Oleh WARSITO, SH., M.Kn.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta
Alumni Magister Kenotariatan UI
Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016
Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003
Amandemen UUD 1945 telah dilakukan perubahan oleh MPR sejak 1999-2002 salah satu tujuannya berfungsi untuk check and balances hubungan antar tata kelembagaan agar saling mengimbangi dan saling mengontrol. UUD 1945 yang telah dilakukan perubahan oleh MPR selama empat kali dalam sidangnya adalah hasil reformasi yang titik kulminasinya pak Harto berhenti dari jabatan presiden pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 1998.
Amandemen UUD 1945 Hasil Perjuangan Reformasi
Amandemen UUD 1945 adalah hasil perjuangan reformasi yang telah banyak menelan korban jiwa demi Indonesia menjadi lebih baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Salah satu hasil reformasi tahun 1998 adalah penegakan supremasi hukum tidak boleh pandang bulu karena setiap warga negara adalah bersamaan didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Terkait dengan hal penegakan hukum siapakah Sarjana Hukum yang tidak mengenal teori Lawrance Friedman?. Jika belum mengetahui teori hukum tentang indikator 3 aspek penegakan hukum dari pakar hukum tersebut berarti kita Sarjana Hukum yang ketinggalan kereta alias tidak update ilmu yang sangat terkenal ini. Kenapa kita harus mengetahui teori Lawrance Friedman tsb?. Karena teori hukum 3 indikator aspek penegakan hukum tersebut sangat relevan sekali sebagai barometer penegakan hukum yang ada di Indonesia. Teori hukum dari pakar tersebut dapat dimaknai bahwa hukum akan dapat berjalan dengan baik jika didukung dengan subsistem yang ada dalam pranata hukum tersebut secara komprehensif. Penegakan hukum tidak dapat berdiri sendiri hanya ditumpukan kepada lembaga-lembaga negara untuk melaksanakanya, penegakan hukum juga dipengaruhi begitu pentingnya muatan materi yang ada di undang-undang yang isinya dapat mengatur asas-asas hukum yang baik.
Amandemen UUD 1945 masih banyak kekurangannya
Amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan oleh MPR sejak 1999 s/d 2002 tentu banyak kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya dapat membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal dua kali masa jabatan selain itu kelebihannya dapat diselenggarakannya Pilpres secara langsung oleh rakyat semula oleh MPR. Namun di era reformasi ini kita sering mendengar bahwa hukum itu sering terjadi ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat, saya tegaskan bahwa bukan hukumnya yang bermasalah, tetapi orang-orangnya yang memegang kekuasaan yang diberikan wewenang oleh hukum tetapi tidak amanah menjalankan hukum dengan baik. Hukum itu bukanlah seperti rinso yang bisa mencuci sendiri hukum harus digerakkan atau di mobilisasi oleh ruh manusia, maka jika seseorang moralnya baik, maka hukum akan dapat berjalan on the track.
Hasil reformasi 1998 yang menghasilkan amandemen UUD 1945 juga amanat untuk menegakkan hukum berkorelasi dengan Teori Lawrance Friedman yang menyatakan efektif atau tidaknya penegakan hukum tergantung 3 Unsur, Yakni: a. Struktur Hukum (structure of law) Kelembagaan yang diciptakan pelayanan dan penegakan hukum; b. Substansi Hukum (substance of the law); Norma-norma Hukum yang dihasilkan; c. Budaya Hukum ( Culture Law).
Inti dari teori Lawrance Friedman: Yang pertama, Struktur Hukum artinya mulai dari eksekutif, legislatif dan yudikatif harus taat hukum terlebih dahulu. Pemerintah dalam arti luas meliputi trias politika maka lembaga-lembaga negara tersebut harus terlebih dahulu memberi contoh garda terdepan untuk taat kepada hukum. Kedua, substansi hukum, apakah undang-undang atau hukum isinya sudah memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pembentukan peraturan perundang-undangan isinya memuat antara lain: Keadilan, persamaan di depan hukum, kepastian hukum, persatuan, kebhinnekaan, dll. Ketiga, budaya hukum apakah masyarakatnya sudah taat akan hukum atau belum. Teori pakar hukum tersebut diatas dapat menjawab keadaan penegakan hukum yang ada di Indonesia, Indonesia termasuk yang mana? Dengan begitu Supremasi hukum sudah tegak atau belum di Indonesia?. Silahkan dijawab sendiri.
Gerakan reformasi 1998 yang menghasilkan amandemen UUD 1945 dimotori oleh mahasiswa membuktikan bahwa aspek sosiologis dapat membentuk undang-undang baru atau merubah undang-undang dasar. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pembentukan undang-udang yang mesti ada adalah aspek historis, aspek yuridis, aspek sosiologis, dan aspek filosofis, sedangkan aspek politik tidak mesti harus ada. Namun aspek politis ini sangat dominan sekali dalam prakteknya dalam pembentukan hukum atau perubahan hukum. Inilah yang dinamakan das sollen dan das sein apa yang dalam praktek terkadang sering berbeda dengan apa yang didalam undang-undang.
REFORMASI 1998 HASILNYA AMANDEMEN UUD 1945
Reformasi tahun 1998 yang hasilnya MPR telah melakukan perubahan UUD 1945 sejak 1999 s/d 2002 titik kulminasinya pak harto turun dari jabatan Presiden pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 1998 sebagai sujud syukur para demontrasi sampai menceburkan diri di kolam air mancur DPR-RI. Tuntutan reformasi pada waktu itu: amandemen konstitusi; penghapusan dwi fungsi ABRI; Pemberantasan KKN; Otonomi Daerah: Kebebasan Pers; Kehidupan Demokrasi.
Yang menjadi permasalahan apakah runtuhnya pak Harto ini keadaan akan semakin bertambah baik atau semakin buruk, masing-masing orang punya persepsi untuk menjawab pertanyaan tersebut. Di era reformasi ini membuktikan bahwa aspek sosiologis bukan hanya mempengaruhi terbentuknya hukum baru atau revisi undang-undang bahkan dapat mempengaruhi jalannya pemerintahan agar senantiasa waspada dan memastikan bekerjanya pemerintah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.
Kembali kepada teori Lawrance Friedman indikator 3 aspek penegakan hukum jadi mesti dari pembuat undang-undang dan penyelenggara negara haruslah taat hukum terlebih dahulu baru meminta masyarakat untuk tunduk kepada hukum. Jika para penyelenggara negaranya sudah taat hukum dengan sendirinya rakyat akan patuh kepada hukum pula.
Sejalan apa yang disampaikan oleh teori RADBRUCH Suatu peraturan atau hukum baru dapat dikatakan baik apabila memenuhi tiga syarat. yaitu: Secara filosofis dapat menciptakan keadilan; Secara sosiologis bermanfaat: Secara yuridis dapat menciptakan kepastian.
Diperkuat dengan pendapat pound Suatu undang-undang harus berfungsi sebagai “tool of social control “ dan “tool of social engineering”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.