Minggu, 11 Juni 2023

MEWUJUDKAN UNIVERSITAS IBNU CHALDUN YANG UNGGUL BERWAWASAN IPTEK DAN IMTAQ MENUJU INDONESIA MAJU

 

 

 Menerima hadiah Juara I Lomba Karya Tulis Ilmiah dari Rektor UIC

Ibu Dr. Rahmah Marsinah, SH., MM., MH Dalam Rangka Milad Ke-67 UIC

 

Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

BAB I
PENDAHULUAN

 

 

Latar Belakang

            Selamat Milad Universitas Ibnu Chaldun yang ke-67 bersamaan dengan itu mendapatkan kado terindah Institusi akreditasi nilai B. Universitas Ibnu Chaldun pada 11 Juni 2023 telah memasuki usianya yang ke-67, Perguruan Tinggi Swasta yang terletak di Timur Jakarta tepatnya di Jalan Pemuda I Kav 97 Rawamangun ini didirikan pada 11 Juni 1956 terus berbenah diri, bekerja keras untuk mewujudkan Universitas yang unggul dan maju berwawasan IPTEK dan IMTAQ. Universitas Ibnu Chaldun memiliki visi terwujudnya Perguruan Tinggi yang Unggul, Kreatif, Inovatif, Kompetitif Dalam Pengembangan Pemikiran Ibnu Chaldun, Kokoh IPTEK dan IMTAQ di Tahun 2045. Saya patut bersyukur dan bangga dapat bergabung pindah home base diterima menjadi keluarga besar di Universitas Ibnu Chaldun yang mengusung jargon kecerdasan intelektual dan religius ini. Sejak diterima menjadi keluarga besar di Universitas Ibnu Chaldun sekira 2 tahun lalu, saya lebih banyak mendengar, melihat dan mengamati dengan saksama dan sungguh-sungguh, hal-hal apa saja atau langkah-langkah apa saja yang bisa dilakukan untuk kemajuan Universitas Ibnu Chaldun. Untuk menjadi Universitas yang maju dan unggul tentulah banyak hambatan dan tantangan yang dihadapinya, begitu juga Universitas Ibnu Chaldun pernah didera berbagai permasalahan, namun satu persatu persmasalahan tersebut dapat diatasi dengan baik, yang pertama, pernah menjadi status Universitas Pembinaan oleh LLDIKTI Wilayah III Jakarta sekira tahun 2015 lalu, ujian berat ini pun dapat dilalui dengan baik, hasilnya sekarang Universitas Ibnu Chaldun dinyatakan menjadi universitas yang sehat. Cobaan datang silih berganti, giliran YPUIC (Yayasan Pembina Universitas Ibnu Chaldun) melayangkan gugatan kepada YPPIC (Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun) beruntung gugatan YPUIC tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Cobaan bertubi-tubi di tubuh Universitas Ibnu Chaldun adanya “kubu-kubuan yang membentuk koalisi dan oposisi’ dikalangan dosen dan karyawan layaknya seperti hingar bingar panggung politik di Senayan. Berkaca dari pengalaman tersebut Rektor Universitas Ibnu Chaldun beserta wakil rektor mengajak Civitas Akademika Universitas Ibnu Chaldun untuk bekerja keras, ikhlas, cerdas dan profesional guna mewujudkan kemajuan Universitas ini.

Spirit untuk menggapai Universitas yang unggul dan maju tersebut diarsiteki oleh Rektor Universitas Ibnu Chaldun Dr. Rahmah Marsinah, SH., MM., MH beserta Wakil Rektor I Dr. (c) Muhammad Setiawan S. Dj, S.Psi, M.Si, Wakil Rektor II Yudo Kisworo, S.Si, M.M dan Wakil Rektor III Dr. Murtiman, SH., MM yang mengajak segenap civitas akademika Universitas Ibnu Chaldun untuk saling bahu membahu bekerja dengan cerdas, ikhlas dan profesional dalam mewujudkan cita-cita luhur Universitas yang unggul dan maju. Ketua umum Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) Dr. H. Edy Haryanto, SH, MH juga memberikan dorongan dan dukungan sepenuhnya kepada rektorat untuk berinovasi guna akselerasi percepatan kemajuan Universitas Ibnu Chaldun.

