Jumat, 15 Juli 2022

Dampak Hukum Akibat Penjelasan Dihilangkan Dari Sistematika UUD 1945

 

 


 

 

Masih segar ingatan kita pada tahun 2001 tepatnya tanggal 23 Juli Presiden Abdurrahman Wahid Alias GusDur di Impeachment oleh MPR karena membubarkan MPR/DPR dan membekukan partai Golkar. Larangan pembubaran MPR/DPR yang diatur didalam penjelasan UUD 1945 sebagian pakar mengatakan bukan bagian dari hukum positif sisi lain ada pakar yang yang mengatakan bahwa larangan pembubaran MPR/DPR meski cuma diatur didalam penjelasan UUD 1945 senyatanya itu adalah bagian dari hukum normatif yang harus ditaati oleh para penyelenggara negara dan kita anak bangsa yang cinta konstitusi. Abdurrahman Wahid terpilih menjadi Presiden RI pada tahun 1999 oleh MPR dengan mengalahkan Megawati Soekarno Putri yang nota bene Ketua Umum Partai berlambang banteng sekaligus memenangi pertarungan pemilu dengan perolehan suara terbanyak. Dengan diturunkannya GusDur dari presiden oleh MPR maka sisa jabatannya dilanjutkan oleh Wakil Presiden Megawati Soekarno Putri menjadi Presiden RI sampai habis sisa masa jabatannya.

 

Penjelasan UUD 1945 Yang Memuat Hal-hal Yang bersifat Normatif Dimasukkan Kedalam Pasal-Pasal

MPR sebelum merubah UUD 1945 telah membuat 5 kesepakatan dasar yakni: a. Tetap mempertahakan Pembukaan UUD 1945; b. Tetap mempertahankan bentuk NKRI; c. Tetap mempertahakan sistem presidensiil; d. penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal yang bersifat normatif dimasukkan kedalam pasal-pasal; e. perubahan tsb dilakukan dengan cara addendum.  Berdasarkan 5 kesepakatan dasar yang dicapai oleh MPR tsb terkait dengan penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal yang bersifat normatif dimasukkan kedalam pasal-pasal maka larangan membubarkan MPR/DPR oleh presiden sudah ditransformasikan kedalam pasal 7 C UUD 1945 yang menyatakan: Presiden tidak dapat membekukan/membubarkan DPR tapi kelihatannya MPR kurang hati-hati dalam merumusakan UUD 1945 ini seharusnya bukan hanya DPR yang tidak boleh dibekukan oleh Presiden DPD juga tidak boleh dibekukan oleh Presiden. Dengan hanya membunyikan larangan pembekuan kepada DPR seolah-olah presiden bisa saja membekukan DPD inilah salah satu kelemahan MPR dalam merubah UUD 1945 sejak 1999 s/d 2002. Begitu juga didalam Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum sudah dimasukkan ke dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum.

Gerakan reformasi pada tahun 1998 sangat dahsyat sekali yang dipicu dengan adanya krisis ekonomi di penghujung tahun 1997 dan berkembang liar menjadi krisis politik, hukum dan muaranya krisis kepercayaan kepada pemerintah Republik Indonesia Tuntutan reformasi pada waktu itu yang sangat popular adalah: amandemen UUD 1945; Pemberantasan KKN: penghapusan dwi fungsi ABRI; Kehidupan demokrasi; otonomi daerah dll. Gelombang reformasi yang dimotori oleh mahasiswa ini bertujuan untuk menata kehidupan bangsa dan negara menjadi lebih baik lagi untuk mengingatkan agar para penyelenggara negara untuk senantisa menjalankan tugas jabatan dengan amanah jangan sekali-kali menyakiti hati rakyat. Sebab mereka bisa menduduki jabatan publik seperti anggota dewan itu adalah atas kehendak rakyat oleh karena itu setelah duduk di Senayan jangan sekali-kali menyakiti hati rakyat. Reformasi juga bertujuan menata ulang organ-organ kelembagaan negara agar dapat saling mengimbangi dan saling mengontrol antar lembaga-lembaga negara lain. Gelombang reformasi yang telah diperjuangkan oleh mahasiswa mereka hanya menuntut supaya keadaan negeri ini menjadi lebih baik lagi, disaat banyak orang susah jangan sampai yang jadi pejabat negara justru bermain-main dengan uang rakyat untuk korupsi ini sangat memalukan sekali. Ingatlah bahwa perjuangan mahasiswa dalam mereformasi negeri ini tidak hanya mengorbankan pikiran dan tenaganya bahkan tetesan darah dan nyawa diperjuangkan demi negeri tercinta menjadi lebih baik lagi. Pada tahun 1998 mahasiswa berani keluar sarang untuk demonstrasi karena melihat ketidakadilan oleh penguasa dimana di zaman orde baru sangat otoriter terjadi pembungkaman demokrasi sehingga akhirnya aksi mahasiswa tidak bisa dibendung lagi pada tahun 1998 seluruh BEM mahasiswa keluar untuk mengepung Gedung MPR/DPR dan istana presiden yang muaranya akhirnya Soeharto menyatakan berhenti dari Presiden Republik Indonesia pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 1998. Saking gembiranya mahasiswa yang mendengar pengunduran diri pak Harto menjadi Presiden tsb sujud syukur dengan menceburkan diri ke kolam renang air mancur di depan Gedung MPR/DPR. Semoga saja reformasi yang telah dirintis oleh mahasiswa kiranya ke depannya kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi lebih baik lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19