Rabu, 25 September 2019
DAPATKAH JOKO WIDODO DITURUNKAN DARI PRESIDEN ?.
Jumat, 13 September 2019
DISERTASI PENELITIAN MELEGALKAN HUBUNGAN SUAMI ISTRI DILUAR NIKAH TIDAK BERDASAR TEORI, DATA DAN NALAR
Senin, 09 September 2019
TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS TERHADAP HUTANG PEWARIS
Sering kita mendengar ketika ada keluarga yang meninggal, keluarga ahli waris memberitahukan kepada pelayat, apabila semasa hidup pewaris punya sangkutpaut urusan hutang-piutang dengan kerabat, handai taulan, dan tetangga mohon kiranya untuk menghubungi ahli waris akan diselesaikan. Benarkah demikian? Bagaimana jika hutang-hutang pewaris melebihi harta yang ditinggalkan bahkan minus?. Sedangkan ahli waris hidup berkekurangan, apakah ahli waris wajib untuk melunasi hutangnya?. Tidak!!. Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. (Pasal 175 Kompilasi Hukum Islam). Misalnya Pewaris (yang meninggal) punya hutang 150juta sedangkan harta yang ditinggalkan cuma 100juta, sebelumnya sudah dikurangi biaya rumah sakit dan biaya pemakaman terlebih dahulu. Maka yang wajib ahli waris bayar hutangnya sebesar harta yang ditinggalkan tsb sebanyak 100juta. Hutang sisa 50juta tidak menjadi keharusan ahli waris untuk dibayar. Namun, jika pewaris memiliki anak yang shaleh dan shalehah dan mampu untuk melunasi hutang-hutang pewaris seyogyanya hutang pewaris tetap dilunasi, karena hutang ini dihadapan Allah SWT kelak tetap hutang yang harus dipertanggungjawabakan, meski urusan dunia (urusan hukum) tadi sudah dianggap selesai, namun urusan akhirat belum selesai. Kecuali hutang yang memang sudah ada hak tanggungan (jaminan), maka jaminan itu bisa dieksekusi untuk dijual guna pengambilan pelunasan hutangnya. Disini debitur (Pewaris) sudah dianggap lunas baik secara hukum positip (hukum negara) maupun hukum islam.
POSISI DEBITUR Ketika Hutang di Bank
Jika kita hutang di Bank, oleh kreditur pada akad pembacaan akta menyatakan
kepada debitur jika bapak/ibu nanti sudah tidak ada umur, maka hutang di bank
ini sudah dianggap lunas. Dalam konteks hukum positip maupun hukum islam maka urusan hutang-piutang ini
sudah selesai pun demikian urusan akhirat karena asas kesepakatan sudah
dilunaskan oleh kreditur maka selesai pula soal hutang piutang di bank ini,
karena pewaris sudah ditanggung asuransinya. Tetapi jika disana-sini masih ada keraguan lebih baik ahli
waris membayar hutang pewaris tersebut supaya pewaris lebih lancar dalam
menghadapi pengadilan ilahi. Saran saya kepada anak-anak yang mampu untuk membayar sebagai bukti anak yang berbakti kepada kedua orang tua maka seyogyanya hutang-hutang orang tua ini dapat dilunasi.
Ahli waris hanya berkewajiban membayar hutang sebatas harta yang ditinggalkan Pewaris.
Baik ketentuan Kompilasi Hukum Islam maupun Pasal 1032 KUHPerdata: 1. Bahwa ahli waris itu tidak wajib membayar hutang-hutang dan beban-beban harta peninggalan itu lebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan ia dapat membebaskan dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat. 2. Bahwa barang-barang ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih piutang-piutangnya.
Jika ahli waris menerima warisan secara murni, maka ia bertanggungjawab atas utang pewaris, namun, jika ia menerima dengan hak istimewa (beneficiair), maka ia hanya harus menanggung utang pewaris, sejumlah aktiva yang diterima. J. Satrio (hal. 316).
Diperkuat dengan Martens (yang dibenarkan oleh Klassen-Eggens) mengakui bahwa mereka (ahli waris beneficiair) adalah debitur warisan, tetapi tidak untuk seluruh utang-utang warisan.
Semoga bermanfaat.