            Embrio Berdirinya Universitas Ibnu Chaldun tidak terlepas dari dorongan seorang wartawan kawakan Indonesia yang penuh dedikasi yang bernama Parada Harahap sebagai pengabdian yang tulus dan mendalam untuk berkontribusi kepada bangsa dan negara melalui jalur pendidikan. Semangat pengabdian dalam mewujudkan Pendidikan tersebut melahirkan Akademi Wartawan di Jakarta tahun 1951, aktivitas pendidikan bermula dilaksanakan di Gedung Adhuc Stat, Cikini Jakarta Pusat (Sekarang Bernama Gedung Bappenas) yang  diikuti ±400 mahasiswa, jumlah mahasiswa yang pada waktu itu dapat dibilang cukup lumayan. Cita-cita mulia dari wartawan kawakan untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut tidaklah berjalan mulus, dalam perjalanannya banyak menemui hambatan dan tantangan mengingat pada tahun 1951 s/d 1955 Akademi dan  Wartawan kurang mendapatkan respon positip ditengah-tengah masyarakat sehingga akhirnya terpaksa ditutup. Untuk tetap menggapai keinginannya tersebut, Parada Harahap bukanlah seorang yang bernyali kecil Parada Harahap jatuh bangun tidak kenal lelah, pantang mundur terus berjuang dengan gigih untuk mewujudkan Pendidikan bangsa dan negaranya. Wartawan kawakan ini sadar betul hanya dengan Pendidikan, maka negara dan bangsa ini akan menjadi maju dan dapat bersaing secara kompetitif dengan negara-negara maju lainnya. Dengan usaha, dan semangat yang gigih tak kenal lelah serta melalui berbagai pertimbangan yang mendalam akhirnya diputuskan untuk meneruskan gagasan Akademi Wartawan dengan membentuk Badan hukum dan susunan pengurus yang baru. Usaha yang gigih memang tidak pernah akan mengkhianati hasil, akhirnya pada tahun 1956 diputuskan membentuk nama baru dengan diberi nama Perguruan Tinggi Ilmu Kewartawanan dan Politik (PTIKP) diketuai sekaligus sebagai pendiri yaitu Dr. H. Ali Akbar. Tindaklanjut dari disepakati nama baru tersebut dibuatlah badan hukum dalam bentuk yayasan yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang didalamnya memuat dan mengatur organ-organ yayasan sebagai panduan bekerjanya kelembagaan PTIKP tersebut. Hal penting dan sangat monumental yang perlu diperhatikan oleh para pendiri, Pembina dan pengurus serta Rektorat di jajaran Universitas Ibnu Chaldun, bahwa pada tanggal 4 Februari 1956 dalam rapat tersebut dicetuskan dengan memberi nama Jajasan Ibnu Chaldun, hasilnya sampai saat ini nama Perguruan Tinggi tersebut dipertahankan menjadi Universitas Ibnu Chaldun. Nama Ibnu Chaldun sendiri diambil dari seorang tokoh islam di dunia yakni Abu Zayd ‘Abd Al-Rahman Ibn Muhammad Ibn Khaldun Al-Hadrami yang diusulkan oleh Osman Raliby merupakan Ketua Dewan Kurator dengan alasan: “Sebagai pereket dan penghias nama yayasan ini, karena kedudukan Ibnu Chaldun yang tinggi dan utama di dalam dunia keilmuan Islam”.

             Universitas Ibnu Chaldun adalah Perguruan Tinggi Swasta yang sudah memiliki nama besar tentu tidak sembarangan mengambil label dibelakangnya dengan memakai nama Ibnu Chaldun pasti ada tujuan dan filosofi yang hendak dicapai dari pendirian Universitas ini. Ibnu Chaldun adalah seorang tokoh intelektual dan religius sejalan dengan harapan stake holder pendirian Universitas Ibnu Chaldun memiliki niat dan tujuan yang mulia untuk mencerdaskan anak-anak bangsa agar cerdas secara intelektual dan religius serta memiliki budi pekerti yang luhur.

            Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU. No. 12 Tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi menyatakan, TRIDHARMA Perguruan Tinggi adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat[1]. Selain itu tugas dosen Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

 

 

Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian pada latar belakang penelitian, rumusan masalah dapat ditata sebagai berikut:

1.                  Bagaimanakah cara mewujudkan Universitas Ibnu Chaldun yang unggul   berwawasan IPTEK dan IMTAQ tersebut ?.

2.                  Faktor-Faktor apa saja yang menjadi kendala dan hambatan untuk mewujudkan Universitas Ibnu Chaldun yang unggul dan berdaya saing tinggi?.

 

Manfaat Penelitian

            Berdasarkan tujuan tersebut di atas, maka penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara teoritis ataupun manfaat secara praktis sebagai berikut:

1.                  Manfaat Teoritis

Secara teoritis, kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberikan konstribusi ilmiah terhadap kajian dan temuan lapangan yang dapat dibaca oleh khalayak termasuk orang tua, masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan dan mahasiswa pada khususnya guna menghasilkan mahasiswa yang berkualitas.

2.                  Manfaat Praktis

Secara praktis penelitian ini juga diharapkan berguna memberikan informasi secara praktis yang langsung dapat diperoleh dan dibaca oleh seluruh pembaca dalam upaya memberikan informasi atau pemahaman dalam memecahkan permasalahan berkenaan pada ruang lingkup pengetahuan organisasi. Secara praktis penelitian ini dapat digunakan oleh berbagai pihak:

a. Sebagai bahan rujukan bagi para peneliti lain dalam melakukan penelitian pada sisi  

    lain dari penelitian ini.

     b. Bagi akademisi, penelitian ini digunakan sebagai referensi atau bahan kajian              

        dibidang ilmu pengetahuan.

 c. Sebagai tambahan pustaka bagi Fakultas Hukum khususnya, dan umumnya bagi     

    fakultas-fakultas lain yang ada di Universitas Ibnu Chaldun.

 

Hipotesis Penelitian

            Adapun hipotesis dalam penelitian ini adalah: "terdapat hubungan yang signifikan antara Keaktifan dan Prestasi Belajar Mahasiswa di Universitas Ibnu Chaldun dengan Lembaga/institusi Universitas Ibnu Chaldun itu sendiri seberapa besar telah menyediakan sarana dan prasarana kepada mahasiswa untuk menunjang proses belajar mengajar secara kondusif, nyaman, tenang dan damai".

