Jumat, 19 Desember 2008

Agar MPR Tidak STM


Warsito, SH M.Kn.
- Dosen Fakultas Hukum
Universitas Satyagama Jakarta
- Mantan Tim Perumus Tata Naskah
DPD-RI
- Master Kenotariatan UI
- PNS MPR-RI dan DPD-RI Yang
Berhenti Atas Permintaan Sendiri



      Ketika terdesak, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR akhirnya kembali mengeluarkan jurus mautnya bersedia membentuk sebuah tim penelaah secara komprehensif pelaksanaan perubahan UUD 1945. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan pimpinan Fraksi dan Kelompok Dewan Perwakilan Daerah atau DPD di MPR, Jakarta, Senin 8/9-2008 (Kompas, 9/9-2008). Namun keseriusan MPR untuk membentuk sebuah Komisi itu patut dipertanyakan, pasalnya hingga saat ini mekanisme pembentukan komisi tersebut belum juga ditindaklanjuti, bahkan khabar pembentukan komisi tersebut nyaris hilang ditelan bumi.

MPR Mulai Lupa Ingatan

      Berangkat dari gagasan pembentukan komisi penelaah konstitusi, ada satu hal penting yang perlu dicatat, kita pantas mengucapkan MPR kini benar-benar sudah mulai lupa ingatan. Bukankah MPR pernah menerbitkan TAP MPR No.I/MPR/2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi yang diberi tugas melakukan pengkajian secara komprehensif pelaksanaan perubahan UUD 1945?. Komisi ini bekerja selama 7 bulan sejak 8 Oktober 2003 - 6 Mei 2004. Hasil kajian terhadap perubahan UUD 1945 yang telah diselesaikan Komisi Konstitusi diserahkan secara resmi kepada Badan Pekerja MPR pada tanggal 6 Mei 2004, dalam rapat pleno Badan Pekerja MPR. Permasalahannya, kemanakah hasil kajian Komisi Konstitusi selama 7 bulan yang menguras dana milyaran rupiah itu?.

