Abstrak
Lembaga negara yang bernama Mahkamah
Konstitusi (MK) memiliki peran sentral sebagai the guardian of the constitution
yang berfungsi mengawal tegaknya prinsip-prinsip negara hukum. Dalam
perkembangannya, MK seringkali melahirkan inovasi putusan yang tidak sekadar
menggunakan amar "dikabulkan" atau "ditolak", melainkan
menggunakan model conditionally constitutional (inkonstitusional bersyarat).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dari putusan
inkonstitusional bersyarat terhadap kepastian hukum dan bagaimana dinamika
pembentukan undang-undang merespons putusan tersebut. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model putusan ini sering
memicu dualisme tafsir dan ketidakpastian hukum di tingkat praktis sebelum
dilaksanakannya perbaikan oleh pembentuk undang-undang. Sebagai jalan keluar,
makalah ini menawarkan rekonstruksi model eksekusi putusan melalui pelembagaan
sistem pengawasan kepatuhan legislatif (legislative compliance monitoring
system) untuk menjamin bahwa tenggat waktu perbaikan yang diberikan MK dipatuhi
secara konsisten oleh DPR dan Presiden.
Kata Kunci: Conditionally
Constitutional, Inkonstitusional Bersyarat, Mahkamah Konstitusi, Kepastian
Hukum.
1. Pendahuluan
Sebagai negara hukum yang
demokratis, Indonesia menempatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD NRI 1945) sebagai norma hukum tertinggi (supreme law of the
land). Guna menjaga agar tidak ada norma hukum di bawah konstitusi yang
menyimpang dari nilai-nilai dasar negara, Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai
lembaga peradilan yang mandiri dengan kewenangan utama melakukan pengujian
undang-undang terhadap UUD NRI 1945 (Asshiddiqie, 2021).
Secara konvensional, putusan
pengujian undang-undang bersifat dikotomis, yaitu menyatakan suatu pasal atau
undang-undang konstitusional sehingga tetap berlaku, atau menyatakan
inkonstitusional sehingga pasal tersebut batal demi hukum (null and void).
Namun, dalam praktik peradilan konstitusi di Indonesia, MK sering menghadapi
dilema hukum di mana pembatalan langsung sebuah norma justru berpotensi
melahirkan kekosongan hukum (legal vacuum) yang jauh lebih membahayakan
bagi stabilitas negara dan hak-hak konstitusional warga negara (Maruarar,
2023).
Untuk mengatasi kebuntuan
tersebut, MK mengadopsi model putusan interpretatif, salah satunya adalah
putusan conditionally constitutional atau yang secara lokal dikenal
sebagai "inkonstitusional bersyarat". Putusan jenis ini menyatakan
bahwa suatu pasal atau undang-undang sebenarnya bertentangan dengan konstitusi,
kecuali jika ditafsirkan atau dipenuhi syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh Mahkamah dalam jangka waktu tertentu (Isra, 2022).
Kendati dimaksudkan sebagai
solusi pragmatis dan moderat, dalam perkembangannya model putusan ini justru
melahirkan implikasi serius. Di satu sisi, putusan ini memberikan kesempatan
bagi legislator untuk memperbaiki produk hukumnya, namun di sisi lain sering
kali memicu ketidakpastian hukum yang akut di masyarakat serta pengabaian oleh
pembentuk undang-undang karena ketiadaan mekanisme eksekusi yang memaksa.
Berdasarkan latar belakang tersebut, makalah ini akan mengkaji secara mendalam
mengenai implikasi yuridis putusan inkonstitusional bersyarat dan merumuskan
jalan keluar aplikatif atas problematika eksekusinya di Indonesia.
2. Tinjauan Pustaka
2.1 Teori Peradilan Konstitusi dan Fungsi Negative
Legislature
Secara teoretis, konsep awal
pengujian undang-undang yang digagas oleh Hans Kelsen menempatkan Mahkamah
Konstitusi semata-mata sebagai negative legislator. Artinya, Mahkamah
hanya berwenang untuk menghapus atau membatalkan suatu norma hukum yang
bertentangan dengan konstitusi, dan tidak boleh bertindak sebagai positive
legislator yang menciptakan norma hukum baru (Kelsen, 2015). Tugas
menciptakan norma baru sepenuhnya diserahkan kepada parlemen dan pemerintah
sebagai pemegang mandat demokratis.
