Sabtu, 23 Mei 2026

LEGAL STANDING DALAM PERMOHONAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI: MENGURAI HAK GUGAT DAN DINAMIKA KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON

 

 

Oleh WARSITO, SH., M.Kn

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta,

Dosen Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.


Abstrak

Dimana kedudukan hukum (legal standing) adalah  pintu gerbang utama dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Tanpa adanya legal standing yang sah, pokok perkara suatu permohonan tidak akan pernah diperiksa. Makalah ini bertujuan untuk menguraikan secara komprehensif subjek hukum mana saja yang memiliki hak gugat di MK berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah terakhir UU. No. 7  tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, serta bagaimana MK menafsirkan kerugian konstitusional melalui putusan-putusannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penentuan legal standing tidak lagi sekadar pemenuhan syarat formalitas, melainkan sebuah instrumen humanis untuk melindungi hak-hak warga negara dari potensi kesewenang-wenangan legislasi. Makalah ini memberikan jalan keluar berupa reposisi paradigma bagi calon pemohon dalam merumuskan kerugian konstitusional secara spesifik, aktual, dan memiliki hubungan kausalitas yang jelas agar permohonannya dapat dinyatakan diterima (admissible) oleh Mahkamah.

Kata Kunci: Legal Standing, Mahkamah Konstitusi, Kerugian Konstitusional, Hak Gugat.

1. Pendahuluan

Lembaga Negara Mahkamah Konstitusi lahir sebagai anak kandung reformasi dengan amanat utama sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) dan pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights). Dalam menjalankan fungsinya, khususnya dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), MK bertindak sebagai pengadil yang mempertemukan kepentingan konstitusional warga negara dengan produk kebijakan legislatif (Asshiddiqie, 2006). Namun, akses menuju keadilan konstitusional ini dibatasi oleh sebuah doktrin hukum yang ketat, yaitu kedudukan hukum atau legal standing.

Secara humanis, legal standing tidak boleh dipandang sebagai barikade birokratis yang sengaja dibuat untuk menjauhkan rakyat dari keadilan. Sebaliknya, doktrin ini berfungsi sebagai filter logis agar Mahkamah hanya memeriksa perkara yang benar-benar berdampak pada hak-hak warga negara, sekaligus menghindari adanya permohonan yang bersifat main-main atau sekadar memuaskan rasa penasaran akademik (populariis actio yang tidak terbatas). Masalahnya, banyak permohonan gugur di hadapan Mahkamah dengan amar putusan "Tidak Dapat Diterima" (niet ontvankelijk verklaard) hanya karena pemohon gagal membuktikan kedudukan hukumnya. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai siapa saja subjek yang berhak menggugat dan bagaimana merumuskan kerugian konstitusional menjadi krusial untuk dikaji.

2. Tinjauan Pustaka

Konsep Legal Standing dan Hak Gugat

Secara etimologis, legal standing atau persona standi in judicio diartikan sebagai hak bagi setiap subjek hukum untuk tampil di depan pengadilan guna menuntut haknya (Harjono, 2008). Dalam hukum tata negara, kedudukan hukum ini menjadi syarat mutlak karena berkaitan dengan legitimasi seseorang atau lembaga untuk mempersoalkan validitas suatu norma hukum yang mengikat publik.

Dasar Hukum Positif di Indonesia

Ketentuan mengenai subjek hukum yang memiliki legal standing diatur secara limitatif dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 diubah terakhir dengan UU. No. 7 Tahun 2020  tentang Mahkamah Konstitusi. Menurut pasal ini, pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yang meliputi:

  1. Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
  2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
  3. Badan hukum publik atau privat; atau
  4. Lembaga negara.

Doktrin Kerugian Konstitusional

Untuk mengukur apakah subjek hukum di atas benar-benar memiliki legal standing, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007 menetapkan lima parameter akumulatif mengenai "kerugian konstitusional" (Siahaan, 2012). Parameter ini menjadi standar emas yang wajib dipenuhi oleh setiap pemohon.

3. Pembahasan

Analisis Subjek Hukum yang Berhak Menggugat

Mari kita bedah secara mendalam keempat klaster pemohon yang diakui oleh hukum acara Mahkamah Konstitusi:

  1. Perorangan Warga Negara Indonesia (WNI):

Klaster ini adalah perwujudan paling humanis dari hak gugat konstitusional. Pemohon tidak hanya terbatas pada individu tunggal, melainkan juga "kelompok orang" yang memiliki kesamaan kepentingan (misalnya kelompok buruh, aktivis lingkungan, atau asosiasi profesi). Yang dinilai bukanlah kuantitas pemohon, melainkan relevansi hak konstitusional mereka yang terancam oleh norma undang-undang (Isra, 2010).

  1. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat:

Subjek ini mencerminkan pengakuan negara terhadap eksistensi pluralisme hukum di Indonesia. Namun, masyarakat adat menghadapi tantangan pembuktian yang cukup berat, di mana mereka harus membuktikan bahwa secara de facto eksistensi mereka masih hidup, diakui oleh undang-undang setempat, dan secara nyata terganggu oleh berlakunya suatu undang-undang, seperti undang-undang kehutanan atau agraria.

