Selasa, 25 Februari 2020
PAK JOKOWI SAYA BELUM DAPAT JATAH MENTERI
Sabtu, 05 Oktober 2019
OPOSISI DALAM PEMERINTAHAN PENTING JANGAN TERGIUR JABATAN MENTERI
Begitu juga sebuah Partai Politik akan memiliki daya magnet yang kuat dan akan dicintai konstituennya, jika partai politik itu memiliki tujuan jelas dan dapat memegang prinsip kebenaran dan keadilan sesuai cita-cita pendirian partai politik yang muaranya untuk mensejahterakan rakyat.
Sedih, kesel dan marah ketika saya mendengar berita partai politik yang menjadi idola kita akan menjadi kutu loncat masuk barisan koalisi hanya karena ngiler jabatan menteri. Sebegitu rendahkah harga sebuah partai politik?. Oposisi Partai politik yang direpresentasikan di DPR untuk mengimbangi bekerjanya pemerintahan, sebenarnya memiliki peranan mulia jika posisi oposisi tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Oposisi tak kalah penting dan mulianya dengan koalisi karena adanya oposisi, pemerintah akan lebih berhati-hati untuk menelorkan kebijakan-kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Berbeda dengan koalisi yang berada pada barisan pemerintah yang senantiasa akan melegitimasi kebijkan-kebijkan pemerintah. Posisi kedua-keduanya sebenarnya sama-sama memiliki tujuan baik, karena akan memastikan bekerjanya pemerintah untuk kepentingan rakyat. Adanya oposisi memastikan bahwa bekerjanya pemerintah sudah on the track sesuai konstitusi. Begitu sebaliknya, jika pemerintah bekerjanya sudah mulai melenceng dari UUD 1945 untuk mensejahterakan rakyat, maka oposisilah yang pasti akan mengingatkan pemerintah agar tidak belok.
Pendirian Partai Politik jangan hanya untuk kepentingan sesaat untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Tujuan dibentuk partai politik harus memiliki tujuan dan arah yang lebih jauh ke depan muaranya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk rebutan menteri. MEMALUKAN!!.
Rabu, 25 September 2019
DAPATKAH JOKO WIDODO DITURUNKAN DARI PRESIDEN ?.
Jumat, 13 September 2019
DISERTASI PENELITIAN MELEGALKAN HUBUNGAN SUAMI ISTRI DILUAR NIKAH TIDAK BERDASAR TEORI, DATA DAN NALAR
Senin, 09 September 2019
TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS TERHADAP HUTANG PEWARIS
Sering kita mendengar ketika ada keluarga yang meninggal, keluarga ahli waris memberitahukan kepada pelayat, apabila semasa hidup pewaris punya sangkutpaut urusan hutang-piutang dengan kerabat, handai taulan, dan tetangga mohon kiranya untuk menghubungi ahli waris akan diselesaikan. Benarkah demikian? Bagaimana jika hutang-hutang pewaris melebihi harta yang ditinggalkan bahkan minus?. Sedangkan ahli waris hidup berkekurangan, apakah ahli waris wajib untuk melunasi hutangnya?. Tidak!!. Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. (Pasal 175 Kompilasi Hukum Islam). Misalnya Pewaris (yang meninggal) punya hutang 150juta sedangkan harta yang ditinggalkan cuma 100juta, sebelumnya sudah dikurangi biaya rumah sakit dan biaya pemakaman terlebih dahulu. Maka yang wajib ahli waris bayar hutangnya sebesar harta yang ditinggalkan tsb sebanyak 100juta. Hutang sisa 50juta tidak menjadi keharusan ahli waris untuk dibayar. Namun, jika pewaris memiliki anak yang shaleh dan shalehah dan mampu untuk melunasi hutang-hutang pewaris seyogyanya hutang pewaris tetap dilunasi, karena hutang ini dihadapan Allah SWT kelak tetap hutang yang harus dipertanggungjawabakan, meski urusan dunia (urusan hukum) tadi sudah dianggap selesai, namun urusan akhirat belum selesai. Kecuali hutang yang memang sudah ada hak tanggungan (jaminan), maka jaminan itu bisa dieksekusi untuk dijual guna pengambilan pelunasan hutangnya. Disini debitur (Pewaris) sudah dianggap lunas baik secara hukum positip (hukum negara) maupun hukum islam.
POSISI DEBITUR Ketika Hutang di Bank
Jika kita hutang di Bank, oleh kreditur pada akad pembacaan akta menyatakan
kepada debitur jika bapak/ibu nanti sudah tidak ada umur, maka hutang di bank
ini sudah dianggap lunas. Dalam konteks hukum positip maupun hukum islam maka urusan hutang-piutang ini
sudah selesai pun demikian urusan akhirat karena asas kesepakatan sudah
dilunaskan oleh kreditur maka selesai pula soal hutang piutang di bank ini,
karena pewaris sudah ditanggung asuransinya. Tetapi jika disana-sini masih ada keraguan lebih baik ahli
waris membayar hutang pewaris tersebut supaya pewaris lebih lancar dalam
menghadapi pengadilan ilahi. Saran saya kepada anak-anak yang mampu untuk membayar sebagai bukti anak yang berbakti kepada kedua orang tua maka seyogyanya hutang-hutang orang tua ini dapat dilunasi.
Ahli waris hanya berkewajiban membayar hutang sebatas harta yang ditinggalkan Pewaris.
Baik ketentuan Kompilasi Hukum Islam maupun Pasal 1032 KUHPerdata: 1. Bahwa ahli waris itu tidak wajib membayar hutang-hutang dan beban-beban harta peninggalan itu lebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan ia dapat membebaskan dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat. 2. Bahwa barang-barang ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih piutang-piutangnya.
Jika ahli waris menerima warisan secara murni, maka ia bertanggungjawab atas utang pewaris, namun, jika ia menerima dengan hak istimewa (beneficiair), maka ia hanya harus menanggung utang pewaris, sejumlah aktiva yang diterima. J. Satrio (hal. 316).
Diperkuat dengan Martens (yang dibenarkan oleh Klassen-Eggens) mengakui bahwa mereka (ahli waris beneficiair) adalah debitur warisan, tetapi tidak untuk seluruh utang-utang warisan.
Semoga bermanfaat.
HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI
Proses Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Berbagai Permasalahannya
Proses Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Berbagai Permasalahannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia...
Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19
-
Foto Teknisi IndoHome di Rumah Tanggal 1 Agustus 2024 Ternyata tidak banyak orang yang tahu tentang singkatan IndiHome ternyata ke...
-
Oleh: Warsito, S.H., M.Kn. -Mantan Tim Perumus Tata Naskah Dinas DPD - Dosen Universitas Satyagama Jakarta - PNS DP...
-
Kedudukan DPR dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia Dalam sistem hukum ketatanegaraan di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) m...