2.2 Inovasi Putusan Conditionally Constitutional
Dalam perkembangannya di berbagai
negara, termasuk Jerman, Korea Selatan, dan Indonesia, doktrin negative
legislator mengalami pergeseran ke arah aktivisme yudisial (judicial
activism). Mahkamah sadar bahwa memutus dengan pola hitam-putih (valid atau
batal) dapat merusak koherensi sistem hukum (Barak, 2018). Oleh karena itu,
lahir konsep conditional constitutionality, di mana konstitusionalitas
suatu norma digantungkan pada syarat interpretasi tertentu. Jika syarat
tersebut diabaikan, maka norma tersebut otomatis menjadi inkonstitusional
(Ferejohn, 2019).
2.3 Prinsip Kepastian Hukum yang Adil
Dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945, dijamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil. Lon Fuller menyatakan bahwa salah satu syarat utama
agar hukum dapat disebut sebagai hukum adalah adanya kejelasan, konsistensi,
dan tidak boleh berubah-ubah secara instan (promulgation and clarity)
(Fuller, 2019). Putusan peradilan konstitusi, sebagai pemutus akhir sengketa
norma, memikul tanggung jawab moral dan yuridis tertinggi untuk menegakkan
kepastian hukum tersebut.
3. Pembahasan
3.1 Karakteristik dan Anatomi Putusan Inkonstitusional
Bersyarat di MK
Putusan inkonstitusional
bersyarat dipahami sebagai putusan di mana Mahkamah menyatakan suatu norma
hukum bersyarat tidak konstitusional, artinya norma tersebut sebenarnya tidak
selaras dengan UUD NRI 1945, namun validitasnya dipertahankan untuk sementara
waktu sampai pembentuk undang-undang melakukan revisi atau memenuhi syarat yang
diperintahkan oleh MK (Siahaan, 2021).
Salah satu contoh paling
monumental dalam sejarah hukum Indonesia adalah Putusan MK Nomor
91/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan UU Cipta Kerja
inkonstitusional bersyarat dan memberikan tenggat waktu 2 (dua) tahun bagi
pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan, dengan catatan jika dalam
tenggat waktu tersebut tidak diperbaiki, undang-undang tersebut otomatis
menjadi inkonstitusional secara permanen (Mahkamah Konstitusi, 2021).
3.2 Implikasi Yuridis Putusan Inkonstitusional Bersyarat
Praktik judicial activism
melalui putusan conditionally constitutional ini membawa implikasi
multidimensional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia:
- Terjadinya Dualisme dan Ambivalensi Penafsiran
Hukum: Selama masa tenggang perbaikan, norma hukum yang dinyatakan
inkonstitusional bersyarat berada dalam wilayah abu-abu (grey area).
Aparat penegak hukum dan pelaku bisnis sering kali mengalami kebingungan
eksekusional. Apakah undang-undang tersebut masih memiliki daya ikat penuh
atau penegakannya harus ditangguhkan? Ambivalensi ini mencederai asas
kepastian hukum (rechtssicherheit) (Hiariej, 2022).
- Ketidakpatuhan Institusional (Judicial
Disobedience): Karena putusan MK bersifat erga omnes (mengikat
umum) namun tidak memiliki "juru sita" atau instrumen eksekusi
paksa, pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) tidak jarang merespons
putusan tersebut dengan pengabaian atau mengakalinya melalui regulasi
jalan pintas. Sebagai contoh, merespons Putusan UU Cipta Kerja, Pemerintah
justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
yang secara substansial dinilai mengelak dari esensi perintah perbaikan
partisipatif yang dikehendaki MK (Indrayana, 2023).
- Pergeseran Relasi Kekuasaan Antar-Lembaga Negara:
Model putusan ini mengaburkan batas antara fungsi yudikatif dan
legislatif. Ketika MK menentukan tenggat waktu dan memberikan rambu-rambu
materiil yang sangat spesifik untuk pembuatan undang-undang baru, MK
secara tidak langsung telah masuk ke dalam ranah positive legislature,
yang sering kali memicu ketegangan politik hukum antara MK dan Parlemen
(Muhtadi, 2024).
