Kamis, 25 November 2021

JENIS-JENIS HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA

 


 

Di Indonesia hukum yang berlaku ada tiga, pertama, hukum positif ialah hukum yang berlaku saat ini dapat disebut juga ius constitutum sebagaimana dimaksud tata urutan peraturan perundang-undangan melalui undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (UU.P3). Di mana didalam pasal 7 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa hierarki atau penjenjangan tata urutan peraturan perundang-undangan: 1. undang-undang Dasar 1945: 2. Ketetapan MPR: 3. undang-undang/perppu: 4. PP: 5 Perpres. 6. Perda. Inilah yang disebut dengan tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita. Dimana peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan kata lain peraturan perundang-undangan yang yang lebih tinggi tidak boleh ditabrak oleh peraturan yang lebih rendah oleh karena itu keberadaan lembaga negara yang bernama Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan antara lain untuk memutuskan uji materi undang-undang terhadap undang-undang Dasar 1945 jika ada muatan atau materi undang-undang bertentangan dengan undang-undang Dasar 1945 maka Lembaga negara yang berwenang melakukan pengujian adalah Mahkamah Konstitusi. Tetapi jika ada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang melanggar undang-undang maka yang berwenang memutuskan uji materi atau judicial review adalah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

TAP MPR Lembaga Negara Mana Yang Akan Menguji?.

Yang menjadi pertanyaan besar ketika tata urutan peraturan perundang-undangan berbentuk TAP MPR melanggar undang-undang Dasar 1945 Lembaga Negara manakah yang berwenang memutuskan uji materi?. Ini adalah persoalan besar bangsa PR yang harus kita sikapi bersama untuk mencari jalan keluar agar di kemudian hari dapat solusi yang terbaik sekaligus mengantisipasi jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan ketatanegaraan mengenai ketetapan MPR bertentangan dengan undang-undang Dasar 1945. Jika tidak dicarikan solusi yang baik maka dikhawatirkan akan terjadi deadlock jalan buntu saling berebut kelembagaan negara mengklaim dirinya berwenang untuk memutuskan uji materi TAP MPR terhadap undang-undang Dasar 1945. Di dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan TAP MPR ketika itu tidak masuk di dalam hierarki Tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

 

Status Hukum dan Kedudukan TAP MPT

Setelah undang-undang Dasar 1945 dilakukan perubahan oleh MPR sejak 1999 sampai dengan 2002 di dalam aturan tambahan tersebut dinyatakan MPR ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan MPR tahun 1960 sampai dengan 2002 untuk diambil putusan Dalam sidang tahunan MPR tahun 2003. Atas dasar itulah TAP MPR sekarang menjadi bagian dari hukum positif di Indonesia yang menarik untuk dikaji adalah bahwa TAP MPR yang menetapkan MPR begitu juga undang-undang Dasar 1945 yang menetapkan MPR tetapi tidak ada aturan yang jelas lembaga negara mana yang berwenang memutuskan uji materi jika TAP MPR tersebut bertentangan dengan undang-undang Dasar 1945. Bahwa untuk memahami  hukum itu tidak hanya tertulis saja hukum yang berlaku di negara kita ada tiga yaitu hukum positif, hukum Islam, dan hukum Adat. Hukum Adat berlaku sepanjang keberadaannya masih ada dan tidak bertentangan dengan norma-norma yang ada keberadaannya diakui oleh konstitusi melalui pasal 18B undang-undang Dasar 1945. Untuk belajar hukum yang baik tidak cuma belajar secara teks redaksional dalam undang-undang, tidak boleh memakai kaca mata kuda tetapi juga memperhatikan hukum yang tidak tertulis seperti hukum adat sebagai kearifan lokal. Bahwa hukum itu sebagaimana disampaikan oleh almr. Profesor Satjipto Rahardjo hukum itu bukanlah seperti Rinso yang bisa mencuci sendiri tetapi harus dimobilisasi atau digerakkan oleh kita semua agar tujuan hukum itu dapat tersampaikan dengan baik. Hukum tanpa dimobilisasi oleh kita dengan etika moral dan akhlaq yang baik, maka hukum itu tidak memiliki makna apa-apa sekalipun hukum itu baik dan lengkap. Sebaliknya, meski hukum itu tidak sempurna keberadaannya tetapi jika para penyelenggara negara dan  masyarakatnya semua tunduk dan taat pada hukum maka hukum itu akan berjalan dengan baik sesuai dengan yang dikehendaki oleh pembuat undang-undang. Jadi di sini diutamakan moralitas penyelenggara negara dan seluruh kita anak bangsa untuk taat kepada hukum jika moralnya baik, maka hukumnya menjadi baik, sebaliknya sekalipun hukumnya baik jika ke tangan orang-orang yang tidak memiliki etika yang baik maka akan menjadi malapetaka belaka. Saya teringat sekali dengan pesan pakar hukum dari Amerika Serikat Spencer yang menyatakan bahwa jika ingin jadi ahli hukum yang baik maka jadilah pribadi-pribadi yang memiliki budi pekerti yang luhur, dalam artian sebelum saudara-saudara belajar hukum dengan baik maka saudara harus terlebih dahulu memiliki akhlak dan budi pekerti yang luhur. Ini luar biasa pesan moral yang disampaikan oleh spencer intinya hukum itu tidak memiliki makna apa-apa jika ke tangan orang-orang yang tidak memiliki moral yang baik pasti akan selalu bikin gaduh apalagi jika hukumnya memang multitafsir atau memang kurang lengkap terkadang yang sudah jelas saja masih sering terjadi keributan inilah pentingnya kita semua berhukum dengan cara yang baik dengan memiliki moral etika dan memegang teguh hukum adat. Sumber dari segala sumber hukum negara yaitu Pancasila, Pancasila selain sebagai dasar negara juga sebagai pandangan hidup bangsa,  dan sebagai pemersatu bangsa. Landasan konstitusional negara adalah UUD 1945 Jadi kalau ditanya apa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu undang-undang Dasar 1945 yang menempati tata urutan peraturan perundang-undangan teratas di negara kita.