      Dukungan pembentukan komisi untuk amendemen kelima UUD 1945 secara komprehensif disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam peringatan ulang tahun ke-63 MPR, di gedung MPR, Jakarta (Kompas, 30/8-2008). Sebelumnya, dukungan pembentukan Komisi pengkaji konstitusi disampaikan presiden pada saat pidato kenegaraan dihadapan sidang paripurna khusus DPD-RI 2007 lalu. Sebenarnya lembaga negara manakah yang paling diuntungkan jika pembentukan Komisi Konstitusi terwujud?. Apakah lembaga negara yang diuntungkan itu DPR, MPR, MK, KY, MA, BPK, Presiden atau DPD?. Jawabannya adalah Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Mengapa?. Karena semua lembaga negara yang disebutkan diatas, diberi kewenangan oleh konstitusi kecuali DPD. Maka, wajarlah jika DPD getol mengusulkan pembentukan Komisi Konstitusi, DPD berharap kepada KK (Komisi Konstitusi), agar kajiannya dapat mensejajarkan kelembagaannya dengan DPR, sehingga dengan demikian, DPD tidak hanya memiliki tugas dan fungsi sebatas memberikan pertimbangan dan pendapat kepada DPR saja. Kehadiran Komisi tersebut pasti disambut gembira, ditengah keputusasaan DPD gagal melakukan amendemen kelima UUD 1945.
      DPD meminjam tangan agar presiden lah yang berinisiatif membentuk Komisi, demikian kata ketua DPD Ginandjar Kartasasmita (Kompas, 1/9-2008). Mengapa DPD berharap presiden yang berinisiatif membentuk Komisi?. Bukankah DPD sendiri berwenang membentuk Komisi Konstitusi dengan “menjelma” memakai jas MPR?. Jika benar pembentukan Komisi Konstitusi dilakukan oleh presiden apakah hal itu justru tidak menjerumuskan presiden?. Bolehkah presiden mengambil inisiatif membentuk Komisi pengkaji Konstitusi?. Bukankah presiden bersumpah akan memegang teguh UUD dan menjalankan segala undang-undang dengan selurus-lurusnya?. Bolehkah presiden dalam kapasitas mempersoalkan substansi UUD 1945?. Berhati-hatilah tuan presiden membentuk Komisi pengkaji konstitusi, karena hal itu boleh jadi jebakan maut presiden untuk di impeachment. Ketahuilah, bahwa kewenangan membentuk Komisi pengkaji konstitusi itu berada ditangan MPR, bukan kepada presiden juga bukan pula kepada lembaga-lembaga negara lain.
      Mengapa DPD mengharapkan presiden yang berinisiatif membentuk Komisi pengkaji konstitusi?. karena MPR yang sesungguhnya memiliki kewenangan justru enggan membentuk. Keengganan MPR membentuk sebuah komisi penelaah konstitusi dikarenakan didalamnya terdapat kepentingan 550 anggota DPR yang sebagian besar tidak menghendaki DPD sejajar dengan DPR. Hal lain, penguatan DPD dapat berdampak dihilangkannya pimpinan MPR secara permanen. Kekhawatiran ini ada di pihak pimpinan MPR, sebab jika terjadi joint session/sidang majelis (bertemunya DPR dengan DPD), ada wacana menguat pimpinan MPR akan dijabat secara bergantian antara pimpinan DPR dengan pimpinan DPD. Konsekuensinya Pimpinan MPR secara permanent sudah tentu akan dibubarkan. Wacana tersebut masuk akal (reasonable) mengingat MPR secara periodik lima tahun sekali hanya menjalankan sidang melantik presiden dan wakil presiden, sedangkan kewenangan lainnya MPR, seperti merubah UUD 1945 dan memberhentikan presiden menurut UUD 1945 hanya bersifat insidentil, sehingga pimpinan MPR tidak perlu dipermanenkan. Tetapi karena hukum produk politik, didalamnya jelas banyak faktor kepentingannya untuk bagi-bagi kekuasaan demi jabatan dan uang belaka.
      Bisakah 128 anggota DPD berbaris “menyamar” menjadi anggota MPR membentuk Komisi Konstitusi?. Sia-sia belaka, mengingat jumlah anggota DPD minoritas di Majelis. Hal lain, gagasan amendemen kelima UUD 1945 yang diajukan DPD, pasti akan mudah dipatahkan melalui mekanisme Pasal 37 UUD 1945. Marilah menyimak dengan saksama rumusan pasal 37 UUD 1945.
(1) Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Berarti syarat minimal usulan perubahan UUD 1945 itu 1/3x678= 226 anggota MPR. Berapa jumlah anggota DPD?. Apakah jumlah anggota DPD yang hanya 128 itu dapat memenuhi syarat usul perubahan konstitusi?.

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
Berarti kourum kehadiran membutuhkan 2/3x678= 452 anggota MPR. Berapa jumlah anggota DPD?. Jangankan dapat memenuhi kourum kehadiran, mengusulkan perubahan konstitusi saja tidak berdaya.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
Berarti putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945 dibutuhkan 678:2+1=340 anggota MPR. Lagi-lagi jumlah anggota DPD itu berapa?. Mekanisme perubahan konstitusi sesuai pasal 37 UUD 1945 benar-benar menempatkan DPD sebagai lembaga Negara penggembira dalam sistem ketatanegaraan, bukan sebagai lembaga Negara pengambil keputusan.

       Itulah mengapa DPD meminjam tangan presiden untuk membentuk Komisi, karena posisi DPD lemah tidak berdaya. Pengharapan pembentukan Komisi Konstitusi oleh presiden, hanya bersifat dukungan politis untuk DPD. Secara juridis pembentukan Komisi Konstitusi oleh presiden juga tidak memiliki makna apa-apa, mengingat keberadaan komisi tersebut tidak dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Apabila Presiden nekat membentuk komisi konstitusi, maka tindakan presiden dapat dikwalifisir inkonstitusional.

