Oleh WARSITO, SH., M.Kn
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta,
Dosen Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.
ABSTRAK
Proses peralihan hak atas
tanah dan bangunan melalui tata cara jual beli diperlukan jaminan kepastian
hukum guna menghindari sengketa di masa mendatang. Makalah ini bertujuan untuk
mengupas tuntas tata cara balik nama sertifikat tanah atau rumah di Kabupaten
Tangerang melalui jasa Notaris/PPAT pada tahun 2026, dengan fokus pada
pemenuhan kewajiban perpajakan berupa BPHTB bagi pembeli dan PPh bagi penjual.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan
perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Kabupaten Tangerang
menerapkan sistem validasi pajak yang terintegrasi secara elektronik guna
mempercepat proses administrasi pertanahan. Kendala utama yang sering dihadapi
masyarakat adalah ketidakpastian biaya, dan kerumitan birokrasi. Sebagai jalan
keluar, sinergi digitalisasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten
Tangerang dengan Kantor Pertanahan setempat melalui perantara PPAT menjadi
kunci efisiensi penyelesaian balik nama sertifikat secara aman dan akuntabel.
Kata Kunci: Balik
Nama Sertifikat, Kabupaten Tangerang, Notaris/PPAT, BPHTB, PPh Jual Beli.
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tanah dan rumah merupakan aset
bernilai ekonomis tinggi sekaligus instrumen investasi yang memerlukan
perlindungan hukum maksimal. Dalam hukum agraria, pendaftaran tanah merupakan
pilar utama untuk menciptakan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum
bagi pemegang hak atas tanah (Parlindungan, 2019). Ketika terjadi transaksi
jual beli, peralihan hak tersebut tidak serta-merta terjadi secara otomatis di
atas kertas sertifikat, melainkan harus melalui proses balik nama di Kantor
Pertanahan (BPN).
Kabupaten Tangerang sebagai salah
satu wilayah penyangga utama Ibu Kota Jakarta mengalami pertumbuhan properti
dan transaksi pemindahan hak atas tanah yang sangat masif. Pertumbuhan ini
menuntut efisiensi birokrasi dan kejelasan informasi bagi masyarakat. Sering
kali, pembeli maupun penjual awam terjebak dalam ketidakpastian prosedural dan
finansial saat hendak mengurus administrasi ini. Guna menjamin keabsahan formil
dan materiil, keterlibatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris
menjadi sebuah keharusan mutlak (Sutedi, 2021).
Selain urusan kelengkapan berkas
administrasi, komponen krusial yang kerap memicu hambatan dalam proses balik
nama adalah pemenuhan kewajiban fiskal terhadap negara. Pemerintah menerapkan
skema pajak berkeadilan di mana penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas
keuntungan pengalihan aset, sementara pembeli dibebankan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak perolehan hak (Harsono, 2022). Pada
tahun 2026, Kabupaten Tangerang memberlakukan penyesuaian regulasi lokal
terkait tarif, nilai zonasi tanah, serta sistem validasi elektronik yang wajib
dipahami oleh pelaku transaksi. Oleh karena itu, sebuah panduan ilmiah yang
komprehensif, legal, dan aplikatif sangat dibutuhkan sebagai rujukan akademik
maupun praktis bagi masyarakat.
1.2 Rumusan Masalah
- Bagaimana prosedur dan tahapan lengkap balik nama
sertifikat tanah atau rumah di Kabupaten Tangerang melalui Notaris/PPAT
pada tahun 2026?
- Bagaimana formulasi perhitungan serta mekanisme
pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) penjual dan BPHTB pembeli di Kabupaten
Tangerang?
- Apa saja kendala dalam proses balik nama tersebut dan
bagaimana jalan keluar konkret yang dapat diambil oleh para pihak?
2. TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Konsep Pendaftaran Tanah dan Peralihan Hak
Menurut Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), pendaftaran
tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum yang
bersifat rechtskadaster, artinya pendaftaran bertujuan untuk membuktikan
siapa pemegang hak yang sah atas tanah tersebut (Santoso, 2020). Peralihan hak
atas tanah melalui jual beli diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan ini menegaskan bahwa
setiap dialokasikannya pemindahan hak wajib dibuktikan dengan sebuah akta yang
dibuat oleh dan di hadapan PPAT (Limbong, 2021).
2.2 Peran Notaris dan PPAT dalam Hukum Agraria
Meskipun dalam praktiknya jabatan
Notaris dan PPAT sering kali diemban oleh satu individu yang sama, keduanya
memiliki ranah kewenangan berbeda berdasarkan undang-undang. Notaris berwenang
membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang
diharuskan oleh peraturan perundang-undangan (Adjie, 2020). Sementara itu, PPAT
secara spesifik diberi wewenang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk
melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai
bukti telah terjadinya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah
(Chuneman, 2022). Dalam proses balik nama, peran PPAT mendominasi dari tahap
pembuatan Akta Jual Beli (AJB) hingga pengantaran berkas ke BPN.
2.3 Aspek Perpajakan Jual Beli Properti
Pajak dalam transaksi properti
dikategorikan sebagai Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Penghasilan (PPh)
atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 yang bersifat final dan dikelola oleh Direktorat
Jenderal Pajak (Siahaan, 2021). Di sisi lain, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)
sepenuhnya menjadi hak otonom Pemerintah Daerah, yang pelaksanaannya diatur
melalui Peraturan Daerah di masing-masing kabupaten/kota (Mahi, 2023).
3. PEMBAHASAN
3.1 Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah/Rumah di
Kabupaten Tangerang (Update 2026)
Proses balik nama sertifikat
properti di Kabupaten Tangerang pada tahun 2026 telah mengadopsi sistem
digitalisasi berlapis guna memangkas birokrasi yang berbelit-belit. Secara
garis besar, tahapan normatif dan empiris yang dijalankan melalui kantor Notaris/PPAT
setempat meliputi:
[Tahap 1: Pemeriksaan &
Validasi] ──> [Tahap 2: Pembayaran PPh & BPHTB] ──> [Tahap 3:
Pembuatan AJB] ──> [Tahap 4: Registrasi di BPN]
- Pemeriksaan
Keaslian Sertifikat (Checking):
Sebelum akta dibuat, Notaris/PPAT
wajib melakukan pemeriksaan keaslian sertifikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten
Tangerang secara elektronik (e-Checking). Hal ini bertujuan memastikan
bahwa objek tanah tidak sedang dalam sengketa, diblokir, atau dijadikan jaminan
hak tanggungan di bank (Sutedi, 2021).
- Penyiapan
Dokumen Para Pihak:
- Penjual:
KTP suami istri, surat nikah, Kartu Keluarga (KK), NPWP, Sertifikat Tanah
Asli, Bukti Pembayaran PBB sudah lunas.
- Pembeli:
KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP.
- Pembuatan
Akta Jual Beli (AJB):
Setelah berkas dinyatakan bersih
(clean and clear) dan kewajiban perpajakan diselesaikan, Notaris/PPAT
akan membacakan dan penandatanganan AJB yang dihadiri oleh penjual, pembeli,
dan sekurang-kurangnya dua orang saksi (Adjie, 2020).
- Pendaftaran
Balik Nama ke Kantor Pertanahan:
PPAT menyerahkan berkas fisik
beserta AJB asli dan sertipikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Di
BPN, nama pemilik lama di dalam buku tanah dan sertifikat akan dicoret secara
hukum, lalu digantikan dengan nama pembeli selaku pemegang hak baru (Santoso,
2020).
