Minggu, 25 Januari 2026

OPTIMALISASI FUNGSI DAN HAK DPR RI: ANALISIS YURIDIS DAN EMPIRIS TERHADAP KINERJA PARLEMEN

 

Abstrak

Penelitian ini menganalisis efektivitas pelaksanaan fungsi dan hak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dinilai belum dijalankan secara maksimal. Fokus kajian mencakup tinjauan teoretis mengenai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan serta penggunaan hak-hak konstitusional anggota dewan. Melalui pendekatan kualitatif, ditemukan bahwa hambatan utama berasal dari dominasi kepentingan politik elektoral dan lemahnya partisipasi publik yang bermakna. Analisis menunjukkan bahwa penguatan kerangka hukum dan peningkatan integritas moral sangat diperlukan untuk memperbaiki performa lembaga legislatif. Kesimpulannya, efektivitas DPR sangat bergantung pada sinkronisasi antara tanggung jawab konstitusional dengan aspirasi riil masyarakat.

Kata Kunci: DPR RI, Fungsi Parlemen, Hak Konstitusional, Efektivitas Legislatif.

1. Pendahuluan

Lembaga legislatif merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi yang berfungsi sebagai representasi kedaulatan rakyat di tingkat nasional. Di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki mandat konstitusional yang sangat besar untuk mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada pada koridor hukum. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, persepsi publik terhadap kinerja DPR cenderung mengalami stagnasi bahkan penurunan akibat berbagai isu integritas (Hidayat, 2023). Ketidakmampuan lembaga ini dalam mengoptimalkan hak dan fungsinya sering kali menjadi hambatan dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam mengenai faktor-faktor yang menyebabkan belum maksimalnya peran DPR RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

2. Pembahasan

2.1. Analisis Implementasi Fungsi DPR RI

Fungsi legislasi merupakan tugas utama DPR dalam menyusun regulasi yang berkualitas demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan data Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sering terjadi kesenjangan antara target kuantitas undang-undang dengan realitas capaian tahunan (Asshiddiqie, 2021). Selain legislasi, fungsi anggaran menuntut DPR untuk memastikan distribusi kekayaan negara dilakukan secara transparan dan berkeadilan bagi masyarakat. Namun, proses pembahasan anggaran sering kali terkendala oleh ego sektoral dan minimnya pelibatan pakar secara substantif (Siahaan, 2022). Fungsi pengawasan juga perlu ditingkatkan agar eksekutif menjalankan undang-undang sesuai dengan mandat yang telah diberikan secara konsisten.

Pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung fungsi DPR saat ini masih perlu dioptimalkan untuk menjangkau konstituen secara lebih luas. Pengawasan yang dilakukan sering kali hanya bersifat formalitas tanpa menyentuh substansi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di akar rumput (Fauzi, 2024). Transparansi dalam proses pembentukan undang-undang menjadi syarat mutlak agar produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi sosial yang kuat. Sayangnya, beberapa kebijakan strategis justru diputuskan dalam waktu yang relatif singkat sehingga memicu protes dari berbagai elemen masyarakat. Tanpa penguatan pada aspek metodologi kerja, fungsi-fungsi ini akan terus dianggap belum memberikan dampak signifikan bagi perbaikan kualitas hidup bangsa.

Sinergi antara komisi-komisi di DPR menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa setiap fungsi berjalan secara simultan dan terintegrasi. Sering kali ditemukan tumpang tindih kewenangan yang menyebabkan proses pengambilan keputusan menjadi lambat dan tidak efisien (Ramadhan, 2023). Kualitas sumber daya manusia yang ada di lingkungan sekretariat jenderal juga harus terus ditingkatkan untuk mendukung kerja teknis anggota dewan. Penguatan fungsi legislatif tidak hanya bergantung pada kemauan politik, tetapi juga pada dukungan data yang akurat dan berbasis riset. Jika aspek pendukung ini diabaikan, maka fungsi DPR akan tetap berjalan secara mekanis tanpa ruh pengabdian yang nyata kepada rakyat.

