Abstrak
Amandemen UUD 1945 (1999–2002)
menandai pergeseran fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dari
sistem yang berpusat pada parlemen (supremasi MPR) menuju sistem yang berbasis
pada prinsip pemisahan kekuasaan dengan mekanisme check and balances. Makalah
ini bertujuan untuk menganalisis perubahan struktur lembaga negara dan
implikasinya terhadap prinsip negara hukum. Metode penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan
bahwa meskipun amandemen telah berhasil menciptakan pembagian kekuasaan yang
lebih jelas, tantangan muncul dalam sinkronisasi kewenangan antarlembaga negara
baru seperti Mahkamah Konstitusi dan DPD. Penataan ulang ini krusial untuk
memastikan stabilitas demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Kata Kunci: Amandemen UUD 1945, Ketatanegaraan, Check
and Balances, Negara Hukum.
I. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Reformasi tahun 1998 memicu
tuntutan besar terhadap perubahan konstitusi Indonesia. Sebelum amandemen, UUD
1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada eksekutif (executive
heavy), yang seringkali berujung pada praktik otoritarianisme (Asshiddiqie,
2019). Kelemahan struktural dalam naskah asli UUD 1945 terletak pada tidak
adanya mekanisme kontrol yang efektif antarlembaga negara, di mana MPR
diposisikan sebagai lembaga tertinggi pemegang kedaulatan rakyat sepenuhnya
(MD, 2017).
Perubahan UUD 1945 yang dilakukan
dalam empat tahap (1999-2002) secara radikal mengubah anatomi kekuasaan di
Indonesia. Amandemen ini bertujuan untuk memurnikan sistem presidensial,
memperkuat supremasi hukum, dan menegakkan prinsip demokrasi yang lebih substantif
(Indrayana, 2008). Namun, dalam perjalanannya, struktur baru ini menciptakan
dinamika politik dan hukum yang kompleks, terutama dalam relasi antarlembaga
negara yang memerlukan pemahaman mendalam secara teoretis maupun praktis.
1.2 Rumusan Masalah
- Bagaimana
transformasi struktur lembaga negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945?
- Sejauh
mana mekanisme check and balances diimplementasikan dalam sistem
ketatanegaraan pasca amandemen?
II. Tinjauan Pustaka
Konstitusionalisme adalah gagasan
bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas
nama rakyat, tetapi tunduk pada pembatasan hukum (Strong, 2012). Dalam konteks
Indonesia, amandemen konstitusi dipandang sebagai upaya untuk mengembalikan
marwah konstitusionalisme yang sempat tereduksi selama era Orde Lama dan Orde
Baru (Thaib, 2018).
Prinsip check and balances
menurut Montesquieu dikembangkan untuk mencegah tirani dengan cara memisahkan
kekuasaan ke dalam cabang legislatif, eksekutif, dan yudikatif (Budiardjo,
2015). Pasca amandemen, Indonesia tidak lagi menganut pembagian kekuasaan (distribution
of power), melainkan beralih ke arah pemisahan kekuasaan (separation of
power) yang dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan domestik (Isra, 2010).
III. Pembahasan
3.1 Transformasi Struktur Lembaga Negara
Perubahan paling signifikan
adalah penghapusan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Saat ini,
MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang sejajar dengan Presiden, DPR, dan
lembaga lainnya (Asshiddiqie, 2019). Munculnya lembaga baru seperti Mahkamah
Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) memperkuat pilar yudikatif, sementara
pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dimaksudkan untuk mengakomodasi
kepentingan daerah di tingkat nasional dalam sistem bikameral yang terbatas
(Indrayana, 2008).
3.2 Implementasi Mekanisme Check and Balances
Mekanisme saling mengontrol kini
terlihat jelas dalam hubungan antara DPR dan Presiden dalam hal legislasi dan
pengawasan. Presiden tidak lagi dapat membubarkan DPR, dan sebaliknya, DPR
hanya dapat menjatuhkan Presiden melalui proses impeachment yang
melibatkan MK sebagai penilai hukum (MD, 2017). Selain itu, MK berperan penting
dalam menjaga konstitusionalitas undang-undang melalui judicial review,
yang merupakan instrumen penting untuk memastikan tidak ada cabang kekuasaan
yang melampaui batas kewenangannya (Isra, 2010).
IV. Kesimpulan
Amandemen UUD 1945 telah berhasil
mengubah paradigma ketatanegaraan Indonesia dari supremasi parlemen menjadi
supremasi konstitusi. Restrukturisasi lembaga negara menciptakan sistem yang
lebih demokratis dengan adanya mekanisme kontrol dan keseimbangan antar-cabang
kekuasaan. Meskipun demikian, penguatan institusi seperti DPD dan harmonisasi
hubungan antarlembaga yudikatif masih perlu disempurnakan untuk menghindari
kebuntuan politik (political deadlock) di masa depan.
Daftar Pustaka
- Asshiddiqie,
J. (2019). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali
Pers.
- Budiardjo,
M. (2015). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama.
- Indrayana,
Denny. (2008). Indonesian Constitutional Reform 1999-2002. Jakarta:
Kompas.
- Isra,
Saldi. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi
Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo
Persada.
- MD,
Moh. Mahfud. (2017). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi.
Jakarta: LP3ES.
- Strong,
C. F. (2012). Konstitusi-Konstitusi Politik Modern. Bandung:
Nuansa.
- Thaib,
Dahlan. (2018). Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, dan Konstitusi.
Jakarta: Liberty.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.