 

 

BAB II
PEMBAHASAN

 

 

                Salah satu tujuan negara sebagaimana diamanatkan di dalam pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Universitas Ibnu Chaldun yang bernaung di bawah YPPIC (Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun) telah mengambil peran penting dalam mewujudkan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan anak-anak bangsa sebagaimana ketentuan konstitusi. Hal ini sejalan dengan tujuan Pendidikan nasional yang diamanatkan Pasal 31 UUD 1945 untuk membentuk insan yang ber-IPTEK dan ber-IMTAQ[2]. Pentingnya memiliki budi pekerti yang luhur ini juga diperkuat oleh Prof. Spencer ahli hukum dari Amerika Serikat yang mengatakan bahwa jika ingin menjadi ahli hukum yang baik, maka terlebih dahulu jadilah pribadi-pribadi yang memiliki budi pekerti yang luhur, sebab ditangan orang-orang yang tidak memiliki budi pekerti yang luhur maka hukum hanya akan menjadi malapetaka belaka. Lulusan Universitas Ibnu Chaldun setelah menamatkan kuliah diharapkan mengaplikasikan keilmuannya untuk masyarakat, bangsa dan negara serta agama. TRIDHARMA Perguruan Tinggi adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Selain itu tugas dosen Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

            Hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh Universitas Ibnu Chaldun untuk menjadi Universitas yang maju dan unggul datang silih berganti seperti tak pernah berakhir, di tahun 2015 pernah menjadi status Universitas Pembinaan oleh LLDIKTI Wilayah III Jakarta, akhirnya dapat bernapas lega Universitas Ibnu Chaldun dinyatakan menjadi universitas yang sehat. Gugatan YPUIC (Yayasan Pembina Universitas Ibnu Chaldun) kepada YPPIC (Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun) menambah sederetan permasalahan yang harus dihadapi oleh Universitas Ibnu Chaldun beruntung gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adanya “kubu-kubuan yang membentuk koalisi dan oposisi’ dikalangan dosen dan karyawan Universitas Ibnu Chaldun layaknya panggung politik di Senayan, beruntung dibawah kepemimpinan rektor yang baru kubu-kubuan saat ini mulai ada tanda-tanda redup, hal ini patut kita syukuri, kiranya  dapat dijadikan pembelajaran yang baik, mari Bersatu Padu  untuk membangun dan mewujudkan Universitas Ibnu Chaldun yang maju dan unggul.

            Sudah menjadi harga mati tidak bisa ditawar-tawar lagi jika ingin menjadi perguruan tinggi yang maju dan unggul, maka Universitas Ibnu Chaldun harus lebih MENGGALAKKAN PUBLIKASI ILMIAH, publikasi ilmiah adalah keniscayaan karena publikasi ilmiah sangat signifikan dapat memengaruhi indeks dan pemeringkatan Universitas bersangkutan, baik dosen dan mahasiswa ditargetkan membuat publikasi jurnal baik terindeks SINTA, lebih bagus lagi SCOPUS.

            Selama ini Universitas Ibnu Chaldun telah memberikan kontribusi cukup besar bagi bangsa dan negara dengan melahirkan pemimpin yang tersebar baik di tingkat daerah maupun tingkat nasional dengan menghasilkan kebijakan dan regulasi untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Universitas Ibnu Chaldun terdiri dari berbagai fakultas: Program Sarjana (S1) Program Studi: (1) Manajemen; (2) Ilmu Hukum;   (3) Ilmu Komunikasi; (4) Administrasi Publik; (5) Agroteknologi; dan (6) Farmasi; (7) Pendidikan Agama Islam; (8) Komunikasi Penyiaran Islam; (9) Ahwal Syakhsiyah dan; (10) Perbankan Syariah. Serta 1 Program Magister (S2) dengan Program Studi Hukum.

            Perguruan Tinggi sebagai salah satu institusi pendidikan, menjadi salah satu sarana pendidikan yang penting dalam proses transfer nilai dan pengetahuan yang berlangsung antara pendidik yakni dosen dan mahasiswa sebagai peserta didik, sehingga dari proses tersebut diharapkan akan mampu mencetak pribadi-pribadi yang unggul serta mampu memberikan kontribusi yang signifikan demi kemajuan bangsa dan Negara. Menurut Azra Dengan pendidikan yang berkualitas khususnya bagi bangsa ini, Indonesia akan lebih terjamin dalam proses transisi, dan hanya dengan pendidikan yang bermutu Indonesia dapat membangun keunggulan kompetitif dalam persaingan global yang begitu intens.

            Manusia yang berkualitas adalah manusia yang berasal dari dunia pendidikan. Salah satu wadah proses pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas adalah melalui lembaga pendidikan, dalam hal ini perguruan tinggi atau universitas. Perguruan tinggi adalah salah satu lembaga pendidikan formal yang diserahi tugas dan tanggung jawab untuk mempersiapkan mahasiswa dan meghasilkan lulusan berkualitas baik dalam hard skill maupun soft skill. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara[3]. Mahasiswa pada saat ini merupakan harapan terbesar bagi masyarakat sebagai penyambung lidah rakyat terutama bagi perubahan di masyarakat (Agent Social of Change).

 

 

 

 

Menggapai Universitas yang Unggul, Maju dan Berwawasan IPTEK

Untuk menggapai Universitas yang unggul, maju dan berwawasan IPTEK dan IMTAQ dibutuhkan kerjasama yang terstruktur, terintegrasi dan holistik serta komprehensif antara Yayasan, rektorat dan tenaga kependidikan harus saling bahu membahu demi terwujudnya akselerasi percepatan kemajuan Universitas Ibnu Chaldun ini.

 

Visi, Misi, dan Tujuan

a.        Visi:

Terwujudnya Perguruan Tinggi yang Unggul, Kreatif, Inovatif, Kompetitif Dalam Pengembangan Pemikiran Ibnu Chaldun, Kokoh IPTEK dan IMTAQ Di Tahun 2045.

