Jumat, 17 Desember 2021

TEGANG MENUNGGU ISTRI OPERASI CESAR MELAHIRKAN DI RUMAH SAKIT HARAPAN KITA JAKARTA

 



 

Tegang dan Panik Ketika Menunggu istri melahirkan operasi cesar Pada tahun 2002 di RS Harapan Kita Jakarta, peristiwa itu tidak pernah akan saya lupakan seumur hidup. Alhamdulillah, akhirnya lahir anak perempuan kami pada 24 Januari 2002 dengan selamat kami beri nama Adisa Putri Salsabila. Untuk persiapan persalinan sebelum istri melahirkan saya selalu disiplin menyisihkan uang khusus untuk biaya melahirkan. Saya memilih RS Harapan Kita untuk operasi cesar karena merasa nyaman dan tenang dengan pertimbangan rumah sakit ini sudah memiliki rekam jejak baik dalam menangani persalinan. Dokter kontrol sekaligus yang operasi pilihan kami dokter Mudhofir yang pembawaannya tenang dan kalem beliau sangat sabar sekali dalam menangani pasien. Meski pada waktu itu saya dan istri berstatus PNS yang memiliki Askes bisa bebas biaya operasi cesar jika di operasi di RS Negeri, tetapi saya memilih Rumah sakit Harapan Kita meskipun bayar sendiri 9jutaan dengan pertimbangan RS tsb sudah memiliki reputasi baik dalam menangani operasi cesar. Yang penting dan utama hati bisa nyaman dan tenang sebab ini menyangkut persoalan nyawa, tentu semuanya itu tak lupa berdo'a kepada Allah SWT untuk meminta keselamatan. Soal uang bisa kita cari yang penting hati mantab karena saya merasa alat-alat persalinan di RS Harapan Kita sangat lengkap.

 DEG-DEGAN KETIKA ISTRI MASUK RUANG OPERASI

Yang bikin suasana haru dan sedikit deg-degan ketika istri saya memasuki ruang operasi dengan memakai kain biru-biru sambil menangis minta doa restu kepada saya, saya bilang tenang dan berdoa kepada Allah SWT kiranya diberi keselamatan sambil saya cium keningnya. Agar saya juga bisa tenang selama menunggu istri operasi cesar, saya mengajak ibu saya untuk mendampingi ke RS Harapan Kita, sebab ibu adalah kekuatan bathin saya yang tiada tara. Saking tegang dan paniknya saya belum bisa makan sebelum istri selesai operasi pokoknya belum bisa makan jika istri saya belum keluar dari kamar operasi. Ini memang sudah menjadi sifat saya, entahlah saya sendiri juga tidak tahu apakah ini sifat yang baik atau tidak saya sendiri kurang tahu.

 

Ketika Istri Operasi Cesar Saya Panik Menelpon Kakak Ipar Saya di Solo

Dalam menghadapi kepanikan itu saya menelpon kakak ipar saya di Solo meminta doa restu agar kiranya istri saya dalam menjalani operasi diberikan keselamatan. Jawaban kakak ipar di Solo sangat mengagetkan sekaligus melegakan hati saya, sehingga mengurangi rasa stress. Apa kata kakak ipar saya?. Beliau bilang nggak usah kuatir om!, sekarang kalau ada biayanya tenang saja sekarang alat-alatnya sudah canggih tidak seperti jaman dulu. Ketika mendapati jawaban kakak ipar itu terus terang hati saya agak tenang dan adem, sambil penantian panjang menunggu istri keluar dari kamar operasi pikiran liar merana tidak karu-karuan, memikirkan bagaimana jika ketika operasi terjadi lampu mati, dll. Waktu tunggu berjam-jam itu akhirnya istri saya keluar dari kamar operasi, tentu saja saya lega dan mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT karena telah memberi keselamatan kepada istri saya dalam menjalani operasi sebab ini menyangkut pertaruhan antara hidup atau mati.

