Abstrak
Penelitian ini menganalisis
efektivitas pelaksanaan fungsi dan hak Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI) yang dinilai belum dijalankan secara maksimal. Fokus kajian
mencakup tinjauan teoretis mengenai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan
serta penggunaan hak-hak konstitusional anggota dewan. Melalui pendekatan
kualitatif, ditemukan bahwa hambatan utama berasal dari dominasi kepentingan politik
elektoral dan lemahnya partisipasi publik yang bermakna. Analisis menunjukkan
bahwa penguatan kerangka hukum dan peningkatan integritas moral sangat
diperlukan untuk memperbaiki performa lembaga legislatif. Kesimpulannya,
efektivitas DPR sangat bergantung pada sinkronisasi antara tanggung jawab
konstitusional dengan aspirasi riil masyarakat.
Kata Kunci: DPR RI, Fungsi
Parlemen, Hak Konstitusional, Efektivitas Legislatif.
1. Pendahuluan
Lembaga legislatif merupakan
pilar utama dalam sistem demokrasi yang berfungsi sebagai representasi
kedaulatan rakyat di tingkat nasional. Di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) memiliki mandat konstitusional yang sangat besar untuk mengawal jalannya
pemerintahan agar tetap berada pada koridor hukum. Namun, dalam beberapa tahun
terakhir, persepsi publik terhadap kinerja DPR cenderung mengalami stagnasi
bahkan penurunan akibat berbagai isu integritas (Hidayat, 2023). Ketidakmampuan
lembaga ini dalam mengoptimalkan hak dan fungsinya sering kali menjadi hambatan
dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu, diperlukan
kajian mendalam mengenai faktor-faktor yang menyebabkan belum maksimalnya peran
DPR RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
2. Pembahasan
2.1. Analisis Implementasi Fungsi DPR RI
Fungsi legislasi merupakan tugas
utama DPR dalam menyusun regulasi yang berkualitas demi kepentingan seluruh
rakyat Indonesia. Berdasarkan data Program Legislasi Nasional (Prolegnas),
sering terjadi kesenjangan antara target kuantitas undang-undang dengan
realitas capaian tahunan (Asshiddiqie, 2021). Selain legislasi, fungsi anggaran
menuntut DPR untuk memastikan distribusi kekayaan negara dilakukan secara
transparan dan berkeadilan bagi masyarakat. Namun, proses pembahasan anggaran
sering kali terkendala oleh ego sektoral dan minimnya pelibatan pakar secara
substantif (Siahaan, 2022). Fungsi pengawasan juga perlu ditingkatkan agar
eksekutif menjalankan undang-undang sesuai dengan mandat yang telah diberikan
secara konsisten.
Pemanfaatan teknologi informasi
dalam mendukung fungsi DPR saat ini masih perlu dioptimalkan untuk menjangkau
konstituen secara lebih luas. Pengawasan yang dilakukan sering kali hanya
bersifat formalitas tanpa menyentuh substansi permasalahan yang dihadapi oleh
masyarakat di akar rumput (Fauzi, 2024). Transparansi dalam proses pembentukan
undang-undang menjadi syarat mutlak agar produk hukum yang dihasilkan memiliki
legitimasi sosial yang kuat. Sayangnya, beberapa kebijakan strategis justru
diputuskan dalam waktu yang relatif singkat sehingga memicu protes dari
berbagai elemen masyarakat. Tanpa penguatan pada aspek metodologi kerja,
fungsi-fungsi ini akan terus dianggap belum memberikan dampak signifikan bagi
perbaikan kualitas hidup bangsa.
Sinergi antara komisi-komisi di
DPR menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa setiap fungsi berjalan secara
simultan dan terintegrasi. Sering kali ditemukan tumpang tindih kewenangan yang
menyebabkan proses pengambilan keputusan menjadi lambat dan tidak efisien
(Ramadhan, 2023). Kualitas sumber daya manusia yang ada di lingkungan
sekretariat jenderal juga harus terus ditingkatkan untuk mendukung kerja teknis
anggota dewan. Penguatan fungsi legislatif tidak hanya bergantung pada kemauan
politik, tetapi juga pada dukungan data yang akurat dan berbasis riset. Jika
aspek pendukung ini diabaikan, maka fungsi DPR akan tetap berjalan secara
mekanis tanpa ruh pengabdian yang nyata kepada rakyat.