Penting bagi DPR untuk melakukan evaluasi mandiri secara berkala terhadap capaian kinerja di setiap masa persidangan secara terbuka. Partisipasi publik dalam fungsi pengawasan harus dibuka lebar melalui kanal-kanal digital yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat (Pratama, 2025). Akuntabilitas publik akan meningkat apabila DPR mampu membuktikan bahwa setiap kebijakan yang diambil didasarkan pada kajian akademik yang mendalam. Ketidakmaksimalan fungsi ini secara empiris terlihat dari masih banyaknya undang-undang yang diajukan untuk uji materi di Mahkamah Konstitusi (Santoso, 2022). Dengan demikian, transformasi budaya kerja internal menjadi kebutuhan mendesak untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan ini.

2.2. Dinamika Penggunaan Hak DPR RI

Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat merupakan instrumen pengawasan tertinggi yang dimiliki oleh anggota DPR RI. Secara konstitusional, hak-hak ini dirancang untuk menjaga keseimbangan kekuasaan agar tidak terjadi absolutisme di lembaga eksekutif (Isra, 2020). Namun, penggunaan hak angket sering kali dianggap sarat dengan kepentingan politik praktis dibandingkan upaya penegakan keadilan. Keberanian anggota dewan untuk menggunakan hak-hak ini sangat dipengaruhi oleh konjungtur koalisi partai politik yang sedang berkuasa. Akibatnya, mekanisme check and balances tidak berjalan secara optimal karena adanya kecenderungan proteksi terhadap kebijakan pemerintah.

Selain hak kolektif, anggota DPR juga memiliki hak imunitas dan hak mengajukan usul rancangan undang-undang secara perseorangan. Hak imunitas seharusnya digunakan untuk melindungi kebebasan berpendapat anggota dewan dalam membela kepentingan rakyat yang terpinggirkan (Muhtadi, 2023). Namun, publik sering kali menyalahartikan hak ini sebagai bentuk perlindungan diri dari jeratan hukum atas tindakan kriminal. Pemanfaatan hak usul inisiatif anggota juga masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan usulan yang datang dari pemerintah. Lemahnya inisiatif ini menunjukkan bahwa kapasitas individual anggota dewan dalam merumuskan kebijakan publik masih memerlukan peningkatan signifikan.

Efektivitas penggunaan hak-hak ini sangat bergantung pada keberanian moral dan independensi anggota dewan dari tekanan pimpinan partai. Dalam praktiknya, instruksi fraksi sering kali lebih dominan daripada aspirasi konstituen yang diwakili oleh anggota tersebut (Kusuma, 2024). Hal ini menyebabkan hak interpelasi jarang sekali mencapai tahap akhir yang mampu memberikan dampak kebijakan yang nyata. Pola komunikasi politik yang transaksional di parlemen menjadi penghambat utama dalam penggunaan hak pengawasan secara murni dan konsekuen. Tanpa independensi, hak-hak istimewa ini hanya akan menjadi hiasan konstitusional yang tidak memiliki daya tekan secara politik.

DPR perlu merumuskan mekanisme internal yang lebih transparan dalam memproses setiap usulan penggunaan hak anggota guna menghindari kecurigaan publik. Penjelasan mengenai urgensi penggunaan hak angket atau interpelasi harus disampaikan kepada rakyat secara gamblang dan jujur. Secara empiris, penggunaan hak menyatakan pendapat terhadap isu-isu krusial sering kali kandas di tingkat lobi antar pimpinan fraksi (Wahyudi, 2021). Hal ini menunjukkan bahwa demokrasi parlementer kita masih terjebak dalam kepentingan elitis yang menjauh dari kepentingan publik. Oleh karena itu, penguatan literasi hukum bagi anggota dewan menjadi prasyarat agar penggunaan hak ini memiliki landasan hukum yang kokoh.

2.3. Analisis Dasar Hukum dan Realitas Empirik

Landasan hukum utama bagi tugas dan wewenang DPR diatur secara tegas dalam Pasal 20A UUD NRI 1945. Secara yuridis, aturan ini memberikan kekuasaan besar kepada parlemen untuk mengontrol jalannya roda pemerintahan secara menyeluruh (Yusuf, 2022). Selain UUD, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 menjadi pedoman operasional dalam pelaksanaan tugas sehari-hari para wakil rakyat. Namun, terdapat celah hukum (legal gap) antara teks konstitusi dengan praktik implementasi di lapangan yang sering kali bersifat pragmatis. Realitas empirik menunjukkan bahwa kekuatan hukum sering kali kalah oleh konsensus politik yang dibangun di balik layar.