 

Untuk Makan Sederhana, tetapi Untuk Biaya Operasi Tidak Sayang

Sifat keseharian yang saya tanamkan kepada anak-anak hiduplah sederhana tetapi jangan pelit kepada orang yang membutuhkan jika untuk urusan orang sakit atau biaya operasi cesar seperti ini jika punya istri kelak jangan sayang, uang bisa dicari, itu yang selalu saya tanamkan kepada anak-anak agar hidup ini sederhana tetapi jangan pelit kepada orang lain apalagi ketika membutuhkan biaya darurat untuk operasi cesar seperti ini tidak perlu sayang.

 

Jadwal operasi cesar 2002 bebarengan dengan banjir Besar di Jakarta

Jakarta pada Januari 2002 pada waktu itu terjadi banjir besar, dimana-mana Jakarta macet, kebetulan pas banget banjir besar tsb bebarengan dengan  operasi anak saya yang pertama Jakarta benar-benar tenggelam. Tentu saja saya terus berdoa mudah-mudahan dokter yang akan mengambil tindakan untuk operasi istri saya bisa lancar jalannya dan bisa ke tempat praktek sesuai jadwal yang telah ditentukan. Alhamdulillah puji syukur kepada Allah SWT meski banjir besar di Jakarta dokternya bisa datang mengambil tindakan.

 

 

Operasi Cesar Kedua Tidak Begitu Tegang

Begitu juga anak saya  kedua laki-laki lahir dan operasi cesar di RS Harapan Kita Jakarta, sama dengan anak saya yang perempuan, sebelum melahirkan anak kedua saya juga sudah menyiapkan biaya untuk operasi, saya mulai menabung sedikit-sedikit uang tsb saya kunci untuk biaya operasi istri saya, tidak saya pakai untuk hal lain. Anak kedua saya laki-laki lahir pada tahun 2004 tepatnya 19 Juli 2004 biaya operasi cesar tidak beranjak masih sekitar 9jutaan. Lagi-lagi jika saya mau gratis saya bisa menggunakan fasilitas askes sekarang sudah diganti BPJS, tetapi itu juga tidak saya lakukan karena supaya hati saya tenang dan damai saya tetap memilih RS Harapan Kita. Banyak orang yang menyarankan saya untuk mengambil RS Negeri saja biar gratis, saya pikir saran itu sangat bagus tetapi lagi-lagi ketenangan dan kedamaian itu sangat penting, bagi saya uang itu bisa dicari yang penting hati tenang dan istri saya selamat melahirkan di RS Harapan Kita Jakarta. Anak saya yang kedua ini saya beri nama M. Mirza Kurniawan dan saat ini sedang bersekolah di SMAN 3 Kadu Jaya Tangerang, enam bulan lagi sudah  menamatkan sekolah, sedangkan anak saya yang pertama perempuan saat ini semester V di IPB Bogor jurusan Kimia. Harapan saya kepada anak-anak agar menjadi anak yang baik, saleh dan shalehah dan belajar yang baik agar kelak masa depan dapat diraih untuk dapat mengantarkan kebahagiaan. Bagi yang sudah punya anak tentu bisa merasakan betapa bahagianya memiliki anak, anak adalah amalan orang tua sebagai penerus orang tua jika kita sudah tiada nanti. Begitulah kesan dan pesan pengalaman tegang menunggu istri operasi cesar di RS Harapan Kita Jakarta, jika kita sedang ditimpa marabahaya memang kita selalu berdoa kepada Allah SWT sebaliknya jika sedang diberi kenikmatan sering melupakan Allah SWT. Puji Syukur kepada Allah SWT telah memberi karunia anak-anak yang baik-baik semoga menjadi anak yang saleh dan salehah. Aamiin.

