Minggu, 17 Juli 2022

KESAN DAN PESAN MENJADI PNS SEKRETARIAT JENDERAL MPR GAJI STANDARD TAPI TUNJANGANNYA BANYAK

 

 

 

 

 

BERKUNJUNG KE BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA SAMBIL JUMATAN

 

Pada tahun 1984-an banyak orang yang ogah menjadi PNS salah satu alasannya selain gajinya sangat kecil sekali juga kerja diatur oleh orang. Jika anda tidak mau diatur oleh orang lain jadilah pengusaha jangan menjadi PNS. Sampai-sampai teman saya pada waktu itu bilang sori untuk menjadi PNS menurut saya hal ini terlalu sombong, tetapi dunia ini cepat berubah dengan cepat saat ini justru profesi PNS banyak diburu oleh orang alasannya karena selain mendapatkan gaji pokok, juga tunjangan dan bahkan Tunjangan Kinerja yang jumlahnya puluhan juta. Jadi bisa dibilang profesi PNS sekarang menjadi Primadona selain disebutkan diatas juga mendapatkan pensiun seumur hidup bahkan bisa digantikan oleh janda/duda jika PNS ybs meninggal dunia, inilah salah satu kelebihan mengapa PNS sekarang banyak diburu oleh orang selain kerjanya tidak terlalu di forsir seperti bekerja di swasta juga ada kepastian di hari tuanya. Makanya tak heran kalau kita pernah mendengar ada PNS yang sampai menyogok supaya bisa masuk kerja apalagi sebelum diberlakukan test PNS seperti sekarang yang langsung diumumkan sebelumnya test PNS rentan dengan adanya suap menyuap karena pengumumannya sangat lama yang memberikan kesempatan orang untuk kasak-kusuk. Ngomong-ngomong teman saya yang ogah jadi PNS tsb saat ini justru menjadi gelandangan kerjanya tukang meminta-minta teman-temannya. Itulah karna yang dahulu kala tidak mau menjadi PNS bahkan mengejek PNS sekarang ini justru kehidupannya sangat sengsara. Jam kerja PNS sekarang tidak seperti dahulu, jam kerja PNS Sekarang agak ketat berangkat pagi pulang bisa malam dahulu PNS sangat santai sekali bahkan bisa pulang jam 12 siang bisa nyambi ke sawah bagi yang punya sawah atau berjualan. Sekarang PNS apalagi di perkotaan tidak bisa begitu santai apalagi pelayanan publik pasti sangat sibuk dalam bekerja karena dibarengi dengan tunjangan kinerja yang jumlahnya sangat lumayan. Kembali ke topik  menjadi PNS yang sekarang diburu banyak orang, tetapi tidak semua orang ingin menjadi PNS contohnya saya ketika menjadi PNS Sekretariat Jenderal MPR pada tahun 1997 sujud syukur kepada Allah SWT saya panjatkan, tetapi seiring dengan perkembangan jaman saya justru berhenti PNS yang membuat bapak saya berlinang air mata menyesali saya berhenti PNS. Saya berhenti PNS Sekretariat Jenderal MPR akan saya jelaskan dengan terang benderang supaya kita semua tidak gagal paham. Ada bahkan yang mengatakan saya ini goblok sudah jadi PNS enak-enak kok berhenti tapi mereka semua tidak tahu apa yang saya rasakan mengapa saya berhenti menjadi PNS tahunya mereka saya bekerja enak di Gedung MPR ada AC spoi-spoi basa mereka tidak tahu bahwa saya bekerja statusnya hanya kuli saya hanya kacung tempat disuruh-suruh orang karena saya masuk dengan golongan memakai ijazah SMA sehingga dengan demikian persis saya ini menjadi budak suruhan orang. Mereka yang mengatakan goblok saya berhenti PNS tidak mengetahui bahwa PNS bergolongan IIA itu hanyalah pesuruh hanyalah budak sebab di PNS itu mau goblok atau pinter yang penting pokoknya punya jabatan dan golongan tinggi mereka yang memerintah, inilah salah satu kelemahan manajemen PNS yang hanya mendasarkan pangkat atau golongan hanya berdasarkan ijazah bukan berdasarkan kepada kinerja dan kecerdasan.

