Selasa, 30 November 2021

Mengapa Konsumen Harus Dilindungi?.

 


 

Mengapa konsumen harus dilindungi dan mengapa pula judul UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen?. Pertanyaan berikutnya, apakah pelaku usaha tidak perlu dilindungi?. Jawabannya adalah bersebab konsumen yang sering dirugikan oleh pelaku usaha apalagi perjanjian yang dibuat klausula baku yang lebih menguntungkan kepada pelaku usaha dan tentu saja merugikan konsumen. Saya pikir itulah asbabun nuzulnya sebab-babab mengapa UU. No, 8 Tahun 1999 judulnya tentang Perlindungan Konsumen.

 

Mengapa Judulnya Tentang Perlindungan Konsumen?.

Marilah kita menyimak dengan saksama dan sungguh-sungguh tentang isi penjelasan UU. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen agar kita semua tidak gagal paham mengapa judul UU tersebut tentang perlindungan konsumen: Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang Perindustrian dan Perdagangan Nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Disamping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan Informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara sehingga barang dan/atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan Konsumen akan barang dan/ atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.

 

Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut diatas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi cara penjualan serta penerapan perjanjian standard yang merugikan konsumen. 

 

Faktor Utama Kelemahan Konsumen

Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran Konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.

 

Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah menerapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

Atas dasar kondisi sebagaimana dipaparkan di atas, perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integratif dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif dimasyarakat.

Piranti hukum yang melindungi Konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim usaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas. Disamping itu, undang-undang tentang perlindungan konsumen ini dalam pelaksanaannya tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal itu dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Undang-undang tentang perlindungan konsumen ini dirumuskan mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi negara undang-undang Dasar 1945. Di samping itu undang-undang tentang perlindungan konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen sebab sampai pada terbentuknya undang-undang tentang perlindungan konsumen ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen. 

 

Pelaku Usaha dan Konsumen Harus Memiliki Niat Baik

Baik Pelaku usaha dan konsumen kedua-duanya harus memiliki niat baik dalam melakukan transaksi, kuncinya adalah niat baik kedua belah pihak. Pelaku usaha harus memberikan atau mengirimkan barang/atau jasanya sesuai pesanan begitu juga konsumen jika sudah menerima pesanan dengan baik harus jujur mengatakan yang sebenarnya jangan sampai ada dusta diantara kita. Pelaku usaha tidak boleh dengan cara apa pun untuk menghalalkan segalaa cara yang penting pokoknya dagangannya untung banyak. Begitu juga konsumen harus memiliki itikad baik dalam setiap transaksi, itulah kuncinya kedua-duanya harus memiliki itikad baik.

Senin, 29 November 2021

MAKNA dan HAKEKAT KONSTITUSI BAGI SUATU NEGARA

 


 

Berikut ini saya kutip kata pengantar dari buku Konstitusi Jepang dalam seri konstitusi dalam bahasa Indonesia-Inggris Editor oleh Profesor Dr. S. Prajudi Atmosudirdjo, SH dkk dan Pengantar oleh Profesor Dr. S. Prajudi Atmosudirdjo, SH yang diterbitkan pada tahun 1983 dicetak dan diterbitkan oleh GHALIA Indonesia, Jakarta. Saya melihat buku Konstitusi Jepang ini sangat bagus untuk dipelajari di kalangan akademisi untuk lebih memperdalam kajian konstitusi di berbagai negara yang memiliki kebutuhan dan ciri khas masing-masing sebagai suatu negara.

 

Berikut kata pengantarnya: Penerbitan daripada konstitusi berbagai negara dimaksudkan sebagai penyajian bahan pemikiran dan studi para negarawan, politisi, studiwan ilmu negara, ilmu hukum, ilmu ekonomi, dan ilmu politik serta siapa saja yang berminat di bidang organisasi perjuangan bangsa-bangsa di dunia. Bagi setiap bangsa (nasion) dan negara, baik yang sudah lama merdeka maupun yang masih baru saja memperoleh kemerdekaannya, Konstitusi merupakan sesuatu yang sangat penting. Konstitusi suatu negara termuat di dalam undang-undang dasar (groundwet, fundamental law) dan berbagai aturan konvensi. Bahkan Inggris tidak mempunyai undang-undang dasar konstitusinya terdiri atas berbagai prinsip dan aturan dasar yang timbul dan berkembang selama berabad-abad sejarah bangsa dan negaranya: magna Carta (1215), Habeas Corpus Act (1679), Bill of Rights (1689) act of settlement (1701), reform Bills (1832, 1867, 1884). Parliament Bill (1911).

Para sarjana politik berpendapat bahwa harus dibedakan antara negara berprestasi dan negara yang mempunyai pemerintahan konstitusional (konstitusional state, constitusional Government).

