Minggu, 14 Desember 2025

PERJANJIAN DAN KONTRAK: HAK DAN KEWAJIBAN HARUS SEIMBANG

 


Untuk kepastian hukum dalam menjalankan bisnis modern, perjanjian atau  kontrak merupakan fondasi yang utama terbentuknya hubungan yang adil dan mengikat. Setiap kontrak tidak hanya menciptakan hak bagi satu pihak, tetapi juga melahirkan kewajiban yang harus dipenuhi secara seimbang oleh semua pihak yang membuat perjanjian.

Memahami keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam kontrak sangat penting agar tidak terjadi konflik, penyalahgunaan kekuasaan, atau pelanggaran hukum. Tulisan ini membahas secara menyeluruh bagaimana perjanjian dan kontrak membangun hubungan hukum yang adil, sah, dan berkelanjutan dalam perspektif global.

Pengertian Perjanjian dan Kontrak

Perjanjian (agreement) adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan akibat hukum. Ketika perjanjian tersebut memenuhi syarat sah menurut hukum, maka ia disebut kontrak (contract).

Dalam praktik internasional, kontrak dipahami sebagai:

dokumen hukum yang menetapkan hak dan kewajiban para pihak secara jelas dan mengikat.

Hak dan Kewajiban dalam Perjanjian dan Kontrak

Apa yang Dimaksud Hak dalam Kontrak?

Hak adalah sesuatu yang berhak diterima atau dituntut oleh suatu pihak berdasarkan isi perjanjian, seperti:

  • menerima pembayaran:
  • memperoleh barang atau jasa;
  • mendapatkan perlindungan hukum;

Hak hanya dapat ditegakkan apabila pihak tersebut melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu.

Apa yang Dimaksud Kewajiban dalam Kontrak?

Kewajiban adalah tindakan atau prestasi yang harus dilakukan oleh suatu pihak sesuai isi kontrak, seperti:

  • membayar harga;
  • menyerahkan barang;
  • memberikan layanan sesuai standar;

Kewajiban bersifat mengikat dan tidak boleh diabaikan.

Prinsip Keseimbangan Hak dan Kewajiban

1. Prinsip Kesetaraan Para Pihak

Dalam kontrak yang baik sesuai mekanisme yang telah ditentuka oleh undang-undang, semua pihak berada pada posisi yang setara secara hukum, tanpa dominasi atau paksaan. Keseimbangan ini menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak yang membuatnya.

2. Prinsip Itikad Baik (Good Faith)

Setiap kontrak harus dibuat dan dilaksanakan dengan itikad baik, yaitu kejujuran, keterbukaan, dan niat untuk memenuhi kewajiban tanpa merugikan pihak lain.

Prinsip ini diakui secara luas dalam sistem hukum nasional MAUPUN  internasional.

3. Prinsip Kepatuhan terhadap Isi Kontrak

Hak hanya dapat dinikmati jika kewajiban telah dipenuhi. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap isi kontrak adalah kunci keseimbangan hak dan kewajiban.

Mengapa Keseimbangan Hak dan Kewajiban Sangat Penting?

Keseimbangan dalam kontrak memberikan manfaat sebagai berikut:

  • mencegah sengketa hukum;
  • menciptakan kepastian dan stabilitas hubungan;
  • membangun kepercayaan jangka Panjang;
  • melindungi kepentingan semua pihak.

Kontrak yang timpang berpotensi dibatalkan atau disengketakan.

Isi Perjanjian yang Menjamin Keseimbangan

Agar kontrak mencerminkan keseimbangan hak dan kewajiban, isi perjanjian sebaiknya memuat:

  • hak dan kewajiban yang jelas dan proporsional;
  • batas tanggung jawab masing-masing pihak;
  • mekanisme penyelesaian sengketa;
  • ketentuan perubahan dan pengakhiran kontrak;

Kejelasan isi adalah fondasi utama keadilan kontraktual.

Pelaksanaan Kontrak sebagai Tanggung Jawab Hukum

Setelah kontrak ditandatangani, ia berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak (pacta sunt servanda) yang membuatnya. Artinya, setiap pihak:

  • wajib melaksanakan kewajibannya;
  • berhak menuntut pelaksanaan kewajiban pihak lain.

Mengabaikan kontrak dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Perjanjian dan Kontrak dalam Perspektif Global

Dalam hubungan internasional dan bisnis lintas negara, prinsip keseimbangan hak dan kewajiban tetap menjadi dasar utama. Meski sistem hukum berbeda, nilai keadilan kontraktual bersifat universal.

Oleh karena itu, kontrak global harus disusun secara transparan, adil, dan dapat dipahami semua pihak.

Kesimpulan

Perjanjian dan kontrak bukan hanya alat hukum, tetapi juga sarana menciptakan hubungan yang adil dan profesional. Keseimbangan antara hak dan kewajiban adalah kunci utama agar kontrak dapat berjalan efektif, sah, dan berkelanjutan.

Dengan memahami dan menerapkan prinsip ini, setiap individu dan pelaku usaha dapat melindungi kepentingannya sekaligus menghormati hak pihak lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

IMPLIKASI PERUBAHAN KEDUDUKAN MPR TERHADAP MEKANISME CHECKS AND BALANCES DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

  Abstrak Perubahan struktur ketatanegaraan Indonesia melalui amandemen UUD 1945 telah menggeser kedudukan MPR dari lembaga tertinggi menj...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19