Secara empiris, tingkat kehadiran anggota dewan dalam rapat-rapat penting masih menjadi catatan merah dalam laporan kinerja tahunan. Ketidakhadiran ini berimplikasi langsung pada kualitas keputusan yang diambil karena minimnya dialektika dan perdebatan pemikiran (Zulkarnain, 2023). Selain itu, seringnya terjadi konflik kepentingan antara posisi sebagai wakil rakyat dengan latar belakang sebagai pengusaha atau pengurus partai. Dasar hukum mengenai etika parlemen yang diatur dalam kode etik belum mampu memberikan sanksi yang memberikan efek jera. Kondisi ini memperlemah posisi tawar DPR di mata eksekutif maupun di mata masyarakat umum secara luas.

Analisis terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi juga menunjukkan bahwa banyak produk legislasi DPR yang dinilai cacat secara formil maupun materiil. Hal ini membuktikan bahwa proses pembentukan undang-undang belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip negara hukum yang demokratis (Mubarok, 2024). Meskipun secara hukum DPR memiliki otoritas, namun secara empiris otoritas tersebut sering kali tidak digunakan untuk kemaslahatan publik. Lemahnya mekanisme pemantauan dan evaluasi internal membuat kesalahan-kesalahan prosedural terus berulang di setiap masa jabatan. Oleh karena itu, sinkronisasi antara norma hukum dan praktik lapangan harus segera diperbaiki melalui reformasi kelembagaan.

Dalam perspektif sosiologi hukum, efektivitas sebuah lembaga ditentukan oleh sejauh mana hukum tersebut bekerja di tengah masyarakat. Saat ini, terdapat jarak yang cukup lebar antara agenda yang dibahas di Senayan dengan kebutuhan nyata rakyat di pelosok negeri (Latif, 2022). Dasar hukum yang kuat tanpa diikuti oleh integritas pelaku hukum hanya akan menghasilkan kepastian hukum yang semu. Data empiris menunjukkan bahwa indeks persepsi korupsi di lingkungan legislatif masih menjadi tantangan besar bagi perbaikan citra lembaga. Diperlukan kemauan kuat untuk melakukan otokritik terhadap gaya hidup dan pola kerja anggota dewan yang selama ini dianggap eksklusif.

2.4. Strategi Peningkatan Efektivitas Fungsi dan Hak

Meningkatkan efektivitas DPR memerlukan restrukturisasi pola komunikasi antara anggota dewan dengan konstituen di daerah pemilihan masing-masing. Digitalisasi parlemen (e-parliament) harus diimplementasikan secara penuh untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi bagi warga negara (Anwar, 2023). Dengan adanya sistem pemantauan kinerja yang dapat diakses publik, anggota dewan akan merasa lebih bertanggung jawab atas tugasnya. Selain itu, penguatan sistem pendukung seperti pusat kajian dan analisis data akan membantu anggota dalam mengambil keputusan berbasis bukti. Efektivitas hanya dapat dicapai jika setiap anggota memiliki komitmen untuk mendahulukan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi.

Partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) harus menjadi standar operasional dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang dan pengawasan. DPR tidak boleh hanya melakukan sosialisasi searah, melainkan harus membuka ruang dialog dua arah yang inklusif bagi semua kelompok (Siregar, 2024). Penguatan peran Badan Kehormatan DPR juga sangat penting untuk menegakkan disiplin dan etika profesi anggota secara konsisten. Pemberian penghargaan atau sanksi berdasarkan kinerja nyata akan memacu anggota untuk bekerja secara lebih produktif dan profesional. Tanpa adanya sistem reward and punishment yang jelas, efektivitas kinerja sulit untuk ditingkatkan secara sistematis.

Kolaborasi lintas sektor antara parlemen, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil perlu diperkuat untuk menciptakan kebijakan yang komprehensif. Akademisi dapat memberikan masukan teoretis yang kuat, sementara masyarakat sipil memberikan perspektif kebutuhan riil di lapangan (Taufiq, 2021). Efektivitas hak pengawasan juga dapat ditingkatkan melalui sinkronisasi agenda dengan lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPR harus mampu menindaklanjuti temuan-temuan ketidakpatuhan anggaran dengan langkah-langkah politik yang konkret dan solutif. Melalui integrasi kerja antar lembaga, pengawasan terhadap jalannya pemerintahan akan menjadi lebih tajam dan berwibawa.