 

b.        Misi:

1.        Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang unggul, berbasis teknologi dalam rangka menghasilkan SDM yang kompetitif dan berkarakter;

2.        Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi, berinovasi mendorong kebaharuan ilmu pengetahuan yang dijiwai pemikiran Ibnu Chaldun;

3.        Menyelenggarakan pengabdian masyarakat sebagai upaya penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan;

4.        Menerapkan tata kelola perguruan tinggi secara profesional, kredibel, transparan dan adil yang efektif dan efisien;

5.        Menjalin kerjasama dengan stakeholders yang berkelanjutan sebagai upaya perwujudan perguruan tinggi unggul.

 

c.         Tujuan:

1.        Menghasilkan lulusan unggul, kompetitif dan berkarakter yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan serta mampu berdaya saing.

2.        Menghasilkan penelitian inovatif yang mendorong pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi yang terbarukan dengan dijiwai pemikiran Ibnu Chaldun.

3.        Menghasilkan pengabdian masyarakat yang dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dalam memajukan kesejahteraan umum.

4.        Meningkatkan kualitas manajemen pendidikan tinggi secara profesional, berkesinambungan untuk mencapai keunggulan.

5.        Mengembangkan potensi Civitas akademika agar menjadi unggul, kreatif dan kompetitif terhadap tantangan masyarakat, bangsa dan negara.

 

Faktor Internal dan Eksternal

Pada prinsipnya ada dua faktor yang mempengaruhi keberhasilan mahasiswa dalam mencapai prestasi belajar, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah yang berasal dari dalam diri mahasiswa itu sendiri seperti: motivasi, minat, bakat, sikap, intelegensi, dan cara belajar. Sedangkan faktor eksternal adalah faktor-faktor yang barasal dari luar mahasiswa, seperti: keadaan sosial ekonomi, lingkungan, sarana prasarana, dan dosen.

Universitas Ibnu Chaldun merupakan salah satu kampus Pendidikan tinggi yang diharapkan menjadi favorit dan memiliki animo yang cukup tinggi dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Universitas ini menjadi salah satu lembaga pendidikan tinggi yang memiliki peran sangat besar dan efektif untuk menyiapkan sumber daya yang bermutu dan berkualitas, menjadi salah satu perguruan tinggi yang menyediakan wadah kegiatan akademik dan nonakademik yang dapat diikuti oleh mahasiswa.

            Kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi harus mendapatkan dukungan penuh, baik dari media pembelajaran, infrastruktur, dosen yang profesional, pelayanan tenaga kependidikan yang baik dan ramah serta kepada mahasiswa itu sendiri untuk senantiasa menjunjung tinggi nama baik kelembagaan. Oleh karena itu, selain kewajiban kampus menyediakan fasilitas lengkap bagi mahasiswa, mahasiswa pun harus dikondisikan secara baik agar pembalajaran dapat berjalan efektif. Keberhasilan dalam proses pembalajaran dapat diukur pada Indeks Prestasi Belajar (IPK) mahasiswa itu sendiri.

            Dari identitas tersebut, secara tersirat dapat dijelaskan bahwa mahasiswa mempunyai tangung jawab secara intelektual, sosial, dan moral kepada masyarakat. Peran mahasiswa dapat disebut sebagai agent of change, social control dan, iron stock dalam masyarakat (Yusron Alhaddad: 2016) :

1.      Agent Of Change, yaitu mahasiswa dituntut untuk membuat perubahan tatkala terdapat sesuatu yang merusak atau menghilangkan kerukunan serta keguyuban masyarakat, maka kemudian dipandang perlunya menciptakan perubahan kearah yang lebih baik.

2.      Agent Of Control, yaitu mahasiswa selalu melakukan pantauan serta tindakan terhadap kebijakan pemerintah guna untuk mengantisipasi kebijakan yang merugikan rakyat.

3.      Agent Of Sosial, yaitu mahasiswa yang selalu membela dan membantu masyarakat dalam hal memecahkan masalah, menyampaikan aspirasinya dan menjaga keguyuban serta menjadi Guardian Of Value (menjaga nilai-nilai di masyarakat), maka dengan 3 peran itulah mahasiswa patut menjadi Iron Stock yakni menjadi Pemimpin untuk menggantikan generasi sebelumnya.

            Tentunya bukan perkara mudah bagi sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk mampu bersaing dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mana memiliki fasilitas, sarana dan prasarana serta anggaran yang didukung penuh oleh pemerintah. Sementara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang relatif memiliki keterbatasan, di mana biaya pengembangannya hanya bersumber dari pembayaran mahasiswa, sehingga sudah barang tentu keadaannya sangat bertolak belakang jika dibandingkan dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Untuk menghadapi berbagai permasalahan tersebut di atas, Perguruan Tinggi Swasta harus memiliki strategi yang tepat untuk menghadapinya agar keberadaannya tetap eksis. Strategi tersebut pada dasarnya dapat memberi arahan kepada organisasi untuk menghadapi tantangan dan ancaman yang muncul pada saat ini maupun masa yang akan datang dengan mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya. Upaya mengoptimalkan mutu layanan PTS sesuai dengan tuntutan internal dan eksternal perlu dilakukan. Pengembangan organisasi PTS harus mengalami pergeseran pada mutu layanan, dikelola dengan baik dan transparan, dikembangkan berlandaskan visi dan misi yang jelas, dan diikuti serta dilaksanakan oleh setiap individu yang terlibat dalam pengelolaan PTS tersebut.

