Abstrak
Pembagian harta warisan sering
kali memicu konflik di kalangan keluarga akibat ketidakpahaman terhadap
regulasi baik yang tunduk pada waris islam maupun hukum waris perdata. Artikel
ini bertujuan untuk merumuskan formulasi perhitungan pembagian warisan menurut
Hukum Islam secara adil yang berkepastian hukum di Indonesia. Metode penelitian
yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan
perundang-undangan, merujuk pada Al-Qur'an, Hadis, serta Kompilasi Hukum Islam
(KHI). Hasil kajian menunjukkan bahwa keadilan dalam kewarisan Islam tidak
diukur dari kesamaan nominal (sama rata), melainkan berdasarkan asas
keseimbangan antara hak dan kewajiban finansial (kesebandingan). Agar tercapai
keadilan substantif dan penyelesaian yang aplikatif, artikel ini menawarkan
formulasi penataan harta yang sistematis: penyelesaian kewajiban pewaris (biaya
pengurusan jenazah, utang, dan wasiat), identifikasi ahli waris sah, penentuan
porsi (dzawil furudh dan ashabah), serta penerapan metode penyelesaian
matematis seperti Aul dan Radd jika terjadi ketidakseimbangan angka pembagi.
Pendekatan humanis-kekeluargaan melalui takharuj (perdamaian) juga dihadirkan
sebagai jalan keluar alternatif untuk meminimalisasi sengketa di kemudian hari.
Kata Kunci:
Kewarisan Islam, Faraidh, Keadilan Substantif, Kompilasi Hukum Islam, Metode Aul
dan Radd.
I. PENDAHULUAN
Kematian seseorang secara yuridis
menyebabkan beralihnya hak dan kewajiban materiil kepada ahli waris yang masih
hidup. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang plural, hukum kewarisan menjadi
salah satu ranah hukum privat yang paling dinamis sekaligus rentan terhadap
sengketa sosial (Syarifuddin, 2018). Fenomena di lapangan menunjukkan bahwa
banyak keluarga muslim mengalami keretakan hubungan kekerabatan pasca-wafatnya
kepala keluarga akibat ketidaksepahaman mengenai tata cara pembagian harta
peninggalan. Kesalahan umum yang sering terjadi adalah pembagian yang
tergesa-gesa tanpa menyelesaikan hak materiil pihak ketiga terlebih dahulu,
atau pemaksaan pembagian sama rata tanpa menengok ketentuan faraidh yang
bersifat ta'abbudi (dogmatis-keagamaan).
Secara sosiologis, penolakan atau
keraguan terhadap hukum waris Islam kerap bersumber dari miskonsepsi mengenai
makna "keadilan". Ketentuan bahwa bagian anak laki-laki dua kali
lipat bagian anak perempuan sering kali dituduh bias jender dan tidak adil oleh
sebagian kalangan modernis (Anshori, 2021). Padahal, jaminan keadilan dalam
Islam melekat pada struktur tanggung jawab finansial secara makro, di mana
laki-laki memegang mandat sebagai pemberi nafkah utama. Oleh karena itu,
diperlukan sebuah edukasi yang komprehensif, berbasis akademik, namun tetap
humanis untuk mengurai kerumitan perhitungan waris. Artikel ini hadir untuk
memberikan panduan metodologis yang teliti dan solutif mengenai bagaimana
menghitung pembagian warisan Islam secara adil, baik dari dimensi normatif
fiqih maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia melalui Kompilasi Hukum
Islam (KHI).
II. TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Asas Hukum Waris Islam dan Konsep Keadilan
Kesebandingan
Hukum waris Islam, atau yang
dikenal dengan ilmu faraidh, tegak di atas asas-asas yang kokoh, antara
lain asas ijbari (peralihan harta terjadi secara otomatis demi hukum),
asas bilateral (harta mengalir dari dua jalur kekerabatan), dan asas keadilan
berimbang (Kharofa, 2020). Keadilan dalam pandangan hukum Islam tidak selalu
berarti sama rata (equality), melainkan kesebandingan Proposional (equity).
Menurut Ash-Shiddieqy (2019), besaran porsi yang diterima oleh ahli waris
berbanding lurus dengan beban finansial dan tanggung jawab sosial yang
dipikulnya di dalam struktur keluarga besar.