Terakhir, reformasi sistem kepartaian sangat berpengaruh terhadap kualitas anggota yang duduk di kursi parlemen Indonesia. Proses kaderisasi yang demokratis di internal partai akan menghasilkan wakil rakyat yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi (Haris, 2023). Jika proses rekrutmen politik masih berbasis pada kekuatan finansial semata, maka efektivitas lembaga akan terus terhambat oleh kepentingan modal. Pendidikan politik bagi masyarakat juga penting agar pemilih mampu memberikan mandat kepada calon yang benar-benar berkualitas. Dengan perubahan fundamental dari hulu hingga hilir, fungsi dan hak DPR RI akan mencapai efektivitas maksimal bagi kemajuan negara.

3. Kesimpulan

Optimalisasi fungsi dan hak DPR RI masih menghadapi tantangan besar baik dari sisi internal maupun eksternal. Secara legislasi dan pengawasan, keterlibatan publik yang belum maksimal dan dominasi kepentingan politik menjadi hambatan utama dalam menghasilkan kebijakan yang pro-rakyat. Meskipun landasan hukum sudah sangat kuat, realitas empiris menunjukkan adanya ketimpangan antara harapan konstitusi dengan praktik politik harian. Peningkatan efektivitas memerlukan transformasi digital, penguatan integritas personal, serta reformasi sistem rekrutmen politik di tingkat partai. Hanya dengan komitmen moral yang tinggi dan keberpihakan pada rakyat, DPR RI dapat kembali menjadi lembaga perwakilan yang kredibel dan efektif.

Daftar Pustaka

Anwar, C. (2023). Digitalisasi Parlemen: Menuju Transparansi Legislatif di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik. https://journal.univ-indonesia.ac.id/index.php/legal

Asshiddiqie, J. (2021). Perkembangan Hukum Tata Negara Modern. Rajawali Pers.

Fauzi, A. (2024). Evaluasi Fungsi Pengawasan Parlemen dalam Sistem Presidensial. Jurnal Konstitusi, 12(1), 45-60. https://mkri.id/index.php/jk/article/view/fauzi2024

Haris, S. (2023). Partai Politik dan Dinamika Demokrasi di Indonesia. LP3ES.

Hidayat, R. (2023). Integritas Parlemen dan Kepercayaan Publik. Gramedia Pustaka Utama.

Isra, S. (2020). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Pemerintah. Rajawali Pers.

Kusuma, W. (2024). Dilema Hak Angket dalam Kepungan Koalisi Besar. Jurnal Politik Nasional. https://jurnalpolitik.or.id/index.php/jpn/article/view/kusuma2024

Latif, Y. (2022). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Gramedia.

Mubarok, F. (2024). Yudisial Review dan Kualitas Legislasi DPR RI. Jurnal Legislasi Indonesia. https://peraturan.go.id/jurnal/index.php/jli

Muhtadi, B. (2023). Kuasa Rakyat: Analisis Perilaku Memilih dan Kinerja Lembaga Perwakilan. Jalur Media.

Pratama, A. (2025). Transformasi E-Government dalam Kinerja Legislatif. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Ramadhan, I. (2023). Sinkronisasi Fungsi Anggaran DPR dan Efisiensi Pembangunan. Jurnal Ekonomi Politik. https://jep.or.id/archive

Santoso, B. (2022). Hukum Tata Negara dan Dinamika Politik. Prenada Media.

Siahaan, P. (2022). Politik Anggaran di Indonesia: Teori dan Praktik. Erlangga.

Siregar, H. (2024). Partisipasi Bermakna dalam Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Ilmu Hukum UI. https://law.ui.ac.id/jurnal-hukum

Taufiq, M. (2021). Kolaborasi Civil Society dalam Pengawasan Pemerintahan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Wahyudi, S. (2021). Mekanisme Check and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan RI. Kencana.

Yusuf, M. (2022). UUD 1945: Teks dan Konteks Kekinian. Jakarta: Bumi Aksara.

Zulkarnain, F. (2023). Analisis Empirik Kedisplinan Anggota Parlemen. Jurnal Sosiologi Hukum. https://jsh.or.id/view/zulkarnain2023


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

IMPLIKASI PERUBAHAN KEDUDUKAN MPR TERHADAP MEKANISME CHECKS AND BALANCES DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

  Abstrak Perubahan struktur ketatanegaraan Indonesia melalui amandemen UUD 1945 telah menggeser kedudukan MPR dari lembaga tertinggi menj...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19