      MPR sebelumnya pernah mengeluarkan jurus mautnya membentuk Komisi Konstitusi karena terdesak, desakan itu datang dari berbagai pihak yang tidak menghendaki perubahan UUD 1945 dilakukan kebablasan. Adanya pembentukan Komisi Konstitusi itu, artinya MPR mengakui, bahwa perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan selama empat kali oleh MPR sejak 1999-2002 banyak mengandung kelemahan. Ironisnya, hasil kajian Komisi Konstitusi bentukan MPR itu, tidak dipergunakan oleh MPR sendiri untuk menyempurnakan konstitusi. Penolakan kajian Komisi Konstitusi tersebut, dapat dibaca bahwa MPR menerbitkan TAP MPR/I/2002 Tentang Pembentukan Komisi Konstitusi hanya sekedar untuk memberikan hiburan kepada masyarakat agar berhenti menghujat MPR. Singkatnya, pembentukan Komisi Konstitusi tidak dilandasi dengan itikad baik untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan.

Agar MPR Tidak STM

      Oleh karena itu, sebaiknya urungkan niat untuk membentuk Komisi Konstitusi jilid II. Apapun namanya, lebih baik dibatalkan saja, apa kegunaannya membentuk komisi kembali jika pada akhirnya MPR tidak memiliki itikad baik untuk menyempurnakan konstitusi. Jika MPR memaksakan kembali membentuk Komisi Konstitusi, sama saja MPR itu STM (Sibuk Tidak Menentu), jika tetap nekat membentuk, besar kemungkinan komisi itu akan bernasib sama dengan Komisi Konstitusi sebelumnya. Sepanjang MPR melakukan perubahan UUD 1945 selama empat kali sejak 1999-2002 hasilnya antara lain telah membubarkan lembaga Dewan Pertimbangan Agung atau DPA dan menukargantikan lembaga Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang secara juridik memiliki fungsi dan tugas sama saja dengan DPA. Keberadaan DPD yang hanya dijadikan pelengkap dalam sistim ketatanegaraan ini mendapat sorotan tajam dari Komisi Konstitusi.
       Menurut Komisi Konstitusi, karena wewenang DPR berbeda dengan wewenang DPD, maka restrukturisasi MPR dan rekonstruksi menuju legislator bicameral itu hendak memperjelas jenis parlemen dalam tipelogi unikameral atau bicameral. Tetapi restrukturisasi dan rekonstruksi ini sudah bermasalah sejak awal karena yang dihasilkan adalah ‘parlemen asimetrik’, dalam hal sistem pemilihan, jumlah anggota, wewenang masing-masing lembaga (kamar) mekanisme pengambilan putusan dan hubungan inter-kameral pada umumnya. DPD menjadi pihak minoritas dalam pengambilan putusan. Akibatnya, pelembagaan perwakilan wilayah (spatial representation), baik pada tingkat konstitusi maupun legislasi, tidak dengan sendirinya meningkatkan watak keterwakilan daerah.’

      Sekalipun wewenang MPR telah direduksi, tidak berwenang memilih presiden dan wakil presiden lagi, DPD masih lebih lemah (lintuh) ketimbang MPR. MPR masih memiliki wewenang yang kuat yaitu, dapat mengubah dan menetapkan UUD 1945; melantik presiden dan/atau wakil presiden; juga dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Hal lain, kewenangan MPR dapat mengeluarkan ketetapan yang bersifat penetapan (beschikking), dalam hal: Menetapkan Wapres menjadi Presiden; memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres; memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.

Untuk Apa DPD?

