Jika ditanya antara Mengutamakan Kepastian Hukum
Ataukah Mengedepankan Etika Moral Bangsa?. Jawabannya pasti bingung karena
dua-duanya kelihatannya hampir benar tetapi sesungguhnya beda. Bangsa Indonesia
memiliki aturan yang diadopsi dari hukum adat yang dirumuskan dalam bentuk TAP
MPR No: VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Bangsa yang sampai saat ini masih
berlaku dimana kedudukan TAP MPR tsb posisinya berada dibawah UUD 1945 dan
diatas undang-undang. Rumusan
tentang Etika Kehidupan Berbangsa disusun dengan maksud untuk membantu
memberikan penyadaran tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan
berbangsa. Etika Kehidupan Berbangsa dirumuskan dengan tujuan menjadi acuan
dasar untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak
mulia serta berkepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa. Etika
Kehidupan Berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama,
khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang
tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan
bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa. Etika Sosial dan Budaya bertolak
dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur,
saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan saling
menolong di antara sesama manusia dan warga bangsa. Sejalan dengan itu, perlu
menumbuhkembangkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua
yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk
itu, juga perlu ditumbuhkembangkan kembali budaya keteladanan yang harus
diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap
lapisan masyarakat. Etika ini dimaksudkan untuk menumbuhkan dan mengembangkan
kembali kehidupan berbangsa yang berbudaya tinggi dengan menggugah, menghargai,
dan mengembangkan budaya nasional yang bersumber
dari budaya daerah agar mampu melakukan adaptasi,
interaksi dengan bangsa lain, dan tindakan proaktif sejalan dengan tuntutan
globalisasi. Untuk itu, diperlukan penghayatan dan pengamalan agama yang benar,
kemampuan adaptasi, ketahanan dan kreativitas budaya dari masyarakat Bangsa Indonesia diciptakan Allah,
Tuhan Yang Maha Kuasa, sebagai bangsa
majemuk atas dasar suku, budaya, ras dan agama. Anugerah tersebut patut
disyukuri dengan cara menghargai kemajemukan yang hingga saat ini tetap dapat
terus dipertahankan, dipelihara, dan dikembangkan.Semua agama turut memperkokoh
integrasi nasional melalui ajaran-ajaran yang menekankan rasa adil, kasih
sayang, persatuan, persaudaraan, dan kebersamaan. Selain itu, nilai-nilai luhur
budaya bangsa yang dimanifestasikan melalui adat istiadat juga berperan dalam
mengikat hubungan batin pada diri setiap warga bangsa. Kesadaran kebangsaan
yang mengkristal yang lahir dari rasa senasib dan sepenanggungan, akibat penjajahan, telah berhasil membentuk wawasan
kebangsaan Indonesia.
Etika Politik dan Pemerintahan
Di dalam TAP MPR tersebut mengamanatkan tentang Etika
Politik dan Pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik
untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki
keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan Politik apabila terbukti
melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan
rasa keadilan masyarakat. Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata
krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan,
jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak
manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.
Pertanyaannya:
Berdasarkan TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika
Kehidupan Berbangsa yang bersumber dari hukum adat tsb, Jika para Penyelenggara
Negara diduga melakukan tindakan tercela atau diduga melakukan tindakan
koruptif apakah wajib mundur dari jabatannya ataukah menunggu putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap?. Berikan jawaban saudara
dengan argumentasi hukum yang kuat.