Minggu, 25 Januari 2026

ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN MPR RI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN PASCA AMANDEMEN UUD 1945

 


Abstrak

Perubahan UUD 1945 telah mengubah fundamen ketatanegaraan Indonesia dari supremasi parlemen menjadi supremasi konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) setelah tidak lagi memegang predikat sebagai lembaga tertinggi negara. Menggunakan metode yuridis normatif, makalah ini menemukan bahwa meskipun kewenangan MPR telah direduksi secara signifikan, lembaga ini tetap memiliki peran vital sebagai joint session antara DPR dan DPD yang menjaga stabilitas konstitusi. Urgensi keberadaannya kini terletak pada fungsinya sebagai pengawal kedaulatan rakyat dalam situasi darurat konstitusional.

Kata Kunci: MPR RI, Amandemen UUD 1945, Kedudukan Yuridis, Sistem Ketatanegaraan.

I. Pendahuluan

Reformasi 1998 menjadi titik balik krusial yang menuntut penataan ulang struktur kekuasaan di Indonesia untuk menghindari otoritarianisme. Sebelum amandemen, MPR diposisikan sebagai manifestasi kedaulatan rakyat yang tak terbatas, namun pasca-perubahan UUD 1945, terjadi pergeseran paradigma menuju prinsip checks and balances (Asshiddiqie, 2021). Perubahan ini menimbulkan diskursus mengenai apakah MPR masih memiliki taji politik atau sekadar menjadi lembaga formalitas. Analisis ini penting untuk membedah bagaimana peran "dakwah" kebangsaan atau sosialisasi ideologi yang kini diemban MPR menjadi instrumen penting dalam menjaga integrasi nasional (Hidayat, 2022).

II. Tinjauan Pustaka

Menurut Teori Kedaulatan Rakyat, kekuasaan tidak boleh terpusat pada satu lembaga agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (Latif, 2020). Dalam konteks Indonesia, sebelum amandemen, MPR berfungsi sebagai mandatary rakyat yang memilih Presiden, namun sistem ini dianggap melemahkan akuntabilitas eksekutif kepada rakyat langsung (Mahfud MD, 2018). Peninjauan literatur menunjukkan bahwa status MPR saat ini adalah lembaga negara yang sejajar dengan Presiden, DPR, DPD, MA, dan MK, yang beroperasi dalam bingkai supremasi hukum (Indrayana, 2019).

III. Pembahasan

1. Perubahan Status Yuridis: Dari Tertinggi Menjadi Tinggi

Secara yuridis, penghapusan penjelasan UUD 1945 dan perubahan Pasal 1 ayat (2) mengubah peta kekuatan politik. Kedaulatan kini berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, bukan lagi sepenuhnya di tangan MPR (Isra, 2020). Hal ini berarti MPR tidak lagi memiliki wewenang untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) secara mutlak atau memilih Presiden, yang mana wewenang tersebut telah dikembalikan kepada rakyat (Syahuri, 2021).

2. Urgensi dan Fungsi MPR dalam Era Modern

Meskipun kekuasaannya dipangkas, MPR memiliki urgensi sebagai "penjaga gerbang" konstitusi. Berdasarkan Pasal 3 UUD 1945, MPR tetap memegang wewenang eksklusif untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden, serta memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya melalui mekanisme impeachment (Zoelva, 2019). Dalam dimensi sosiologis, MPR menjalankan misi "dakwah konstitusi" melalui sosialisasi Empat Pilar, yang bertujuan memperkuat fondasi ideologis warga negara di tengah arus globalisasi (Bakar, 2023).

3. Analisis Sistem Bikameral Setengah Hati

Struktur MPR yang terdiri dari anggota DPR dan DPD mencerminkan sistem bikameral. Namun, banyak ahli berpendapat bahwa kedudukan MPR saat ini adalah lembaga sui generis yang hanya berfungsi pada momen-momen tertentu (ad hoc) (Argama, 2020). Kedudukan ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan-keputusan fundamental, seperti amandemen konstitusi, tidak hanya diputuskan oleh partai politik (DPR) tetapi juga melibatkan representasi daerah (DPD) (Pujiyono, 2022).

IV. Kesimpulan

Pasca amandemen UUD 1945, MPR RI tidak lagi menduduki posisi sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan lembaga negara yang tunduk pada konstitusi. Perubahan ini secara yuridis memperkuat sistem presidensiil dan mekanisme checks and balances. Urgensi MPR saat ini bertransformasi dari lembaga pemegang mandat kekuasaan menjadi lembaga pengawal konstitusi dan pemersatu bangsa melalui fungsi sosialisasi nilai-nilai kebangsaan. Penguatan peran MPR ke depan harus tetap dalam koridor demokrasi tanpa mengembalikan pola kekuasaan yang sentralistik.

Daftar Pustaka

  • Argama, R. (2020). Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Asshiddiqie, J. (2021). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Bakar, A. (2023). Refleksi Empat Pilar: Dakwah Kebangsaan MPR RI. Jurnal Hukum Pemerintahan, 15(2), 45-60.
  • Hidayat, S. (2022). Reposisi Kekuasaan Lembaga Negara. Bandung: Alumni.
  • Indrayana, D. (2019). Indonesian Constitutional Reform. Jakarta: Kompas.
  • Isra, S. (2020). Pergeseran Fungsi Legislasi. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Latif, Y. (2020). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia.
  • Mahfud MD, M. (2018). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: LP3ES.
  • Pujiyono. (2022). Rekonstruksi Sistem Bikameral Indonesia. Jurnal Konstitusi, 19(1), 12-30.
  • Syahuri, T. (2021). Hukum Konstitusi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  • Zoelva, H. (2019). Impeachment Presiden di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

IMPLIKASI PERUBAHAN KEDUDUKAN MPR TERHADAP MEKANISME CHECKS AND BALANCES DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

  Abstrak Perubahan struktur ketatanegaraan Indonesia melalui amandemen UUD 1945 telah menggeser kedudukan MPR dari lembaga tertinggi menj...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19