Abstrak
Dimana kedudukan hukum (legal
standing) adalah pintu gerbang utama
dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Tanpa adanya legal
standing yang sah, pokok perkara suatu permohonan tidak akan pernah diperiksa.
Makalah ini bertujuan untuk menguraikan secara komprehensif subjek hukum mana
saja yang memiliki hak gugat di MK berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah terakhir UU. No. 7 tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, serta
bagaimana MK menafsirkan kerugian konstitusional melalui putusan-putusannya.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa
penentuan legal standing tidak lagi sekadar pemenuhan syarat formalitas,
melainkan sebuah instrumen humanis untuk melindungi hak-hak warga negara dari
potensi kesewenang-wenangan legislasi. Makalah ini memberikan jalan keluar
berupa reposisi paradigma bagi calon pemohon dalam merumuskan kerugian
konstitusional secara spesifik, aktual, dan memiliki hubungan kausalitas yang
jelas agar permohonannya dapat dinyatakan diterima (admissible) oleh Mahkamah.
Kata Kunci: Legal
Standing, Mahkamah Konstitusi, Kerugian Konstitusional, Hak Gugat.
1. Pendahuluan
Lembaga Negara Mahkamah
Konstitusi lahir sebagai anak kandung reformasi dengan amanat utama sebagai
pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) dan pelindung hak
asasi manusia (the protector of human rights). Dalam menjalankan
fungsinya, khususnya dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), MK bertindak sebagai
pengadil yang mempertemukan kepentingan konstitusional warga negara dengan
produk kebijakan legislatif (Asshiddiqie, 2006). Namun, akses menuju keadilan
konstitusional ini dibatasi oleh sebuah doktrin hukum yang ketat, yaitu kedudukan
hukum atau legal standing.
Secara humanis, legal standing
tidak boleh dipandang sebagai barikade birokratis yang sengaja dibuat untuk
menjauhkan rakyat dari keadilan. Sebaliknya, doktrin ini berfungsi sebagai
filter logis agar Mahkamah hanya memeriksa perkara yang benar-benar berdampak
pada hak-hak warga negara, sekaligus menghindari adanya permohonan yang
bersifat main-main atau sekadar memuaskan rasa penasaran akademik (populariis
actio yang tidak terbatas). Masalahnya, banyak permohonan gugur di hadapan
Mahkamah dengan amar putusan "Tidak Dapat Diterima" (niet
ontvankelijk verklaard) hanya karena pemohon gagal membuktikan kedudukan
hukumnya. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai siapa saja subjek
yang berhak menggugat dan bagaimana merumuskan kerugian konstitusional menjadi
krusial untuk dikaji.
2. Tinjauan Pustaka
Konsep Legal Standing dan Hak Gugat
Secara etimologis, legal
standing atau persona standi in judicio diartikan sebagai hak bagi
setiap subjek hukum untuk tampil di depan pengadilan guna menuntut haknya
(Harjono, 2008). Dalam hukum tata negara, kedudukan hukum ini menjadi syarat
mutlak karena berkaitan dengan legitimasi seseorang atau lembaga untuk mempersoalkan
validitas suatu norma hukum yang mengikat publik.
Dasar Hukum Positif di Indonesia
Ketentuan mengenai subjek hukum
yang memiliki legal standing diatur secara limitatif dalam Pasal 51 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 diubah terakhir dengan UU. No. 7 Tahun
2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Menurut pasal ini, pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yang meliputi:
- Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok
orang yang mempunyai kepentingan sama);
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- Badan hukum publik atau privat; atau
- Lembaga negara.
Doktrin Kerugian Konstitusional
Untuk mengukur apakah subjek
hukum di atas benar-benar memiliki legal standing, Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007
menetapkan lima parameter akumulatif mengenai "kerugian
konstitusional" (Siahaan, 2012). Parameter ini menjadi standar emas yang
wajib dipenuhi oleh setiap pemohon.
3. Pembahasan
Analisis Subjek Hukum yang Berhak Menggugat
Mari kita bedah secara mendalam keempat klaster pemohon yang
diakui oleh hukum acara Mahkamah Konstitusi:
- Perorangan
Warga Negara Indonesia (WNI):
Klaster ini adalah perwujudan
paling humanis dari hak gugat konstitusional. Pemohon tidak hanya terbatas pada
individu tunggal, melainkan juga "kelompok orang" yang memiliki
kesamaan kepentingan (misalnya kelompok buruh, aktivis lingkungan, atau
asosiasi profesi). Yang dinilai bukanlah kuantitas pemohon, melainkan relevansi
hak konstitusional mereka yang terancam oleh norma undang-undang (Isra, 2010).
- Kesatuan
Masyarakat Hukum Adat:
Subjek ini mencerminkan pengakuan
negara terhadap eksistensi pluralisme hukum di Indonesia. Namun, masyarakat
adat menghadapi tantangan pembuktian yang cukup berat, di mana mereka harus
membuktikan bahwa secara de facto eksistensi mereka masih hidup, diakui oleh
undang-undang setempat, dan secara nyata terganggu oleh berlakunya suatu
undang-undang, seperti undang-undang kehutanan atau agraria.