3.2 Kewajiban Pajak Penjual: Pajak Penghasilan (PPh)
Final
Penjual tanah atau rumah
memperoleh penghasilan dari hasil pemindahan hak, sehingga wajib memberikan
kontribusi kepada negara dalam bentuk PPh Final Pasal 2(1) PP No. 34/2016.
- Tarif Pajak: Tarif PPh Final untuk pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan yang umum adalah sebesar 2,5% (dua
koma lima persen) (Siahaan, 2021).
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Nilai yang
dijadikan acuan perhitungan adalah jumlah bruto nilai pengalihan yang
tertera di dalam AJB, atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mana yang lebih
tinggi di tahun berjalan (Siahaan, 2021).
- Rumus
Perhitungan PPh Penjual:
Mekanisme Pembayaran:
Pajak ini disetorkan oleh penjual melalui Bank atau Kantor Pos dengan membuat
kode Billing terlebih dahulu menggunakan NPWP penjual setelah AJB
ditandatangani.
3.3 Kewajiban Pajak Pembeli: Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB)
Sebagai pihak yang memperoleh hak
baru, pembeli berkewajiban membayar BPHTB kepada Pemerintah Kabupaten
Tangerang. Ketentuan BPHTB Kabupaten Tangerang diatur ketat berdasarkan Perda
setempat.
- Tarif Pajak: Tarif BPHTB di Kabupaten
Tangerang ditetapkan sebesar 5% (lima persen) (Mahi, 2023).
- Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
(NPOPTKP): Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan potongan stimulus
regional berupa NPOPTKP. Berdasarkan instrumen hukum yang berlaku, besaran
NPOPTKP untuk perolehan hak pertama secara umum (bukan waris/hibah) adalah
sebesar Rp80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) (Bapenda
Kabupaten Tangerang, 2025).
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Nilai Perolehan
Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) didapat dari Nilai Transaksi (atau NJOP
jika NJOP lebih tinggi) dikurangi terlebih dahulu dengan NPOPTKP.
- Rumus
Perhitungan BPHTB Pembeli:
Ilustrasi Perhitungan Konkret:
Tuan A membeli sebidang rumah
dari Tuan B di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dengan nilai kesepakatan
transaksi Rp500.000.000,- (NJOP tercatat Rp450.000.000,-). Maka perhitungannya
adalah:
- PPh
Penjual (Tuan B): Karena Nilai Transaksi lebih besar dari NJOP, dasar
hitungnya adalah Rp500.000.000,-.langsung dikalikan 2.5 %.
- BPHTB
Pembeli (Tuan A): Dasar hitung menggunakan Rp500.000.000,- dikurangi
NPOPTKP Kabupaten Tangerang Rp80.000.000,-. 420.000.000 x5 %
3.4 Analisis Kendala Administrasi Lapangan
Dalam implementasinya di
lapangan, beberapa hambatan yang sering dikeluhkan oleh masyarakat dan praktisi
hukum agraria di Kabupaten Tangerang antara lain (Limbong, 2021):
- Disparitas Nilai Pasar dan NJOP: Perbedaan
mencolok antara harga riil di lapangan dengan NJOP sering memicu
kecurigaan dari Bapenda saat proses pemeriksaan pajak daerah.
- Keterlambatan Validasi Elektronik (e-Validasi):
Integrasi sistem antara aplikasi e-BPHTB milik Kabupaten Tangerang dengan
Kantor Pertanahan kadangkala mengalami kendala server (down time), yang
menghambat proses penurunan berkas.
- PBB yang Belum Terpecah: Pada objek tanah
induk yang baru dipecah menjadi kavlingan, data PBB sering kali belum
diperbarui secara mandiri oleh pemilik lama.
3.5 Jalan Keluar dan Solusi Konkret bagi Pembaca
Bagi masyarakat yang hendak
melakukan pengurusan balik nama secara aman, cepat, dan terhindar dari
kerugian, berikut adalah jalan keluar komparatif yang disarankan:
- Pemanfaatan
Jasa PPAT yang Kredibel:
Pilihlah PPAT yang wilayah kerjanya (Yurisdiksi) sah berada di bawah
Kabupaten Tangerang. Jangan menggunakan jasa makelar di luar kantor
Notaris resmi demi menghindari pemalsuan dokumen hak.
