Sabtu, 16 Mei 2026

IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT CONDITIONALLY CONSTITUTIONAL (INKONSTITUSIONAL BERSYARAT) TERHADAP KEPASTIAN HUKUM DAN DINAMIKA LEGISLASI DI INDONESIA

 

Abstrak

Lembaga negara yang bernama Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran sentral sebagai the guardian of the constitution yang berfungsi mengawal tegaknya prinsip-prinsip negara hukum. Dalam perkembangannya, MK seringkali melahirkan inovasi putusan yang tidak sekadar menggunakan amar "dikabulkan" atau "ditolak", melainkan menggunakan model conditionally constitutional (inkonstitusional bersyarat). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dari putusan inkonstitusional bersyarat terhadap kepastian hukum dan bagaimana dinamika pembentukan undang-undang merespons putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model putusan ini sering memicu dualisme tafsir dan ketidakpastian hukum di tingkat praktis sebelum dilaksanakannya perbaikan oleh pembentuk undang-undang. Sebagai jalan keluar, makalah ini menawarkan rekonstruksi model eksekusi putusan melalui pelembagaan sistem pengawasan kepatuhan legislatif (legislative compliance monitoring system) untuk menjamin bahwa tenggat waktu perbaikan yang diberikan MK dipatuhi secara konsisten oleh DPR dan Presiden.

Kata Kunci: Conditionally Constitutional, Inkonstitusional Bersyarat, Mahkamah Konstitusi, Kepastian Hukum.

1. Pendahuluan

Sebagai negara hukum yang demokratis, Indonesia menempatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) sebagai norma hukum tertinggi (supreme law of the land). Guna menjaga agar tidak ada norma hukum di bawah konstitusi yang menyimpang dari nilai-nilai dasar negara, Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga peradilan yang mandiri dengan kewenangan utama melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 (Asshiddiqie, 2021).

Secara konvensional, putusan pengujian undang-undang bersifat dikotomis, yaitu menyatakan suatu pasal atau undang-undang konstitusional sehingga tetap berlaku, atau menyatakan inkonstitusional sehingga pasal tersebut batal demi hukum (null and void). Namun, dalam praktik peradilan konstitusi di Indonesia, MK sering menghadapi dilema hukum di mana pembatalan langsung sebuah norma justru berpotensi melahirkan kekosongan hukum (legal vacuum) yang jauh lebih membahayakan bagi stabilitas negara dan hak-hak konstitusional warga negara (Maruarar, 2023).

Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, MK mengadopsi model putusan interpretatif, salah satunya adalah putusan conditionally constitutional atau yang secara lokal dikenal sebagai "inkonstitusional bersyarat". Putusan jenis ini menyatakan bahwa suatu pasal atau undang-undang sebenarnya bertentangan dengan konstitusi, kecuali jika ditafsirkan atau dipenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh Mahkamah dalam jangka waktu tertentu (Isra, 2022).

Kendati dimaksudkan sebagai solusi pragmatis dan moderat, dalam perkembangannya model putusan ini justru melahirkan implikasi serius. Di satu sisi, putusan ini memberikan kesempatan bagi legislator untuk memperbaiki produk hukumnya, namun di sisi lain sering kali memicu ketidakpastian hukum yang akut di masyarakat serta pengabaian oleh pembentuk undang-undang karena ketiadaan mekanisme eksekusi yang memaksa. Berdasarkan latar belakang tersebut, makalah ini akan mengkaji secara mendalam mengenai implikasi yuridis putusan inkonstitusional bersyarat dan merumuskan jalan keluar aplikatif atas problematika eksekusinya di Indonesia.

2. Tinjauan Pustaka

2.1 Teori Peradilan Konstitusi dan Fungsi Negative Legislature

Secara teoretis, konsep awal pengujian undang-undang yang digagas oleh Hans Kelsen menempatkan Mahkamah Konstitusi semata-mata sebagai negative legislator. Artinya, Mahkamah hanya berwenang untuk menghapus atau membatalkan suatu norma hukum yang bertentangan dengan konstitusi, dan tidak boleh bertindak sebagai positive legislator yang menciptakan norma hukum baru (Kelsen, 2015). Tugas menciptakan norma baru sepenuhnya diserahkan kepada parlemen dan pemerintah sebagai pemegang mandat demokratis.