Rabu, 24 November 2021

KIAT MENGATASI ORANG HUTANG TIDAK MEMBAYAR

 


 

Kiat mengatasi orang yang berhutang tidak punya niat membayar kita harus berhati-hati dalam menghadapi fenomena masyarakat dan teman-teman kita dalam kehidupan sehari-hari. Ketika dia butuh dia merengek-rengek begitu dia punya susah untuk membayarnya. Hal ini sudah biasa terjadi di dalam kehidupan kita terkadang orang sering menggunakan kesempatan jika kita memiliki uang atau dianggap kita memiliki harta berlebih, maka mereka akan berlomba-lomba atau berbondong-bondong untuk mendekat kepada kita, sebaliknya, jika kita mengalami kesulitan hidup, mereka menghilang bak ditelan bumi. Tapi hal ini tidak berlaku untuk semua orang, ada temen yang baik tatkala kita susah maupun kita bahagia atau gembira mereka tetap setia menemani kita nah orang-orang seperti ini masih ada tetapi jarang dijumpai. Oleh sebab itu, maka kita harus pandai-pandai mencari orang yang baik, harus pandai-pandai mencari sahabat yang baik dan  setia jangan sampai kita punya temen hanya memanfaatkan ketika kita sedang bergembira mereka mendekat, sementara setelah kita mengalami kesulitan hidup, mereka lari tunggang langgang. Hidup ini tak ubahnya ada gula ada semut di mana ketika kita jadi orang sukses dengan sendirinya temen-temen, masyarakat akan banyak mendekat kepada kita ada yang dengan modus memuji kita, berbagai macam cara dilakukan tujuannya untuk berhutang tadi yang saya sebutkan.

 

Tolong Menolonglah Dalam Hal Kebaikan

Dalam hidup ini kita memang dianjurkan untuk tolong-menolong kepada sesama ini juga perintah agama perintah Allah subhanahu wa ta'ala tolong menolonglah kamu dalam hal kebaikan jangan tolong-menolong dalam hal keburukan. Oleh karena itu pentingnya kita memiliki "panca indra keenam" agar kita bisa membedakan mana orang yang utang betul-betul membutuhkan dan orang yang berhutang dengan modus untuk menipu orang lain.

 

Saya Beri Uang Ala Kadarnya

Untuk mengatasi orang yang hutang  saya melihat dulu gelagat orang tsb kalau sekiranya orang tadi mau tipu-tipu, maka tidak akan saya beri utangan tapi mereka akan saya beri uang ala kadarnya misalnya, Rp200.000 atau Rp300.000 untuk beli beras atau untuk kebutuhan hidup lainnya. Jadi itu cara itu yang saya lakukan untuk mengatasi orang yang hutang agar tidak ngemplang daripada saya sakit hati memikirkan dia mengembalikan hutang tetapi sampai kapan tidak jelas mau mengembalikan lebih baik saya ikhlaskan saja uang pemberian saya ala kadarnya tsb. Dengan demikian, saya tidak berharap kembalian karena saya sudah ikhlas apa yang saya berikan tadi. Sebagai orang yang belajar ilmu hukum saya tentu tidak mau untuk menipu orang lain saya juga tidak mau ditipu oleh orang lain itu prinsip hidup saya, saya betul-betul sangat selektif sekali apakah orang itu benar-benar membutuhkan suatu pertolongan atau tidak, misalnya untuk berobat orang sakit apalagi saya melihat sendiri, untuk biaya anak-anak sekolah atau kuliah pasti saya kasih pinjaman hutang sepanjang saya punya dan juga tidak mengganggu dapur atau kehidupan rumah tangga saya. Prinsip saya dalam hidup ini kalau kita tolong-menolong kepada orang lain tentu pasti Allah Subhanahu Wa Ta'ala akan membantu kita juga suatu ketika kita butuh nanti pasti akan ditolong oleh orang lain juga. kita Jangan berharap bahwa  nanti yang kita tolongin akan berbuat baik kepada kita jangan berharap seperti itu tetapi berharaplah kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala kita harus yakin bahwa kalau kita berbuat baik pasti kita akan ditolong oleh orang lain juga. Selain itu tolong-menolong ini adalah pahala yang sangat besar sekali karena itu berlomba-lombalah kita untuk menanam kebaikan jadilah orang yang bermanfaat kepada orang lain Insyaallah orang lain itu akan selalu mengingat kebaikan kita. Kalau kita menanam kebaikan tentu kita akan berbuah kebaikan juga begitu sebaliknya, kalau kita menanam kejahatan maka kejahatan itu akan kembali kepada kita sendiri pengalaman saya banyak memberikan hutangan atau pinjaman kepada orang lain tetapi jarang sekali bahkan bisa dikatakan langka yang benar-benar membayar, umumnya mereka kalau ditagih justru lebih galak daripada kita kalau ditagih rata-rata susah sekali untuk membayar hutang. Bahkan tidak jarang sering terjadi keributan di antara mereka inilah yang melatari saya untuk lebih berhati-hati, waspada, dalam memberikan hutangan kepada seseorang saya akan melihat dulu yang melatari mereka berhutang kebutuhan mendesak atau modus.