Rabu, 15 Desember 2021

ASURANSI BUMI PUTERA HIDUP SEGAN MATI TAK MAU TIDAK ADA KEPASTIAN MEMBAYAR POLIS NASABAH

 


 


 

Sampai saat ini asuransi Bumiputera tidak ada kepastian untuk membayar nasabah yang sudah polisnya jatuh tempo, maka tepat sekali jika Asuransi Bumiputera ini di ibaratkan Hidup Segan Mati Tak Mau karyawan masih pada masuk kerja tetapi tidak jelas mereka itu mengurusi apa dan mengurusi siapa?. Masih menerima gaji tetapi melakukan pembiaran terhadap nasabah yang mengharapkan haknya segera dibayar. Padahal ada beberapa nasabah yang menggantungkan pembayaran tersebut untuk membiayai anak-anak sekolah dan anak-anak kuliah dengan harapan agar anaknya kelak bisa menjadi orang sukses. Bertahun-tahun belum dibayar polis asuransi Bumiputera yang sudah jatuh tempo banyak orang tua yang berhutang Gali Lubang Tutup Lubang untuk membayar biaya anak sekolah dan kuliah, orang tua sadar di era millennial menguliahkan anak ini  sebagai warisan yang tidak pernah akan habis adalah warisan ilmu.

 

KEMELUT BUMIPUTERA SAAT INI HARUS SEGERA DIATASI

Kemelut gagal bayar Bumi Putera saat ini harus segera diatasi dengan cara pemerintah harus segera turun tangan untuk turut menyelesaikan kasus Bumiputera ini, Pemerintah berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia oleh karenanya sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk turut menyelesaikan Asuransi Bumiputera yang sampai saat ini masih Hidup segan mati tak mau. Pemerintah jangan cuma jadi penonton nasabah sudah memiliki itikad baik untuk membayar premi baik setiap bulan, 3 bulan atau setiap tahun sekali dengan lancar dengan harapan ketika jatuh tempo Asuransi Bumiputera akan segera membayarkan hak-hak nasabah nyatanya yang dirasakan oleh tertanggung sungguh pahit getir dan kejam sampai sekarang bahkan ada yang sudah 4 tahun belum dibayarkan juga. Asuransi Bumiputera yang Hidup Segan Mati Tak Mau Tidak Ada Kepastian Membayar Polis Nasabah jangan dibiarkan berlarut-larut kasihan rakyat yang sudah ikut asuransi. Alternatif kedua carilah investor baik pemerintah maupun swasta yang ingin menanamkan modalnya di Bumi Putera untuk menyelamatkan asuransi ini agar tidak ditutup.

 

 

OJK DAN ASURANSI BUMIPUTERA TIDAK SERIUS BERUSAHA MEMBAYAR POLIS NASABAH 

OJK sebagai pengawas asuransi Bumi Putera mestinya sudah bisa mendeteksi sejak dini jika perusahaan ini sudah ada tanda-tanda sakit dalam mengelola manajemennya. Saya melihat asuransi Bumiputera yang berdiri pada tahun 1912 ini tidak memiliki itikad baik sama sekali untuk menyelesaikan kasus nasabah yang gagal bayar. Hal ini dapat dilihat dari cara menyelesaikan permasalahan polis gagal bayar ini ada yang sudah   4 tahun sampai saat ini masih belum dibayarkan juga bahkan manajemen Asuransi Bumiputera sengaja untuk mengulur-ulur waktu dengan memberikan hiburan berupa pemberian nomor urut antrian kepada nasabah dengan janji manis dengan nomor urut antrian tsb nasabah akan dibayarkan sesuai nomor urut masing-masing. Dalam kenyataannya nomor urut antrian tersebut tidak bergerak sama sekali ada orang yang memiliki nomor urut antrian 4 ribuan sedangkan sampai saat ini sejak diluncurkan nomor urut antrian 2 tahun yang lalu nomor urut tidak bergerak sama sekali masih berkisar 21-an. Ini menurut saya orang mati 7 kali hidup kembali tidak bakal kebayar dengan cara seperti ini.  Anehnya, Asuransi Bumiputera sampai saat ini manajemennya masih beroperasi baik di tingkat cabang maupun Pusat dan tentu saja dengan beroperasinya manajemen Asuransi Bumiputera tersebut tentu bisa membiayai operasional kantor dan juga membiayai gaji karyawan tetapi lagi-lagi anehnya untuk membayar polis nasabah sampai saat ini tidak ada jalan keluar apakah menjual aset ataukah dengan menggandeng investor baik dari dalam maupun luar negeri tidak dilakukan oleh asuransi tersebut. Asuransi ini malah berputar-putar soal pemilihan direksi dan pengangkatan badan perwakilan anggota dan lain-lainnya tidak menyentuh urgensi substansi pembayaran polis nasabah.  Ada nasabah yang diberi hiburan agar supaya cepat dibayar diminta untuk menulis surat kepada direksi langsung dengan alasan betul-betul membutuhkan dana darurat surat  ditujukan kepada direksi dan kantor wilayah dengan disertakan bukti-bukti bahwa memang membutuhkan dana darurat saya sertakan nilai anak kuliah, sampai sekarang belum juga dibayar. Dasar memang penipu kurang ajar sekali sudah menyuruh orang menulis surat capek2 kepada direksi dan Kanwil dengan bukti-bukti nilai ujian anak kemudian bukti-bukti utang sudah banyak tapi masih juga tidak dibayar sekali lagi kurang ajar sekali.

