Selasa, 09 Juni 2026

CARA MENGHITUNG PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM SECARA ADIL

 

Oleh WARSITO, SH., M.Kn.
Perumus Tata Naskah DPD RI
Juara 1 Analis UU di Badan Keahlian DPR RI Tahun 2016
                                                  Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
                                                 Dosen Fakultas Hukum  Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta
 

Abstrak

Pembagian harta warisan sering kali memicu konflik di kalangan keluarga akibat ketidakpahaman terhadap regulasi baik yang tunduk pada waris islam maupun hukum waris perdata. Artikel ini bertujuan untuk merumuskan formulasi perhitungan pembagian warisan menurut Hukum Islam secara adil yang berkepastian hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, merujuk pada Al-Qur'an, Hadis, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hasil kajian menunjukkan bahwa keadilan dalam kewarisan Islam tidak diukur dari kesamaan nominal (sama rata), melainkan berdasarkan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban finansial (kesebandingan). Agar tercapai keadilan substantif dan penyelesaian yang aplikatif, artikel ini menawarkan formulasi penataan harta yang sistematis: penyelesaian kewajiban pewaris (biaya pengurusan jenazah, utang, dan wasiat), identifikasi ahli waris sah, penentuan porsi (dzawil furudh dan ashabah), serta penerapan metode penyelesaian matematis seperti Aul dan Radd jika terjadi ketidakseimbangan angka pembagi. Pendekatan humanis-kekeluargaan melalui takharuj (perdamaian) juga dihadirkan sebagai jalan keluar alternatif untuk meminimalisasi sengketa di kemudian hari.

Kata Kunci: Kewarisan Islam, Faraidh, Keadilan Substantif, Kompilasi Hukum Islam, Metode Aul dan Radd.

I. PENDAHULUAN

Kematian seseorang secara yuridis menyebabkan beralihnya hak dan kewajiban materiil kepada ahli waris yang masih hidup. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang plural, hukum kewarisan menjadi salah satu ranah hukum privat yang paling dinamis sekaligus rentan terhadap sengketa sosial (Syarifuddin, 2018). Fenomena di lapangan menunjukkan bahwa banyak keluarga muslim mengalami keretakan hubungan kekerabatan pasca-wafatnya kepala keluarga akibat ketidaksepahaman mengenai tata cara pembagian harta peninggalan. Kesalahan umum yang sering terjadi adalah pembagian yang tergesa-gesa tanpa menyelesaikan hak materiil pihak ketiga terlebih dahulu, atau pemaksaan pembagian sama rata tanpa menengok ketentuan faraidh yang bersifat ta'abbudi (dogmatis-keagamaan).

Secara sosiologis, penolakan atau keraguan terhadap hukum waris Islam kerap bersumber dari miskonsepsi mengenai makna "keadilan". Ketentuan bahwa bagian anak laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan sering kali dituduh bias jender dan tidak adil oleh sebagian kalangan modernis (Anshori, 2021). Padahal, jaminan keadilan dalam Islam melekat pada struktur tanggung jawab finansial secara makro, di mana laki-laki memegang mandat sebagai pemberi nafkah utama. Oleh karena itu, diperlukan sebuah edukasi yang komprehensif, berbasis akademik, namun tetap humanis untuk mengurai kerumitan perhitungan waris. Artikel ini hadir untuk memberikan panduan metodologis yang teliti dan solutif mengenai bagaimana menghitung pembagian warisan Islam secara adil, baik dari dimensi normatif fiqih maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI).

II. TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Asas Hukum Waris Islam dan Konsep Keadilan Kesebandingan

Hukum waris Islam, atau yang dikenal dengan ilmu faraidh, tegak di atas asas-asas yang kokoh, antara lain asas ijbari (peralihan harta terjadi secara otomatis demi hukum), asas bilateral (harta mengalir dari dua jalur kekerabatan), dan asas keadilan berimbang (Kharofa, 2020). Keadilan dalam pandangan hukum Islam tidak selalu berarti sama rata (equality), melainkan kesebandingan Proposional (equity). Menurut Ash-Shiddieqy (2019), besaran porsi yang diterima oleh ahli waris berbanding lurus dengan beban finansial dan tanggung jawab sosial yang dipikulnya di dalam struktur keluarga besar.