 

Apalagi saya yang dari kampung ini tahu persis tabiat orang-orang kampung, saya dari Jakarta dikiranya duitnya banyak mereka hutang ujung-ujungnya susah untuk membayar. Hal ini yang terjadi di kampung saya sungguh sangat menyakitkan jika kita ingat bekerja di Jakarta banting tulang peluh keringat susah payah nyari duit dikiranya mencari duit itu gampang makanya banyak yang modus meminjam uang dengan berbagai macam alasan. Tapi sebenarnya saya juga senang sekali jika ada orang yang berhutang apalagi mereka membutuhkan ketika dia sudah punya uang lalu membayar dengan tepat waktu dan mengucapkan terima kasih saya dapat pahala karena saya bisa menyenangkan hati orang lain. Orang ini masih ada tetapi sudah jarang saya jumpai karena kebanyakan mereka ngemplang utang. Sebagaimana yang saya sebutkan tadi bahwa mereka tidak takut dengan pertanggungjawaban di akhirat nanti mereka punya itikad buruk untuk mendekati seseorang karena memiliki kemauan untuk hutang begitu dikasih hutangan biasanya orangnya kabur menjauh dari kita. Inilah yang sangat menyakitkan sekali bahkan saya pernah ada orang yang bilang hutang ke saya katanya 2 hari keluarganya tidak makan tapi saya tidak percaya masa 2 hari orang tidak makan tentu bisa mati kelaparan ini saya anggap modus  menghiba maka saya kasih saja uang Rp300.000 dengan beras untuk dimakan oleh keluarganya. Mending itu saja yang bisa saya lakukan ketimbang saya meminjami berjuta-juta itulah fenomena yang terjadi pada diri saya tapi setelah saya berkomunikasi dengan teman-teman dan sahabat yang lain hampir semua orang-orang yang berhutang memang punya karakter seperti itu. oleh karena itu kita jangan mau dibodohi oleh orang lain kita juga jangan membodohi orang lain. Jadi kita harus punya prinsip yang baik tidak mau membodohi orang lain juga tidak mau dibodohi oleh orang lain karena sakit rasanya kalau kita merasa dibodohi apalagi kita orang yang berpendidikan tinggi dibodohi oleh orang yang lebih rendah pendidikannya daripada kita. Sebenarnya kita bukan bodoh jika memberikan pinjaman hutang kepada mereka justru kita orang yang baik dan mulia karena kita memiliki sifat tolong-menolong dan gotong royong kepada orang lain, tetapi mereka itu yang kelewatan kurang ajar. Jadi Bukan Kita Yang Salah bukan kita yang merasa tertipu tetapi mereka itulah yang memang niatnya tidak baik. Dengan menghiba memohon-mohon pertolongan tentunya kita sebagai manusia tidak tega kita pinjami sebatas kemampuan kita. Tapi kalau meminjamnya di luar kemampuan kita, sedangkan kita sendiri membutuhkan biaya untuk keluarga tentu kita akan berpikir ulang untuk memberikan pinjaman

 

Yang jadi masalah sedihnya kalau kita sedang tidak punya uang sementara ada orang yang membutuhkan kepada kita mereka menganggap kita ini pokoknya punya duit mereka tidak mau tahu kita punya atau tidak. Padahal kita sendiri juga kesulitan dalam hidup dalam hati saya kasihan mereka kalau tidak ditolongi saya pernah mengalami kejadian seperti ini karena saya orang yang tidak tegaan dan kebetulan itu juga saya lihat orangnya benar membutuhkan saya justru mencarikan pinjaman kepada orang lain untuk meminjami dia. Banyak temen-temen saya yang tidak membenarkan cara saya seperti ini kalau saya tidak punya uang kenapa pinjam uang orang lain untuk memberikan pinjaman kepada orang tersebut. Biarkanlah Allah subhanahu wa ta'ala yang akan memberikan balasannya kepada saya yang telah memberikan hutang dengan hasil pinjam utang juga tersebut.

Demikianlah Selayang Pandang atau KIAT MENGATASI ORANG HUTANG TIDAK MEMBAYAR.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19