- Badan
Hukum (Publik maupun Privat):
Badan hukum privat seperti PT,
yayasan, atau perkumpulan dapat menggugat jika operasional atau hak keperdataan
konstitusional mereka dirugikan. Sementara itu, badan hukum publik seperti
pemerintah daerah atau universitas negeri juga memiliki ruang, meskipun
batasannya sangat tipis dengan kategori lembaga negara (Martitah, 2013).
- Lembaga
Negara:
Klaster ini mencakup
lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan langsung oleh UUD 1945
(seperti DPR, DPD, Presiden, BPK, dll.). Karakteristik kerugian di sini
bersifat institusional, yakni ketika suatu undang-undang mereduksi atau
mengintervensi kewenangan konstitusional lembaga tersebut.
Mengurai Lima Parameter Kerugian Konstitusional
Berdasarkan yurisprudensi MK,
seseorang tidak bisa sekadar mengklaim "merasa dirugikan". Kerugian
tersebut harus memenuhi lima syarat substantif berikut (Safa'at, 2009):
- Adanya
hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
- Hak
tersebut dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang.
- Kerugian
tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dipastikan akan terjadi.
- Adanya
hubungan sebab-akibat (causal verbaand) antara kerugian yang
dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
- Adanya
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Jalan Keluar bagi Pembaca (Solusi Praktis Perumusan
Legal Standing)
Bagi para akademisi, praktisi
hukum, maupun masyarakat sipil yang ingin mengajukan permohonan ke MK, berikut
adalah rekonstruksi penalaran hukum (jalan keluar) agar permohonan lolos dari
jebakan putusan niet ontvankelijk verklaard (NO):
|
Langkah Penalaran |
Strategi Penyusunan Argumen dalam Permohonan |
|
1. Identifikasi Hak Mulia |
Jangan memulai dari pasal
undang-undang yang dibenci, melainkan mulailah dari Pasal UUD 1945
yang melindungi Anda. Tunjukkan pasal jaminan hak asasi (misal: Pasal 28D
ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil) sebagai basis hak Anda. |
|
2. Tautkan Identitas de Facto |
Hubungkan profil Anda secara
konkret. Jika Anda seorang dosen, gunakan hak atas pekerjaan dan pendidikan.
Jika Anda konsumen, gunakan hak atas perlindungan konsumen. Tunjukkan bukti
identitas (KTP, SK, atau Akta Pendirian) yang relevan dengan klaster Pasal 51
ayat (1). |
|
3. Konstruksikan Kerugian Nyata |
Narasikan kerugian secara
empiris atau logis. Jika kerugian bersifat potensial, gunakan teori
hukum atau data statistik untuk membangun penalaran yang wajar bahwa
kerugian itu pasti terjadi jika undang-undang diterapkan. |
|
4. Bangun Jembatan Kausalitas |
Buatlah argumentasi yang tegas
bahwa: "Jika pasal X undang-undang Y tidak ada, maka hak
konstitusional saya aman. Karena pasal X itu ada, maka hak saya hancur."
Ini adalah esensi causal verbaand. |
|
5. Formulasikan Petitum Pemulihan |
Pastikan dalam petitum (permintaan), pembatalan pasal
tersebut secara logis menjadi obat yang langsung menyembuhkan kerugian Anda. |
5. Kesimpulan
Legal standing dalam
permohonan di Mahkamah Konstitusi bukan sekadar pelengkap formalitas
administrasi peradilan, melainkan elemen substansial yang menentukan hidup atau
matinya suatu perkara konstitusi. Subjek hukum yang berhak menggugat telah
dipetakan secara jelas dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang mencakup perorangan
WNI, masyarakat adat, badan hukum, dan lembaga negara. Kunci utama keberhasilan
melewati pintu gerbang legal standing ini terletak pada kemampuan
pemohon untuk mengartikulasikan kerugian konstitusionalnya secara presisi
berdasarkan lima parameter yurisprudensi Mahkamah.
6. Saran
- Bagi Calon Pemohon: Diharapkan tidak terjebak
dalam narasi yang terlalu makro atau politis saat menyusun kedudukan
hukum. Fokuslah pada pendekatan mikroskopis yang humanis, bagaimana norma
undang-undang tersebut secara spesifik mencederai hak konstitusional Anda
sebagai manusia dan warga negara.
- Bagi Mahkamah Konstitusi: Mahkamah perlu
mempertahankan sifat progresif dan fleksibel dalam menilai legal
standing, khususnya bagi kelompok rentan (vulnerable groups)
dan kesatuan masyarakat hukum adat, agar akses terhadap constitutional
justice tidak terhambat oleh kekakuan positivisme hukum.
Daftar Pustaka
- Asshiddiqie,
J. (2006). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi
Press.
- Harjono.
(2008). Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa. Jakarta: Sekretariat
Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
- Isra,
S. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Pasca Perubahan UUD 1945.
Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Martitah.
(2013). Mahkamah Konstitusi: Dari Negative Legislature ke Positive
Legislature?. Yogyakarta: Konstitusi Press.
- Safa'at,
M. A. (2009). Konsep dan Praktis Kedudukan Hukum (Legal Standing) di
Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 6(3), 45-68.
- Siahaan,
M. (2012). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Jakarta: Sinar Grafika.