Jumat, 12 Juni 2026

CARA MEMBAGI WARISAN SECARA HUKUM ISLAM: ANALISIS DAN SOLUSI SENGKETA PERSENTASE BAGIAN AHLI WARIS

                                                            Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

                                    Perumus Tata Naskah DPD RI

Juara 1 Analis UU di Badan Keahlian DPR RI Tahun 2016
                                    Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
                                    Dosen Fakultas Hukum  Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta
 


Abstrak

Pembagian warisan dalam hukum Islam (faraidh) wajib dilaksanakan oleh umat islam merupakan instrumen hukum yang memiliki kepastian normatif mutlak karena bersumber langsung dari Al-Qur'an perintah Allah SWT. Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, dalam praktiknya sering kali muncul konflik internal keluarga yang disebabkan oleh ketidakpahaman metodologis serta resistensi terhadap perbedaan proporsi bagian antara laki-laki dan perempuan. Artikel ini bertujuan untuk menguraikan secara sistematis cara membagi warisan berdasarkan hukum Islam serta memberikan jalan keluar aplikatif terhadap problematika pembagian yang kerap dihadapi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembagian waris Islam berpijak pada pemenuhan hak-hak jenazah terlebih dahulu sebelum aset dibagikan kepada ahli waris Dzawil Furudh dan Ashabah. Artikel ini menawarkan solusi integratif berupa optimalisasi lembaga Ishlah (perdamaian) dan musyawarah keluarga berbasis asas keadilan proporsional (al-’adalah al-tauzi’iyyah) sebagai jalan keluar konkret guna meminimalisasi keretakan hubungan kekeluargaan tanpa mengabaikan ketentuan hukum syara’.

Kata Kunci: Hukum Waris Islam, Faraidh, Ahli Waris, Pembagian Proporsional, Ishlah.

1. Pendahuluan

Hukum waris Islam atau yang sering disebut dengan ilmu faraidh merupakan salah satu cabang hukum privat Islam yang memiliki kedudukan sangat krusial dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi keluarga muslim (Syarifuddin, 2019). Berbeda dengan sistem waris adat atau barat yang memberikan kebebasan mutlak kepada pemilik harta atau bersandar pada kesepakatan semata, hukum waris Islam menetapkan aturan pembagian asset secara definitif (qath’i). Pola ini dimaksudkan untuk menegakkan keadilan dan mencegah terjadinya perselisihan di antara ahli waris setelah seseorang meninggal dunia (Rofof, 2021).

Namun, realitas sosiologis menunjukkan bahwa implementasi hukum waris Islam di lapangan sering kali menghadapi kendala serius. Banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh tata cara perhitungan, siapa saja yang berhak menerima, hingga bagaimana menyelesaikan kondisi di mana jumlah bagian ahli waris melebihi atau kurang dari total harta yang tersedia (Al-Zuhaili, 2018). Selain itu, adanya resistensi kultural terhadap prinsip pembagian 2:1 antara laki-laki dan perempuan kerap memicu konflik berkepanjangan. Oleh karena itu, artikel ini hadir untuk memaparkan secara runtut dan ilmiah tahapan pembagian waris Islam serta menyajikan formula jalan keluar yang humanis bagi pembaca yang sedang menghadapi kebuntuan dalam pembagian harta waris.

2. Tinjauan Pustaka

2.1 Asas-Asas Hukum Waris Islam

Hukum waris Islam bersandar pada beberapa asas utama yang bersifat teologis dan sosiologis. Asas pertama adalah asas ijbari, yaitu pengalihan harta dari pewaris kepada ahli waris berlaku secara otomatis demi hukum sejak pewaris dinyatakan wafat, tanpa menggantungkan pada kehendak para pihak (Ramulyo, 2020). Asas kedua adalah asas bilateral, di mana hak kewarisan dapat mengalir dari jalur ayah maupun jalur ibu secara seimbang (Sudarsono, 2017). Asas ketiga adalah keadilan berimbang, yang bermakna bahwa hak untuk menerima warisan berbanding lurus dengan kewajiban finansial dan tanggung jawab nafkah yang dibebankan syariat kepada individu tersebut dalam struktur keluarga (Muhibbin & Wahid, 2022).