Penting bagi DPR untuk melakukan
evaluasi mandiri secara berkala terhadap capaian kinerja di setiap masa
persidangan secara terbuka. Partisipasi publik dalam fungsi pengawasan harus
dibuka lebar melalui kanal-kanal digital yang dapat diakses oleh seluruh
lapisan masyarakat (Pratama, 2025). Akuntabilitas publik akan meningkat apabila
DPR mampu membuktikan bahwa setiap kebijakan yang diambil didasarkan pada
kajian akademik yang mendalam. Ketidakmaksimalan fungsi ini secara empiris
terlihat dari masih banyaknya undang-undang yang diajukan untuk uji materi di
Mahkamah Konstitusi (Santoso, 2022). Dengan demikian, transformasi budaya kerja
internal menjadi kebutuhan mendesak untuk memulihkan kepercayaan masyarakat
terhadap lembaga perwakilan ini.
2.2. Dinamika Penggunaan Hak DPR RI
Hak interpelasi, hak angket, dan
hak menyatakan pendapat merupakan instrumen pengawasan tertinggi yang dimiliki
oleh anggota DPR RI. Secara konstitusional, hak-hak ini dirancang untuk menjaga
keseimbangan kekuasaan agar tidak terjadi absolutisme di lembaga eksekutif
(Isra, 2020). Namun, penggunaan hak angket sering kali dianggap sarat dengan
kepentingan politik praktis dibandingkan upaya penegakan keadilan. Keberanian
anggota dewan untuk menggunakan hak-hak ini sangat dipengaruhi oleh konjungtur
koalisi partai politik yang sedang berkuasa. Akibatnya, mekanisme check and
balances tidak berjalan secara optimal karena adanya kecenderungan proteksi
terhadap kebijakan pemerintah.
Selain hak kolektif, anggota DPR
juga memiliki hak imunitas dan hak mengajukan usul rancangan undang-undang
secara perseorangan. Hak imunitas seharusnya digunakan untuk melindungi
kebebasan berpendapat anggota dewan dalam membela kepentingan rakyat yang terpinggirkan
(Muhtadi, 2023). Namun, publik sering kali menyalahartikan hak ini sebagai
bentuk perlindungan diri dari jeratan hukum atas tindakan kriminal. Pemanfaatan
hak usul inisiatif anggota juga masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan
usulan yang datang dari pemerintah. Lemahnya inisiatif ini menunjukkan bahwa
kapasitas individual anggota dewan dalam merumuskan kebijakan publik masih
memerlukan peningkatan signifikan.
Efektivitas penggunaan hak-hak
ini sangat bergantung pada keberanian moral dan independensi anggota dewan dari
tekanan pimpinan partai. Dalam praktiknya, instruksi fraksi sering kali lebih
dominan daripada aspirasi konstituen yang diwakili oleh anggota tersebut
(Kusuma, 2024). Hal ini menyebabkan hak interpelasi jarang sekali mencapai
tahap akhir yang mampu memberikan dampak kebijakan yang nyata. Pola komunikasi
politik yang transaksional di parlemen menjadi penghambat utama dalam
penggunaan hak pengawasan secara murni dan konsekuen. Tanpa independensi,
hak-hak istimewa ini hanya akan menjadi hiasan konstitusional yang tidak
memiliki daya tekan secara politik.
DPR perlu merumuskan mekanisme
internal yang lebih transparan dalam memproses setiap usulan penggunaan hak
anggota guna menghindari kecurigaan publik. Penjelasan mengenai urgensi
penggunaan hak angket atau interpelasi harus disampaikan kepada rakyat secara
gamblang dan jujur. Secara empiris, penggunaan hak menyatakan pendapat terhadap
isu-isu krusial sering kali kandas di tingkat lobi antar pimpinan fraksi
(Wahyudi, 2021). Hal ini menunjukkan bahwa demokrasi parlementer kita masih
terjebak dalam kepentingan elitis yang menjauh dari kepentingan publik. Oleh
karena itu, penguatan literasi hukum bagi anggota dewan menjadi prasyarat agar
penggunaan hak ini memiliki landasan hukum yang kokoh.
2.3. Analisis Dasar Hukum dan Realitas Empirik
Landasan hukum utama bagi tugas
dan wewenang DPR diatur secara tegas dalam Pasal 20A UUD NRI 1945. Secara
yuridis, aturan ini memberikan kekuasaan besar kepada parlemen untuk mengontrol
jalannya roda pemerintahan secara menyeluruh (Yusuf, 2022). Selain UUD, UU
Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 menjadi pedoman operasional dalam pelaksanaan
tugas sehari-hari para wakil rakyat. Namun, terdapat celah hukum (legal gap)
antara teks konstitusi dengan praktik implementasi di lapangan yang sering kali
bersifat pragmatis. Realitas empirik menunjukkan bahwa kekuatan hukum sering
kali kalah oleh konsensus politik yang dibangun di balik layar.