 

Langkah-Langkah Mewujudkan Universitas Ibnu Chaldun yang Maju Berwawasan IPTEK dan IMTAQ

 

            Langkah-langkah yang diperlukan untuk mewujudkan Universitas Ibnu Chaldun yang Unggul dan Maju serta berwawasan IPTEK dan IMTAQ sebagai berikut:

1.      Baik stake holder (pemangku kepentingan dalam hal ini Yayasan), rektorat, dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa  bersama-sama memiliki rasa Cinta dan bertekad bulat untuk berkomitmen mewujudkan kemajuan Universitas Ibnu Chaldun.

2.      Universitas Ibnu Chaldun harus lebih MENGGALAKKAN PUBLIKASI ILMIAH, publikasi ilmiah tidak bisa ditawar-tawar lagi jika ingin menjadi perguruan tinggi yang unggul dan maju karena publikasi ilmiah sangat signifikan memengaruhi indeks dan pemeringkatan Universitas bersangkutan, baik dosen dan mahasiswa ditargetkan membuat publikasi jurnal baik terindeks SINTA, lebih bagus lagi SCOPUS.

3.      Setiap tahun perlu diadakan pemilihan mahasiswa, dosen dan karyawan teladan, dengan diberikan penghargaan atas dedikasi, pengabdian, kedisiplinan dan kinerjanya yang baik terhadap Universitas Ibnu Chaldun, misalnya, bagi yang beragama islam diberikan hadiah berupa umrah ke tanah suci dengan demikian akan lebih memacu untuk lebih giat dan berprestasi.

4.      Pertukaran mahasiswa dan dosen dengan perguruan tinggi mitra perlu dilakukan, hal ini dimaksudkan agar mahasiswa dan dosen mendapatkan pencerahan dan suasana baru dalam proses belajar-mengajar.

5.      Perlu ditingkatkan Kesejahteraan pegawai dan dosen dengan mempertimbangkan likuiditas keuangan Yayasan Ibnu Chaldun, kesejahteraan pegawai dan dosen yang selama ini sudah baik perlu dipertahankan bahkan sebaiknya ditingkatkan,  dengan memberikan kesejahteraan yang baik dengan sendirinya pegawai dan dosen akan bekerja lebih rajin, tertib, disiplin dan bertanggungjawab;

6.      Perlu digalakkan Seminar-Seminar Ilmiah baik nasional maupun internasional, agar dosen dan mahasiswa dapat berinovasi dan berkreasi menemukan temuan baru dari penelitiannya tersebut. Kebijakan Rektor Universitas Ibnu Chaldun yang selama ini sudah baik memberikan penghargaan kepada penulis Jurnal ilmiah perlu dipertahankan.

7.      Perlunya diselenggarakan Lomba debat dan cerdas cermat baik Internal maupun eksternal, bagi pemenangnya disediakan hadiah menarik. Lomba cerdas cermat dan debat tersebut dapat mengundang anak-anak SMA dimaksudkan untuk mengenal lebih dekat kampus Universitas Ibnu Chaldun, harapannya dapat menjaring lebih banyak lagi mahasiswa yang akan mendaftar ke Universitas Ibnu Chaldun.

8.      Perlunya klinik PKM (Pekan Kreativitas Mahasiswa) karena tolak ukur Universitas salah satunya ditentukan keikutsertaan mahasiswa PKM. Dengan ikut PKM apalagi menang dapat menjadi tolok ukur kalau dosen (sebagai pembimbing) dan mahasiswa bimbingannya bisa bersaing di level nasional.  Untuk meramaikan suasana akademik dan nonakademik setiap tahun di Universitas Ibnu Chaldun perlu mengadakan kegiatan Bazar (pasar murah) bagi mahasiswa dan masyarakat sekitar. Acara tersebut dapat di isi dengan kegiatan UMKM (Usaha Micro Kecil Menengah) dengan diselingi hiburan musik oleh mahasiswa sekaligus juga sosialisasi agar Universitas Ibnu Chaldun lebih dikenal masyarakat luas.

9.      Perlu dikembangkan Pusat Pengkajian Hukum, Ekonomi, Agama, dll di Universitas Ibnu Chaldun selain memberikan kesempatan kepada dosen untuk mengembangkan penelitiannya, dengan adanya Lembaga-lembaga pusat pengkajian tersebut reputasi Universitas Ibnu Chaldun tentu akan lebih dikenal masyarakat luas.

10.  Jika kondisi keuangan memungkinkan, perlunya Universitas Ibnu Chaldun dilengkapi dengan fasilitas Poliklinik untuk memberikan pertolongan pertama kepada dosen, pegawai dan mahasiswa yang mengalami gangguan Kesehatan.

11.  PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) harus terus digalakkan sesuai dengan tugas TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI salah satunya adalah pengabdian kepada masyarakat.

12.  Perlunya Tim reviewer antar dosen untuk keperluan publikasi ilmiah.

13.  Perlunya Bimbingan Konseling untuk mahasiswa, disediakan dosen yang menjadi konselor untuk menangani mahasiswa yang bermasalah.

14.  Perlunya menghidupkan kegiatan keagamaan mahasiswa di masjid, dimaksudkan agar masjid kampus menjadi hidup dan mahasiswa lebih dekat dengan nilai-nilai agama.