2.2 Klasifikasi Ahli Waris

Dalam hukum Islam, ahli waris dikelompokkan berdasarkan hak dan cara mereka menerima bagian harta:

  1. Dzawil Furudh: Ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti di dalam Al-Qur'an (Ash-Shiddieqy, 2018).
  2. Ashabah: Ahli waris yang menerima sisa harta setelah bagian Dzawil Furudh terpenuhi. Ashabah bisa mendapatkan seluruh harta jika tidak ada ahli waris Dzawil Furudh, atau tidak mendapatkan apa-apa jika harta sudah habis (Marzuki, 2021).
  3. Dzawil Arham: Kerabat jauh yang baru mendapatkan hak waris apabila tidak ada ahli waris Dzawil Furudh maupun Ashabah sama sekali (Khallaf, 2019).

3. Pembahasan: Cara Membagi Warisan Secara Hukum Islam

3.1 Tahapan Pra-Pembagian (Penyelesaian Hak Jenazah)

Sebelum harta peninggalan (tirkah) sah dialihkan menjadi harta waris yang siap dibagikan, terdapat empat tahapan wajib yang harus dituntaskan oleh para ahli waris. Mengabaikan tahapan ini dapat menyebabkan harta yang dibagikan berstatus syubhat atau tidak sah (Syarifuddin, 2019).

No

Tahapan Wajib

Penjelasan Yuridis / Syar'i

1

Biaya Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Janazah)

Meliputi biaya pemandian, kafan, penguburan, dan transportasi ambulans secara wajar tanpa berlebihan.

2

Pelunasan Utang Piutang (Bi al-Dyun)

Meliputi utang kepada sesama manusia (bisnis, pinjaman) maupun utang kepada Allah (zakat yang belum ditunaikan, fidyah).

3

Pelaksanaan Wasiat (Al-Washiyyah)

Memenuhi pesan terakhir pewaris dengan syarat maksimal 1/3 wasiat  dari total harta bersih dan tidak boleh diberikan kepada ahli waris inti.

4

Pembagian Harta Bersama (Syirkah/Gono-Gini)

Memisahkan bagian harta bawaan dengan harta yang diperoleh bersama pasangan selama masa pernikahan.

3.2 Langkah-Langkah Perhitungan Waris Islam

Setelah diperoleh nominal harta bersih, langkah-langkah teknis berikut wajib diikuti:

  1. Identifikasi Ahli Waris yang Hidup: Menentukan siapa saja kerabat yang masih hidup saat pewaris meninggal. Keberadaan ahli waris tertentu dapat menggugurkan hak ahli waris lainnya melalui konsep Hijab Mahjub (misalnya, keberadaan anak laki-laki menutup hak saudara kandung) (Al-Zuhaili, 2018).
  2. Menentukan Porsi Dzawil Furudh: Menetapkan persentase baku berdasarkan ketentuan Nash. Sebagai contoh, seorang janda (istri) mendapatkan 1/8 jika ada anak, atau 1/4 jika tidak ada anak (Ash-Shiddieqy, 2018).
  3. Mencari Asal Masalah (Maddah): Menyamakan penyebut dari pecahan-pecahan bagian ahli waris (menggunakan konsep Kelipatan Persekutuan Terkecil / KPK) guna memudahkan distribusi nominal (Marzuki, 2021).
  4. Pendistribusian Sisa Harta ke Ashabah: Memberikan sisa harta kepada ahli waris ashabah (seperti anak laki-laki atau saudara laki-laki) dengan menerapkan formula 2:1 jika ashabah terdiri dari laki-laki dan perempuan yang setingkat (Sudarsono, 2017).

4. Jalan Keluar Solutif Atas Problematika Pembagian Waris

Pembaca yang sedang mengalami kebuntuan atau sengketa dalam pembagian waris dapat menerapkan resolusi konflik kemanusiaan dan hukum berikut ini:

4.1 Solusi Matematika Fiqh: Menggunakan Sistem Aul dan Radd

Jika dalam perhitungan ditemukan ketidakseimbangan angka, Islam menyediakan jalan keluar matematis yang sangat adil:

  • Masalah Aul: Terjadi ketika jumlah bagian yang harus diterima ahli waris Dzawil Furudh lebih besar daripada total harta yang tersedia (pembilang lebih besar dari penyebut). Jalan keluarnya adalah menaikkan angka penyebut agar sama dengan jumlah pembilang, sehingga semua ahli waris tetap menerima haknya meskipun mengalami pengurangan nilai secara proporsional (Muhibbin & Wahid, 2022).
  • Masalah Radd: Terjadi ketika semua ahli waris Dzawil Furudh telah menerima bagiannya, namun harta masih tersisa dan tidak ada ahli waris Ashabah. Jalan keluarnya adalah mengembalikan sisa harta tersebut kepada ahli waris Dzawil Furudh yang ada secara proporsional, kecuali bagi suami atau istri (Ramulyo, 2020).

