Abstrak
Perubahan UUD 1945 telah mengubah
fundamen ketatanegaraan Indonesia dari supremasi parlemen menjadi supremasi
konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) setelah tidak lagi memegang predikat sebagai
lembaga tertinggi negara. Menggunakan metode yuridis normatif, makalah ini
menemukan bahwa meskipun kewenangan MPR telah direduksi secara signifikan,
lembaga ini tetap memiliki peran vital sebagai joint session antara DPR
dan DPD yang menjaga stabilitas konstitusi. Urgensi keberadaannya kini terletak
pada fungsinya sebagai pengawal kedaulatan rakyat dalam situasi darurat
konstitusional.
Kata Kunci: MPR RI, Amandemen UUD 1945, Kedudukan
Yuridis, Sistem Ketatanegaraan.
I. Pendahuluan
Reformasi 1998 menjadi titik balik krusial yang menuntut
penataan ulang struktur kekuasaan di Indonesia untuk menghindari
otoritarianisme. Sebelum amandemen, MPR diposisikan sebagai manifestasi
kedaulatan rakyat yang tak terbatas, namun pasca-perubahan UUD 1945, terjadi
pergeseran paradigma menuju prinsip checks and balances (Asshiddiqie,
2021). Perubahan ini menimbulkan diskursus mengenai apakah MPR masih memiliki
taji politik atau sekadar menjadi lembaga formalitas. Analisis ini penting
untuk membedah bagaimana peran "dakwah" kebangsaan atau sosialisasi
ideologi yang kini diemban MPR menjadi instrumen penting dalam menjaga
integrasi nasional (Hidayat, 2022).
II. Tinjauan Pustaka
Menurut Teori Kedaulatan Rakyat,
kekuasaan tidak boleh terpusat pada satu lembaga agar tidak terjadi
penyalahgunaan kekuasaan (Latif, 2020). Dalam konteks Indonesia, sebelum
amandemen, MPR berfungsi sebagai mandatary rakyat yang memilih Presiden,
namun sistem ini dianggap melemahkan akuntabilitas eksekutif kepada rakyat
langsung (Mahfud MD, 2018). Peninjauan literatur menunjukkan bahwa status MPR
saat ini adalah lembaga negara yang sejajar dengan Presiden, DPR, DPD, MA, dan
MK, yang beroperasi dalam bingkai supremasi hukum (Indrayana, 2019).
III. Pembahasan
1. Perubahan Status Yuridis: Dari Tertinggi Menjadi
Tinggi
Secara yuridis, penghapusan
penjelasan UUD 1945 dan perubahan Pasal 1 ayat (2) mengubah peta kekuatan
politik. Kedaulatan kini berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar, bukan lagi sepenuhnya di tangan MPR (Isra, 2020). Hal ini
berarti MPR tidak lagi memiliki wewenang untuk menetapkan Garis-Garis Besar
Haluan Negara (GBHN) secara mutlak atau memilih Presiden, yang mana wewenang
tersebut telah dikembalikan kepada rakyat (Syahuri, 2021).
2. Urgensi dan Fungsi MPR dalam Era Modern
Meskipun kekuasaannya dipangkas,
MPR memiliki urgensi sebagai "penjaga gerbang" konstitusi.
Berdasarkan Pasal 3 UUD 1945, MPR tetap memegang wewenang eksklusif untuk
mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden, serta memberhentikan Presiden dalam
masa jabatannya melalui mekanisme impeachment (Zoelva, 2019). Dalam
dimensi sosiologis, MPR menjalankan misi "dakwah konstitusi" melalui
sosialisasi Empat Pilar, yang bertujuan memperkuat fondasi ideologis warga
negara di tengah arus globalisasi (Bakar, 2023).
3. Analisis Sistem Bikameral Setengah Hati
Struktur MPR yang terdiri dari
anggota DPR dan DPD mencerminkan sistem bikameral. Namun, banyak ahli
berpendapat bahwa kedudukan MPR saat ini adalah lembaga sui generis yang
hanya berfungsi pada momen-momen tertentu (ad hoc) (Argama, 2020).
Kedudukan ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan-keputusan fundamental,
seperti amandemen konstitusi, tidak hanya diputuskan oleh partai politik (DPR)
tetapi juga melibatkan representasi daerah (DPD) (Pujiyono, 2022).
IV. Kesimpulan
Pasca amandemen UUD 1945, MPR RI
tidak lagi menduduki posisi sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan lembaga
negara yang tunduk pada konstitusi. Perubahan ini secara yuridis memperkuat
sistem presidensiil dan mekanisme checks and balances. Urgensi MPR saat
ini bertransformasi dari lembaga pemegang mandat kekuasaan menjadi lembaga
pengawal konstitusi dan pemersatu bangsa melalui fungsi sosialisasi nilai-nilai
kebangsaan. Penguatan peran MPR ke depan harus tetap dalam koridor demokrasi
tanpa mengembalikan pola kekuasaan yang sentralistik.
Daftar Pustaka
- Argama,
R. (2020). Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen.
Jakarta: Sinar Grafika.
- Asshiddiqie,
J. (2021). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali
Pers.
- Bakar,
A. (2023). Refleksi Empat Pilar: Dakwah Kebangsaan MPR RI. Jurnal
Hukum Pemerintahan, 15(2), 45-60.
- Hidayat,
S. (2022). Reposisi Kekuasaan Lembaga Negara. Bandung: Alumni.
- Indrayana,
D. (2019). Indonesian Constitutional Reform. Jakarta: Kompas.
- Isra,
S. (2020). Pergeseran Fungsi Legislasi. Jakarta: Rajawali Pers.
- Latif,
Y. (2020). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas
Pancasila. Jakarta: Gramedia.
- Mahfud
MD, M. (2018). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi.
Jakarta: LP3ES.
- Pujiyono.
(2022). Rekonstruksi Sistem Bikameral Indonesia. Jurnal Konstitusi,
19(1), 12-30.
- Syahuri,
T. (2021). Hukum Konstitusi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
- Zoelva,
H. (2019). Impeachment Presiden di Indonesia. Jakarta: Konstitusi
Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.