Kamis, 05 September 2019
PIMPINAN MPR JANGAN DIJEJER SEPERTI WAYANG KULIT
MPR seharusnya punya rasa malu setelah amandemen UUD 1945, seyogyanya lembaganya tidak dipermanenkan, legislatif keseharian cukup dijalankan DPR dan DPD, cluster MPR itu baru ada setelah adanya joint session sidang gabungan antara DPR dengan DPD seperti melantik presiden dan wakil presiden setiap lima tahun sekali. Jika ada sidang gabungan maka pimpinan MPR dijabat secara bergantian antara pimpinan DPR dengan Pimpinan DPD. Apa fungsi dan manfaatnya jika pimpinan MPR akan dijejer seperti wayang kulit?. Orang yang ahli analisis akan mudah membaca apalagi kalau bukan bertujuan untuk bagi-bagi kekuasaan saja. Sedangkan tugas dan kewenangan MPR pasca amandemen UUD 1945 sudah dipangkas secara signifikan MPR tidak diberikan kewenangan memilih presiden dan wakil presiden serta menetapkan GBHN lagi. Praktis bekerjanya MPR hanya lima tahunan sekali untuk melantik presiden dan wakil presiden yang dipilih oleh rakyat secara langsung. Soal kewenangan merubah UUD 1945 dan impeachment terhadap presiden setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi didahului dugaan DPR bahwa Presiden atau Wakil Presiden melanggar UUD 1945 itu hanya insidentil sifatnya sewaktu-waktu saja.
Rabu, 04 September 2019
ETIKA DOSEN MENGHADAPI MAHASISWI YANG MENGGODA
Oleh WARSITO, SH., M.Kn.
Semua profesi apa pun tentu memiliki kode etik untuk mengaturnya, tak terkecuali profesi sebagai dosen yang memiliki predikat luhur sebagai pendidik profesional yang bertugas utama untuk mentransformaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya kepada anak-anak didik. Kode etik bagi suatu perkumpulan adalah kaidah moral yang harus ditaati, dihormati, dan dijunjung tinggi oleh segenap anggota perkumpulan dengan penuh rasa tanggungjawab.
Dalam
prakteknya, tidak banyak dosen mengajar menjalankan TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
berpegangan teguh untuk memahami kode etik dosen, sehingga disana-sini
banyak diketemukan dosen yang seharusnya memberikan contoh tauladan yang baik
kepada mahasiswanya, justru melakukan perbuatan tidak terpuji, misalnya:
tersangkut narkoba, praktek jual beli nilai, dan perbuatan pelecehan seksual
kepada mahasiswinya sendiri. Pada umumnya, mahasiswa mendekat-dekat dosen tentu
ada maunya, apalagi kalau bukan soal urusan nilai. Maka tak heran ikhtiar
mahasiswa yang berpura-pura berkehendak bersilaturrahim ke rumah dosen dengan
membawa oleh-oleh (hal ini masih wajar), ada juga yang menawarkan pekerjaan
untuk profesi jasa hukum (masih batasan wajar), bahkan ada yang menawarkan
untuk mengisi pulsa (ini sudah tidak etis), ketika ujian susulan atau semester
pendek ada mahasiswa yang konyol terus terang memberikan amplop kepada dosen
dengan berdalih ikhlas, ini pernah saya alami sendiri DEMI ALLAH saya menolak
amplop tersebut (sebab ini kurang ajar), kalau saya terima yang bersangkutan
pasti akan ngomong kesana-kemari.
Khusus untuk dosen laki-laki, baik yang mata
keranjang (sengaja mengincar mahasiswinya yang bening untuk dipacarinya) atau
dosen bersikap pasif saja, terkadang ada mahasiswi mendekat-dekat dosen untuk
menggoda. Dosen yang instuisinya tajam dalam hal asmara ketika ada mahasiswi
yang menawarkan diri seperti siap untuk pergi bersama dengan alasan ditemani
mencari buku-buku untuk referensi atau membantu mencari referensi skripsi,
sambil berujar: “Yang penting kita jangan di Perpus Kampus pak!, kita nyari
diluar saja!. Waduhhhh….kalau sudah begini jelas sinyal kuat untuk bisa
"diajak", hati dosen siapa yang tidak KLEPEK-KLEPEK jika diajak mahasiswi
seperti ini?. Pengalaman saya ketika menghadapi seperti ini antara hasrat hati
dan rasa takut kalau-kalau ketahuan sama orang lain. Kalau saya bilang tidak
kepengin pastilah saya dianggap orang munafik, dosen itu manusia juga yang
PENDULUMNYA BISA NAIK TURUN yang masih ingin merasakan kesegaran dan keindahan
lekuk tubuh wanita muda. Menemui kenyataan seperti ini bagi orang yang berfikir
panjang bathin akan konflik terus antara dimanfaatkan kesempatan emas ini atau
dibiarkan berlalu sebagai kenangan indah yang tak terlupakan.
