Oleh WARSITO, SH., M.Kn.
Perumus Tata Naskah DPD RI
Abstrak
Pembagian warisan dalam hukum
Islam (faraidh) wajib dilaksanakan oleh umat islam merupakan instrumen
hukum yang memiliki kepastian normatif mutlak karena bersumber langsung dari Al-Qur'an
perintah Allah SWT. Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, dalam praktiknya
sering kali muncul konflik internal keluarga yang disebabkan oleh
ketidakpahaman metodologis serta resistensi terhadap perbedaan proporsi bagian
antara laki-laki dan perempuan. Artikel ini bertujuan untuk menguraikan secara
sistematis cara membagi warisan berdasarkan hukum Islam serta memberikan jalan
keluar aplikatif terhadap problematika pembagian yang kerap dihadapi
masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan
konseptual dan syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembagian waris Islam
berpijak pada pemenuhan hak-hak jenazah terlebih dahulu sebelum aset dibagikan
kepada ahli waris Dzawil Furudh dan Ashabah. Artikel ini menawarkan solusi
integratif berupa optimalisasi lembaga Ishlah (perdamaian) dan
musyawarah keluarga berbasis asas keadilan proporsional (al-’adalah
al-tauzi’iyyah) sebagai jalan keluar konkret guna meminimalisasi keretakan
hubungan kekeluargaan tanpa mengabaikan ketentuan hukum syara’.
Kata Kunci: Hukum Waris
Islam, Faraidh, Ahli Waris, Pembagian Proporsional, Ishlah.
1. Pendahuluan
Hukum waris Islam atau yang
sering disebut dengan ilmu faraidh merupakan salah satu cabang hukum
privat Islam yang memiliki kedudukan sangat krusial dalam menjaga stabilitas
sosial dan ekonomi keluarga muslim (Syarifuddin, 2019). Berbeda dengan sistem
waris adat atau barat yang memberikan kebebasan mutlak kepada pemilik harta
atau bersandar pada kesepakatan semata, hukum waris Islam menetapkan aturan
pembagian asset secara definitif (qath’i). Pola ini dimaksudkan untuk
menegakkan keadilan dan mencegah terjadinya perselisihan di antara ahli waris
setelah seseorang meninggal dunia (Rofof, 2021).
Namun, realitas sosiologis
menunjukkan bahwa implementasi hukum waris Islam di lapangan sering kali
menghadapi kendala serius. Banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh
tata cara perhitungan, siapa saja yang berhak menerima, hingga bagaimana menyelesaikan
kondisi di mana jumlah bagian ahli waris melebihi atau kurang dari total harta
yang tersedia (Al-Zuhaili, 2018). Selain itu, adanya resistensi kultural
terhadap prinsip pembagian 2:1 antara laki-laki dan perempuan kerap memicu
konflik berkepanjangan. Oleh karena itu, artikel ini hadir untuk memaparkan
secara runtut dan ilmiah tahapan pembagian waris Islam serta menyajikan formula
jalan keluar yang humanis bagi pembaca yang sedang menghadapi kebuntuan dalam
pembagian harta waris.
2. Tinjauan Pustaka
2.1 Asas-Asas Hukum Waris Islam
Hukum waris Islam bersandar pada
beberapa asas utama yang bersifat teologis dan sosiologis. Asas pertama adalah
asas ijbari, yaitu pengalihan harta dari pewaris kepada ahli waris
berlaku secara otomatis demi hukum sejak pewaris dinyatakan wafat, tanpa
menggantungkan pada kehendak para pihak (Ramulyo, 2020). Asas kedua adalah asas
bilateral, di mana hak kewarisan dapat mengalir dari jalur ayah maupun jalur
ibu secara seimbang (Sudarsono, 2017). Asas ketiga adalah keadilan berimbang,
yang bermakna bahwa hak untuk menerima warisan berbanding lurus dengan
kewajiban finansial dan tanggung jawab nafkah yang dibebankan syariat kepada individu
tersebut dalam struktur keluarga (Muhibbin & Wahid, 2022).
2.2 Klasifikasi Ahli Waris
Dalam hukum Islam, ahli waris
dikelompokkan berdasarkan hak dan cara mereka menerima bagian harta:
- Dzawil Furudh: Ahli waris yang bagiannya telah
ditentukan secara pasti di dalam Al-Qur'an (Ash-Shiddieqy, 2018).