2.2 Inovasi Putusan Conditionally Constitutional

Dalam perkembangannya di berbagai negara, termasuk Jerman, Korea Selatan, dan Indonesia, doktrin negative legislator mengalami pergeseran ke arah aktivisme yudisial (judicial activism). Mahkamah sadar bahwa memutus dengan pola hitam-putih (valid atau batal) dapat merusak koherensi sistem hukum (Barak, 2018). Oleh karena itu, lahir konsep conditional constitutionality, di mana konstitusionalitas suatu norma digantungkan pada syarat interpretasi tertentu. Jika syarat tersebut diabaikan, maka norma tersebut otomatis menjadi inkonstitusional (Ferejohn, 2019).

2.3 Prinsip Kepastian Hukum yang Adil

Dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, dijamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Lon Fuller menyatakan bahwa salah satu syarat utama agar hukum dapat disebut sebagai hukum adalah adanya kejelasan, konsistensi, dan tidak boleh berubah-ubah secara instan (promulgation and clarity) (Fuller, 2019). Putusan peradilan konstitusi, sebagai pemutus akhir sengketa norma, memikul tanggung jawab moral dan yuridis tertinggi untuk menegakkan kepastian hukum tersebut.

3. Pembahasan

3.1 Karakteristik dan Anatomi Putusan Inkonstitusional Bersyarat di MK

Putusan inkonstitusional bersyarat dipahami sebagai putusan di mana Mahkamah menyatakan suatu norma hukum bersyarat tidak konstitusional, artinya norma tersebut sebenarnya tidak selaras dengan UUD NRI 1945, namun validitasnya dipertahankan untuk sementara waktu sampai pembentuk undang-undang melakukan revisi atau memenuhi syarat yang diperintahkan oleh MK (Siahaan, 2021).

Salah satu contoh paling monumental dalam sejarah hukum Indonesia adalah Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memberikan tenggat waktu 2 (dua) tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan, dengan catatan jika dalam tenggat waktu tersebut tidak diperbaiki, undang-undang tersebut otomatis menjadi inkonstitusional secara permanen (Mahkamah Konstitusi, 2021).

3.2 Implikasi Yuridis Putusan Inkonstitusional Bersyarat

Praktik judicial activism melalui putusan conditionally constitutional ini membawa implikasi multidimensional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia:

  • Terjadinya Dualisme dan Ambivalensi Penafsiran Hukum: Selama masa tenggang perbaikan, norma hukum yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat berada dalam wilayah abu-abu (grey area). Aparat penegak hukum dan pelaku bisnis sering kali mengalami kebingungan eksekusional. Apakah undang-undang tersebut masih memiliki daya ikat penuh atau penegakannya harus ditangguhkan? Ambivalensi ini mencederai asas kepastian hukum (rechtssicherheit) (Hiariej, 2022).
  • Ketidakpatuhan Institusional (Judicial Disobedience): Karena putusan MK bersifat erga omnes (mengikat umum) namun tidak memiliki "juru sita" atau instrumen eksekusi paksa, pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) tidak jarang merespons putusan tersebut dengan pengabaian atau mengakalinya melalui regulasi jalan pintas. Sebagai contoh, merespons Putusan UU Cipta Kerja, Pemerintah justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang secara substansial dinilai mengelak dari esensi perintah perbaikan partisipatif yang dikehendaki MK (Indrayana, 2023).
  • Pergeseran Relasi Kekuasaan Antar-Lembaga Negara: Model putusan ini mengaburkan batas antara fungsi yudikatif dan legislatif. Ketika MK menentukan tenggat waktu dan memberikan rambu-rambu materiil yang sangat spesifik untuk pembuatan undang-undang baru, MK secara tidak langsung telah masuk ke dalam ranah positive legislature, yang sering kali memicu ketegangan politik hukum antara MK dan Parlemen (Muhtadi, 2024).

4. Jalan Keluar (Solusi bagi Pembaca dan Praktisi)

Untuk mengatasi ketidakpastian hukum dan kemacetan eksekusi yang ditimbulkan oleh putusan inkonstitusional bersyarat, diperlukan jalan keluar konkret yang bersifat institusional dan regulatif:

Tahapan Masalah

Solusi Konkret yang Ditawarkan

Mekanisme Kerja

Kekosongan Hukum & Ketidakpastian

Klausul Status Quo Sementara Terbatas

MK wajib mencantumkan dengan tegas dalam amar putusannya mengenai status operasional regulasi turunan selama masa transisi perbaikan, agar tidak ada penafsiran liar di tingkat aparat penegak hukum.