4.2 Solusi Konflik Keluarga: Optimalisasi Asas Takharuj dan Ishlah

Bagi keluarga yang mengalami perselisihan akibat perbedaan porsi laki-laki dan perempuan, atau akibat kebutuhan ekonomi yang mendesak, formula hukum Islam yang paling humanis adalah Takharuj (perdamaian pelepasan hak) (Rofof, 2021).

Formula Jalan Keluar (Takharuj): Lakukan perhitungan waris secara murni dan ketat terlebih dahulu sesuai syariat hukum Islam agar nominal hak masing-masing pihak (termasuk porsi 2:1) tercatat dengan transparan. Setelah angka nominal disepakati, ahli waris yang mendapatkan bagian lebih besar (misalnya anak laki-laki) secara sukarela dan atas dasar kasih sayang memberikan sebagian haknya (hibah) kepada saudara perempuannya hingga mencapai angka yang dirasa adil secara kekeluargaan.

Pendekatan ini menjamin bahwa secara hukum syariat, ketentuan Al-Qur'an tidak dilanggar, namun secara sosiologis, harmoni dan keadilan substantif di dalam keluarga tetap terjaga melalui pintu musyawarah (Ishlah) (Syarifuddin, 2019).

5. Kesimpulan

Pembagian warisan secara hukum Islam bukan sekadar proses transfer keperdataan komersial, melainkan suatu rangkaian ibadah mutlak yang mekanismenya diatur secara detail dalam syariat. Proses pembagian harus diawali dengan penyelesaian kewajiban dasar jenazah, diikuti dengan penentuan porsi Dzawil Furudh, penentuan kelipatan asal masalah, dan pembagian sisa harta kepada Ashabah. Ketika terjadi benturan matematis, hukum Islam menyelesaikannya melalui instrumen Aul dan Radd. Sementara itu, benturan psikologis dan sosiologis di antara ahli waris dapat diselesaikan melalui mekanisme Takharuj berbasis musyawarah kekeluargaan demi tegaknya kemaslahatan tanpa mencederai teks-teks hukum yang suci.

6. Saran

  1. Bagi Masyarakat: Diharapkan untuk tidak menunda-nunda pembagian harta waris setelah wafatnya pewaris, guna menghindari tercampurnya harta waris dengan harta pribadi ahli waris lain yang berpotensi memicu konflik horizontal.
  2. Bagi Praktisi dan Akademisi Hukum: Perlu digalakkan sosialisasi yang humanis mengenai filosofi di balik pembagian waris Islam (termasuk rasionalisasi pembagian 2:1) agar masyarakat memahami bahwa hukum Islam mengedepankan keadilan berbasis beban tanggung jawab, bukan diskriminasi gender.

Daftar Pustaka

  • Al-Zuhaili, W. (2018). Fiqih Islam wa Adillatuhu: Jilid 10 (Sistem Waris dan Wasiat). Jakarta: Gema Insani.
  • Ash-Shiddieqy, T. M. H. (2018). Fiqh Mawaris: Hukum Waris Islam. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra.
  • Khallaf, A. W. (2019). Ilmu Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Hadith.
  • Marzuki, M. (2021). Tata Cara Praktis Menghitung Waris Menurut Syariat Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  • Muhibbin, K., & Wahid, A. (2022). Hukum Kewarisan Islam: Implementasi dan Problem Solusinya di Indonesia. Sinar Grafika.
  • Ramulyo, M. I. (2020). Hukum Kewarisan Islam dalam Teori dan Praktik. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
  • Rofof, A. (2021). Resolusi Konflik Pembagian Waris Melalui Pendekatan Takharuj. Jurnal Hukum Privat Islam, 8(2), 145-160.
  • Sudarsono, S. (2017). Hukum Waris Islam di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
  • Syarifuddin, A. (2019). Pelaksanaan Hukum Waris Islam di Lingkungan Masyarakat Muslim. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

CARA MEMBAGI WARISAN SECARA HUKUM ISLAM: ANALISIS DAN SOLUSI SENGKETA PERSENTASE BAGIAN AHLI WARIS

                                                             O l eh WARSITO, SH., M.Kn.                                     Perumus Tata Na...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19