Senin, 19 Januari 2026

TRANSFORMASI SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCA AMANDEMEN UUD 1945: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGUATAN CHECK AND BALANCES

 


Abstrak

Amandemen UUD 1945 (1999–2002) menandai pergeseran fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dari sistem yang berpusat pada parlemen (supremasi MPR) menuju sistem yang berbasis pada prinsip pemisahan kekuasaan dengan mekanisme check and balances. Makalah ini bertujuan untuk menganalisis perubahan struktur lembaga negara dan implikasinya terhadap prinsip negara hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun amandemen telah berhasil menciptakan pembagian kekuasaan yang lebih jelas, tantangan muncul dalam sinkronisasi kewenangan antarlembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi dan DPD. Penataan ulang ini krusial untuk memastikan stabilitas demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

Kata Kunci: Amandemen UUD 1945, Ketatanegaraan, Check and Balances, Negara Hukum.

I. Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Reformasi tahun 1998 memicu tuntutan besar terhadap perubahan konstitusi Indonesia. Sebelum amandemen, UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada eksekutif (executive heavy), yang seringkali berujung pada praktik otoritarianisme (Asshiddiqie, 2019). Kelemahan struktural dalam naskah asli UUD 1945 terletak pada tidak adanya mekanisme kontrol yang efektif antarlembaga negara, di mana MPR diposisikan sebagai lembaga tertinggi pemegang kedaulatan rakyat sepenuhnya (MD, 2017).

Perubahan UUD 1945 yang dilakukan dalam empat tahap (1999-2002) secara radikal mengubah anatomi kekuasaan di Indonesia. Amandemen ini bertujuan untuk memurnikan sistem presidensial, memperkuat supremasi hukum, dan menegakkan prinsip demokrasi yang lebih substantif (Indrayana, 2008). Namun, dalam perjalanannya, struktur baru ini menciptakan dinamika politik dan hukum yang kompleks, terutama dalam relasi antarlembaga negara yang memerlukan pemahaman mendalam secara teoretis maupun praktis.

1.2 Rumusan Masalah

  1. Bagaimana transformasi struktur lembaga negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945?
  2. Sejauh mana mekanisme check and balances diimplementasikan dalam sistem ketatanegaraan pasca amandemen?

II. Tinjauan Pustaka

Konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi tunduk pada pembatasan hukum (Strong, 2012). Dalam konteks Indonesia, amandemen konstitusi dipandang sebagai upaya untuk mengembalikan marwah konstitusionalisme yang sempat tereduksi selama era Orde Lama dan Orde Baru (Thaib, 2018).

Prinsip check and balances menurut Montesquieu dikembangkan untuk mencegah tirani dengan cara memisahkan kekuasaan ke dalam cabang legislatif, eksekutif, dan yudikatif (Budiardjo, 2015). Pasca amandemen, Indonesia tidak lagi menganut pembagian kekuasaan (distribution of power), melainkan beralih ke arah pemisahan kekuasaan (separation of power) yang dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan domestik (Isra, 2010).

III. Pembahasan

3.1 Transformasi Struktur Lembaga Negara

Perubahan paling signifikan adalah penghapusan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Saat ini, MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang sejajar dengan Presiden, DPR, dan lembaga lainnya (Asshiddiqie, 2019). Munculnya lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) memperkuat pilar yudikatif, sementara pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dimaksudkan untuk mengakomodasi kepentingan daerah di tingkat nasional dalam sistem bikameral yang terbatas (Indrayana, 2008).

3.2 Implementasi Mekanisme Check and Balances

Mekanisme saling mengontrol kini terlihat jelas dalam hubungan antara DPR dan Presiden dalam hal legislasi dan pengawasan. Presiden tidak lagi dapat membubarkan DPR, dan sebaliknya, DPR hanya dapat menjatuhkan Presiden melalui proses impeachment yang melibatkan MK sebagai penilai hukum (MD, 2017). Selain itu, MK berperan penting dalam menjaga konstitusionalitas undang-undang melalui judicial review, yang merupakan instrumen penting untuk memastikan tidak ada cabang kekuasaan yang melampaui batas kewenangannya (Isra, 2010).

IV. Kesimpulan

Amandemen UUD 1945 telah berhasil mengubah paradigma ketatanegaraan Indonesia dari supremasi parlemen menjadi supremasi konstitusi. Restrukturisasi lembaga negara menciptakan sistem yang lebih demokratis dengan adanya mekanisme kontrol dan keseimbangan antar-cabang kekuasaan. Meskipun demikian, penguatan institusi seperti DPD dan harmonisasi hubungan antarlembaga yudikatif masih perlu disempurnakan untuk menghindari kebuntuan politik (political deadlock) di masa depan.

Daftar Pustaka

  • Asshiddiqie, J. (2019). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Budiardjo, M. (2015). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  • Indrayana, Denny. (2008). Indonesian Constitutional Reform 1999-2002. Jakarta: Kompas.
  • Isra, Saldi. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  • MD, Moh. Mahfud. (2017). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: LP3ES.
  • Strong, C. F. (2012). Konstitusi-Konstitusi Politik Modern. Bandung: Nuansa.
  • Thaib, Dahlan. (2018). Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, dan Konstitusi. Jakarta: Liberty.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

IMPLIKASI PERUBAHAN KEDUDUKAN MPR TERHADAP MEKANISME CHECKS AND BALANCES DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

  Abstrak Perubahan struktur ketatanegaraan Indonesia melalui amandemen UUD 1945 telah menggeser kedudukan MPR dari lembaga tertinggi menj...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19