Negara yang mempunyai konstitusi (mempunyai undang-undang dasar yang lengkap dan indah) belum tentu mempunyai pemerintahan yang konstitusional. Pemerintahan konstitusional harus memenuhi beberapa syarat diantaranya yang terpenting: stabilitas prosedural (prosedur-prosedur kehidupan politik jangan terlampau sering berubah atau diubah-ubah, agar supaya rakyat tidak menjadi bingung pertanggungjawaban (akuntabilitas = pemerintah harus memberikan pertanggungjawaban mengenai segala sesuatunya kepada rakyat), perwakilan ( barangsiapa menjadi pejabat penguasa negara harus bersikap dan menjalankan jabatannya sebagai wakil yang dipercaya oleh rakyat dan tidak sebagai seorang yang berkuasa), pembagian kekuasaan (kekuasaan negara harus dibagi bagi diantara organ-organ negara agar supaya ada mekanisme saling bantu membantu dan awas mengawasi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan; misalnya: kekuasaan pelaksanaan dan pengawasan jangan berada di satu tangan), dan keterbukaan ( dalam segala apa yang wajib atau seharusnya diumumkan harus diumumkan seluas-luasnya agar supaya warga rakyat yang bersangkutan mengetahui segala sesuatunya yang harus diketahui ).

 

MAKNA KONSTITUSI BAGI SUATU NEGARA

 

Dengan mempelajari konstitusi dari berbagai negara para negarawan yang menginginkan kemajuan pembangunan bangsa dan negara Indonesia berlangsung dengan lancar dan cepat, para politisi yang berprofesi politik (artinya: kegemarannya adalah memikirkan masalah-masalah kepentingan umum masyarakat atau daerah atau negara), para studiwan ilmu negara, hukum, ekonomi, dan politik dapat memahami bentuk-bentuk dan cara-cara kehidupan bangsa-bangsa tersebut bernegara serta menghadapi masalah-masalah mereka secara prinsip dan mungkin konstitusi-konstitusi tersebut dapat menumbuhkan atau menimbulkan Ilham yang berguna oleh karena:



1.   konstitusi suatu negara adalah hasil atau produk daripada sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan: begitu sejarah perjuangannya begitulah pula konstitusinya.

2.   konstitusi suatu negara adalah rumusan dari pada filsafat cita-cita kehendak dan program perjuangan suatu bangsa. oleh karena itu jika terjadi perubahan yang cukup besar dalam situasi, maka konstitusi akan mengalami perubahan di dalam rangka daya upaya bangsa tersebut untuk mempertahankan kehidupannya secara seefisien efisiennya. Oleh sebab undang-undang Dasar 1945 kita sampai tahun 2000 tidak akan atau tidak boleh berubah satu sama lain untuk memelihara kestabilan politik maka jalan untuk mengubah atau menyesuaikan konstitusi kita kepada perubahan keadaan adalah melalui ketetapan ketetapan MPR.

3.  konstitusi adalah cermin dari pada jiwa jalan pikiran mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa. Dari konstitusinya dapatlah diketahui bagaimanakah suatu bangsa memandang terhadap berbagai permasalahan hidup di dunia serta sekelilingnya dan bagaimanakah jalan yang hendak ditempuhnya guna mengatasi masalah-masalah tersebut.

Bagi negara maju yang sudah berumur lebih dari satu abad nasionnya, dan kehidupan konstitusinya sudah kokoh dan mendalam maka perubahan undang-undang dasar setiap 20 atau 30 tahun sudah merupakan hal yang biasa.

 

Semoga penerbitan KONSTITUSI JEPANG pengantar oleh Profesor Dr. S. Prajudi Atmosudirdjo, SH yang diterbitkan oleh GHALIA Indonesia pada tahun 1983 ini kiranya dapat dijadikan sebagai alat bantu untuk mengetahui konstitusi di berbagai negara dan dapat berguna bagi kalangan akademisi umumnya dan khususnya bagi saya sebagai penulis.  Aamiin.

 

Perbedaan Pengertian Ketetapan dan Keputusan MPR RI

 


Tulisan dalam Blog Hukum Ketatanegaraan dan kajian Konstitusi ini mengangkat tema perbedaan Ketetapan dengan Keputusan MPR yang saya kutip dari Bahan Materi Sosialisasi Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR pada tahun 2006 pada halaman 6-7. Sejak UUD 1945 dilakukan perubahan oleh MPR secara besar-besaran tahun 1999-2002 sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan secara signifikan, MPR yang semula berkedudukan sebagai lembaga tertinggi Negara sejak tahun 2004 pemilihan Presiden yang diselenggarakan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, kini MPR berubah kedudukannya sebagai lembaga Negara yang sederajat dengan lembaga-lembaga negara lain. Pembaca yang Budiman saya ajak untuk memahami jenis-jenis putusan MPR berupa Ketetapan dan Keputusan yang memiliki implikasi hukum yang berbeda-beda. Saya angkat tema tentang perbedaan Ketetapan dan Keputusan MPR karena saya melihat masih banyak yang belum memahami tentang perbedaan ketetapan dan keputusan MPR beserta implikasi hukumnya utamanya di kalangan akademisi. Saya sebagai pengajar di beberapa perguruan tinggi masih banyak saya melihat mahasiswa saya yang belum mengetahui tentang perbedaan dan keputusan MPR RI, oleh karena itu dalam kesempatan ini saya tergerak untuk menuliskan tentang perbedaan tentang Ketetapan dengan Keputusan MPR agar dapat dipahami secara komprehensif. Putusan majelis terdiri atas perubahan dan penetapan undang-undang dasar, ketetapan dan keputusan.

