Oleh WARSITO, SH., M.Kn
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakata
https://sociabuzz.com/warsitoito/posts
Akhir-akhr ini ada pemberitaan heboh akibat ciutan Nikita Mirzani yang mengatakan Habib itu identik dengan tukang obat https://jogja.suara.com/read/2020/11/13/085907/3-fakta-nikita-mirzani-usai-sebut-habib-tukang-obat-ada-kucuran-darah?page=all.. Sebagai seorang muslim sudah pasti saya juga tersinggung berat atas pernyataan Nikita Mirzani yang dianggap kurang patut tersebut. Ini bukan persoalan Habib Rizieq Syihab secara individual, tetapi sudah dianggap pelecehan terhadap umat muslim, maka saya tergerak mengangkat pena untuk menulis di Blog Hukum ini dengan harapan agar Nikita Mirzani segera meminta maaf atas kesalahan yang telah diperbuatnya. Rasulullah SAW adalah nabi Agung yang diutus untuk menyempurnakan akhlaq manusia, Muhammad Rasulullah SAW memiliki akhlaq yang luhur dan sangat mulia, panggung sejarah membuktikan orang-orang kafir yang menghinanya banyak yang bertekuk lutut, akhirnya memeluk islam bukan karena pedang, tetapi karena akhlaq yang sangat agung. Apa salahnya jika Nikita Mirzani meminta maaf secara terbuka?, orang yang meminta maaf itu mulia, sedangkan orang yang memberi maaf itu jauh lebih mulia. Jangan ada kesan Nikita Mirzani menantang menunggu yang mau mengepung rumahmu yang belum datang-datang juga (https://newsmaker.tribunnews.com/2020/11/14/rumahnya-masih-sepi-tak-digeruduk-800-orang-nikita-mirzani-gregetan-katanya-mau-dateng-lama-banget), ini tidak baik dapat menambah suasana runyam. Pada dasarnya hati nurani manusia itu baik, dan lembut jika orang sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf dengan tulus ikhlas, apalagi kondisinya tidak berdaya, wajib hukumnya untuk dimaafkan, sekali lagi Nikita Mirzani jangan malah menantang-nantang akan menambah situasi bertambah panas.
Hendaknya setiap insan didalam mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan harus benar-benar memperhatikan dan memahami bahwa hak asasi itu ada batasannya, dibatasi oleh rambu-rambu etika moral, kepatutan, adat istiadat dan kebiasaan, ketertiban umum di masyarakat, agama serta hukum yang berlaku di suatu negara.
POLISI SUDAH TEPAT ANTISIPASI MENJAGA RUMAH NIKITA MIRZANI
Meski Nikita Mirzani Blunder berucap melalui tulisan dianggap melecehkan nama habib sebagai tukang obat, Indonesia sebagai negara hukum tidak boleh ada ancaman untuk mengepung rumah Nikita Mirzani. Di negara hukum tidak boleh setiap orang atau kelompok dibiarkan berhukum dengan caranya sendiri-sendiri dampaknya akan berbahaya sekali. Serahkanlah kasus ini melalui proses hukum yang berlaku di negeri ini. Oleh karena itu, hukum di negeri ini harus benar-benar tegak dan adil kepada siapa pun, sebagaimana diamanatkan konstitusi yang menyatakan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 UUD 1945). Oleh karenanya siapa pun yang akan mendapatkan ancaman baik fisik, maupun psikis yang dapat membahayakan diri sendiri maupun keluarganya, wajib hukumnya negara hadir untuk melindunginya. Sebab, jika sampai terjadi hal-hal yang tidak di inginkan terhadap diri Nikita Mirzani dan keluarganya, maka negara melalui alat negaranya dianggap tidak melindungi warga negaranya.
Jangan biarkan setiap orang akan berhukum dengan caranya sendiri-sendiri fungsi kepolisian di negeri ini sebagaimana ditegaskan di konstitusi sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Jangan sampai masyarakat berhukum sendiri-sendiri oleh karena itu diperlukan penegak hukum yang dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
SEMOGA BERMANFAAT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.