Minggu, 25 Januari 2009

Perlukah Kaji Ulang Keberadaan DPD Melalui Sidang Majelis?


Oleh Warsito, SH M.Kn.
- Dosen Universitas Satyagama Jakarta
- Master Kenotariatan Universitas Indonesia (UI)
- Mantan Tim Perumus Tata Naskah DPD-RI
- PNS DPD-RI Yang Berhenti Atas Permintaan Sendiri
- Pegiat DPD



      Jika keberadaan setiap organisasi baik menyangkut hubungan orang-perorang, kelompok, komunitas tertentu, tatakelola pemerintahan maupun kelembagaan negara tidak memiliki arti, cepat atau lambat pasti akan musnah. Hukum alam itu pasti akan berlaku. Keperkasaan hukum alam itu pernah terbukti merontokkan lembaga negara (dahulu lembaga tinggi negara) yaitu, Dewan Pertimbangan Agung atau DPA. Hukum alam itu pula, cepat atau lambat pasti akan menjemput ”kematian” Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, jika lembaga ini tidak segera diperkuat sejajar dengan DPR. Setiap lembaga negara yang keberadaannya hanya memenuhi ketentuan konstitusi tetapi tidak mendatangkan manfaat (meaningless), maka, cepat atau lambat lembaga ini akan bubar atau dipaksa dibubarkan.
      Menunggu inisiator DPD untuk membubarkan kelembagaannya sendiri tidaklah mungkin dilakukan. Sebab jika ia nekat ”bunuh diri” dengan cara semua anggota DPD menyatakan mundur dari jabatannya karena kelembagaannya tidak diberikan kewenangan oleh konstitusi, konsekuensinya, penghasilan yang diterimanya juga akan hilang. Siapa mau?.
Inisiator dari DPR. Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain, inisiator menggelar sidang amendemen UUD 1945 harus dimulai dari MPR unsur DPR. DPR merangkap MPR, kapanpun bisa mencabut ”pernapasan buatan DPD”. Boleh jadi, mengapa MPR selama ini enggan menggelar sidang majelis?. Dugaan kuat selama ini karena di dalam MPR ada 550 anggota DPR sarat dengan kepentingan politiknya masing-masing, hal itu terbaca dengan gerak-gerik DPR yang jauh-jauh hari sudah mengambil ancang-ancang menjadi kutu loncat DPD ketika ia tidak laku lagi di partai politik. Inilah sebenarnya yang membuat MPR unsur DPR enggan untuk mengkaji ulang keberadaan DPD, meskipun secara juridis ia tahu keberadaan DPD itu sama sekali tidak bermakna., ada dugaan kuat DPD akan tetap dipertahankan meskipun dengan cara diambangkan. Khawatir melunjak, DPR sudah pasti enggan memberikan kewenangan kepada DPD sejajar dengan DPR. Di sisi lain, DPR juga segan membubarkan DPD, karena DPD itu dapat dijadikan peristirahatan terakhir ketika tidak laku di partai politik.. Seseorang yang memiliki sifat kenegarawanan itu akan tulus, pemikirannya akan senantiasa mengedepankan isi kandungan konstitusi untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara bukan untuk kepentingan politik jangka pendek.
         Kembali kapada hukum alam, jika anggota DPR periode 2004-2009 ternyata tidak memiliki sifat kenegarawanan tidak segera mengkaji ulang keberadaan DPD, kita masih bisa bersandar DPR periode 2009-2014 dapat memiliki sifat kenegarawanan. Jika ternyata DPR pada periode tersebut masih tetap tidak memiliki sifat kenegarawanan, percayalah, suatu masa, pasti akan datang anak-anak negeri ini yang memiliki sifat kenegarawanan. Itulah makna hukum alam sebenarnya, ia pasti akan datang meskipun waktunya jauh dari yang kita harapkan. Jiwa kenegarawanan pasti bersedia mengkaji ulang keberadaan DPD. Sebab posisi DPD selama ini antara ada dan tiada. Baik secara normatif, maupun data fisik DPD itu memang ada, tetapi dari aspek kemanfaatan hukum (zwechtmassikheit) DPD itu produknya tidak memiliki arti apa-apa, sebab keberadaannya hanya sebagai pemberi pertimbangan dan pendapat kepada DPR yang tidak memiliki implikasi juridis. Kenegarawanan sejati akan berani mengambil satu putusan diantara dua pilihan. Yaitu, DPD dipertahankan dengan diberikan kewenangan sejajar dengan DPR, ataukah dibubarkan saja karena selama ini hanya sebagai lembaga negara tiada guna. MPR tidak boleh terus-menerus menutup mata membiarkan DPD menjadi bulan-bulanan DPR. Berapa ratusan milyar uang rakyat yang dihambur-hamburkan mubadzir, jika MPR terlambat mikir (telmi) tidak segera mengkaji ulang keberadaan DPD. Singkatnya, MPR perlu segera menggelar sidang majelis dengan agenda perubahan UUD 1945, semakin cepat membubarkan DPD semakin baik, sebab uang rakyat dapat dihemat tidak dikeluarkan untuk membiayai lembaga negara yang tidak memiliki arti (meaningless).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19