Secara empiris, tingkat kehadiran
anggota dewan dalam rapat-rapat penting masih menjadi catatan merah dalam
laporan kinerja tahunan. Ketidakhadiran ini berimplikasi langsung pada kualitas
keputusan yang diambil karena minimnya dialektika dan perdebatan pemikiran
(Zulkarnain, 2023). Selain itu, seringnya terjadi konflik kepentingan antara
posisi sebagai wakil rakyat dengan latar belakang sebagai pengusaha atau
pengurus partai. Dasar hukum mengenai etika parlemen yang diatur dalam kode
etik belum mampu memberikan sanksi yang memberikan efek jera. Kondisi ini
memperlemah posisi tawar DPR di mata eksekutif maupun di mata masyarakat umum
secara luas.
Analisis terhadap putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi juga menunjukkan bahwa banyak produk legislasi DPR yang
dinilai cacat secara formil maupun materiil. Hal ini membuktikan bahwa proses
pembentukan undang-undang belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip negara hukum
yang demokratis (Mubarok, 2024). Meskipun secara hukum DPR memiliki otoritas,
namun secara empiris otoritas tersebut sering kali tidak digunakan untuk
kemaslahatan publik. Lemahnya mekanisme pemantauan dan evaluasi internal
membuat kesalahan-kesalahan prosedural terus berulang di setiap masa jabatan.
Oleh karena itu, sinkronisasi antara norma hukum dan praktik lapangan harus
segera diperbaiki melalui reformasi kelembagaan.
Dalam perspektif sosiologi hukum,
efektivitas sebuah lembaga ditentukan oleh sejauh mana hukum tersebut bekerja
di tengah masyarakat. Saat ini, terdapat jarak yang cukup lebar antara agenda
yang dibahas di Senayan dengan kebutuhan nyata rakyat di pelosok negeri (Latif,
2022). Dasar hukum yang kuat tanpa diikuti oleh integritas pelaku hukum hanya
akan menghasilkan kepastian hukum yang semu. Data empiris menunjukkan bahwa
indeks persepsi korupsi di lingkungan legislatif masih menjadi tantangan besar
bagi perbaikan citra lembaga. Diperlukan kemauan kuat untuk melakukan otokritik
terhadap gaya hidup dan pola kerja anggota dewan yang selama ini dianggap
eksklusif.
2.4. Strategi Peningkatan Efektivitas Fungsi dan Hak
Meningkatkan efektivitas DPR
memerlukan restrukturisasi pola komunikasi antara anggota dewan dengan
konstituen di daerah pemilihan masing-masing. Digitalisasi parlemen
(e-parliament) harus diimplementasikan secara penuh untuk meningkatkan
transparansi dan aksesibilitas informasi bagi warga negara (Anwar, 2023).
Dengan adanya sistem pemantauan kinerja yang dapat diakses publik, anggota
dewan akan merasa lebih bertanggung jawab atas tugasnya. Selain itu, penguatan
sistem pendukung seperti pusat kajian dan analisis data akan membantu anggota
dalam mengambil keputusan berbasis bukti. Efektivitas hanya dapat dicapai jika
setiap anggota memiliki komitmen untuk mendahulukan kepentingan nasional di
atas kepentingan pribadi.
Partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful
participation) harus menjadi standar operasional dalam setiap tahapan
pembentukan undang-undang dan pengawasan. DPR tidak boleh hanya melakukan
sosialisasi searah, melainkan harus membuka ruang dialog dua arah yang inklusif
bagi semua kelompok (Siregar, 2024). Penguatan peran Badan Kehormatan DPR juga
sangat penting untuk menegakkan disiplin dan etika profesi anggota secara
konsisten. Pemberian penghargaan atau sanksi berdasarkan kinerja nyata akan
memacu anggota untuk bekerja secara lebih produktif dan profesional. Tanpa
adanya sistem reward and punishment yang jelas, efektivitas kinerja sulit untuk
ditingkatkan secara sistematis.
Kolaborasi lintas sektor antara parlemen, akademisi, dan
organisasi masyarakat sipil perlu diperkuat untuk menciptakan kebijakan yang
komprehensif. Akademisi dapat memberikan masukan teoretis yang kuat, sementara
masyarakat sipil memberikan perspektif kebutuhan riil di lapangan (Taufiq,
2021). Efektivitas hak pengawasan juga dapat ditingkatkan melalui sinkronisasi
agenda dengan lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPR harus
mampu menindaklanjuti temuan-temuan ketidakpatuhan anggaran dengan langkah-langkah
politik yang konkret dan solutif. Melalui integrasi kerja antar lembaga,
pengawasan terhadap jalannya pemerintahan akan menjadi lebih tajam dan
berwibawa.
