Oleh WARSITO, SH., M.Kn.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama
Jabatan Fungsional: LEKTOR
Melalui Blog
Hukum ini, 8 tahun lalu saya pernah menulis bahwa PNS (Sekarang namanya ASN)
perlu diberikan THR oleh pemerintah. Karuan saja usulan saya ini banyak
ditertawakan oleh banyak orang, pendapat ini dianggap muskil, alasannya negara
tidak menganggarkan pegawainya untuk memberikan tunjangan tambahan berupa
pemberian THR. Berbeda alasan yang mentertawakan, berbeda pula dengan argumentasi
saya, dengan pemerintah abai memberikan THR kepada aparatur negara, justru dapat
membahayakan keuangan negara itu sendiri, karena pada umumnya instansi atau
bagian masing-masing yang saya ketahui “akan menerabas mencari jalannya sendiri-sendiri”
untuk menggali pundi-pundi rupiah bagaimana supaya bisa berlebaran di kampung halaman,
sebab lebaran memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit, antara lain PNS
utamanya yang berada di Jakarta dianggap duitnya banyak, ketika mudik di kampung
halaman ditodong oleh saudara-saudaranya minta duit dan bagi-bagi angpo kepada sanak
saudaranya.
Saya Apresiasi Pemerintah Meski Terlambat
Usulan saya 8
tahun lalu tentang THR yang harus diberikan pemerintah kepada PNS menjadi bahan
tertawaan kawan-kawan, kini benar-benar direalisasikan pemerintah dengan
memberikan gaji ke-14 kepada pegawainya untuk tunjangan hari raya. Tentu saja
Aparatur Sipil Negara (ASN) selain dapat bernapas lega juga berteriak histeris
menyambut khabar gembira itu. Berulang-kali ketika itu saya sampaikan agar
pemerintah tidak hypokrit (munafik) dengan menutup mata sengaja tidak
memberikan THR resmi karena sudah mengetahui jika PNS ada “Sumber lain”. Usulan
saya tentang pemberian THR kepada PNS ini pernah saya sampaikan di website MPR
(www.mpr.go.id) dan Blog Hukum saya.
Selamat kepada ASN yang telah mendapatkan gaji ke-14 untuk
tunjangan hari raya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.