  1. Badan Hukum (Publik maupun Privat):

Badan hukum privat seperti PT, yayasan, atau perkumpulan dapat menggugat jika operasional atau hak keperdataan konstitusional mereka dirugikan. Sementara itu, badan hukum publik seperti pemerintah daerah atau universitas negeri juga memiliki ruang, meskipun batasannya sangat tipis dengan kategori lembaga negara (Martitah, 2013).

  1. Lembaga Negara:

Klaster ini mencakup lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan langsung oleh UUD 1945 (seperti DPR, DPD, Presiden, BPK, dll.). Karakteristik kerugian di sini bersifat institusional, yakni ketika suatu undang-undang mereduksi atau mengintervensi kewenangan konstitusional lembaga tersebut.

Mengurai Lima Parameter Kerugian Konstitusional

Berdasarkan yurisprudensi MK, seseorang tidak bisa sekadar mengklaim "merasa dirugikan". Kerugian tersebut harus memenuhi lima syarat substantif berikut (Safa'at, 2009):

  • Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
  • Hak tersebut dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang.
  • Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi.
  • Adanya hubungan sebab-akibat (causal verbaand) antara kerugian yang dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
  • Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.

4. Jalan Keluar bagi Pembaca (Solusi Praktis Perumusan Legal Standing)

Bagi para akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat sipil yang ingin mengajukan permohonan ke MK, berikut adalah rekonstruksi penalaran hukum (jalan keluar) agar permohonan lolos dari jebakan putusan niet ontvankelijk verklaard (NO):

Langkah Penalaran

Strategi Penyusunan Argumen dalam Permohonan

1. Identifikasi Hak Mulia

Jangan memulai dari pasal undang-undang yang dibenci, melainkan mulailah dari Pasal UUD 1945 yang melindungi Anda. Tunjukkan pasal jaminan hak asasi (misal: Pasal 28D ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil) sebagai basis hak Anda.

2. Tautkan Identitas de Facto

Hubungkan profil Anda secara konkret. Jika Anda seorang dosen, gunakan hak atas pekerjaan dan pendidikan. Jika Anda konsumen, gunakan hak atas perlindungan konsumen. Tunjukkan bukti identitas (KTP, SK, atau Akta Pendirian) yang relevan dengan klaster Pasal 51 ayat (1).

3. Konstruksikan Kerugian Nyata

Narasikan kerugian secara empiris atau logis. Jika kerugian bersifat potensial, gunakan teori hukum atau data statistik untuk membangun penalaran yang wajar bahwa kerugian itu pasti terjadi jika undang-undang diterapkan.

4. Bangun Jembatan Kausalitas

Buatlah argumentasi yang tegas bahwa: "Jika pasal X undang-undang Y tidak ada, maka hak konstitusional saya aman. Karena pasal X itu ada, maka hak saya hancur." Ini adalah esensi causal verbaand.

5. Formulasikan Petitum Pemulihan

Pastikan dalam petitum (permintaan), pembatalan pasal tersebut secara logis menjadi obat yang langsung menyembuhkan kerugian Anda.

5. Kesimpulan

Legal standing dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi bukan sekadar pelengkap formalitas administrasi peradilan, melainkan elemen substansial yang menentukan hidup atau matinya suatu perkara konstitusi. Subjek hukum yang berhak menggugat telah dipetakan secara jelas dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang mencakup perorangan WNI, masyarakat adat, badan hukum, dan lembaga negara. Kunci utama keberhasilan melewati pintu gerbang legal standing ini terletak pada kemampuan pemohon untuk mengartikulasikan kerugian konstitusionalnya secara presisi berdasarkan lima parameter yurisprudensi Mahkamah.

6. Saran

  1. Bagi Calon Pemohon: Diharapkan tidak terjebak dalam narasi yang terlalu makro atau politis saat menyusun kedudukan hukum. Fokuslah pada pendekatan mikroskopis yang humanis, bagaimana norma undang-undang tersebut secara spesifik mencederai hak konstitusional Anda sebagai manusia dan warga negara.
  2. Bagi Mahkamah Konstitusi: Mahkamah perlu mempertahankan sifat progresif dan fleksibel dalam menilai legal standing, khususnya bagi kelompok rentan (vulnerable groups) dan kesatuan masyarakat hukum adat, agar akses terhadap constitutional justice tidak terhambat oleh kekakuan positivisme hukum.

Daftar Pustaka

  • Asshiddiqie, J. (2006). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press.
  • Harjono. (2008). Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
  • Isra, S. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Pasca Perubahan UUD 1945. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  • Martitah. (2013). Mahkamah Konstitusi: Dari Negative Legislature ke Positive Legislature?. Yogyakarta: Konstitusi Press.
  • Safa'at, M. A. (2009). Konsep dan Praktis Kedudukan Hukum (Legal Standing) di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 6(3), 45-68.
  • Siahaan, M. (2012). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

CARA MENGHITUNG PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM SECARA ADIL

  O l eh WARSITO, SH., M.Kn. Perumus Tata Naskah DPD RI Juara 1 Analis UU di Badan Keahlian DPR RI Tahun 2016                              ...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19