan keadilan; Secara sosiologis bermanfaat: Secara yuridis dapat menciptakan kepastian.
Diperkuat dengan pendapat pound Suatu undang-undang harus berfungsi sebagai “tool of social control “ dan “tool of social engineering”.
Yang menjadi masalah apakah UUD 1945 yang telah dilakukan perubahan oleh MPR sejak 1999 s/d 2002 lebih dari 300% itu masih kurang sehingga perlu dilakukan amandemen kembali?.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.