- Ashabah: Ahli waris yang menerima sisa harta
setelah bagian Dzawil Furudh terpenuhi. Ashabah bisa mendapatkan seluruh
harta jika tidak ada ahli waris Dzawil Furudh, atau tidak mendapatkan
apa-apa jika harta sudah habis (Marzuki, 2021).
- Dzawil Arham: Kerabat jauh yang baru
mendapatkan hak waris apabila tidak ada ahli waris Dzawil Furudh maupun
Ashabah sama sekali (Khallaf, 2019).
3. Pembahasan: Cara Membagi Warisan Secara Hukum Islam
3.1 Tahapan Pra-Pembagian (Penyelesaian Hak Jenazah)
Sebelum harta peninggalan (tirkah)
sah dialihkan menjadi harta waris yang siap dibagikan, terdapat empat tahapan
wajib yang harus dituntaskan oleh para ahli waris. Mengabaikan tahapan ini
dapat menyebabkan harta yang dibagikan berstatus syubhat atau tidak sah
(Syarifuddin, 2019).
|
No |
Tahapan Wajib |
Penjelasan Yuridis / Syar'i |
|
1 |
Biaya Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Janazah) |
Meliputi biaya pemandian, kafan, penguburan, dan
transportasi ambulans secara wajar tanpa berlebihan. |
|
2 |
Pelunasan Utang Piutang (Bi al-Dyun) |
Meliputi utang kepada sesama manusia (bisnis, pinjaman)
maupun utang kepada Allah (zakat yang belum ditunaikan, fidyah). |
|
3 |
Pelaksanaan Wasiat (Al-Washiyyah) |
Memenuhi pesan terakhir pewaris dengan syarat maksimal 1/3
wasiat dari total harta bersih dan
tidak boleh diberikan kepada ahli waris inti. |
|
4 |
Pembagian Harta Bersama (Syirkah/Gono-Gini) |
Memisahkan bagian harta bawaan dengan harta yang diperoleh
bersama pasangan selama masa pernikahan. |
3.2 Langkah-Langkah Perhitungan Waris Islam
Setelah diperoleh nominal harta bersih, langkah-langkah
teknis berikut wajib diikuti:
- Identifikasi Ahli Waris yang Hidup: Menentukan
siapa saja kerabat yang masih hidup saat pewaris meninggal. Keberadaan
ahli waris tertentu dapat menggugurkan hak ahli waris lainnya melalui
konsep Hijab Mahjub (misalnya, keberadaan anak laki-laki menutup
hak saudara kandung) (Al-Zuhaili, 2018).
- Menentukan Porsi Dzawil Furudh: Menetapkan
persentase baku berdasarkan ketentuan Nash. Sebagai contoh, seorang janda
(istri) mendapatkan 1/8 jika ada anak, atau 1/4 jika tidak ada anak
(Ash-Shiddieqy, 2018).
- Mencari Asal Masalah (Maddah): Menyamakan
penyebut dari pecahan-pecahan bagian ahli waris (menggunakan konsep
Kelipatan Persekutuan Terkecil / KPK) guna memudahkan distribusi nominal
(Marzuki, 2021).
- Pendistribusian Sisa Harta ke Ashabah:
Memberikan sisa harta kepada ahli waris ashabah (seperti anak laki-laki
atau saudara laki-laki) dengan menerapkan formula 2:1 jika ashabah terdiri
dari laki-laki dan perempuan yang setingkat (Sudarsono, 2017).
4. Jalan Keluar Solutif Atas Problematika Pembagian Waris
Pembaca yang sedang mengalami
kebuntuan atau sengketa dalam pembagian waris dapat menerapkan resolusi konflik
kemanusiaan dan hukum berikut ini:
4.1 Solusi Matematika Fiqh: Menggunakan Sistem Aul
dan Radd
Jika dalam perhitungan ditemukan
ketidakseimbangan angka, Islam menyediakan jalan keluar matematis yang sangat
adil:
- Masalah Aul: Terjadi ketika jumlah
bagian yang harus diterima ahli waris Dzawil Furudh lebih besar daripada
total harta yang tersedia (pembilang lebih besar dari penyebut). Jalan
keluarnya adalah menaikkan angka penyebut agar sama dengan jumlah
pembilang, sehingga semua ahli waris tetap menerima haknya meskipun
mengalami pengurangan nilai secara proporsional (Muhibbin & Wahid,
2022).