2.2 Dasar Hukum Kewarisan Islam di Indonesia

Secara yuridis formal, regulasi kewarisan Islam bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam diatur di dalam Buku II Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. KHI mengadopsi prinsip-prinsip fiqih madzhab Syafi'i namun melakukan berbagai kontekstualisasi lokal, seperti pengakuan terhadap harta bersama (gono-gini) dalam Pasal 96 dan pranata wasiat wajibah bagi anak atau orang tua angkat dalam Pasal 209 (Abdurrahman, 2022). Unifikasi hukum ini memberikan kepastian hukum bagi hakim di lingkungan Peradilan Agama dalam memutus perkara sengketa waris.

III. PEMBAHASAN

3.1 Langkah Awal Sebelum Perhitungan Harta Waris

Sering kali pembaca atau masyarakat awam langsung membagi harta sesaat setelah pemakaman tanpa menyadari bahwa tidak semua harta yang ditinggalkan almarhum berstatus sebagai "harta waris bersih". Untuk mencapai keadilan substantif dan menghindari memakan hak orang lain, urutan pembersihan harta berikut wajib dilakukan secara ketat (Rofiq, 2021):

  1. Pemisahan Harta Bersama (Gono-Gini): Jika pewaris terikat dalam perkawinan, maka setengah (50%) dari total harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan hak pasangan yang hidup terlama (janda/duda). Setengah sisanya barulah dikategorikan sebagai harta peninggalan pewaris (Pasal 96 KHI).
  2. Biaya Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Janazah): Meliputi biaya memandikan, kain kafan, hingga pemakaman yang sewajarnya.
  3. Pelunasan Utang: Baik utang kepada manusia maupun utang ibadah (seperti zakat atau fidyah) yang belum tertunaikan.
  4. Pelaksanaan Wasiat: Jika pewaris meninggalkan wasiat, wajib ditunaikan dengan ketentuan maksimal 1/3 (sepertiga) dari total harta bersih setelah dikurangi utang, dan tidak boleh diberikan kepada ahli waris inti kecuali disetujui oleh ahli waris lainnya (Pasal 195 KHI).

3.2 Identifikasi Ahli Waris dan Penentuan Porsi (Dzawil Furudh)

Setelah diperoleh nominal harta waris bersih (tirkah), langkah berikutnya adalah menentukan siapa saja ahli waris yang berhak dan tidak terhalang (mahjub). Hukum Islam membagi ahli waris penerima bagian pasti menjadi Dzawil Furudh. Berikut adalah porsi-porsi utama yang wajib dipahami dengan teliti (Sabiq, 2019):

  • Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan: Jika anak laki-laki dan perempuan bersama-sama, mereka menjadi ahli waris sisa harta (ashabah bi ghairih) dengan ketentuan bagian anak laki-laki 2:1 dibanding anak perempuan (Pasal 176 KHI). Namun, jika anak perempuan sendirian (tanpa anak laki-laki), ia mendapat 1/2. Jika anak perempuan lebih dari satu orang, mereka mendapat 2/3 secara bersama-sama.
  • Ayah dan Ibu: Ayah mendapat 1/6 jika pewaris memiliki anak. Jika tidak ada anak, ayah menjadi ashabah. Ibu mendapat 1/6 jika ada anak atau beberapa saudara. Jika tidak ada anak atau saudara, ibu mendapat 1/3.
  • Janda (Istri) atau Duda (Suami): Istri mendapat 1/4 jika suami yang meninggal tidak memiliki anak, dan 1/8 jika ada anak. Sebaliknya, suami mendapat 1/2 jika istri yang meninggal tidak memiliki anak, dan 1/4 jika ada anak.

3.3 Solusi Matematis Atas Ketidakseimbangan Harta (Aul dan Radd)

Dalam praktik di lapangan, tidak jarang penjumlahan pecahan porsi dari seluruh ahli waris tidak pas bernilai 1 (satu). Di sinilah hukum Islam menunjukkan elastisitas dan nilai keadilannya melalui dua instrumen matematis:

A. Metode Aul (Penyebut Kurang)

Terjadi ketika jumlah porsi yang harus dibagikan lebih besar daripada total harta yang tersedia (pembilang lebih besar dari penyebut). Jalan keluar yang adil adalah dengan menaikkan angka penyebut asal masalah menjadi sebesar angka pembilang, sehingga semua ahli waris mengalami pengurangan jatah secara proporsional tanpa ada satu pun yang dirugikan secara sepihak (Mudzhar, 2023).

