Minggu, 12 September 2021

Pengalaman Kartu Kredit Istri Saya Dibobol Penjahat

 


 

Istri saya sebagai nasabah Kartu Kredit untuk menjaga kode etik tidak saya sebutkan namanya dari penerbit bank mana kartu kredit tsb selama ini telah memiliki itikad baik tetapi tidak merasa nyaman dan sangat kecewa atas perlakuan pihak Bank penerbit kartu kredit tsb yang tidak dapat melindungi data nasabah sehingga dapat menyebabkan pembobolan kartu kredit istri saya oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Selain itu istri saya juga merasa terteror ada pihak-pihak yang menghubungi, ketika diangkat lalu dimatikan telponnya padahal justru istri saya yang dirugikan baik secara materiil maupun immaterial, ditambah diperparah pihak Bank Penerbit kartu kredit tsb masih melakukan penagihan yang bukan istri saya yang menggunakannya, sungguh sangat menyakitkan dan melanggar hukum di negara yang berdasar atas hukum ini padahal penyelidikan dari pihak Kepolisian masih berjalan dan sudah diketahui pembobolan kartu kredit istri  saya dilakukan di Surabaya oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Istri saya juga sudah tunjukkan didepan penyidik bahwa Kartu Tambahan Titanium tanpa istri saya memintanya (tanpa asas kesepakatan) antara kreditur dengan debitur tiba-tiba dikirim secara sepihak, tetapi aneh bin ajaibnya istri saya sendiri yang belum mengetahui No. kodenya juga bisa dibobol oleh penjahat tsb.

          Istri saya pun ingin segera kasus ini dilimpahkan ke pengadilan untuk memperoleh kekuatan hukum yang tetap agar memiliki kepastian hukum.

 Untuk itu Pimpinan Penerbit Kartu Kredit wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Tidak melakukan penagihan terhadap istri saya lagi karena bukan istri saya yang memakainya;

2.   Memahami bahwa istri saya tidak mungkin berani melaporkan ke pihak kepolisian jika itu memang tidak terjadi pembobolan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sebab  konsekuensinya istri saya tahu jika istri saya memberikan keterangan palsu istri saya dapat dipidana;

3.   Penerbit Kartu Kredit harus mengakui kelemahan manajemennya bahwa ketika itu istri saya sudah melakukan konfirmasi melalui email bahwa bukan istri saya yang menggunakannya, dan  pihak Bank penerbit sudah menjawab bahwa transaksi masih menggantung, kenyataannya transaksi divalidasi.

4.   Manajemen Kartu Kredit harus mengetahui itikad baik atau tidaknya seorang nasabah, bahwa selama ini istri saya menjadi nasabah yang baik membayar tepat waktu;

5.   Penerbit kartu kredit harus paham dan memiliki intuisi bahwa istri saya menggunakan kartu kredit bulanan sekitar 1jutaan dan selalu istri saya bayar tepat waktu. Ketika suatu hari ujug-ujug ada pembelanjaan 30jutaan seperti orang mabuk yang tidak masuk akal, MESTINYA penerbit Kartu Kredit punya analisis pastilah ini bukan istri saya yang melakukannya. PERLU DIKONFIRMASI ULANG KEPADA NASABAH.

6.   Bagaimana perasaan dan hati jika ini terjadi kepada bapak/ibu secara individual?.

7.   Dengan ini istri saya menyatakan dengan tegas bahwa istri saya tidak mungkin dan tidak akan membayar tagihan yang bukan istri saya yang melakukannya. Alangkah bodohnya jika istri saya membayar tagihan yang bukan istri saya yang melakukannya. Sebagai orang muslim istri saya tahu hutang adalah kewajiban untuk dibayar  di dunia dan akhirat. Begitu pula menurut hukum positif yang berlaku hutang wajib dibayar, tetapi bagamaina istri saya diminta membayar yang bukan istri saya yang melakukannya?.

8.   Pihak penerbit kartu kredit harus mengevaluasi mengapa bisa memberikan Kartu Tambahan Titanium, padahal istri saya tidak memintanya dan istri saya sendiri belum membuka dan belum tahu isi kodenya, tetapi anehnya bisa dibobol?. Ini artinya apa?. Sudah istri saya tunjukkan di hadapan penyidik mengenai hal ini dan akan istri saya jadikan sebagai alat pembuktian dikemudian hari  jika nantinya diperlukan di pengadilan.

9.   Pihak Kartu Kredit yang memberikan secara sepihak kartu tambahan Titanium sedangkan istri saya sendiri tidak meminta tambahan adalah perbuatan melawan hukum, perjanjian yang tidak melalui asas kesepakatan itu tidak sah secara hukum. Padahal limit yang sudah ada saja tidak pernah istri saya gunakan semuanya, sebulan hanya memakai sekira 1jutaan langsung istri saya bayar. Untuk apa istri saya diberikan kartu tambahan yang kemudian dibobol?.Syarat-syarat sahnya Perjanjian: a. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; b. kecakapan untuk berbuat suatu perikatan; c. suatu hal tertentu; d. dan oleh sebab yang halal (Pasal 1320 KUHPerdata). Syarat a dan b adalah syarat subyektif jika syarat tsb tidak terpenuhi maka perjanjian tsb dapat dibatalkan. Selanjutnya syarat c dan d adalah syarat obyektif, jika syarat obyektif tidak terpenuhi maka perjanjian tsb batal demi hukum. Apabila perjanjian tsb telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian maka perjanjian tsb mengikat sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 KUHPerdata).

10.               Bahwa Perbuatan Pihak Penerbit Kartu Kredit yang masih melakukan penagihan Kartu Kredit yang bukan istri saya yang melakukannya dapat dikwalifisir PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALHAMDULILLAH ANAK SAYA LULUS SKD TEST ASN di KEMENTERIAN ESDM SUMBER DAYA MINERAL UJIAN BERTEMPAT DI PPK KEMAYORAN

    Foto Anak Saya Test ASN di Gedung PPK Kemayoran Pada hari Minggu, Tanggal 27 Oktober 2024   Pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 sa...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19