 

 Jika asuransi tidak bisa membayar nasabah lebih baik dibubarkan saja

Hanya ada dua pilihan Asuransi Bumiputera membayar nasabah dengan cara menggandeng  investor baik dari dalam maupun luar negeri atau ditutup saja asuransi ini karena akan membahayakan masyarakat luas yang telah ikut asuransi, dampaknya juga akan berpengaruh kepada asuransi yang lain yang memiliki rekam jejak baik akan di ikut-ikutkan negatif di hadapan masyarakat pemerintah harus tegas menutup atau mempertahankan jika ditutup maka aset-aset semua dijual untuk membayar nasabah jika dipertahankan harus mencari investor yang lain. Pemerintah jangan terlalu lama membiarkan nasib Bumiputera yang hidup segan mati tak mau ini kasihan rakyat tidak memiliki kepastian hukum untuk ikut asuransi Bumiputera.


Senin, 13 Desember 2021

ASPEK SOSIOLOGIS DAN YURIDIS PERTIMBANGAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PERADILAN AGAMA

 


 

Undang-Undang Peradilan Agama mengalami perubahan kedua kali tentu ada alasannya, baik ditinjau dari aspek yuridis maupun sosiologis serta menyelaraskan dengan perubahan UU terkait. Hukum yang berlaku di Indonesia ini ada 3 (tiga) macam: 1. Hukum positif, (dijabarkan didalam UU. No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU. No. 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan melalui Pasal 7 Hierarki peraturan perundang-undangan sbb: UUD 1945; TAP MPR; UU/Perppu; PP; Perpres; Perda); 2. Hukum Islam, yang berlaku bagi umat islam yang bersumber dari al qur’an dan sunah nabi; 3. Hukum adat sepanjang keberadaannya masih ada dan tidak bertentangan dengan norma-norma umum yang berlaku di masyarakat seperti kepatutan, kebiasaan, norma agama dan undang-undang. Hukum adat yang berlaku di masyarakat sebagai kearifan lokal harus dihormati dan dijunjung tinggi secara konstitusional hukum adat telah diakui keberadaannya melalui pasal 18B UUD 1945.