 

Jenis-Jenis Putusan MPR

Berdasarkan keputusan MPR RI Nomor 7/MPR/2004 Tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI sebagaimana telah diubah dengan Keputusan MPR RI Nomor 13/MPR/2004 tentang Perubahan Peraturan Tata Tertib MPR RI Jenis putusan MPR ada 3 yaitu:

1.   Perubahan dan penetapan undang-undang dasar. Perubahan dan penetapan undang-undang dasar adalah putusan majelis: a. mempunyai kekuatan hukum sebagai undang-undang dasar negara Republik Indonesia. b. Tidak menggunakan Nomor putusan majelis.

2.     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah putusan majelis: a. berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). b. Mempunyai kekuatan hukum mengikat kedalam dan keluar majelis sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR RI nomor 1/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. c. menggunakan nomor putusan majelis. 3. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat: Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah putusan majelis berisi: a. Aturan ketentuan intern majelis. b. mempunyai kekuatan hukum mengikat kedalam majelis. c. menggunakan nomor putusan majelis.

 

Sebagaimana dijelaskan di atas, jenis putusan MPR yang harus dilakukan peninjauan adalah terutama mengenai materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan ketetapan MPR sebelum adanya perubahan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hal ini tidak berarti MPR tidak dapat lagi membuat sebuah ketetapan, karena dalam keadaan tertentu MPR dapat mengeluarkan ketetapan yang bersifat penetapan (beschikking) yaitu: a. menetapkan wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya. b. memilih wakil presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden. c. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat berhenti diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.

 

Begitulah tulisan dalam Blog Hukum Ketatanegaraan dan kajian Konstitusi ini saya sajikan dengan tema perbedaan Ketetapan dengan Keputusan MPR yang saya kutip dari Bahan Materi Sosialisasi Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR pada tahun 2006 mudah-mudahan bermanfaat bagi saya khususnya dan umumnya bagi pembaca terutama kalangan akademis.

 

Minggu, 28 November 2021

Kesan dan Pesan Pengalaman Menginap di Hotel Santika ICE-BSD CITY SERPONG

 


 

KAMAR HOTEL SANTIKA ICE-BSD CITY SERPONG

 

Kesan dan Pesan Pengalaman Menginap di Hotel Santika ICE-BSD CITY Serpong mengingatkan saya nama daerah Serpong di tahun 1980an yang terasa asing dan jauhnya bukan main. Pada tahun 1980an jika saya mendengar nama Serpong jauhnya diujung berung banyak orang bilang dengan candaan Serpong dahulu tempat pembuangan anak jin dan angker dengan pepohonan yang rerimbunan. Tapi itu dulu bung!!, sekarang jangan ditanya, kemajuan dan perkembangan Serpong sangat pesat, bahkan Serpong saat ini bisa dikatakan “Singapornya Indonesia”. Memang kita tidak bakalan mengira kemajuan Serpong akan sepesat ini, kita semua tidak akan bisa memprediksi. Kesan dan Pesan Pengalaman Menginap di Hotel Santika ICE-BSD CITY Senang sekali meski kamarnya sederhana, sarapan paginya juga lumayan enak. Hidup ini memang sekali-kali butuh refreshing bersama keluarga agar rasa penat dan jenuh dalam bekerja sehari-hari terasa hilang berganti bergairah. Kesan dan Pesan Pengalaman Menginap di Hotel Santika ICE-BSD CITY Serpong bersama istri pada hari Jum’at tanggal 17 Nopember 2021 sangat menyenangkan, tapi berhubung saya dapat jadwal imam subuh setiap sabtu di Masjid Al-Falah Sari Bumi Indah Tangerang, saya memohon kepada ALLAH SWT agar jam 2 malam saya dibangunkan bisa melaksanakan kewajiban menjadi imam masjid di masjid Al Falah di perumahan saya. Alhamdulillah kalau kita sudah punya niat maka Allah SWT akan membangunkan meski ditengah malam, benar sekali saya bisa terbangun pada jam dua malam terus saya mandi air hangat kemudian saya berangkat ke masjid untuk menjadi imam subuh. Alhamdulillah saya tidak ketinggalan meski pada waktu itu jadwal sholat subuh waktunya maju lebih awal. Kebetulan rumah saya di Sari Bumi Indah Tangerang, sama-sama wilayah Tangerang dengan Serpong yang memerlukan waktu perjalanan sekitar 1 jam. Tetapi ada sedikit kendala pada waktu saya mau berangkat ke masjid HP saya untuk menyetel google maps tidak berfungsi alias mati padahal paketnya masih ada, untungnya saya mencari jalan secara manual tidak kesasar sehingga bisa sampai di tempat tujuan dengan tepat waktu. Selesai jadi imam subuh saya balik lagi ke hotel, kali ini google maps saya sudah berfungsi sehingga perjalanan lancar dan lebih cepat.

