Istri
saya sebagai nasabah Kartu Kredit untuk menjaga kode etik tidak saya sebutkan
namanya dari penerbit bank mana kartu kredit tsb selama ini telah memiliki itikad baik tetapi tidak merasa
nyaman dan sangat kecewa atas perlakuan pihak Bank penerbit kartu kredit tsb
yang tidak dapat melindungi data nasabah sehingga dapat menyebabkan pembobolan
kartu kredit istri saya oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Selain itu istri
saya juga merasa terteror ada pihak-pihak yang menghubungi, ketika diangkat
lalu dimatikan telponnya padahal justru istri saya yang dirugikan baik secara
materiil maupun immaterial, ditambah diperparah pihak Bank Penerbit kartu
kredit tsb masih melakukan penagihan yang bukan istri saya yang menggunakannya,
sungguh sangat menyakitkan dan melanggar hukum di negara yang berdasar atas
hukum ini padahal penyelidikan dari pihak Kepolisian masih berjalan dan sudah diketahui pembobolan
kartu kredit istri saya dilakukan di
Surabaya oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Istri saya juga sudah
tunjukkan didepan penyidik bahwa Kartu Tambahan Titanium tanpa istri saya
memintanya (tanpa asas kesepakatan) antara kreditur dengan debitur tiba-tiba dikirim
secara sepihak, tetapi aneh bin ajaibnya istri saya sendiri yang belum
mengetahui No. kodenya juga bisa dibobol oleh penjahat tsb.
Istri saya pun ingin segera kasus ini
dilimpahkan ke pengadilan untuk memperoleh kekuatan hukum yang tetap agar
memiliki kepastian hukum.
Untuk
itu Pimpinan Penerbit Kartu Kredit wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak
melakukan penagihan terhadap istri saya lagi karena bukan istri saya yang
memakainya;
2. Memahami
bahwa istri saya tidak mungkin berani melaporkan ke pihak kepolisian jika itu
memang tidak terjadi pembobolan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sebab konsekuensinya istri saya tahu jika istri saya
memberikan keterangan palsu istri saya dapat dipidana;
3. Penerbit
Kartu Kredit harus mengakui kelemahan manajemennya bahwa ketika itu istri saya
sudah melakukan konfirmasi melalui email bahwa bukan istri saya yang
menggunakannya, dan pihak Bank penerbit sudah
menjawab bahwa transaksi masih menggantung, kenyataannya transaksi divalidasi.
4. Manajemen
Kartu Kredit harus mengetahui itikad baik atau tidaknya seorang nasabah, bahwa
selama ini istri saya menjadi nasabah yang baik membayar tepat waktu;
5. Penerbit
kartu kredit harus paham dan memiliki intuisi bahwa istri saya menggunakan
kartu kredit bulanan sekitar 1jutaan dan selalu istri saya bayar tepat waktu.
Ketika suatu hari ujug-ujug ada pembelanjaan 30jutaan seperti orang mabuk yang
tidak masuk akal, MESTINYA penerbit Kartu Kredit punya analisis pastilah ini
bukan istri saya yang melakukannya. PERLU DIKONFIRMASI ULANG KEPADA NASABAH.
6. Bagaimana
perasaan dan hati jika ini terjadi kepada bapak/ibu secara individual?.
7. Dengan
ini istri saya menyatakan dengan tegas bahwa istri saya tidak mungkin dan tidak
akan membayar tagihan yang bukan istri saya yang melakukannya. Alangkah
bodohnya jika istri saya membayar tagihan yang bukan istri saya yang
melakukannya. Sebagai orang muslim istri saya tahu hutang adalah kewajiban
untuk dibayar di dunia dan akhirat.
Begitu pula menurut hukum positif yang berlaku hutang wajib dibayar, tetapi
bagamaina istri saya diminta membayar yang bukan istri saya yang melakukannya?.
8. Pihak
penerbit kartu kredit harus mengevaluasi mengapa bisa memberikan Kartu Tambahan
Titanium, padahal istri saya tidak memintanya dan istri saya sendiri belum
membuka dan belum tahu isi kodenya, tetapi anehnya bisa dibobol?. Ini artinya
apa?. Sudah istri saya tunjukkan di hadapan penyidik mengenai hal ini dan akan istri
saya jadikan sebagai alat pembuktian dikemudian hari jika nantinya diperlukan di pengadilan.
9. Pihak
Kartu Kredit yang memberikan secara sepihak kartu tambahan Titanium sedangkan istri
saya sendiri tidak meminta tambahan adalah perbuatan melawan hukum, perjanjian
yang tidak melalui asas kesepakatan itu tidak sah secara hukum. Padahal limit
yang sudah ada saja tidak pernah istri saya gunakan semuanya, sebulan hanya
memakai sekira 1jutaan langsung istri saya bayar. Untuk apa istri saya diberikan
kartu tambahan yang kemudian dibobol?.Syarat-syarat sahnya Perjanjian: a.
sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; b. kecakapan untuk berbuat suatu
perikatan; c. suatu hal tertentu; d. dan oleh sebab yang halal (Pasal 1320
KUHPerdata). Syarat a dan b adalah syarat subyektif jika syarat tsb tidak
terpenuhi maka perjanjian tsb dapat dibatalkan. Selanjutnya syarat c dan d
adalah syarat obyektif, jika syarat obyektif tidak terpenuhi maka perjanjian
tsb batal demi hukum. Apabila perjanjian tsb telah memenuhi syarat-syarat
sahnya perjanjian maka perjanjian tsb mengikat sebagai Undang-Undang bagi
mereka yang membuatnya (Pasal 1338 KUHPerdata).
10.
Bahwa Perbuatan Pihak Penerbit Kartu Kredit
yang masih melakukan penagihan Kartu Kredit yang bukan istri saya yang melakukannya
dapat dikwalifisir PERBUATAN MELAWAN HUKUM.