B. Metode Radd (Penyebut Berlebih)

Terjadi ketika seluruh ahli waris dzawil furudh telah mengambil bagiannya, namun harta masih tersisa, sementara tidak ada ahli waris ashabah (penerima sisa). Jalan keluar yang adil adalah mengembalikan sisa harta tersebut kepada para ahli waris yang ada secara proporsional sesuai perbandingan porsi masing-masing, kecuali bagi janda atau duda (menurut jumhur ulama dan praktik hukum di Indonesia).

3.4 Jalan Keluar Humanis: Pendekatan Takharuj (Perdamaian)

Bagi yang mencari jalan keluar atas potensi konflik keluarga, selain jalur litigasi di Pengadilan Agama, hukum Islam membuka ruang penyelesaian humanis yang disebut Takharuj (islah kewarisan). Takharuj adalah kesepakatan di mana salah satu ahli waris bersedia mengundurkan diri atau memberikan bagian warisnya kepada ahli waris lain, baik secara sukarela maupun dengan kompensasi ganti rugi nominal tertentu (Aziz, 2022). Pendekatan ini sangat direkomendasikan untuk menjaga keutuhan tali silaturahmi keluarga besar agar tidak retak akibat perebutan materi.

IV. KESIMPULAN

Cara menghitung pembagian warisan menurut hukum Islam secara adil dilakukan dengan memadukan ketelitian matematis faraidh dan kepatuhan terhadap aturan hukum positif (KHI). Keadilan dalam Islam tidak diukur dari aspek kuantitatif kesamaan angka nominal semata, melainkan dari aspek kualitatif kesebandingan tanggung jawab nafkah dalam garis keturunan. Penghitungan yang valid wajib mendahulukan penyelesaian hak gono-gini, utang, dan wasiat sebelum harta dibagikan kepada para ahli waris yang sah. Ketika terjadi deviasi angka perhitungan, instrumen Aul dan Radd hadir sebagai jaminan bahwa prinsip keadilan matematis Islam mampu menyelesaikan segala bentuk konfigurasi struktur ahli waris secara tuntas dan presisi.

V. SARAN

  1. Bagi Masyarakat: Disarankan agar setiap kepala keluarga mulai melakukan pencatatan aset secara transparan dan membuat Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) sejak dini guna mencegah kekeliruan identifikasi hubungan kekerabatan di masa depan.
  2. Bagi Praktisi dan Akademisi Hukum: Penegakan hukum waris Islam di lapangan harus mengedepankan pendekatan mediasi kekeluargaan (takharuj) terlebih dahulu sebelum menempuh jalur pengadilan, demi meminimalisasi trauma psikologis antar-anggota keluarga.

DAFTAR PUSTAKA

  • Abdurrahman. (2022). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.
  • Anshori, A. G. (2021). Filsafat Hukum Waris Islam: Konsep Keadilan Proposional. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
  • Ash-Shiddieqy, T. M. H. (2019). Fiqh Mawaris: Hukum Waris Islam. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra.
  • Aziz, M. A. (2022). Mediasi dan Takharuj dalam Penyelesaian Sengketa Waris. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(2), 145-160.
  • Kharofa, A. (2020). The Islamic Law of Inheritance: A Comparative Study. Kuala Lumpur: International Law Book Services.
  • Mudzhar, M. A. (2023). Membaca Ulang Hukum Islam: Teori Aul dan Radd dalam Pendekatan Modern. Jakarta: Pemikiran Islam Kontemporer.
  • Rofiq, A. (2021). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
  • Sabiq, S. (2019). Fiqh Sunnah (Jilid 3). Jakarta: Pena Pundi Aksara.
  • Syarifuddin, A. (2018). Pelaksanaan Hukum Waris Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

CARA MENGHITUNG PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM SECARA ADIL

  O l eh WARSITO, SH., M.Kn. Perumus Tata Naskah DPD RI Juara 1 Analis UU di Badan Keahlian DPR RI Tahun 2016                              ...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19