Oleh WARSITO, SH., M.Kn
Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta
Siapa
pun yang membaca judul tulisan diatas, dalam batas penalaran logis tak percaya,
bahkan bagi orang yang belum bersih hati
nurani bisa dianggap tulisan saya tersebut hanya membual sebelum menyimak
dengan saksama tulisan ini secara komprehensif.
Perbedaan
status PNS dengan swasta bersumber dari segala intinya adalah soal pemberian pensiun kepada PNS dihari tua, sedangkan bagi karyawan
swasta tidak. Di tahun 1980-an banyak orang yang ogah untuk menjadi PNS
lantaran gajinya sangat kecil sekali, sekarang status PNS menjadi seksi dan
banyak diuber-uber orang karena gaji dan remunerasinya yang sudah wah, maka tak
heran dan sudah menjadi rahasia umum banyak PNS yang diterima karena menyuap bukan
karena kompetensinya, tak tanggung-tanggung bahkan ada yang hingga ratusan juta
untuk memuluskan menjadi golongan IIIa. Seiring dengan perkembangan zaman
sekarang roda berputar, di tahun 1980an PNS yang dihindari kini menjadi dikejar
bak seperti gadis seksi meski terkadang dengan menghalalkan segala cara. Reformasi
birokrasi era Pemerintahan Jokowi ini sekarang sudah sangat baik dapat merubah paradigma
sistem perekrutan PNS melalui CAT (Computer Asisted Test) yang dibuat oleh BKN
yang hasilnya langsung diumumkan seketika, dampaknya memberikan ruang gerak
sempit untuk praktek sogok-menyogok, namun peluang suap masih bisa sedikit
terbuka jika peserta sudah penentuan akhir di tingkat user (pengguna tempat
bekerja PNS) masih bisa dimainkan dengan cara suap atau nepotisme.
Anggapan
masyarakat bahwa PNS itu dijamin oleh pemerintah dihari tua sebagai pandangan
yang sangat keliru, semua tergantung kepada manusianya bisa memanajemen
perekonomian dengan baik atau tidak. Sebagai bukti nyata di perkampungan saya
di pedalaman Pati, Jawa-Tengah, banyak pensiunan Pemda, guru dll yang hidupnya justru
kelibet utang rentenir bank keliling (bank plecet) yang setiap hari harus
mengangsur utang dengan mata mencicil. Hal ini dilakukan karena merasa tiap
bulan dapat sisa pensiunan dari negara setelah SK pensiunannya terlebih dahulu
digadaikan di BPR (Bank Perkreditan Rakyat).
Swasta Bisa Pensiun
Pada
tahun 2012 saya memulai membuka tabungan PENSIUN SIMPONI di Bank BNI. Menabung
tersebut saya niatkan untuk tidak saya ambil, ketentuannya dalam jangka waktu
15 tahun baru bisa dicairkan, tetapi pembagian hasilnya setiap bulan sudah bisa di print dan diketahui banyaknya. Saya
berkomitmen dengan niat sungguh-sungguh jika ada rezeki 100ribu atau 500ribu
saya cemplungkan di tabungan ini, saya ibaratkan sedang membuang hajat besar atau kecil biar saya tidak
mengingat-ingat lagi. Cuma yang mencengangkan, bagi hasil Tabungan Pensiun
SIMPONI ini lebih besar ketimbang dengan bunga tabungan konvensional hal ini
karena belum dilakukan pemotongan pajak. Setelah dicairkan 15 tahun nanti baru hitung-hitungan
pajak dilakukan. Namun jika sewaktu-waktu kita membutuhkan darurat, tabungan
Pensiun SIMPONI ini bisa kita cairkan dengan konsekuensi terkena pinalti. Untuk
memulai menabung PENSIUN SIMPONI ini
harus memiliki kemauan kuat dengan kata lain harus dipaksa untuk menyisihkan
sebagian pengahasilan kita. Bayangkan terkadang kita membeli hal-hal konsumtif
yang harganya puluhan juta, namun jangka panjang tidak bermanfaat, sedangkan untuk
masa depan kita sendiri menyisihkan 100ribu atau 200rb kok teramat pelit?. Jika
punya tabungan jangan dibuatkan ATM semua, pengalaman saya karena mudah geseknya
berapa pun ATM kita akan mudah terkuras.
Ayo
kita bisa pensiun tanpa harus jadi PNS seperti yang saya sebutkan diatas, buatlah
TABUNGAN PENSIUN SIMPONI di Bank BNI, jika kita ada rezeki bisa menyisihkan
100rb, 500rb syukur-syukur 1juta, Insya Allah hasilnya akan menakjubkan dan
dapat menolong perekonomian kita jika sewaktu-waktu kita terjepit. Siapa bilang
swasta itu tidak bisa pensiun?.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.