BAB III
KESIMPULAN

 

 

1.                   Untuk mewujudkan Universitas Ibnu Chaldun yang unggul berwawasan IPTEK dan IMTAQ segenap Civitas akademika Universitas Ibnu chaldun tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, diperlukan kerja team yang terintegrasi dan holistik satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan untuk menuju terwujudnya Universitas Ibnu Chaldun yang maju dan unggul dalam ridho Allah SWT. Tidak ada yang boleh merasa lebih penting dan merasa lebih tinggi dari yang lain, sekecil apa pun peran dan tugas yang diberikan, sama pentingnya, kita harus bekerja keras, cerdas, ikhlas dan profesional. Selama ini PUBLIKASI ILMIAH di Universitas Ibnu Chaldun yang belum terindeks SINTA dan Scopus perlu diupayakan, publikasi ilmiah sangat memengaruhi indeks dan pemeringkatan Universitas, baik dosen dan mahasiswa ditargetkan membuat publikasi jurnal baik terindeks SINTA, maupun SCOPUS.

2.                  Faktor-Faktor yang menjadi kendala dan hambatan untuk mewujudkan Universitas Ibnu Chaldun yang unggul dan berdaya saing tinggi. Masih dijumpai  dikalangan dosen dan karyawan layaknya panggung politik di Senayan adanya kubu-kubuan, “ada kubu koalisi dan oposisi”. sehingga dapat menghambat kemajuan Universitas Ibnu Chaldun. Kendala lain untuk mewujudkan Universitas Ibnu Chaldun yang unggul dan berdaya saing tinggi belum didukung infrastruktur sarana dan prasarana kampus yang memadai. Hal lain, kesejahteraan karyawan dan dosen yang selama ini sudah mulai membaik  perlu dipertahankan, jika perlu ditingkatkan sebab kesejahteraan dosen karyawan yang kurang baik dapat menghambat akselerasi terwujudnya Universitas Ibnu Chaldun yang unggul dan maju tersebut.

 

 

 


 Gambar Lomba Memasak Dalam Rangka HUT Univ. Ibnu Chaldun ke-67

 

 

SARAN

1.                  Untuk mewujudkan Universitas Ibnu Chaldun yang unggul  berwawasan IPTEK dan IMTAQ, segenap civitas akademika Universitas Ibnu chaldun harus saling bahu membahu bekerja dengan cerdas, ikhlas dan profesional dalam mewujudkan cita-cita luhur Universitas Ibnu Chaldun yang unggul dan maju. Untuk menggapai Universitas yang unggul dan maju berwawasan IPTEK dan IMTAQ, dibutuhkan kerjasama yang baik, komprehensif, terstruktur, terintegrasi dan holistik antara Yayasan, rektorat dan tenaga kependidikan harus saling bahu membahu demi terwujudnya akselerasi percepatan kemajuan Universitas Ibnu Chaldun. Oleh karenanya baik stake holder (pemangku kepentingan dalam hal ini Yayasan), rektorat, dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa harus memiliki rasa Cinta dan bertekad bulat bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan kemajuan Universitas Ibnu Chaldun. Untuk Menjadi perguruan tinggi yang unggul, Universitas Ibnu Chaldun harus lebih MENGGALAKKAN PUBLIKASI ILMIAH, publikasi ilmiah tidak bisa ditawar-tawar lagi jika ingin menjadi perguruan tinggi yang unggul dan maju karena publikasi ilmiah sangat signifikan memengaruhi indeks dan pemeringkatan Universitas bersangkutan, baik dosen dan mahasiswa ditargetkan membuat publikasi jurnal baik terindeks SINTA, maupun SCOPUS. Perlunya klinik PKM (Pekan Kreativitas Mahasiswa) karena tolak ukur Universitas salah satunya ditentukan keikutsertaan mahasiswa PKM. Dengan ikut PKM apalagi menang dapat menjadi tolok ukur jika dosen (sebagai pembimbing) dan mahasiswa bimbingannya bisa bersaing di level nasional dan internasional.  PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) harus terus digalakkan sesuai dengan TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI salah satunya adalah pengabdian kepada masyarakat.

2.             Untuk mewujudkan Universitas Ibnu Chaldun yang unggul dan berdaya saing tinggi harus dihilangkan pembentukan perkumpulan yang bersifat eksklusif dikalangan dosen dan karyawan “tidak ada kubu koalisi dan oposisi” layaknya panggung politik di Senayan, dengan demikian akan terwujud secepatnya kemajuan Universitas Ibnu Chaldun. Kalaupun terbentuk “koalisi dan oposisi” haruslah bertujuan sama untuk memajukan Universitas Ibnu Chaldun. Untuk mewujudkan Universitas Ibnu Chaldun yang unggul dan berdaya saing tinggi juga harus didukung infrastruktur sarana dan prasarana kampus yang memadai. Hal lain, faktor kesejahteraan karyawan dan dosen sangat penting untuk diperhatikan, kesejahteraan dosen dan karyawan yang sekarang sudah mulai membaik perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan dengan memperhatikan keuangan Yayasan, insya Allah atas berkat Rahmat dan Ridho Allah SWT Universitas Ibnu Chaldun akan menjadi maju dan berkembang pesat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

1.      UUD 1945;

2.      UU. No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;

3.      UU. No. 12 Tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi;

4.      UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

5.      Selayang Pandang Sejarah Singkat Berdirinya Universitas Ibnu Chaldun.

 



[1] UU. No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

[2] UUD 1945, Pasal 31.