2.2 Dasar Hukum Kewarisan Islam di Indonesia
Secara yuridis formal, regulasi
kewarisan Islam bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam diatur di dalam
Buku II Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 1991. KHI mengadopsi prinsip-prinsip fiqih madzhab Syafi'i namun
melakukan berbagai kontekstualisasi lokal, seperti pengakuan terhadap harta
bersama (gono-gini) dalam Pasal 96 dan pranata wasiat wajibah bagi anak atau
orang tua angkat dalam Pasal 209 (Abdurrahman, 2022). Unifikasi hukum ini
memberikan kepastian hukum bagi hakim di lingkungan Peradilan Agama dalam
memutus perkara sengketa waris.
III. PEMBAHASAN
3.1 Langkah Awal Sebelum Perhitungan Harta Waris
Sering kali pembaca atau
masyarakat awam langsung membagi harta sesaat setelah pemakaman tanpa menyadari
bahwa tidak semua harta yang ditinggalkan almarhum berstatus sebagai
"harta waris bersih". Untuk mencapai keadilan substantif dan
menghindari memakan hak orang lain, urutan pembersihan harta berikut wajib
dilakukan secara ketat (Rofiq, 2021):
- Pemisahan Harta Bersama (Gono-Gini): Jika
pewaris terikat dalam perkawinan, maka setengah (50%) dari total harta
yang diperoleh selama perkawinan merupakan hak pasangan yang hidup terlama
(janda/duda). Setengah sisanya barulah dikategorikan sebagai harta
peninggalan pewaris (Pasal 96 KHI).
- Biaya Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Janazah):
Meliputi biaya memandikan, kain kafan, hingga pemakaman yang sewajarnya.
- Pelunasan Utang: Baik utang kepada manusia
maupun utang ibadah (seperti zakat atau fidyah) yang belum tertunaikan.
- Pelaksanaan Wasiat: Jika pewaris meninggalkan
wasiat, wajib ditunaikan dengan ketentuan maksimal 1/3 (sepertiga) dari
total harta bersih setelah dikurangi utang, dan tidak boleh diberikan
kepada ahli waris inti kecuali disetujui oleh ahli waris lainnya (Pasal
195 KHI).
3.2 Identifikasi Ahli Waris dan Penentuan Porsi (Dzawil
Furudh)
Setelah diperoleh nominal harta
waris bersih (tirkah), langkah berikutnya adalah menentukan siapa saja
ahli waris yang berhak dan tidak terhalang (mahjub). Hukum Islam membagi
ahli waris penerima bagian pasti menjadi Dzawil Furudh. Berikut adalah
porsi-porsi utama yang wajib dipahami dengan teliti (Sabiq, 2019):
- Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan: Jika anak
laki-laki dan perempuan bersama-sama, mereka menjadi ahli waris sisa harta
(ashabah bi ghairih) dengan ketentuan bagian anak laki-laki 2:1
dibanding anak perempuan (Pasal 176 KHI). Namun, jika anak perempuan
sendirian (tanpa anak laki-laki), ia mendapat 1/2. Jika anak perempuan
lebih dari satu orang, mereka mendapat 2/3 secara bersama-sama.
- Ayah dan Ibu: Ayah mendapat 1/6 jika pewaris
memiliki anak. Jika tidak ada anak, ayah menjadi ashabah. Ibu
mendapat 1/6 jika ada anak atau beberapa saudara. Jika tidak ada anak atau
saudara, ibu mendapat 1/3.
- Janda (Istri) atau Duda (Suami): Istri
mendapat 1/4 jika suami yang meninggal tidak memiliki anak, dan 1/8 jika
ada anak. Sebaliknya, suami mendapat 1/2 jika istri yang meninggal tidak
memiliki anak, dan 1/4 jika ada anak.
3.3 Solusi Matematis Atas Ketidakseimbangan Harta (Aul
dan Radd)
Dalam praktik di lapangan, tidak
jarang penjumlahan pecahan porsi dari seluruh ahli waris tidak pas bernilai 1
(satu). Di sinilah hukum Islam menunjukkan elastisitas dan nilai keadilannya
melalui dua instrumen matematis:
A. Metode Aul (Penyebut Kurang)
Terjadi ketika jumlah porsi yang
harus dibagikan lebih besar daripada total harta yang tersedia (pembilang lebih
besar dari penyebut). Jalan keluar yang adil adalah dengan menaikkan angka
penyebut asal masalah menjadi sebesar angka pembilang, sehingga semua ahli
waris mengalami pengurangan jatah secara proporsional tanpa ada satu pun yang
dirugikan secara sepihak (Mudzhar, 2023).