 

Akhirnya pada tahun 2008 saya berhenti PNS MPR

Karena saya menjadi PNS hanya golongan II dan menjadi tertawaan dan budak oleh teman-teman akhirnya pada Bulan Februari 2008 saya berhenti menjadi PNS yang disertai tetesan air mata bapak saya. Saya tidak menyalahkan pola pikir bapak saya yang sudah merasa bersyukur anaknya bisa menjadi PNS di Gedung bulat Senayan, bapak saya pasti sayang dengan anak jangan sampai saya keluar PNS nanti saya menyesal dan menjadi gelandangan sebab menurut bapak saya menjadi PNS sudah enak mengapa keluar maka pikiran seperti itu lagi-lagi saya tidak menyalahkan bapak saya. Hanya saya yang menjalankan dan saya yang lebih tahu kondisi keadaan saya bekerja di PNS Sekretariat Jenderal MPR tsb. Namun semua kembali kepada diri kita masing-masing silahkan menjadi apa saja asalkan sesuai dengan bidang dan kompetensi kita maka kita tidak bakalan menyesal dikemudian hari. Jika ada yang ingin menjadi PNS itu hak mereka jika ada yang ingin menjadi wiraswsta itu juga hak mereka. Jika ada yang ingin menjadi dosen itu juga hak mereka seperti yang saya lakoni sekarang saya menjadi dosen swasta saya lebih bahagia ketimbang saya menjadi PNS MPR. Kenapa saya bahagia menjadi dosen?. Karena menjadi dosen bisa mendidik anak buah dan amalan yang tiada putus-putusnya sampai mati pun kita menjadi dosen akan mendapatkan pahala asalkan kita mengajar mahasiswa dengan tulus dan ikhlas. Tapi ketika saya tetap menjadi PNS di MPR selamanya saya akan menjadi kacung inilah kepuasan hidup yang tidak bisa dinilai dengan apa pun kecuali dengan kebahagiaan dan kepuasan pula. Kelemahan birokrasi di PNS manajemen pendekatan untuk menaikkan jabatan juga perlu dihindari harus mengedepakan kompetensi dan kecakapan seseorang untuk melakukan promosi.

 

Jumat, 15 Juli 2022

Dampak Hukum Akibat Penjelasan Dihilangkan Dari Sistematika UUD 1945

 

 


 

 

Masih segar ingatan kita pada tahun 2001 tepatnya tanggal 23 Juli Presiden Abdurrahman Wahid Alias GusDur di Impeachment oleh MPR karena membubarkan MPR/DPR dan membekukan partai Golkar. Larangan pembubaran MPR/DPR yang diatur didalam penjelasan UUD 1945 sebagian pakar mengatakan bukan bagian dari hukum positif sisi lain ada pakar yang yang mengatakan bahwa larangan pembubaran MPR/DPR meski cuma diatur didalam penjelasan UUD 1945 senyatanya itu adalah bagian dari hukum normatif yang harus ditaati oleh para penyelenggara negara dan kita anak bangsa yang cinta konstitusi. Abdurrahman Wahid terpilih menjadi Presiden RI pada tahun 1999 oleh MPR dengan mengalahkan Megawati Soekarno Putri yang nota bene Ketua Umum Partai berlambang banteng sekaligus memenangi pertarungan pemilu dengan perolehan suara terbanyak. Dengan diturunkannya GusDur dari presiden oleh MPR maka sisa jabatannya dilanjutkan oleh Wakil Presiden Megawati Soekarno Putri menjadi Presiden RI sampai habis sisa masa jabatannya.