[3] Departemen Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Jakarta: Depdiknas, 2003)

 

Kamis, 25 Mei 2023

TUJUAN PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

 


 


 

 Upaya Yang Dilakukan Pemerintah Untuk Mencegah Praktek Monopoli yaitu dengan menerbitkan UU. No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang  bertujuan:

•Membatasi ruang gerak monopolis dengan adanya campur tangan pemerintah dan penentuan harga maupun produksi.

Melakukan regulasi ekonomi terhadap monopoli bila kemunculannya tidak dapat dihindari lagi.

Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis.

Konsiderans UU Monopoli

      Dalam hal menjalankan demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar.

      Era Orde baru Pengusaha Dekat Kekuasaan

      Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan kemudahan-kemudahan yang berlebihan sehingga berdampak kepada kesenjangan sosial. Munculnya konglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing.

 

PERLUNYA PERLINDUNGAN KONSUMEN

      Pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi
yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan
sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta
penerapan perjanjian standar yang merugikan       konsumen. Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah.

      Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.

 

Dari UU tsb dijelaskan mengenai beberapa Definisi:

Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

PENGECUALIAN ANTI MONOPOLI UNTUK HAJAT HIDUP ORANG BANYAK Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.

PEMUSATAN KEKUATAN EKONOMI

Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.

Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.

Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.

Struktur pasar adalah keadaan pasar yang memberikan petunjuk tentang aspek-aspek yang memiliki pengaruh penting terhadap perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar, antara lain jumlah penjual dan pembeli, hambatan masuk dan keluar pasar, keragaman produk, sistem distribusi, dan penguasaan pangsa pasar.

Perilaku pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kapasitasnya sebagai pemasok atau pembeli barang dan atau jasa mencapai tujuan perusahaan, antara lain pencapaian laba, pertumbuhan aset, target penjualan, dan metode persaingan yang digunakan.

Konsumen adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa sesuai kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.

Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

OLIGOPOLI

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

OLIGOPSONI

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Alat-alat Bukti Pemeriksaan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

 

Upaya Hukum Dari Putusan KPPU

a.     Selambat-lambatnya 14 Hari permohonan ke Pengadilan Negeri sejak diterimanya putusan dari KPPU.

b.     PN wajib memutus sejak 30 sejak dimulainya pemeriksaan.

c.      Jika Pelaku usaha masih keberatan putusan PN dapat mengajukan kasasi ke MA paling lambat 14 hari MA wajib memutus 30 hari.

 

Asas dan tujuan

Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan UU Anti Monopoli

A. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;

 b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;

c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan

d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

 

Alat-alat bukti pemeriksaan Komisi berupa : a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat dan atau dokumen; d. petunjuk; f. keterangan pelaku usaha.

MONOPOLI

Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh pemerintah.

Himbauan BPKN Untuk Lebih Bijak Belanja Online

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam berbelanja, serta memperhatikan dengan detail tawaran yang diterima dari platform belanja online saat event hari belanja online nasional (Harbolnas)

Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. (Pasal 1 ayat 2 UU. No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).

Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.

Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.

 

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.

Badan Perlindungan Konsumen Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.

Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan. Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Badan Perlindungan Konsumen Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, serta sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang dan sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang anggota yang mewakili semua unsur.

Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas unsur :1. pemerintah; 2. pelaku usaha; 3. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat; 4. kademisi; dan 5. tenaga ahli

 

PENYELESAIAN DI LUAR PENGADILAN

Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.

Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II  untuk penyelesaian sengketa konsumen di  luar pengadilan.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen wajib mengeluarkan putusan paling
lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima.

Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusan
badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut.

Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan
tersebut.

Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan putusan atas keberatan sebagaimana      dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dalam waktu paling lambat 21 (dua puluh
satu) hari sejak diterimanya keberatan.

 

Terhadap putusan Pengadilan Negeri 

Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari dapat mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung Republik  Indonesia.

Kartel

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.

Menata Kembali di Bidang Usaha

Memperhatikan situasi dan kondisi tersebut di atas, menuntut kita untuk mencermati dan menata kembali kegiatan usaha di Indonesia, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, antara lain dalam bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat, yang bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.

Pentingnya di susun UU Anti Monopoli

Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dimaksudkan untuk menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha di dalam upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.

JAMINAN KEPASTIAN HUKUM

Undang-undang larangan Praktek Monopoli memberikan jaminan kepastian hukum untuk lebih mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum, serta sebagai implementasi dari semangat dan jiwa, Undang-Undang Dasar 1945.

 

UU ANTI MONOPOLI MENGANDUNG

Secara umum, materi dari Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengandung 6 (enam) bagian pengaturan yang terdiri dari : 1. perjanjian yang dilarang; 2. kegiatan yang dilarang; 3. posisi dominan; 4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha; 5. Penegakan hukum; 6. ketentuan lain-lain.

DASAR PEMBENTUKAN UU ANTI MONOPOLI

Undang-undang Anti Monopoli disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum dengan tujuan untuk : menjaga kepentingan umum dan melindungi konsumen; menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat, dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang; mencegah praktek-praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha; serta menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

 

Senin, 08 Mei 2023

Halal Bihalal Keluarga Bani Mawardhi Dengan Suasana Kekeluargaan di Gedung Graha Waris Surakarta

 

 


 

Pada hari Minggu, 23 April 2023 Keluarga Besar Bani Mawardhi mengadakan Halal Bihalal di Gedung Graha Waris Surakarta. Halal Bihalal ini secara rutin diselenggarakan tahunan oleh keluarga besar Bani Mawardhi di Gedung Graha Waris Surakarta. Lebaran atau Idul Fitri 1444H kali ini tidak serempak ada yang sudah shalat Ied pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sebagian besar  lagi melaksanakan shalat Ied pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023 mengikuti arahan pemerintah. Itulah indahnya perbedaan, perbedaan adalah Rahmat dari Allah SWT, umat islam harus Bersatu padu meski adanya perbedaan tidak boleh membuat kita menjadi perpecahan dan bercerai berai.