Ketidakpatuhan Legislator

Pelembagaan Legislative Compliance Monitoring System

Pembentukan Komite Bersama antara MK, Kementerian Hukum dan HAM, serta Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk mengawal, memantau, dan menyusun draf linier sesuai perintah MK sejak putusan dibacakan.

Pengabaian Tenggat Waktu

Penerapan Efek Pembatalan Otomatis (Automatic Void Effect)

Penguatan penegasan bahwa demi hukum (ipso jure), begitu tenggat waktu terlampaui tanpa perbaikan yang sah, seluruh objek regulasi runtuh dan kembali ke undang-undang lama tanpa perlu pengujian baru.

Melalui pelembagaan sistem pemantauan kepatuhan (compliance monitoring), relasi antara MK dan pembentuk undang-undang tidak lagi bersifat konfrontatif, melainkan kolaboratif dalam bingkai checks and balances yang sehat (Zuhro, 2025).

5. Kesimpulan

Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat conditionally constitutional (inkonstitusional bersyarat) merupakan instrumen progresif yang lahir untuk menghindari kekosongan hukum dan menjaga stabilitas nasional. Namun, dalam implementasinya di Indonesia, model putusan ini justru memicu implikasi negatif berupa ketidakpastian hukum, dualisme tafsir di kalangan praktisi, serta maraknya tindakan judicial disobedience oleh lembaga legislatif dan eksekutif akibat ketiadaan mekanisme eksekusi hukum yang rigid.

6. Saran

  1. Bagi Mahkamah Konstitusi: Diharapkan untuk lebih cermat dan rigid dalam merumuskan amar putusan inkonstitusional bersyarat, dengan menyertakan panduan transisi yang jelas guna menghindari multitafsir di tingkat implementasi oleh aparat penegak hukum.
  2. Bagi DPR dan Presiden: Perlu menunjukkan komitmen moral dan hukum yang tinggi (constitutional constitutionalism) dengan segera memprioritaskan revisi undang-undang yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, tanpa mencari celah hukum untuk menghindari esensi putusan.
  3. Bagi Pengembang Kebijakan: Perlu segera dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi guna memasukkan bab khusus mengenai tata cara eksekusi dan pelembagaan pengawasan kepatuhan terhadap putusan-putusan interpretatif MK.

Daftar Pustaka

  • Asshiddiqie, J. (2021). Model-Model Pengujian Konstitusi di Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Barak, A. (2018). Judicial Discretion. Cambridge: Harvard University Press.
  • Ferejohn, J. (2019). Judicial Review in a Democracy: The Multi-Layered Constitutionalism. Oxford: Oxford University Press.
  • Hiariej, E. O. S. (2022). Problematika Eksekusi Putusan Hakim dalam Ranah Hukum Publik. Jurnal Kajian Hukum Kontemporer, 14(2), 112-125.
  • Indrayana, D. (2023). Strategi Mengakali Konstitusi: Catatan Kritis Atas Penerbitan Perppu Cipta Kerja. Yogyakarta: Integrita Publishing.
  • Isra, S. (2022). Pergeseran Fungsi Mahkamah Konstitusi dari Negative Legislator ke Positive Legislator. Jurnal Konstitusi, 19(1), 45-63.
  • Kelsen, H. (2015). General Theory of Law and State (Terjemahan). Jakarta: Nusa Media.
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jakarta: Kepaniteraan MKRI.
  • Maruarar, R. (2023). Dilema Kepastian Hukum Versus Keadilan Konstitusional. Jurnal Hukum Kebijakan, 8(3), 201-218.
  • Muhtadi, M. (2024). Politik Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi: Antara Judicial Activism dan Judicial Restraint. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  • Siahaan, M. (2021). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
  • Zuhro, R. (2025). Menata Ulang Hubungan Lembaga Negara Pasca Putusan Interpretatif Mahkamah Konstitusi. Jurnal Tata Negara Indonesia, 22(1), 77-94.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

HARMONISASI REGULASI: PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENATA TUMPANG TINDIH ATURAN DI INDONESIA

  ABSTRAK Hiperregulasi dan tumpang tindih norma hukum menjadi tantangan krusial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang seringkali ...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19