Terakhir, reformasi sistem kepartaian sangat berpengaruh
terhadap kualitas anggota yang duduk di kursi parlemen Indonesia. Proses
kaderisasi yang demokratis di internal partai akan menghasilkan wakil rakyat
yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi (Haris, 2023). Jika proses
rekrutmen politik masih berbasis pada kekuatan finansial semata, maka
efektivitas lembaga akan terus terhambat oleh kepentingan modal. Pendidikan
politik bagi masyarakat juga penting agar pemilih mampu memberikan mandat
kepada calon yang benar-benar berkualitas. Dengan perubahan fundamental dari
hulu hingga hilir, fungsi dan hak DPR RI akan mencapai efektivitas maksimal
bagi kemajuan negara.
3. Kesimpulan
Optimalisasi fungsi dan hak DPR RI masih menghadapi
tantangan besar baik dari sisi internal maupun eksternal. Secara legislasi dan
pengawasan, keterlibatan publik yang belum maksimal dan dominasi kepentingan
politik menjadi hambatan utama dalam menghasilkan kebijakan yang pro-rakyat.
Meskipun landasan hukum sudah sangat kuat, realitas empiris menunjukkan adanya
ketimpangan antara harapan konstitusi dengan praktik politik harian.
Peningkatan efektivitas memerlukan transformasi digital, penguatan integritas personal,
serta reformasi sistem rekrutmen politik di tingkat partai. Hanya dengan
komitmen moral yang tinggi dan keberpihakan pada rakyat, DPR RI dapat kembali
menjadi lembaga perwakilan yang kredibel dan efektif.
Daftar Pustaka
Anwar, C. (2023). Digitalisasi Parlemen: Menuju
Transparansi Legislatif di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik. https://journal.univ-indonesia.ac.id/index.php/legal
Asshiddiqie, J. (2021). Perkembangan Hukum Tata Negara
Modern. Rajawali Pers.
Fauzi, A. (2024). Evaluasi Fungsi Pengawasan Parlemen
dalam Sistem Presidensial. Jurnal Konstitusi, 12(1), 45-60. https://mkri.id/index.php/jk/article/view/fauzi2024
Haris, S. (2023). Partai Politik dan Dinamika Demokrasi
di Indonesia. LP3ES.
Hidayat, R. (2023). Integritas Parlemen dan Kepercayaan
Publik. Gramedia Pustaka Utama.
Isra, S. (2020). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya
Model Legislasi Pemerintah. Rajawali Pers.
Kusuma, W. (2024). Dilema Hak Angket dalam Kepungan
Koalisi Besar. Jurnal Politik Nasional. https://jurnalpolitik.or.id/index.php/jpn/article/view/kusuma2024
Latif, Y. (2022). Negara Paripurna: Historisitas,
Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Gramedia.
Mubarok, F. (2024). Yudisial Review dan Kualitas
Legislasi DPR RI. Jurnal Legislasi Indonesia. https://peraturan.go.id/jurnal/index.php/jli
Muhtadi, B. (2023). Kuasa Rakyat: Analisis Perilaku
Memilih dan Kinerja Lembaga Perwakilan. Jalur Media.
Pratama, A. (2025). Transformasi E-Government dalam
Kinerja Legislatif. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Ramadhan, I. (2023). Sinkronisasi Fungsi Anggaran DPR dan
Efisiensi Pembangunan. Jurnal Ekonomi Politik. https://jep.or.id/archive
Santoso, B. (2022). Hukum Tata Negara dan Dinamika
Politik. Prenada Media.
Siahaan, P. (2022). Politik Anggaran di Indonesia: Teori
dan Praktik. Erlangga.
Siregar, H. (2024). Partisipasi Bermakna dalam
Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Ilmu Hukum UI. https://law.ui.ac.id/jurnal-hukum
Taufiq, M. (2021). Kolaborasi Civil Society dalam
Pengawasan Pemerintahan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Wahyudi, S. (2021). Mekanisme Check and Balances dalam
Sistem Ketatanegaraan RI. Kencana.
Yusuf, M. (2022). UUD 1945: Teks dan Konteks Kekinian.
Jakarta: Bumi Aksara.
Zulkarnain, F. (2023). Analisis Empirik Kedisplinan
Anggota Parlemen. Jurnal Sosiologi Hukum. https://jsh.or.id/view/zulkarnain2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.