- Masalah Radd: Terjadi ketika semua ahli
waris Dzawil Furudh telah menerima bagiannya, namun harta masih tersisa
dan tidak ada ahli waris Ashabah. Jalan keluarnya adalah mengembalikan
sisa harta tersebut kepada ahli waris Dzawil Furudh yang ada secara
proporsional, kecuali bagi suami atau istri (Ramulyo, 2020).
4.2 Solusi Konflik Keluarga: Optimalisasi Asas Takharuj
dan Ishlah
Bagi keluarga yang mengalami
perselisihan akibat perbedaan porsi laki-laki dan perempuan, atau akibat
kebutuhan ekonomi yang mendesak, formula hukum Islam yang paling humanis adalah
Takharuj (perdamaian pelepasan hak) (Rofof, 2021).
Formula Jalan Keluar
(Takharuj): Lakukan perhitungan waris secara murni dan ketat terlebih
dahulu sesuai syariat hukum Islam agar nominal hak masing-masing pihak
(termasuk porsi 2:1) tercatat dengan transparan. Setelah angka nominal
disepakati, ahli waris yang mendapatkan bagian lebih besar (misalnya anak
laki-laki) secara sukarela dan atas dasar kasih sayang memberikan sebagian
haknya (hibah) kepada saudara perempuannya hingga mencapai angka yang
dirasa adil secara kekeluargaan.
Pendekatan ini menjamin bahwa
secara hukum syariat, ketentuan Al-Qur'an tidak dilanggar, namun secara
sosiologis, harmoni dan keadilan substantif di dalam keluarga tetap terjaga
melalui pintu musyawarah (Ishlah) (Syarifuddin, 2019).
5. Kesimpulan
Pembagian warisan secara hukum
Islam bukan sekadar proses transfer keperdataan komersial, melainkan suatu
rangkaian ibadah mutlak yang mekanismenya diatur secara detail dalam syariat.
Proses pembagian harus diawali dengan penyelesaian kewajiban dasar jenazah,
diikuti dengan penentuan porsi Dzawil Furudh, penentuan kelipatan asal
masalah, dan pembagian sisa harta kepada Ashabah. Ketika terjadi
benturan matematis, hukum Islam menyelesaikannya melalui instrumen Aul
dan Radd. Sementara itu, benturan psikologis dan sosiologis di antara
ahli waris dapat diselesaikan melalui mekanisme Takharuj berbasis
musyawarah kekeluargaan demi tegaknya kemaslahatan tanpa mencederai teks-teks
hukum yang suci.
6. Saran
- Bagi Masyarakat: Diharapkan untuk tidak
menunda-nunda pembagian harta waris setelah wafatnya pewaris, guna
menghindari tercampurnya harta waris dengan harta pribadi ahli waris lain
yang berpotensi memicu konflik horizontal.
- Bagi Praktisi dan Akademisi Hukum: Perlu
digalakkan sosialisasi yang humanis mengenai filosofi di balik pembagian
waris Islam (termasuk rasionalisasi pembagian 2:1) agar masyarakat
memahami bahwa hukum Islam mengedepankan keadilan berbasis beban tanggung
jawab, bukan diskriminasi gender.
Daftar Pustaka
- Al-Zuhaili,
W. (2018). Fiqih Islam wa Adillatuhu: Jilid 10 (Sistem Waris dan
Wasiat). Jakarta: Gema Insani.
- Ash-Shiddieqy,
T. M. H. (2018). Fiqh Mawaris: Hukum Waris Islam. Semarang: PT
Pustaka Rizki Putra.
- Khallaf,
A. W. (2019). Ilmu Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Hadith.
- Marzuki,
M. (2021). Tata Cara Praktis Menghitung Waris Menurut Syariat Islam.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Muhibbin,
K., & Wahid, A. (2022). Hukum Kewarisan Islam: Implementasi dan
Problem Solusinya di Indonesia. Sinar Grafika.
- Ramulyo,
M. I. (2020). Hukum Kewarisan Islam dalam Teori dan Praktik.
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
- Rofof,
A. (2021). Resolusi Konflik Pembagian Waris Melalui Pendekatan Takharuj.
Jurnal Hukum Privat Islam, 8(2), 145-160.
- Sudarsono,
S. (2017). Hukum Waris Islam di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
- Syarifuddin,
A. (2019). Pelaksanaan Hukum Waris Islam di Lingkungan Masyarakat
Muslim. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.