- Gunakan Validasi Pajak Pra-AJB secara Terbuka:
Sebelum menjadwalkan penandatanganan AJB, mintalah Notaris/PPAT melakukan Pre-Assessment
nilai pajak ke Bapenda Kabupaten Tangerang secara daring. Langkah ini
mencegah adanya tagihan kekurangan bayar pajak tak terduga yang dapat
menunda penyerahan berkas ke BPN.
- Tertib Administrasi Riwayat Pajak: Pastikan
penjual melunasi tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya. Apabila
terdapat perbedaan data luas tanah antara SPPT PBB dengan Sertifikat,
ajukan perbaikan data atau mutasi objek pajak terlebih dahulu di Bapenda
Kabupaten Tangerang secara paralel.
4. KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
Proses balik nama sertifikat
tanah dan rumah di Kabupaten Tangerang melalui Notaris/PPAT pada tahun 2026
berjalan secara legalitas formal yang mengedepankan integrasi sistem
elektronik. Proses pengalihan hak ini melahirkan implikasi kewajiban fiskal
mutlak yang berimbang. Penjual dikenai beban PPh Final sebesar 2,5% dari nilai
bruto transaksi atau NJOP tertinggi sebagai wujud kewajiban pajak penghasilan
pusat. Sementara itu, pembeli dibebankan kewajiban BPHTB sebesar 5% setelah
dikurangi instrumen pengurang NPOPTKP daerah sebesar Rp80.000.000,-.
Keseluruhan skema ini wajib diselesaikan secara lunas dan tervalidasi setelah penandatanganan
Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan oleh PPAT guna menjamin kelancaran registrasi
akhir peralihan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
4.2 Saran
- Kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang: Disarankan
untuk meningkatkan keandalan infrastruktur digital pada aplikasi e-BPHTB
guna mencegah terjadinya kelambatan validasi berkas akibat gangguan sistem
internal.
- Kepada Masyarakat (Penjual dan Pembeli):
Diharapkan bersikap transparan dalam melaporkan nilai transaksi riil dalam
pembuatan AJB. Tindakan memanipulasi atau menurunkan nilai transaksi demi
menghindari pajak (tax evasion) berisiko memicu sanksi denda
administrasi berat serta cacat hukum akta properti di kemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
- Adjie,
H. (2020). Hukum Notariat Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap
Undang-Undang Jabatan Notaris. Jakarta: PT Refika Aditama.
- Bapenda
Kabupaten Tangerang. (2025). Panduan Resmi Tarif dan Ketentuan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tangerang: Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.
- Chuneman,
A. (2022). Kewenangan PPAT dalam Pendaftaran Tanah di Indonesia.
Jurnal Hukum Agraria Kontemporer, 8(2), 115-129.
- Harsono,
B. (2022). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang
Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti.
- Limbong,
J. (2021). Pengadaan Tanah dan Pendaftaran Peralihan Hak bagi
Pembangunan Nasional. Jakarta: Margaretha Pustaka.
- Mahi,
B. R. (2023). Analisis Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasca Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Jurnal Keuangan
Daerah Indonesia, 11(1), 45-62.
- Parlindungan,
A. P. (2019). Pendaftaran Tanah di Indonesia Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Bandung: Mandar Maju.
- Santoso,
U. (2020). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana.
- Siahaan,
M. P. (2021). Pajak Atas Sektor Properti, Tanah dan Bangunan: Teori dan
Implementasi Terkini. Jakarta: Salemba Empat.
- Sutedi,
A. (2021). Sertifikat Hak atas Tanah dan Permasalahan Hukumnya.
Jakarta: Sinar Grafika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.