4. Jalan Keluar (Solusi bagi Pembaca dan Praktisi)
Untuk mengatasi ketidakpastian
hukum dan kemacetan eksekusi yang ditimbulkan oleh putusan inkonstitusional
bersyarat, diperlukan jalan keluar konkret yang bersifat institusional dan
regulatif:
|
Tahapan Masalah |
Solusi Konkret yang Ditawarkan |
Mekanisme Kerja |
|
Kekosongan Hukum & Ketidakpastian |
Klausul Status Quo Sementara Terbatas |
MK wajib mencantumkan dengan tegas dalam amar putusannya
mengenai status operasional regulasi turunan selama masa transisi perbaikan,
agar tidak ada penafsiran liar di tingkat aparat penegak hukum. |
|
Ketidakpatuhan Legislator |
Pelembagaan Legislative Compliance Monitoring System |
Pembentukan Komite Bersama antara MK, Kementerian Hukum
dan HAM, serta Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk mengawal, memantau, dan
menyusun draf linier sesuai perintah MK sejak putusan dibacakan. |
|
Pengabaian Tenggat Waktu |
Penerapan Efek Pembatalan Otomatis (Automatic Void
Effect) |
Penguatan penegasan bahwa demi hukum (ipso jure),
begitu tenggat waktu terlampaui tanpa perbaikan yang sah, seluruh objek
regulasi runtuh dan kembali ke undang-undang lama tanpa perlu pengujian baru. |
Melalui pelembagaan sistem pemantauan kepatuhan (compliance
monitoring), relasi antara MK dan pembentuk undang-undang tidak lagi
bersifat konfrontatif, melainkan kolaboratif dalam bingkai checks and balances
yang sehat (Zuhro, 2025).
5. Kesimpulan
Putusan Mahkamah Konstitusi yang
bersifat conditionally constitutional (inkonstitusional bersyarat)
merupakan instrumen progresif yang lahir untuk menghindari kekosongan hukum dan
menjaga stabilitas nasional. Namun, dalam implementasinya di Indonesia, model
putusan ini justru memicu implikasi negatif berupa ketidakpastian hukum,
dualisme tafsir di kalangan praktisi, serta maraknya tindakan judicial
disobedience oleh lembaga legislatif dan eksekutif akibat ketiadaan
mekanisme eksekusi hukum yang rigid.
6. Saran
- Bagi Mahkamah Konstitusi: Diharapkan untuk
lebih cermat dan rigid dalam merumuskan amar putusan inkonstitusional
bersyarat, dengan menyertakan panduan transisi yang jelas guna menghindari
multitafsir di tingkat implementasi oleh aparat penegak hukum.
- Bagi DPR dan Presiden: Perlu menunjukkan
komitmen moral dan hukum yang tinggi (constitutional constitutionalism)
dengan segera memprioritaskan revisi undang-undang yang dinyatakan
inkonstitusional bersyarat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Prioritas, tanpa mencari celah hukum untuk menghindari esensi putusan.
- Bagi Pengembang Kebijakan: Perlu segera
dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi guna
memasukkan bab khusus mengenai tata cara eksekusi dan pelembagaan
pengawasan kepatuhan terhadap putusan-putusan interpretatif MK.
Daftar Pustaka
- Asshiddiqie,
J. (2021). Model-Model Pengujian Konstitusi di Berbagai Negara.
Jakarta: Sinar Grafika.
- Barak,
A. (2018). Judicial Discretion. Cambridge: Harvard University
Press.
- Ferejohn,
J. (2019). Judicial Review in a Democracy: The Multi-Layered
Constitutionalism. Oxford: Oxford University Press.
- Hiariej,
E. O. S. (2022). Problematika Eksekusi Putusan Hakim dalam Ranah Hukum
Publik. Jurnal Kajian Hukum Kontemporer, 14(2), 112-125.
- Indrayana,
D. (2023). Strategi Mengakali Konstitusi: Catatan Kritis Atas
Penerbitan Perppu Cipta Kerja. Yogyakarta: Integrita Publishing.
- Isra,
S. (2022). Pergeseran Fungsi Mahkamah Konstitusi dari Negative
Legislator ke Positive Legislator. Jurnal Konstitusi, 19(1), 45-63.
- Kelsen,
H. (2015). General Theory of Law and State (Terjemahan). Jakarta:
Nusa Media.
- Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia. (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020
perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja. Jakarta: Kepaniteraan MKRI.
- Maruarar,
R. (2023). Dilema Kepastian Hukum Versus Keadilan Konstitusional.
Jurnal Hukum Kebijakan, 8(3), 201-218.
- Muhtadi,
M. (2024). Politik Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi: Antara Judicial
Activism dan Judicial Restraint. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Siahaan,
M. (2021). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Jakarta: Universitas Indonesia Press.
- Zuhro,
R. (2025). Menata Ulang Hubungan Lembaga Negara Pasca Putusan
Interpretatif Mahkamah Konstitusi. Jurnal Tata Negara Indonesia,
22(1), 77-94.