Selasa, 27 Januari 2009

Makna Dibalik Angka 128 Anggota DPD



Oleh Warsito, SH M.Kn.

- Mantan Tim Perumus Tata Naskah DPD-RI
- Dosen Universitas Satyagama Jakarta
- PNS DPD-RI Yang Berhenti Atas Permintaan
Sendiri
- Pegiat DPD



          Apakah sebenarnya makna dibalik jumlah 128 anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD itu?. Suatu kebetulan, ataukah sudah diatur secara sistemik oleh MPR unsur DPR?. Untuk menjawab kebetulan atau sudah diatur secara sistemik,terlebih dahulu marilah kita mengkaji secara mendalam muatan konstitusi baik secara substantif maupun secara kwantitatif.
Dari segi kwalitatif, jelas DPD itu adalah lembaga Negara yang tidak memiliki makna(meaningless).Sebab ia hanyalah lembaga Negara pemberi pertimbangan dan pendapat kepada DPR yang tidak berimplikasi juridis. Namun jika kita mengkaji lebih mendalam dari segi kwantitatif, ada yang menarik dari keberadaan jumlah anggota DPD yang 128 itu. Mengapa harus berjumlah 128?. Marilah kita merefleksi sejenak hal ihwal ayat UUD 1945 pra amendemen yang berjumlah 71 ayat, sedangkan pasca amendemen UUD 1945 menjadi 199 ayat,dengan demikian penambahannya 128 ayat. Jumlah penambahan 128 ayat ini sama persis dengan jumlah anggota DPD. Apakah hal ini masih dianggap suatu kebetulan ataukah ada maksud tertentu agar amendemen UUD 1945 itu cukup ditambahkan 128 ayat saja?. Apakah berarti hal ini bisa dibaca tidak akan terjadi amendemen kelima UUD 1945?. Inilah kenyataannya, mau tidak mau harus diakui bahwa angka 128 anggota DPD itu menyimpan misterius. Padahal konstitusi menyatakan jumlah anggota DPD itu tidak boleh lebih sepertiga dari jumlah anggota DPR, semestinya jumlah ideal anggota DPD adalah 224,jumlah yang masih diperbolehkan karena belum melebihi sepertiga jumlah DPR, dengan asumsi masing-masing tujuh anggota setiap provinsi sebanyak tiga puluh dua provinsi. Jumlah itu apabila dipandang terlalu banyak masih bisa diturunkan menjadi seratus sembilan puluh dua dengan asumsi enam anggota masing-masing untuk setiap provinsi sebanyak tiga puluh dua provinsi. Jika jumlah itu masih dianggap terlalu banyak masih dapat diturunkan lagi menjadi seratus enam puluh dengan asumsi lima anggota masing-masing untuk setiap provinsi sebanyak tiga puluh dua provinsi. Akhirnya keputusan DPR di UU Susduk memutuskan 128 untuk anggota DPD, yaitu, empat anggota untuk setiap masing-masing provinsi dari jumlah tiga puluh dua provinsi. Ada apa dengan jumlah 128 anggota DPD ini?.
Jika diadakan semacam perlombaan untuk menemukan bentuk hukum (rechtvinding) lembaga negara yang bernama Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, maka, dipastikan peserta lomba akan kesulitan menjawab bentuk hukumnya. Pasalnya jika DPD sebagai lembaga legislatif, keberadaannya tidak ikut memutuskan undang-undang yang bersifat mengatur (regelling).Sebaliknya, jika bukan lembaga legislatif keberadaannya termasuk rumpun lembaga legislatif sebagaimana dimaksud oleh UU. No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD.
         Sayang sekali lembaga DPD ini, dari tahun ketahun hanya bekerja berputar-putar tidak karuan, sedangkan produknya tidak memiliki arti (meaningless). Apabila DPD tidak segera diperkuat melalui amendemen UUD 1945, maka, cepat atau lambat lembaga ini akan bernasib sama seperti Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Jangan biarkan lembaga negara ini mengalum, dan mubadzir karena hanya akan memboroskan keuangan Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19