B. Metode Radd (Penyebut Berlebih)
Terjadi ketika seluruh ahli waris
dzawil furudh telah mengambil bagiannya, namun harta masih tersisa,
sementara tidak ada ahli waris ashabah (penerima sisa). Jalan keluar
yang adil adalah mengembalikan sisa harta tersebut kepada para ahli waris yang
ada secara proporsional sesuai perbandingan porsi masing-masing, kecuali bagi
janda atau duda (menurut jumhur ulama dan praktik hukum di Indonesia).
3.4 Jalan Keluar Humanis: Pendekatan Takharuj
(Perdamaian)
Bagi yang mencari jalan keluar
atas potensi konflik keluarga, selain jalur litigasi di Pengadilan Agama, hukum
Islam membuka ruang penyelesaian humanis yang disebut Takharuj (islah
kewarisan). Takharuj adalah kesepakatan di mana salah satu ahli waris
bersedia mengundurkan diri atau memberikan bagian warisnya kepada ahli waris
lain, baik secara sukarela maupun dengan kompensasi ganti rugi nominal tertentu
(Aziz, 2022). Pendekatan ini sangat direkomendasikan untuk menjaga keutuhan
tali silaturahmi keluarga besar agar tidak retak akibat perebutan materi.
IV. KESIMPULAN
Cara menghitung pembagian warisan
menurut hukum Islam secara adil dilakukan dengan memadukan ketelitian matematis
faraidh dan kepatuhan terhadap aturan hukum positif (KHI). Keadilan
dalam Islam tidak diukur dari aspek kuantitatif kesamaan angka nominal semata,
melainkan dari aspek kualitatif kesebandingan tanggung jawab nafkah dalam garis
keturunan. Penghitungan yang valid wajib mendahulukan penyelesaian hak
gono-gini, utang, dan wasiat sebelum harta dibagikan kepada para ahli waris
yang sah. Ketika terjadi deviasi angka perhitungan, instrumen Aul dan Radd
hadir sebagai jaminan bahwa prinsip keadilan matematis Islam mampu
menyelesaikan segala bentuk konfigurasi struktur ahli waris secara tuntas dan
presisi.
V. SARAN
- Bagi Masyarakat: Disarankan agar setiap kepala
keluarga mulai melakukan pencatatan aset secara transparan dan membuat
Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) sejak dini guna mencegah kekeliruan
identifikasi hubungan kekerabatan di masa depan.
- Bagi Praktisi dan Akademisi Hukum: Penegakan
hukum waris Islam di lapangan harus mengedepankan pendekatan mediasi
kekeluargaan (takharuj) terlebih dahulu sebelum menempuh jalur
pengadilan, demi meminimalisasi trauma psikologis antar-anggota keluarga.
DAFTAR PUSTAKA
- Abdurrahman.
(2022). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika
Pressindo.
- Anshori,
A. G. (2021). Filsafat Hukum Waris Islam: Konsep Keadilan Proposional.
Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
- Ash-Shiddieqy,
T. M. H. (2019). Fiqh Mawaris: Hukum Waris Islam. Semarang: PT
Pustaka Rizki Putra.
- Aziz,
M. A. (2022). Mediasi dan Takharuj dalam Penyelesaian Sengketa Waris.
Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(2), 145-160.
- Kharofa,
A. (2020). The Islamic Law of Inheritance: A Comparative Study.
Kuala Lumpur: International Law Book Services.
- Mudzhar,
M. A. (2023). Membaca Ulang Hukum Islam: Teori Aul dan Radd dalam
Pendekatan Modern. Jakarta: Pemikiran Islam Kontemporer.
- Rofiq,
A. (2021). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada.
- Sabiq,
S. (2019). Fiqh Sunnah (Jilid 3). Jakarta: Pena Pundi Aksara.
- Syarifuddin,
A. (2018). Pelaksanaan Hukum Waris Islam di Indonesia. Jakarta:
Kencana Prenada Media Group.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.