DOSEN ITU JUGA MANUSIA PENTINGNYA MEMEGANG TEGUH KODE ETIK DODEN
Dosen Dalam Mengajar harus Memegang Teguh kode etik dosen Agar Tidak melakukan tindakan tidak terpuji. Dosen yang memegang teguh Kode Etik Dosen ketika ada mahasiswi yang sudah memberikan sinyal bisa diajak kemana pergi, pastilah akan mikir panjang antara bayangan keindahan dibandingkan resikonya, istilahnya NGERI-NGERI SEDAP begitu. Syaitan pasti akan mengompori kapan lagi kalau tidak dimanfaatkan, ini kesempatan emas yang susah untuk terulang kembali. Sedangkan jika mahasiswi nekat dibawa pergi ada perasaan takut yang menggelayuti kalau-kalau ada teman atau tetangga yang memergoki di penginapan sebab dunia ini terasa sempit bisa saja kita kepergok teman atau kerabat bahkan sanak saudara. Apalagi penulis sering menjadi imam di masjid, apa kata dunia nanti jika memergoki saya di penginapan bukan dengan istri. Demi Allah penulis tidak bohong pernah ditantang aduhai-aduhainan oleh mahasiswi, bilang begini: “Saya pengin tahu, coba nanti bapak kuat berapa kali?”. Ini sudah bukan sinyal lagi tapi sebuah permintaan terus terang yang menggiurkan, jantung siapa yang tidak berdegup kencang mendengar permintaan seperti ini, antara ya atau tidak kesempatan emas ini saya manfaatkan, bathin saya terus bergejolak apalagi dia terus merengek-rengek sambil mendesah: “Please pak,!. Please Pak!, saya pengin air bapak!, Waktu itu, kebetulan istri saya sedang berbaring melahirkan anak yang pertama cesar di Rumah Sakit Harapan Kita, bayangan saya teringat istri yang sedang melahirkan apa iya saya setega itu bersenang-senang dengan wanita lain (walaupun sebenarnya jujur saya juga klepek-klepek). Menurut mahasiswi ini, temannya juga ada yang melakukan seperti itu suka kepada laki-laki yang sudah beristri, karena dianggap sudah berpengalaman untuk beradegan. Dia memberitahu saya bahwa: "Saya ini masih PRW Lho pak!, waktu itu saya bengong tidak tahu singkatan PRW itu apa?. Sekarang saya sudah tahu akronim PRW yang saya tanyakan temen-temen perempuan sekantor pada waktu itu tertawa cekikikan. Menurut teman-teman perempuan se kantor itu, mahasiswa itu sudah tidak PRW lagi, mana mungkin kalau PRW dia duluan yang terus terang meminta "Digituin" memangnya perempuan apaan?, biasanya kan laki-laki duluan yang mengajak?. Saya pikir masuk akal juga kata teman saya itu, soalnya seumur-umur saya baru kali itu saya menemui perempuan yang terus terang meminta "ditemani" tanpa teding aling-aling padahal sifat perempuan itu seharusnya malu-malu dan jinak-jinak merpati bukan agresif seperti ini. Berbeda jika laki-laki memang ditakdirkan untuk memulai duluan merayu wanita. Setahu saya jika laki-laki baru megang tangan wanita sedikit saja dia sudah setengah marah, atau kalau tidak mau menyakiti hati dia bergeser sedikit badan. Ini benar-benar pengalaman yang tak terlupakan ketika mendapatkan ikan gurih atau durian runtuh yang siap saji untuk dimakan.
PADA AKHIRNYA
Sebenarnya hati siapa yang tidak kepengin apalagi badan mahasiswi itu atletis dan betis bunting padi, tapi dengan pertimbangan istri sedang melahirkan di rumah sakit, dan menjaga marwah kode etik dosen dengan berat hati, saya harus bilang bahwa istri saya sedang di Rumah Sakit melahirkan saya mau buru-buru untuk menemaninya. Sontak saja mahasiswi itu bilang: Ahhhhhh… sebentar saja pak itu hotelnya dekat!. Please pak!. Please pak!. Hal ini menjadikan benar-benar kenangan hidup saya , terkadang kalau sedang mau tidur sekali-kali saya teringat kenapa kesempatan emas waktu itu tidak saya manfaatkan sebaik mungkin?. Eeee...buru-buru bathin saya menjawab sendiri bisa jadi jika waktu itu saya manfaatkan ke penginapan, dia sudah hamil duluan betujuan untuk menjebak saya, apakah saya nantinya tidak ribut dengan istri?. Dan tentunya saya berdosa kepada Allah SWT, inilah barangkali rahasia ilahi mengapa waktu itu saya tidak jadi menerima tawaran ikan asin, padahal ibarat kucing itu sudah tinggal makan kriuk-kriuk dan pendulum saya juga masih normal.
Semoga bermanfaat.
HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI
Proses Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Berbagai Permasalahannya
Proses Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Berbagai Permasalahannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia...
Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19
-
Foto Teknisi IndoHome di Rumah Tanggal 1 Agustus 2024 Ternyata tidak banyak orang yang tahu tentang singkatan IndiHome ternyata ke...
-
Oleh: Warsito, S.H., M.Kn. -Mantan Tim Perumus Tata Naskah Dinas DPD - Dosen Universitas Satyagama Jakarta - PNS DP...
-
Kedudukan DPR dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia Dalam sistem hukum ketatanegaraan di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) m...