Abstrak
Perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002
telah mengubah kedudukan MPR dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga
negara yang setara (equal) dengan Lembaga negara lainnya. Perubahan ini
membawa implikasi pada hilangnya kewenangan MPR dalam menetapkan GBHN dan
memilih Presiden. Makalah ini menganalisis urgensi rekonstruksi kewenangan MPR
guna memperkuat sistem checks and balances tanpa mengembalikan pola otoritarianisme
masa lalu. Hasil kajian menunjukkan bahwa penguatan fungsi koordinatif dan
kewenangan dalam situasi darurat konstitusi menjadi esensi dari rekonstruksi
tersebut.
Kata Kunci: Rekonstruksi,
MPR RI, Konstitusi, Sistem Ketatanegaraan.
I. Pendahuluan
Sistem ketatanegaraan Indonesia
mengalami transformasi fundamental pasca-Reformasi melalui empat tahap
amandemen UUD 1945. Sebelum amandemen, MPR diposisikan sebagai pemegang
kedaulatan rakyat sepenuhnya, yang mencerminkan teori supremasi parlemen (Asshiddiqie,
2019). Namun, posisi tersebut dinilai rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan
karena tidak adanya mekanisme kontrol yang seimbang.
Pasca-amandemen, kedaulatan
rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, yang menggeser paradigma dari supremacy
of assembly menuju supremacy of constitution (Indrayana, 2008).
Meskipun perubahan ini bertujuan memperkuat sistem presidensiil, muncul
kekosongan hukum terkait lembaga mana yang berwenang mengambil keputusan
strategis saat terjadi kebuntuan politik atau krisis konstitusi. Oleh karena
itu, diskusi mengenai rekonstruksi kewenangan MPR menjadi relevan dalam bingkai
penyempurnaan sistem demokrasi Indonesia (Huda, 2014).
II. Tinjauan Pustaka
2.1 Teori Kedaulatan Rakyat dan Konstitusionalisme
Konstitusionalisme menekankan
adanya pembatasan kekuasaan untuk menjamin hak-hak warga negara. Dalam konteks
Indonesia, pergeseran peran MPR merupakan upaya mewujudkan prinsip limited
government (Strong, 2012). Rekonstruksi kewenangan tidak berarti
mengembalikan posisi MPR sebagai lembaga tertinggi, melainkan mendefinisikan
ulang fungsinya agar lebih fungsional.
2.2 Kedudukan MPR dalam UUD NRI 1945
Pasal 2 dan Pasal 3 UUD NRI 1945
secara eksplisit membatasi kewenangan MPR pada tiga hal utama: mengubah dan
menetapkan UUD, melantik Presiden/Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden
dalam masa jabatannya menurut UUD (Latif, 2011). Pembatasan ini adalah
konsekuensi dari pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat.
III. Pembahasan
3.1 Implikasi Perubahan Kewenangan MPR
Peralihan status MPR membawa
dampak signifikan pada hilangnya wewenang subjektif MPR yang dulu sangat luas.
Penghapusan wewenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
mengakibatkan visi pembangunan nasional menjadi sangat tergantung pada visi-misi
Presiden terpilih (Isra, 2010). Hal ini menimbulkan diskursus mengenai perlunya
"Haluan Negara" sebagai panduan jangka panjang yang bersifat
melampaui masa jabatan lima tahunan eksekutif.
3.2 Arah Rekonstruksi Kewenangan
Rekonstruksi kewenangan MPR harus
diletakkan dalam kerangka memperkuat sistem hukum, bukan untuk melemahkan
sistem presidensiil. Salah satu poin krusial adalah peran MPR sebagai ultimum
remedium atau lembaga pemutus dalam kondisi krisis nasional di mana lembaga
negara lain mengalami kebuntuan (Manan, 2004).
Selain itu, rekonstruksi dapat
diarahkan pada penguatan wewenang MPR dalam melakukan penafsiran konstitusi
yang bersifat politis-administratif, berdampingan dengan penafsiran hukum oleh
Mahkamah Konstitusi (MD, 2017). Dengan demikian, MPR berfungsi sebagai pengawal
ideologi negara yang menjaga kohesi sosial dan stabilitas politik nasional
tanpa mengintervensi kewenangan eksekutif secara teknis.
IV. Kesimpulan
Rekonstruksi kewenangan MPR RI
menurut UUD NRI 1945 bukan merupakan langkah mundur menuju sistem lama,
melainkan upaya mencari keseimbangan baru dalam ketatanegaraan. Fokus
rekonstruksi harus terletak pada pemberian kewenangan yang bersifat
strategis-koordinatif, seperti penetapan arah besar pembangunan nasional dan
peran intermediasi dalam krisis konstitusi. Hal ini penting untuk memastikan
bahwa demokrasi Indonesia tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga
memiliki arah tujuan yang berkelanjutan.
Daftar Pustaka
- Asshiddiqie,
J. (2019). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali
Pers.
- Huda,
N. (2014). Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Yogyakarta: FH UII
Press.
- Indrayana,
D. (2008). Negara Antara Ada dan Tiada: Reformasi Hukum Ketatanegaraan.
Jakarta: Kompas.
- Isra,
S. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi
Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo
Persada.
- Latif,
Y. (2011). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas
Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
- Manan,
B. (2004). Teori dan Politik Konstitusi. Jakarta: FH UI Press.
- MD,
Mahfud. (2017). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi.
Jakarta: LP3ES.
- Strong,
C.F. (2012). Modern Political Constitutions. London: Sidgwick &
Jackson.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.