 

Halal Bihalal Keluarga Besar Bani Mawardhi Perlu Dicontoh

Halal bihalal keluarga Besar Bani Mawardhi di Surakarta patut dijadikan contoh yang baik oleh keluarga lain, dimana supaya persatuan dan kesatuan tetap terjaga dengan baik untuk generasi berikutnya setiap tahun  keluarga Besar Bani Mawardhi mengadakan halal bihalal di Gedung Graha Waris Surakarta secara rutin. Jadi kita tidak perlu muter  atau keliling satu persatu mendatangi rumah saudara kita capek rasanya selain akan menguras tenaga juga akan menghabiskan waktu. Pada tahun 2023 Idul Fitri 1444H ini sebagai giliran atau tuan rumah penyelenggara halal bihalal adalah dari keluarga besar Bani Kiswardhi orang tua dari istri saya di Surakarta yang kedua-duanya sudah almarhum. Sejak saya menikah dengan istri saya orang Solo pada tahun 2000 halal bihalal keluarga besar Bani Mawardhi secara rutin dilakukan secara berkesinambungan. Secara pribadi saya merasa kagum kepada keluarga  yang senantiasa menjaga tali persatuan dan kesatuan diantara keluarga besar Bani Mawardhi agar tidak terputus generasi berikutnya caranya dengan mengadakan pertemuan halal bihalal secara rutin seperti ini. Hanya kata luar biasa yang dapat saya sampaikan kepada keluarga ini, karena dengan menjalin talisilaturrahim seperti ini generasi penerus Bani Mawardi senantiasa persaudaraan akan tetap berjalan dengan baik. Ingin rasanya saya mencontoh untuk saya adopsi di keluarga saya di Kayen, Pati Jawa-Tengah, tetapi hal ini sangat sulit dilaksanakan karena kultur dan tingkat pendidikannya yang berbeda, cara berpikir pun juga berbeda, sehingga saya merasa kesulitan untuk menerapkan di keluarga saya. Saya juga menyadari kebiasaan yang baik di suatu tempat belum tentu bisa dipraktekkan di tempat yang lain setiap daerah memiliki keanekaragaman adat istiadat yang berbeda-beda. Di kampung saya daerah Kayen Pati, Jawa-Tengah kebiasaan lebaran atau unjung saling mendatangi dari rumah ke rumah saudara satu persatu sudah harus mulai ditinggalkan, di era modern ini halal bihalal cara seperti itu tidak efektif lagi dan perlu di buang jauh-jauh. Sebab selain menghabiskan waktu juga menguras tenaga dan biaya, kelemahannya halal bihalal seperti ini apabila ada satu saja keluarga yang kelewatan tidak dikunjungi maka kita dicap orang yang sombong atau ladak. Maka cara-cara lama halal bihalal seperti ini perlu ditinggalkan diganti dengan cara modern seperti keluarga Besar Bani Mawardhi di Surakarta yang mengadakan halal bihalal setiap tahun  secara rutin di Gedung Graha Waris Surakarta. Dengan berkumpul di Gedung tsb maka keluarga berjauhan pun bisa bertemu jika tidak ada halangan semuanya bisa melepas kerinduan dalam acara halal bihalal  tsb. Bandingkan jika kita satu persatu mendatangi rumah saudara kita butuh waktu dan tenaga sangat tidak efektif. Di kampung saya hampir semuanya orang kampung itu saudara kita semuanya, sedangkan kita juga punya keperluan lain untuk keluarga kita bagaimana kita bisa mengunjungi satu persatu saudara kita tsb?. Kebiasaan di kampung saya Kayen Pati, Jawa-Tengah kalau pulang juga harus menyiapkan uang pecahan duapuluhan ribu, sepuluh ribu dan lima ribuan untuk bagi-bagi kepada sanak saudara dan mbah-mbah serta bulek-bulek. Mudik meski menghabiskan uang banyak tetapi sungguh sangat senang karena bisa bertemu dengan anggota keluarga.

 

Rukun dan Guyub Keluarga Bani Mawardhi Perlu Dicontoh

Rukun dan Guyub Keluarga Besar Bani Mawardhi yang baik ini  Perlu Dicontoh oleh keluarga-keluarga lain. Untuk mengadakan kegiatan halal bihalal secara rutin tentunya juga dibutuhkan biaya agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan berkesinambungan dengan baik, hal ini juga telah dikoordinasikan dengan baik mengenai besaran iuran bulanannya.
 
Halal Bihalal Idul Fitri 1444H Di Graha Waris Dimeriahkan Dengan Campur Sari 
 
Agar acara halal bihalal keluarga besar Bani Mawardi tidak monoton maka perlu diselingi organ tunggal campur sari untuk menambah semarak acara tsb. Lumayan ada organ tunggal campur Sari ketika halal bihalal belum dimulai bisa diselingi dengan organ tunggal untuk hiburan, sambil menikmati hidangan para hadirin juga disuguhi "artis-artis dadakan" dari keluarga Besar Bani Mawardi yang menyumbangkan lagu dengan suara  merdunya. 
Semoga halal bihalal ini menjadi kenangan yang baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19