Minggu, 25 Januari 2026

REKONSTRUKSI KEWENANGAN MPR RI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN PASCA AMANDEMEN UUD NRI 1945

 

Abstrak

 Perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 telah mengubah kedudukan MPR dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga negara yang setara (equal) dengan Lembaga negara lainnya. Perubahan ini membawa implikasi pada hilangnya kewenangan MPR dalam menetapkan GBHN dan memilih Presiden. Makalah ini menganalisis urgensi rekonstruksi kewenangan MPR guna memperkuat sistem checks and balances tanpa mengembalikan pola otoritarianisme masa lalu. Hasil kajian menunjukkan bahwa penguatan fungsi koordinatif dan kewenangan dalam situasi darurat konstitusi menjadi esensi dari rekonstruksi tersebut.

Kata Kunci: Rekonstruksi, MPR RI, Konstitusi, Sistem Ketatanegaraan.

I. Pendahuluan

Sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami transformasi fundamental pasca-Reformasi melalui empat tahap amandemen UUD 1945. Sebelum amandemen, MPR diposisikan sebagai pemegang kedaulatan rakyat sepenuhnya, yang mencerminkan teori supremasi parlemen (Asshiddiqie, 2019). Namun, posisi tersebut dinilai rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan karena tidak adanya mekanisme kontrol yang seimbang.

Pasca-amandemen, kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, yang menggeser paradigma dari supremacy of assembly menuju supremacy of constitution (Indrayana, 2008). Meskipun perubahan ini bertujuan memperkuat sistem presidensiil, muncul kekosongan hukum terkait lembaga mana yang berwenang mengambil keputusan strategis saat terjadi kebuntuan politik atau krisis konstitusi. Oleh karena itu, diskusi mengenai rekonstruksi kewenangan MPR menjadi relevan dalam bingkai penyempurnaan sistem demokrasi Indonesia (Huda, 2014).

II. Tinjauan Pustaka

2.1 Teori Kedaulatan Rakyat dan Konstitusionalisme

Konstitusionalisme menekankan adanya pembatasan kekuasaan untuk menjamin hak-hak warga negara. Dalam konteks Indonesia, pergeseran peran MPR merupakan upaya mewujudkan prinsip limited government (Strong, 2012). Rekonstruksi kewenangan tidak berarti mengembalikan posisi MPR sebagai lembaga tertinggi, melainkan mendefinisikan ulang fungsinya agar lebih fungsional.

2.2 Kedudukan MPR dalam UUD NRI 1945

Pasal 2 dan Pasal 3 UUD NRI 1945 secara eksplisit membatasi kewenangan MPR pada tiga hal utama: mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden/Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Latif, 2011). Pembatasan ini adalah konsekuensi dari pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat.

III. Pembahasan

3.1 Implikasi Perubahan Kewenangan MPR

Peralihan status MPR membawa dampak signifikan pada hilangnya wewenang subjektif MPR yang dulu sangat luas. Penghapusan wewenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) mengakibatkan visi pembangunan nasional menjadi sangat tergantung pada visi-misi Presiden terpilih (Isra, 2010). Hal ini menimbulkan diskursus mengenai perlunya "Haluan Negara" sebagai panduan jangka panjang yang bersifat melampaui masa jabatan lima tahunan eksekutif.

3.2 Arah Rekonstruksi Kewenangan

Rekonstruksi kewenangan MPR harus diletakkan dalam kerangka memperkuat sistem hukum, bukan untuk melemahkan sistem presidensiil. Salah satu poin krusial adalah peran MPR sebagai ultimum remedium atau lembaga pemutus dalam kondisi krisis nasional di mana lembaga negara lain mengalami kebuntuan (Manan, 2004).

Selain itu, rekonstruksi dapat diarahkan pada penguatan wewenang MPR dalam melakukan penafsiran konstitusi yang bersifat politis-administratif, berdampingan dengan penafsiran hukum oleh Mahkamah Konstitusi (MD, 2017). Dengan demikian, MPR berfungsi sebagai pengawal ideologi negara yang menjaga kohesi sosial dan stabilitas politik nasional tanpa mengintervensi kewenangan eksekutif secara teknis.

IV. Kesimpulan

Rekonstruksi kewenangan MPR RI menurut UUD NRI 1945 bukan merupakan langkah mundur menuju sistem lama, melainkan upaya mencari keseimbangan baru dalam ketatanegaraan. Fokus rekonstruksi harus terletak pada pemberian kewenangan yang bersifat strategis-koordinatif, seperti penetapan arah besar pembangunan nasional dan peran intermediasi dalam krisis konstitusi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa demokrasi Indonesia tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga memiliki arah tujuan yang berkelanjutan.

Daftar Pustaka

  • Asshiddiqie, J. (2019). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Huda, N. (2014). Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.
  • Indrayana, D. (2008). Negara Antara Ada dan Tiada: Reformasi Hukum Ketatanegaraan. Jakarta: Kompas.
  • Isra, S. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  • Latif, Y. (2011). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  • Manan, B. (2004). Teori dan Politik Konstitusi. Jakarta: FH UI Press.
  • MD, Mahfud. (2017). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: LP3ES.
  • Strong, C.F. (2012). Modern Political Constitutions. London: Sidgwick & Jackson.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

IMPLIKASI PERUBAHAN KEDUDUKAN MPR TERHADAP MEKANISME CHECKS AND BALANCES DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

  Abstrak Perubahan struktur ketatanegaraan Indonesia melalui amandemen UUD 1945 telah menggeser kedudukan MPR dari lembaga tertinggi menj...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19