 

Penjelasan UUD 1945 Yang Memuat Hal-hal Yang bersifat Normatif Dimasukkan Kedalam Pasal-Pasal

MPR sebelum merubah UUD 1945 telah membuat 5 kesepakatan dasar yakni: a. Tetap mempertahakan Pembukaan UUD 1945; b. Tetap mempertahankan bentuk NKRI; c. Tetap mempertahakan sistem presidensiil; d. penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal yang bersifat normatif dimasukkan kedalam pasal-pasal; e. perubahan tsb dilakukan dengan cara addendum.  Berdasarkan 5 kesepakatan dasar yang dicapai oleh MPR tsb terkait dengan penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal yang bersifat normatif dimasukkan kedalam pasal-pasal maka larangan membubarkan MPR/DPR oleh presiden sudah ditransformasikan kedalam pasal 7 C UUD 1945 yang menyatakan: Presiden tidak dapat membekukan/membubarkan DPR tapi kelihatannya MPR kurang hati-hati dalam merumusakan UUD 1945 ini seharusnya bukan hanya DPR yang tidak boleh dibekukan oleh Presiden DPD juga tidak boleh dibekukan oleh Presiden. Dengan hanya membunyikan larangan pembekuan kepada DPR seolah-olah presiden bisa saja membekukan DPD inilah salah satu kelemahan MPR dalam merubah UUD 1945 sejak 1999 s/d 2002. Begitu juga didalam Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum sudah dimasukkan ke dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum.

Gerakan reformasi pada tahun 1998 sangat dahsyat sekali yang dipicu dengan adanya krisis ekonomi di penghujung tahun 1997 dan berkembang liar menjadi krisis politik, hukum dan muaranya krisis kepercayaan kepada pemerintah Republik Indonesia Tuntutan reformasi pada waktu itu yang sangat popular adalah: amandemen UUD 1945; Pemberantasan KKN: penghapusan dwi fungsi ABRI; Kehidupan demokrasi; otonomi daerah dll. Gelombang reformasi yang dimotori oleh mahasiswa ini bertujuan untuk menata kehidupan bangsa dan negara menjadi lebih baik lagi untuk mengingatkan agar para penyelenggara negara untuk senantisa menjalankan tugas jabatan dengan amanah jangan sekali-kali menyakiti hati rakyat. Sebab mereka bisa menduduki jabatan publik seperti anggota dewan itu adalah atas kehendak rakyat oleh karena itu setelah duduk di Senayan jangan sekali-kali menyakiti hati rakyat. Reformasi juga bertujuan menata ulang organ-organ kelembagaan negara agar dapat saling mengimbangi dan saling mengontrol antar lembaga-lembaga negara lain. Gelombang reformasi yang telah diperjuangkan oleh mahasiswa mereka hanya menuntut supaya keadaan negeri ini menjadi lebih baik lagi, disaat banyak orang susah jangan sampai yang jadi pejabat negara justru bermain-main dengan uang rakyat untuk korupsi ini sangat memalukan sekali. Ingatlah bahwa perjuangan mahasiswa dalam mereformasi negeri ini tidak hanya mengorbankan pikiran dan tenaganya bahkan tetesan darah dan nyawa diperjuangkan demi negeri tercinta menjadi lebih baik lagi. Pada tahun 1998 mahasiswa berani keluar sarang untuk demonstrasi karena melihat ketidakadilan oleh penguasa dimana di zaman orde baru sangat otoriter terjadi pembungkaman demokrasi sehingga akhirnya aksi mahasiswa tidak bisa dibendung lagi pada tahun 1998 seluruh BEM mahasiswa keluar untuk mengepung Gedung MPR/DPR dan istana presiden yang muaranya akhirnya Soeharto menyatakan berhenti dari Presiden Republik Indonesia pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 1998. Saking gembiranya mahasiswa yang mendengar pengunduran diri pak Harto menjadi Presiden tsb sujud syukur dengan menceburkan diri ke kolam renang air mancur di depan Gedung MPR/DPR. Semoga saja reformasi yang telah dirintis oleh mahasiswa kiranya ke depannya kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi lebih baik lagi.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19