Mengapa konsumen harus dilindungi dan mengapa pula judul UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen?. Pertanyaan berikutnya, apakah pelaku usaha tidak perlu dilindungi?. Jawabannya adalah bersebab konsumen yang sering dirugikan oleh pelaku usaha apalagi perjanjian yang dibuat klausula baku yang lebih menguntungkan kepada pelaku usaha dan tentu saja merugikan konsumen. Saya pikir itulah asbabun nuzulnya sebab-babab mengapa UU. No, 8 Tahun 1999 judulnya tentang Perlindungan Konsumen.
Mengapa Judulnya Tentang Perlindungan Konsumen?.
Marilah kita menyimak dengan saksama dan sungguh-sungguh tentang isi penjelasan UU. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen agar kita semua tidak gagal paham mengapa judul UU tersebut tentang perlindungan konsumen: Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang Perindustrian dan Perdagangan Nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Disamping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan Informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara sehingga barang dan/atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan Konsumen akan barang dan/ atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut diatas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi cara penjualan serta penerapan perjanjian standard yang merugikan konsumen.
Faktor Utama Kelemahan Konsumen
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran Konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah menerapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung.
Atas dasar kondisi sebagaimana dipaparkan di atas, perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integratif dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif dimasyarakat.
Piranti hukum yang melindungi Konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim usaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas. Disamping itu, undang-undang tentang perlindungan konsumen ini dalam pelaksanaannya tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal itu dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Undang-undang tentang perlindungan konsumen ini dirumuskan mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi negara undang-undang Dasar 1945. Di samping itu undang-undang tentang perlindungan konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen sebab sampai pada terbentuknya undang-undang tentang perlindungan konsumen ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen.
Pelaku Usaha dan Konsumen Harus Memiliki Niat Baik
Baik Pelaku usaha dan konsumen kedua-duanya harus memiliki niat baik dalam melakukan transaksi, kuncinya adalah niat baik kedua belah pihak. Pelaku usaha harus memberikan atau mengirimkan barang/atau jasanya sesuai pesanan begitu juga konsumen jika sudah menerima pesanan dengan baik harus jujur mengatakan yang sebenarnya jangan sampai ada dusta diantara kita. Pelaku usaha tidak boleh dengan cara apa pun untuk menghalalkan segalaa cara yang penting pokoknya dagangannya untung banyak. Begitu juga konsumen harus memiliki itikad baik dalam setiap transaksi, itulah kuncinya kedua-duanya harus memiliki itikad baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.