Oleh: Dr (c) WARSITO, SH., M.Kn.
Alumni S2 Magister Kenotariatan UI:
Dosen sertifikasi profesional Negara;
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya;
Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama;
Dosen Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun;
Dosen Fakultas Hukum Universitas Primagraha;
PNS Bagian Persidangan MPR 1997-2008;
Juara I Analis UU Badan Keahlian DPR-RI Tahun 2016;
Juara I Lomba Pidato MPR/DPR Tahun 2003.
Wacana Heboh penundaan pemilu dan perubahan konstitusi tentang 3 periode masa jabatan presiden dan wakil presiden memantik perhatian publik di negeri kita ini tak ayal penulis tidak sabar untuk segera angkat pena guna memberikan pemahaman dan pengertian yang baik tentang perubahan konstitusi. Pertanyaannya, bolehkah konstitusi itu dilakukan perubahan?. Bolehkah melakukan penundaan pemilu?. Jawabannya tidak ada ruang di konstitusi dan hukum ketatanegaraan yang membolehkan penundaan pemilu sebab negara tidak dalam keadaan darurat. Perubahan konstitusi dibolehkan sesuai ketentuan mekanisme Pasal 37 UUD 1945 diajukan oleh sekurang-kurangnya pengusul 1/3 dari jumlah anggota MPR 711. Forum kehadiran untuk usulan amandemen tsb minimal dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR sedang putusan untuk bisa merubah konstitusi atau tidak minimal disetujui lebih dari 50% jumlah anggota MPR. Jika usulan perubahan konstitusi tsb tetap dipaksakan mengingat koalisi yang sudah overload di parlemen mendukung pemerintah maka jelas perubahan konstitusi akan bisa terlaksana masalahnya adalah perubahan konstitusi cara yang parsial ini tidak baik buat system ketatanegaraan kita. Era reformasi ini sistem ketatanegaraan kita di design agar terjadi check and balance hubungan antara kelembagaan negara saling mengimbangi dan saling mengontrol tetapi harapan itu jauh dari kenyataan.
Dapatkah Konstitusi dirubah?.
Menurut K.C Wheare ada beberapa perubahan konstitusi dalam mengubah UUD atau konstitusi, yaitu : Beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primary forces) Perubahan yang diatur dalam konstitusi (formal amandement) Penafsiran secara hukum (judicial interpretation) jika kita mencermati dengan saksama dan sungguh-sungguh tentang perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 benar-benar merupakan kebutuhan dan desakan masyarakat untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, golongan atau partai politik. Perhatikan dengan saksama dan sungguh-sungguh sebelum konstitusi dirubah konsiderannya: setelah MPR membaca, menelaah, meneliti dan mengamati dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat bangsa dan negara jelas disini perubahan konstitusi dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara. Bangsa ini harus benar-benar cerdas untuk senantiasa berkaca pada pengalaman sebelumnya pada orde lama dan orde baru dimana dalam Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963 Tahun 1963
PENGANGKATAN PEMIMPIN BESAR REVOLUSI INDONESIA BUNG KARNO MENJADI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEUMUR HIDUP
TAP MPRS itu telah dicabut. Begitu juga orde baru pemerintahan pak Soeharto dengan jargon akan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen. Ini artinya apa?. Orde baru tidak berkehendak untuk merubah konstitusi, meski pak Harto tidak terang-terangan ingin menjadi presiden seumur hidup tetapi dengan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen ada pasal masa jabatan presiden yang menguntungkan pak Harto maka itu tidak berkehendak untuk merubah konstitusi. Apa isinya pasal itu?. Pasal 7 UUD 1945 rumusan asli menyatakan: Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih Kembali. Kata-kata dapat dipilih Kembali disini bersifat multitafsir artinya bisa dipilih sekali lagi dan bisa seterusnya. Oleh karena itu melalui amandemen UUD 1945 sejak 1999-2002 rumusan pasal konstitusi tentang masa jabatan presiden tsb telah dilakukan perubahan sehingga berubah berbunyi sbb: Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dilipih Kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya pasal tentang masa jabatan presiden maksimal dua kali masa jabatan ini adalah untuk mengoreksi pasal terdahulu presiden yang terlalu lama dikhawatirkan dapat terjadi a buse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Dengan belajar pengalaman seperti itu maka setiap penyelenggara negara harus arif dan bijaksana harus memberikan suri tauladan yang baik kepada rakyatnya jangan asal bicara perubahan konstitusi tetapi jika harus merubah konstitusi memang harus benar-benar untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Lembaga Negara Mana berwenang mengkaji dan Merubah Konstitusi?.
Yang
berwenang untuk mengkaji secara komprehensif pelaksanaan konstitusi dan merubah
tentunya adalah Lembaga negara yang Bernama MPR bukan Lembaga negara lain. Ada
keanehan jika para penyelenggara negara atau ada Menteri-menteri yang
mengusulkan perubahan konstitusi sebab menteri-menteri diangkat oleh Presiden yang
diberikan kewenangan oleh konstitusi agar fokus bekerja untuk kepentingan kesejahteraan
rakyat jangan sibuk malah mengurus amandemen UUD 1945. Untungnya saja presiden
tidak meminta perubahan konstitusi menjadi 3 periode jika itu dilakukan jelas
adalah pelanggaran konstitusi karena presiden Ketika dilantik telah bersumpah
akan menjalankan UUD dan UU serta peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
akan berbhakti kepada nusa dan bangsa. Jadi semua pihak hendaklah berhenti
untuk berwacana yang tidak populis fokuslah sebagai penyelenggara negara untuk
berbuat yang baik kepada kesejahteraan rakyat jangan berwacana yang tidak
bermutu. Muatan konstitusi tidak bisa sembarangan dan serampangan dirubah se enaknya sendiri
konstitusi itu di design jangka Panjang jauh ke masa depan bangsa agar tidak mudah lapuk dimakan zaman
(verourded). Berbeda dengan muatan UU yang sewaktu-waktu bisa dilakukan perubahan dan uji
materi ke Mahkamah Konstitusi jika bertentangan dengan UUD 1945. Saya meminta
para penyelenggara negara untuk menjadi negarawan seperti telah dipraktekkan
oleh para pendahulu kita bagaimana dahulu mereka memperjuangkan kemerdekaan ini
dengan tetesan darah bahkan nyawa taruhannya dan lihatlah konstitusi yang
dirumuskannya benar-benar luar biasa indah Bahasanya dan menjangkau jauh ke
masa depan bangsa tapi mereka negarawan menyadari bahwa konstitusi yang
dibuatnya itu adalah kilat dan sederhana mereka negarawan berpesan pada saatnya
anak-anak bangsa lah yang akan menyempurnkannya namun demikian rumuskalah
konstitusi untuk kepentingan bangsa dan negara jangan untuk kepentingan
pribadi, kelompok, golongan dan partai politiknya. Apakah yang dimaksud dengan negarawan?. Negarawan adalah orang yang mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok golongan atau partai politik. Pertanyaannya sekarang apakah anggota DPR dan DPD yang merangkap anggota MPR negarawan atau tidak?. Silakan menjawabnya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.