Hierarki
atau penjenjangan bisa disebut juga urut-urutan peraturan perundang-undangan
diatur melalui UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Pada pasal 7 UU tsb
hierarkinya: UUD 1945; TAP MPR; UU/Perppu/; PP, Perpres dan Perda. Peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum negara. Status Ketetapan MPR melalui UU No. 10 Tahun 2004 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau yang dikenal dengan bahasa gaul
UU P3 ketika itu TAP MPR bukan dari bagian hukum kemudian pada tahun 2011
melalui UU P3 TAP MPR dimasukkan bagian dari hukum. Undang-Undang tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 22A Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan
undang-undang".Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai
negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan
kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai
dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku
di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain
dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang ini merupakan
penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, dan untuk memastikan keberlanjutan Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sejak perencanaan hingga Pemantauan dan Peninjauan. Sebagai
penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya, terdapat materi muatan baru yang
ditambahkan dalam Undang-Undang ini, yaitu antara lain: pengaturan mekanisme
pembahasan Rancangan Undang-Undang yang sudah dibahas oleh DPR bersama Presiden
dalam suatu periode untuk dibahas kembali dalam periode selanjutnya untuk memastikan
keberlanjutan dalam pembentukan Undang-Undang dan pengaturan mengenai
Pemantauan dan Peninjauan terhadap Peraturan Perundang-undangan sebagai satu kesatuan
yang tak terpisahkan dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pancasila Sebagai Sumber dari Sumber Hukum Negara
Pancasila selain sebagai dasar negara juga sebagai sumber dari segala sumber hukum negara yang artinya setiap peraturan perundang-undangan harus senantiasa dijiwai nilai-nilai Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.