 

Landasan Sosiologis-Yuridis Perubahan Undang-Undang Peradilan Agama

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan dengan tegas melalui Pasal 24 ayat (2) bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung bersama badan peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Peradilan Agama merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah. Dengan penegasan kewenangan Peradilan Agama tersebut dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum kepada pengadilan agama dalam menyelesaikan perkara tertentu, termasuk pelanggaran atas Undang-Undang tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya serta memperkuat landasan hukum Mahkamah Syar’iyah dalam melaksanakan kewenangannya di bidang jinayah berdasarkan qanun.
Dalam Undang-Undang ini kewenangan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama diperluas, hal ini sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya masyarakat muslim. Perluasan tersebut antara lain meliputi ekonomi syari’ah. Dalam kaitannya dengan perubahan Undang-Undang ini kalimat yang terdapat dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan: “Para Pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan”, dinyatakan dihapus.

Dalam usaha memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, sesuai dengan tuntutan reformasi di bidang hukum, telah dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana terakhir telah diganti menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Demikian pula halnya telah dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan adanya pengadilan khusus yang dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan dengan undang-undang. Oleh karena itu, keberadaan pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Agama perlu diatur pula dalam Undang-Undang.


Perubahan Undang-Undang Peradilan Agama diperlukan antara lain dilatarbelakangi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 tanggal 23 Agustus 2006, dimana dalam putusannya tersebut telah menyatakan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan ketentuan pasal-pasal yang menyangkut mengenai pengawasan hakim dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebagai konsekuensi logis-yuridis dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, telah dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, selain undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial itu sendiri yang terhadap beberapa pasalnya telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama merupakan salah satu undang-undang yang mengatur lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, perlu pula dilakukan perubahan sebagai penyesuaian atau sinkronisasi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan agama, pengawasan tertinggi baik menyangkut teknis yudisial maupun non yudisial yaitu urusan organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Sedangkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi Yudisial. Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dimaksudkan untuk memperkuat prinsip dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu agar prinsip kemandirian peradilan dan prinsip kebebasan hakim dapat berjalan pararel dengan prinsip integritas dan akuntabilitas hakim. Perubahan penting lainnya atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama antara lain sebagai berikut: 1. penguatan pengawasan hakim, baik pengawasan internal oleh Mahkamah Agung maupun pengawasan eksternal atas perilaku hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim; 2. memperketat persyaratan pengangkatan hakim, baik hakim pada pengadilan agama maupun hakim pada pengadilan tinggi agama, antara lain melalui proses seleksi hakim yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif serta harus melalui proses atau lulus pendidikan hakim; 3. pengaturan mengenai pengadilan khusus dan hakim ad hoc; 4. pengaturan mekanisme dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim; 5. keamanan dan kesejahteraan hakim; 6. transparansi putusan dan limitasi pemberian salinan putusan; 7. transparansi biaya perkara serta pemeriksaan pengelolaan dan pertanggung jawaban biaya perkara; 8. bantuan hukum; dan 9. Majelis Kehormatan Hakim dan kewajiban hakim untuk menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Perubahan secara umum atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama pada  dasarnya untuk mewujudkan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa, yang dilakukan melalui penataan sistem peradilan yang terpadu (integrated justice system), terlebih peradilan agama secara konstitusional merupakan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

 KOMPETENSI PERADILAN AGAMA

Berdasarkan Pasal 2 UU. No. 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan UU. No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua UU. No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang. Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh :a. Pengadilan Agama; b. Pengadilan Tinggi Agama.(2) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.

KEKUASAAN PENGADILAN

Berdasarkan Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan UU. No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua UU. No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, Kompetensi Peradilan Agama: (1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum islam; c. wakaf dan shadaqah. (2) Bidang perkawinan ialah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku. (3) Bidang kewarisan ialah penentuan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.

Berdasarkan Pasal 50 menyatakan dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain dalam perkara-perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Ketentuan Pasal 50 juga diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. (2) Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objek sengketa tersebut diputus oleh pengadilan agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

Dalam perkembangannya Kompetensi Peradilan Agama melalui Perubahan kedua UU. No. 3 Tahun 2006 telah menambahkan kewenangan kompetensi peradilan agama didalam memutus perkara melalui Perubahan Pasal 49 sehingga menjadi berbunyi sbb: Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

a.perkawinan;
b.waris;
c.wasiat;
d.hibah;
e.wakaf;
f.zakat;
g. infaq;

h.shadaqah;dan
i. ekonomi syari'ah.