      Editorial Media Indonesia 29/12 2007 berjudul “Kesetaraan DPR dan DPD” mengajak kita semua kontemplatif mengenai keberadaan DPD. Editorial tersebut menyatakan bahwa “Ada dan tiadanya lembaga DPD ini tidak menggenapkan, juga tidak mengganjilkan”, sebab konstitusi memberikan kewenangan terbatas. Pertanyaannya, untuk apa lembaga DPD ini “dihadirkan” jika keberadaannya tidak mendatangkan manfaat sama sekali?. Keberadaan lembaga DPD ini praktis hanya memenuhi ketentuan konstitusi tetapi tidak mendatangkan manfaat, produknya tidak memiliki arti (meaningless). Lembaga ini tidak diberi wewenang oleh konstitusi untuk membuat produk dalam bentuk pengaturan (regelling) maupun bersifat penetapan (beschikking). Rancangan undang-undang yang telah dihasilkan oleh DPD nasibnya digantungkan kepada lembaga DPR. Konstitusi sama sekali tidak memberinya sanksi jika DPR tidak menindaklanjuti RUU ataupun pengawasan yang disampaikan DPD. Sehingga “Pengawasan yang disampaikan DPD itu kemudian masuk keranjang sampah DPR”. (Editorial Media Indonesia 29/12-2007).
      Dengan peran dan fungsi yang serba terbatas itu, ada jarak (distansi) yang jauh antara wewenang DPR dengan DPD diberikan oleh konstitusi. Namun keterbatasan wewenang DPD itu, tidak boleh dijadikan alasan untuk mereduksi kelembagaanya sendiri. DPD dapat melakukan terobosan-terobosan politik secara progressif untuk merebut hati rakyat, dengan kegiatan yang tidak melanggar ketentuan konstitusi. DPD ada unsur kesengajaan dilahirkan untuk coba-coba (antifisial), Oleh karenanya, harus ada upaya untuk merekonstruksi dan meredefinisi kelembagaan DPD.

Dibubarkan Atau Dipertahankan

       Sejak 1 Oktober 2004 anggota DPD dilantik, keberadaan DPD sudah hampir lima tahun, hampir tamat sudah masa bhakti keanggotaan DPD periode 2004-2009. Mari merefleksi keberadaan kelembagaan ini, apakah lembaga ini bermanfaat untuk rakyat atau tidak?. Jangan biarkan lembaga DPD ini bekerja memakai kaca mata kuda hanya untuk memenuhi ketentuan: Konstitusi; Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD; dan Peraturan Tata Tertib DPD, tetapi produknya tidak bernilai. Jika keberadaan DPD tetap dijadikan lembaga negara hiburan (konsolasi), lebih baik lembaga DPD ini dibubarkan saja. Sebaliknya, jika ingin mempertahankan keberadaan DPD, maka, konsekuensinya lembaga ini harus diperkuat melalui amendemen pasal 22D UUD 1945.
       Singkatnya, MPR tidak perlu lagi membentuk Komisi pengkaji konstitusi jilid II. MPR lebih baik membuka kembali buku kajian Komisi Konstitusi sebagaimana diamanatkan oleh Ketetapan MPR/I/2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi, selain untuk referensi menata ulang kelembagaan negara menjadi lebih baik lagi, hal lain keuangan negara dapat dihemat. Satu lagi hal penting untuk diketahui MPR, bahwa niat pembentukan Komisi tersebut dipastikan tidak dapat mengejar amendemen kelima UUD 1945, mengingat MPR periode 2004-2009 hampir tamat sudah. Bukankah tuan-tuan anggota MPR akan berkonsentrasi menuju pemilu 2009?. Kesalahan MPR tidak menindaklanjuti telaahan konstitusi sebelumnya, boleh jadi karena organ MPR tidak bekerja secara terstruktur dan professional. Kinerja MPR yang tidak terstruktur itu dapat terlihat pada setiap periode MPR yang selalu membuat produk dalam bentuk Tap MPR, namun, periode MPR berikutnya tidak menindaklanjutinya, justru malah mengarang hal-hal baru. Contohnya, Pembentukan Komisi Konstitusi karya MPR periode 1999-2004, tetapi MPR periode 2004-2009 malah ingin membentuk Komisi tandingan. Meskipun hasil perubahan UUD 1945 selama empat kali terdapat banyak ketimpangan-ketimpangan antar kelembagaaan negara. Namun demikian, MPR tidak boleh rajin menerbitkan Ketetapan MPR tentang penelaah konstitusi, jika niatnya sekedar hanya untuk hiburan kepada masyarakat..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19