 

Hidup Ini Perlu Refresing

Didalam mengarungi hidup ini memang kita tidak boleh terlalu tegang dan panik, ada saatnya kita harus bekerja keras, ada pula saatnya kita harus rehat untuk relaksasi diri agar pikiran dan tubuh kita menjadi segar kembali. Badan manusia itu tak ubahnya seperti mesin jika kita geber terus tanpa adanya istirahat tanpa adanya pemeliharaan yang baik, maka akan cepat rusak. Soal memilih penginapan tergantung anggaran kita, bisa murah bisa juga mahal tergantung dengan anggaran kita tapi bagi saya yang penting bukan soal murah mahalnya yang penting bisa membahagiakan keluarga saya. Ketika pulang di Kampung saya juga sering menginap di hotel Kencana Pati, Harga hotelnya sekitar 300an ribu rupiah, murah meriah dan makanannya juga sangat enak sekali. Begitu juga kalau saya pulang ke Solo tempat istri saya, sering juga menginap di Hotel seperti di hotel Harris dan Bellin rasanya senang sekali bisa melihat anak-anak saya terhibur. Kalau saya pulang ke Solo selalu berusaha untuk makan Soto Trisakti, Tengkleng dan nasi Liwet pokoknya kalau ke Solo tidak kuliner rugi apalagi burung dara yang digoreng sangat enak sekali ditambah harganya sangat murah, pokoknya mantab jika kita ke Solo kuliner bisa sepuas hati dengan harga murah meriah. Sedangkan kalau di Pati kampung halamanku sendiri ciri khas masakannya hanya nasi gandul, Kalau di kota Kudus masih banyak sekali kulinernya seperti Soto Kudus, dll.

 

Cara Mencari Penginapan yang Murah

Bagaimana cara kita mencari penginapan yang murah?. Kalau kita menginap bersamaan atau menjelang lebaran, natal dan tahun baru maka harganya pasti akan sangat tinggi. Saya pernah menginap di suatu hotel di Yogya yang seharusnya harga normalnya 400ribu menjadi 900ribu rupiah. Tapi meski bukan hari-hari libur nasional jika kita ingin mendapatkan hotel murah juga tergantung dengan letak kotanya antara hotel di Solo yang memiliki kualitas sama tentu berbeda harganya dengan di Yogya ini pernah saya alami. Saya pernah menginap di Hotel Kota Cirebon harga hotel masih dapat 250ribu permalam ini super murah padahal hotel di kampung saya Pati saja tidak ada hotel seharga itu. Itulah yang bisa saya sampaikan jika kita pandai-pandai memilih hotel akan bisa mendapatkan harga yang super murah sekali.

 

Kembali ke Tema Hotel Santika Serpong ICE-BSD

Soal harga hotel Serpong ICE-BSD Serpong tsb menurut saya sudah standard dengan harga hotel di Jakarta, dari segi pelayanan dan menu makanan menurut saya sudah cukup dengan harga hotel yang menengah tsb. Sayangnya, ketika sarapan pagi menunya diambilin oleh petugasnya biasanya kan menunya mengambil sendiri-sendiri. Saya tidak tahu kenapa alasannya menu makanan tsb diambilkan oleh pelayan?. Barangkali khawatir pada mengambil banyak sehingga lauknya akan cepat habis atau bertujuan untuk menjaga kesehatan dengan tetap memegang protokol kesehatan karena saat ini masih wabah covid-19. Dengan dilayani satu orang maka diharapkan alat-alatnya tidak terkontaminasi dengan orang lain, kalau pertimbangannya seperti ini saya pikir sangat bagus saya menghormatinya. Tetapi kalau diambilkan oleh pelayan tujuannya agar menunya tidak cepat habis maka saya tidak setuju dan harus dilakukan perubahan. Begitulah Kesan dan Pesan Pengalaman Menginap di Hotel Santika ICE-BSD CITY Serpong kiranya untuk bahan referensi bagi yang akan mencari penginapan di daerah Sekitar Serpong, Tangerang. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua.


HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19