Sabtu, 11 Desember 2021

KESAN DAN PESAN PENGALAMAN SERVICE MOBIL HAN’S JAYA MOTOR DI PALMERAH HARGANYA MURAH DAN PROFESIONAL

 

BENGKEL HANS JAYA TEMPAT SERVICE MOBIL SAYA


 

Saya berlangganan di Bengkel Han’s Jaya Motor di Palmerah, tepatnya disamping Pasar Palmerah sejak tahun 2000 sampai sekarang. Meskipun sekarang saya sudah pindah di Tangerang sejak tahun 2002 sampai sekarang, jika ada urusan soal perbaikan mobil saya selalu mempercayakan kepada bengkel tsb meski perjalanan jauh dari Tangerang ke Jakarta. Pertimbangannya,  selain harganya murah dibandingkan dengan bengkel lain, montirnya juga profesional, bahkan soal harga Bengkel Han’s Jaya Motor jika dibandingkan dengan  Bengkel Tangerang dekat rumah saya harga spare part dan ongkos jasanya bisa berlipat-lipat selisihnya bisa tiga kali lipat dari Bengkel Han’s. Alias jauh lebih murah di Bengkel Han’s hal inilah yang menyebabkan saya selalu berlangganan setia pada bengkel ini. Dari mulai saya punya mobil tahun 2000 merk Daihatsu Clasy beralih Honda Grand Civic dan Mazda Interplay, Daihatsu Xenia dan Toyota Rush yang saya pakai sekarang saya tetap berlangganan setia bengkel Han’s Jaya Motor di Palmerah tsb.

 

Sayangnya Bengkel Han's Jaya Motor Tidak Memberikan Air Minum kepada Pelanggan

 Bengkel Han’s Jaya Motor yang sudah saya anggap baik, jujur dan profesional dalam memberikan pelayanan service mobil kepada langganannya, agar Bengkel ini  pelanggannya semakin bertambah banyak tidak ada salahnya saya memberikan masukan, sedikit kekurangan dari bengkel ini tidak menyediakan air minum untuk pelanggannya, saya pikir air aqua gelas saja sudah cukup bagus yang penting ada perhatian memberikan air minum, ini sebenarnya soal sepele tetapi besar manfaatnya jika dijalankan sebagai bentuk penghormatan kepada pelanggan, tapi saya yakin soal ini pemilik bengkel bukan pelit cuma tidak terpikirkan saja. Bengkel Han’s Jaya  Motor yang murah dan profesional ini hikmahnya bagi yang punya bengkel mobil agar kiranya tidak menjual spare part atau jasa perbaikan dengan harga yang mahal karena langganan  dari mulut ke mulut pasti akan ngomong. Kalau kita punya bengkel harga murah dan bekerja profesional pasti akan dicari dan dibuat langganan setia, meskipun rumahnya jauh akan tetap mendatangi bengkel kita. Kesan dan Pesan serta Pengalaman saya menservice mobil di Bengkel Palmerah sangat puas dan menyenangkan selain dapat melihat-lihat pemandangan pasar Palmerah yang harga-harga sembakonya sangat murah juga nostalgia ketika saya waktu masih kecil melangkahkan kaki pertama kali di Jakarta tahun 1984 berada di sekitaran Palmerah tepatnya di lapangan tenis DPR-RI. Kembali Pengalaman saya menservice mobil di Bengkel Han’s Jaya Motor di Palmerah Jakarta samping pasar Palmerah, kiranya dapat dijadikan referensi untuk untuk orang-orang yang akan menservice mobil yang mencari Harga murah dan montirnya profesional DATANGLAH KE BENGKEL HAN’S JAYA MOTOR insya Allah sekali kita service disana kita akan puas dan menjadikan berlangganan setia bengkel tsb.

 

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19